Bantuan Insentif Bagi Pendidik jenjang PAUD KB/TPA, TK, SD,SMP, SMA/Sederajat akan segera realisasi terhitung mulai januari 2022 sesuai dengan Peraturan Sekretrais Jendral Kemdikbudristek RI no 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tujuan bantuan antara lain untuk menambah pengahasilan diluar gaji bagi pendidik Non PNS yang belum memiliki sertifikat Pendidik (Serdik) dan mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non PNS yang belum memiliki Serdik.
Bantuan insentif tersebut akan diterima dalam bentuk Uang, adapun jumlah besaran bantuan yang akan diterima berkisar antara 200.000 hingga 300.000 perbulan.
Persyaratan umum calon penerima adalah sebagai berikut:
- Belum memiliki sertifikat pendidik;
- Kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV;
- Memiliki NUPTK;
- Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Terdaftar Di Dapodik;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
- Memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara terus menerus terhitung mulai dari bulan januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?