Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Begini Kronologisnya

Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah tahun 2020, khalayak ramai sedang trand memperbincangkan kedatangan kucuran dana THR yang akan segera diberikan kepada ASN maupun karyawan BUMN lainnya. THR sudah jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Lalu bagaimana dengan tenaga honorer yang bekerja di Instansi Pemerintah, untuk THR Pengawai Non PNS diatur dalam PP No. 37 Tahun 2019 adalah pegawai yang sudah bekerja selama satu tahun dan memiliki perjanjian kerja namun berlaku untuk Lembaga Non Struktural (LNS). THR biasanya diberikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya sebesar penghasilan satu bulan.

THR Untuk PNS dan Non PNS LNS

Nah, dalam rangka usaha Pemerintah untuk menjaga tingkat kesejahteraan pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, pemerintah perlu memberikan tambahan penghasilan berupa Tunjangan Hari Raya. Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,  sehingga kebijakan besaran THR diberikan secara proporsional mengacu pada kedudukan jabatan, tingkat pendidikan, dan/atau masa kerja pegawai yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penghasilan bagi Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, namun apabila penghasilan dimaksud lebih besar maka THR diberikan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah.

Penetapan Peraturan Pemerintah  Nomor 37 tahun 2019 dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya bagi pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS.

Bagaimana dengan tenaga honorer daerah yang bekerja dilingkungan sekolah maupun instansi lainnya ketika penulis tayakan terkait dengan THR. 
"Hanya ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi atas dedikasinya dalam mengabdi untuk Bangsa dan Negara"

Meski demikian tuturnya kami tenaga honorer tetap berpacu meraih prestasi, meningkatkan kinerja, demi kemaslahatan bangsa ini, dan pastinya urusan rezeki sudah diatur sama yang maha kuasa, seperti adanya inisiatif dari pimpinan untuk memberikan THR walaupun sifatnya urunan,  ujar salah seorang tanaga honorer yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut ia berharap dimasa masa yang akan datang kiranya Pemerintah Pusat dan Daerah dapat memberikan yang terbaik untuk tenaga honorer disemua instansi sehingga tidak terkesan Honorer dikesampingkan sehingga terwujud nilai nilai Pancasila sila ke 5 Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. At/20

Post a Comment

0 Comments