9/26/18

Login Cepat Pendaftaran SSCN 2018

Cara login cepat sscn bkn, Sebelum Anda melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju, seluruh peserta (termasuk yang sudah pernah mendaftar di SSCN sebelumnya) diwajibkan untuk membuat sebuah akun akses SSCN 2018 terlebih dahulu klik https://sscn.bkn.go.id

Silahkan pilih jenis formasi yang ingin didaftar, kemudian masukkan data diri sesuai dengan jenis formasi yang dipilih, lalu klik tombol "Lanjutkan".
Login Cepat SSCN

Pendaftaran Akun SSCN 2018
Langkah 1: Pengecekan Identitas
Jenis Formasi, Pendaftar yang memilih jenis formasi ini diperkenankan untuk mengganti ke jenis formasi Umum/ Disabilitas/Putra Putri Papua/ Cumlaude pada saat pemilihan formasi. Kemudian Masukkan Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP) dan Nomor Kartu Keluarga / NIK Kepala Keluarga lalu tuliskan atau ketik chapta yang tertera diatas kolom chapta  lalu klik lanjutkan

Langkah 2: Lengkapi Data

Silahkan isi formulir di bawah ini dengan lengkap dan benar. Pastikan nama, tempat dan tanggal lahir ijazah sesuai dengan Ijazah yang akan digunakan di dalam pendaftaran CPNS 2018.

Masukkan NIK anda, Nama [Sesuai identitias], Nama tanpa gelar [Sesuai yang tertulis pada Ijazah], Tempat Lahir Kab/Kota [Ijazah], Tanggal Lahir [Sesuai yang tertulis pada Ijazah] kemualdian Pilih jenis kelamin lalu masukkan Pas foto berlatar merah dengan ekstensi jpg/jpeg (maksimal 200 Kb) salnjutnya masukkan Email aktif password dan konfirmasi password lalu masukkan nama ibu kandung dan ayah kandung serta kode chapta untuk selanjutnya klik registrasi akun.

9/19/18

Registrasi Pendaftaran CPNS 2018 dan Cat BKN

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 tanggal 19 September hari ni akan diintegrasikan di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Seluruh proses pendaftaran hanya akan dilakukan melalui portal nasional https://sscn.bkn.go.id/ Prosesi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT BKN) baik untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk lokasi tes, BKN telah menyiapkan 176 tempat tes yang terdiri dari Kantor BKN Pusat, 14 Kantor Regional BKN dan 14 Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN di seluruh wilayah Indonesia dengan fasilitas mandiri dan kerjasama dengan Pemerintah Daerah. Untuk Infomasi lebih lanjut dapat dilihat di Portal BKN yaitu www.bkn.go.id
Jika berminat untuk melakukan simulasi Cat anda dapat melakukan registrasi di http://cat.bkn.go.id/simulasi/ atau di http://cat.bkn.go.id/ Standar dan Target Waktu Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT Badan Kepegawaian Negara dengan tahapan sebagai berikut "
  1. Review permohonan fasilitas
  2. Pengiriman surat balasan
  3. Penerimaan Bahan Materi Soal
  4. Penyusunan soal dan skema soal
  5. Pengiriman Data Peserta Seleksi yang sudah valid dari instansi dan pembuatan kode billing : a) Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh Peserta 
  6. Pengiriman Data Peserta Seleksi yang sudah valid dari instansi dan pembuatan kode billing : b) Apabila pembayaran PNBP dilakukan oleh instansi
  7. Proses pembuatan kode billing PNBP
  8. Penyusunan skema ujian pada aplikasi CAT
  9. Melakukan impor data peserta yang telah membayar PNBP ke dalam aplikasi CAT
  10. Instalasi dan Validasi ke Server/flashdisk/VPN


Daftar Pertanyaan Umum (FAQ - Frequently Asked Questions) seputar pendaftaran CPNS 2018 yang dikutip dari https://sscn.bkn.go.id/faq

Bagaimana cara mendaftar Pendidikan Kedinasan?
Untuk mendaftar Pendidikan Kedinasan, silahkan masuk ke menu registrasi pada https://sscndikdin.bkn.go.id

Berapa Batas Usia Pelamar Pendidikan Kedinasan Tahun 2018?
Batas usia pendaftaran pada SSCN adalah batasan usia minimum di antara seluruh Pendidikan Kedinasan, dan batasan usia maksimum di antara seluruh Pendidikan Kedinasan dengan mengambil batas usia pada tanggal pembukaan pendaftaran. Dalam hal ini masing masing Pendidikan Kedinasan mempunyai kewenangan dalam menentukan batas usia minimum dan maksimum serta menentukan tanggal batas usia.

Siapa saja yang bisa mendaftar Pendidikan Kedinasan?
Siswa-siswi WNI yang sedang atau telah lulus sekolah kelas XII tahun 2018 dan berkeinginan untuk kuliah di Pendidikan Kedinasan selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi

Apakah dengan mendaftar Pendidikan Kedinasan saya sudah bisa mengikuti seleksi untuk masuk Pendidikan Kedinasan?
Untuk bisa mengikuti seleksi masuk Pendidikan Kedinasan , silahkan lakukan pendaftaran di halaman akun pada https://sscndikdin.bkn.go.id. Setelah memilih Pendidikan Kedinasan pada bagian pendaftaran, dilanjutkan dengan mengisi pendaftaran ulang di masing masing portal lembaga/Pendidikan Kedinasan yang dipilih peserta

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Masing-masing Kementerian/Lembaga yang memiliki Lembaga/Sekolah Kedinasan mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu, harap calon peserta seleksi membaca secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar / memilih salah satu Pendidikan Kedinasan.

Apakah dengan mengikuti seleksi kompetisi dasar saya sudah dianggap lulus menjadi calon siswa-siswi/taruna-taruni Pendidikan Kedinasan?
Seleksi/tes dilakukan secara nasional menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) dan selanjutnya terdapat seleksi/tes lainnya yang ditentukan oleh masing-masing Lembaga/Pendidikan Kedinasan. Hasil kelulusan akan diumumkan kemudian setelah pelaksanaan tes.

Bagaimana jika saya mengalami kendala pendaftaran pada Instansi yang menggunakan portal Pendidikan Kedinasan?
Silahkan mengubungi Call Center Pendidikan Kedinasan tersebut.

Apakah saya boleh melamar lebih dari 1 (satu) Pendidikan Kedinasan?
Calon peserta seleksi diberikan kesempatan untuk mendaftar hanya di salah satu instansi sesuai dengan pilihannya. Pilihan tersebut tidak dapat diubah dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pertimbangkan benar-benar sebelum melakukan proses pendaftaran

Berapa instansi yang membuka Pendidikan Kedinasan?
Instansi yang membuka Pendidikan Kedinasan terdiri dari delapan kementerian/lembaga yang memiliki Pendidikan Kedinasan.

Bagaimana cara pengisian Data yang benar?
Pengisian data harus sesuai dengan Kartu Identitas atau ijazah yang dimiliki

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Refresh dan clear cache pada browser yang digunakan

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka anda dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk

Bagaimana jika saya belum memiliki ktp untuk syarat unggah foto diri?
Untuk foto diri, KTP bisa digantikan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Sipil / Kartu Keluarga

Apakah saya harus mengisi lengkap riwayat pendidikan?
Untuk yang lulus tahun 2018, hanya mengisi jurusan pendidikan dan nama sekolahnya. Dan untuk yang lulus sebelum tahun 2018, mengisi semua kolom riwayat pendidikan yang diminta.

Perbaikan Data
Apakah saya dapat melakukan perubahan data pribadi setelah mengirimkan data pendaftaran?
Pelamar TIDAK DAPAT memperbaiki data yang sudah dikirim sehingga setiap pelamar harus BERHATI-HATI dalam melakukan pengisian data.

Apakah saya dapat mengubah pilihan Pendidikan Kedinasan setelah mengirimkan data pendaftaran?
Jika anda belum melakukan "simpan" pendaftaran maka anda masih dapat merubah pilihan instansi yang dilamar, namun jika anda telah selesai melakukan pendaftaran maka anda TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yg dilamar.

Bagaimana jika NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK KK saya tidak sesuai?
Apabila terdapat ketidak sesuaian data antara NIK dan Nomor Kartu Keluarga (KK) / NIK KK, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Bagaimana jika data pribadi saya tidak sesuai antara data DUKCAPIL (KTP) dengan Ijazah?
Apabila terdapat perbedaan data antara data KTP dengan Ijazah, silahkan mengajukan permohonan perbaikan data KTP ke dinas kependudukan dan catatan sipil setempat.

Bagaimana jika lupa password untuk Login ke dalam https://sscndikdin.bkn.go.id?
Silahkan menggunakan bantuan lupa password di halaman https://sscnhelpdesk.bkn.go.id

Dokumen
Bagaimana cara mengunggah / mengupload foto diri?
Pastikan ukuran file yang akan di upload tidak melebihi 500 Kb, format file dalam bentuk JPG/JPEG. Apabila melebihi ukuran tersebut maka dengan otomatis file atau berkas yang akan anda upload atau kirim akan gagal atau ditolak.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Anda dapat memperhatikan pengumuman dan menyiapkan berkas-berkas tersebut ketika dibutuhkan pada tahapan tes tertentu sesuai kententuan pada masing-masing Pendidikan Kedinasan.

Bagaimana jika kartu pendaftaran atau kartu ujian saya hilang?
Anda dapat mencetak ulang Kartu Informasi Akun, Kartu Pendaftaran melalui login ke portal SSCN. Untuk Kartu ujian silahkan login pada portal Pendidikan Kedinasan yang dilamar.

Koneksi
Apa yang harus saya lakukan apabila akses ke laman SSCN berjalan lamban?
Pastikan koneksi internet Anda dalam kondisi stabil. Pastikan layanan internet yang digunakan mempunyai cukup bandwidth.

Aduan
Apakah ada biaya yang harus saya keluarkan dalam melakukan pendaftaran Sekolah Kedinasan ini?
Biaya pendaftaran Pendidikan Kedinasan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing Sekolah Kedinasan. Segera LAPORKAN apabila ada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan meminta sejumlah uang.
Ada oknum yang meminta sejumlah uang dan mengaku dapat meloloskan seleksi Pendidikan Kedinasan.
Hati-hati PENIPUAN. Seleksi ini dilaksanakan dengan secara transparan. Segera LAPORKAN kepada PANSELNAS BKN atau pihak berwajib apabila anda menemukan orang yang mengaku dapat meloloskan seleksi Sekolah Kedinasan.

9/18/18

Nilai Hasil UKG dan PPG Se Indonesia

Daftar Nilai Hasil uji kompetensi guru (UKG) tahun 2016, 2017, 2018 dapat anda unduh dan cek filenya sebagai dokumen Akreditasi untuk Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Namun sebelum mengunduh perlu diketahui apa sih sebenarnya UKG itu?. Uji Kompetensi Guru (UKG) merupakan sebuah kegiatan pemetaan Kompetensi Guru yang kemudian dijadikan sebagai dasar pertimbangan untuk pelaksanaan program pembinaan keprofesian berkelanjutan. Dan juga pelaksanaan UKG bisa diartikan sebagai kegiatan entry point penilaian kinerja Guru untuk dijadikan alat kontrol pelaksanaan penilaian kinerja Guru kedepannya. Adapun peserta Uji Kompetensi Guru (UKG) adalah semua guru baik PNS ataupun Non-PNS yang sudah memiliki Sertifikat Sertifikasi dan yang belum bersertifikat. Disarankan bagi Guru yang sudah memiliki NUPTK serta mengajar pada Mata Pelajaran yang sesuai dengan Kualifikasi Akademiknya.Tempat pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) akan ditentukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. 

Nilai hasil UKG dapat dilihat secara nasional, nanti akan dilihat lagi secara rinci hasil UKG per kabupaten/kota, dan hasil UKG per individu (guru). Hasil UKG sebagai bagian dari potret guru untuk memperbaiki diri, salah satu contoh, ada seorang guru yang mendapat nilai rata-rata 80. Namun meskipun nilai tersebut baik, setelah dianalisis hasilnya, guru tersebut memiliki kekurangan di beberapa kelompok kompetensi. Dia ada kekurangan di tiga kelompok, yaitu kelompok kompetensi 1, kelompok kompetensi 4, dan kelompok kompetensi 6. Maka dia harus memperbaikinya, Nah jadi Salah satu instrumen untuk meningkatkan kompetensi guru itu adalah dengan pelatihan dan pendidikan yang lebih terarah sesuai dengan hasil UKG masing-masing.

Daftar Nilai Hasil uji kompetensi guru (UKG) tahun 2015, 2016, 2017, 2018 dapat di cek melalui akun SIM.PKB di https://app.simpkb.id/gtk

Nilai Hasil UKG dan PPG Se Indonesia

Berikut ini adalah daftar Nilai UKG format excel disajikan secara lengkap silahkan download dibawah ini
Berikut ini adalah cara cek pengumuman PPG Tahun 2018 sudah dapat dilihat pada laman sertifikasi guru. Adapun data individu Informasi peserta yang ditampilkan nantinya diambil dari sesuai dengan data dapodik per semester 2 tahun 2017 atau pada semester ganjil di tahun 2017/2018 sebelumnya. Adapun cara untuk mengetahui hasil kelulusan Pretest PPG tahun 2018 yang sudah dilaksanakan pada oleh calon peserta PPGJ (Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan) pada akhir tahun ini dapat anda cek di situs resmi informasi sertifikasi guru
  1. http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.phppg=pretes 
  2. http://ap2sg.sertifikasiguru.id/pub/index.php?pg=pretes2 

Untuk mengecek Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) bapak ibu dapat mengisi dengan benar NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) ataupun Nomor UKG Anda dengan benar selanjutnya klik pada ikon pencarian di sampingnya, maka akan ditampilkan data nama, nomor peserta, status pegawai (CPNS / PNS), asal sekolah, kualifikasi, jurusan S-1, perguruan tinggi asal, program studi sertifikasi, dan Hasil Pre-test PPG tahun 2018 (lulus / tidak lulus). Salah satu contoh tampilan cek pengumuman hasil kelulusan pretest PPG Tahun 2018 dengan hasil Pre-test Lulus (Skor ujian memenuhi batas minimal) maupun hasil Pretest yang tidak lulus (Skor ujian tidak memenuhi batas minimal).

9/13/18

Cara Mengatasi OVER_QUERY_LIMIT_Dapodik_2019

Dalam membuka peta koordinat di dapodik 2019 baiasanya sering terjadi kesalahan atau An error Over_Queri_Limit yang membuat operator jadi tidak nyaman dalam mengerjakannya karena karena koordinat yang muncul jika menakan tombok OK adalah koordinat sekolah bukan koordinat lintang dan bujur tempat tinggal yang bersangkutan, hal ini tentu tidak sesuai dengan apa yang dihajatkan dalam aplikasi yaitu melakukan pemetaan koordinat tempat tinggal siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya

Notifikasi Error Dapodik 2019 memberikan warning jika operator sekolah tidak menyempurnakan isian NIK, dan peta koordinat Peserta Didik a/n Sitti Ahyani Zunnur Ain harap mengisikan titik koordinat dengan benar. Dikarenakan untuk semester depan (2018/2019 Genap) akan di Invalidkan. Untuk itu operator sekolah harap memperhatikan akurasi dan kualitas data tentunya dengan melakukan pemetaan atau mengisi setap data yang kosong dalam aplikasi dapodik.

OVER_QUERY_LIMIT

Nah, jika dalam aplikasi anda mengalami kendala seperti diatas maka, ada beberapa solusi yang dapat membantu anda untuk mengatasi permasalahan tersebut yaitu melakukan input manual titik koordinat lintang dan bujur ke kedalam aplikasi dengan 2 cara yaitu:
  1. Menggunakan Google Maps
  2. Menggunakan Aplikasi Open Camera

Cara Pertama yaitu dengan melakukan search pada google maps
Caranya adalah buka tab baru disamping ketik googlemaps kemudian update lokasi anda atau sekolah anda lalu buka peta atau satelit untuk mengecek lokasi tempat tinggal siswa (Perhatikan isian data dapodik terkait alamat) dan pastikan bahwa tempat tinggal siswa itu benar. 

Lakukan doubel klik pada google maps untuk petunjuk arah tepat diatas tempat tinggal siswa atau guru maka akan muncul koordinat lintang dan bujur pada pojok samping seperti gambar dibawah ini
Peta Koordinat Dengan Google Maps
Lalu copy paste ke dalam aplikasi, point 1 pada gambar diatas adalah lintang dengan pembatas koma pada poin 2 adalah bujur, copy secara manual dan pastekan kedalam aplikasi dapodik lalu klik simpan. 

Cara Kedua dengan menggunakan Open camera 
Open Camera menggunakan teknologi GPS bebrbasi android yang dapat mendeteksi titik koordinat lintang dan bujur suatu tempat. Open camera merupakanaplikasi gratisan yang dapat di downlod di play store. Nah pengunaan open camera juga dapat digunakan untuk mendeteksi secara manual peta koordinat tempat tinggal. Langkah ini digunakan secara manual dengan berkunjung ke rumah rumah siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya untuk mengecek peta koordinat tempat tinggal mereka

Peta Koordinat Dengan GPS Open Camera

Penggunaan metode ini secara manual atau melakukan ktik manual pada aplikasi dapodik one by one pada setiap data yang belum dilengkapi dengan titik koordinat. Untuk diketahui penggunaan cara ini dilakukan jika terjadi Notifikasi Error An error "Over_Queri_Limit" pada aplikasi dapodik. Semoga bermanfaat

9/8/18

Cara Menambahkan PD Mutasi Lintas Negara

Menambahkan Peserta Dididik Mutasi kedalam Sistem Dapodik Sekolah Contoh Kasus Mutasi Peserta Didik Lintas Negara, Saya punya 2 orang peserta didik Luar Negeri Mutasi (pindahan) asal Amerika Sarikat tercatat di kelas 3 dan Kelas 5, sistem pendataan kita bebeda di Indonesia berbeda, anak didik ini tentu tidak punya NISN, hanya punya Dokumen kependudukan Raport, Keterangan Pindah berbahasa Inggis. Saya mau tarik PD jelas gak bisa, mau tambah baru gak bisa juga karena menu tambah udah ditutup.

Solusi sementara yang ditawarkan adalah Tambah PD diluar Dapodik dengan mekanisme online melalui login Manajemen Sekolah di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Mutasi PD Luar Negeri
Ketentuan

  1. Ketentuan Menambahkan peserta didik secara manual memerlukan proses verifikasi oleh dinas.
  2. Data peserta didik harus dilengkapi melalui aplikasi dapodik.

Selanjutnya Cara Menambahkan Peserta Didik yang mutasi antar sekolah melaui sistem online silahkan login melalui akun operator sekolah pada menu manajemen sekolah  di https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id klik provinsi tempat sekolah asal yang bersangkutan, kabupaten/kota, kecamatan dan satuan pididikan yang bersangkutan kemudian klik tampilkan tunggu beberapa saat setelah muncul maka silahkan ktik nama yang bersangkutan pada kolom search pastikan data PD tersebut sudah benarlalu klik simpan. Untuk melihat hasilnya silahkan lakukan sinkronisasi data untuk memastikan data yang bersangkutan masuk dalam sistem aplikasi dapodik sekolah anda. terima kasih

9/7/18

Bimtek Peningkatan Kompetensi Sosial dan Keperibadian

Daftar Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Sosial dan Keperibadian Se Indonesia tahun 2018. Guru memiliki peranan penting dan sangat sangat menentukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan formal di satuan pendidikan. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. 

Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki 4 jenis kompetensi guru yakni, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.
Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Merujuk pada Surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nomor 24745/ B3.3/GT/2018 tanggal 4 September 2018 Perihal Permohonan Izin dan Penugasan. Dengan hormat, Diasampaikan bahwa Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian. 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin s.d Jumat, 10 s.d. 14 September 2018 
Tempat : Hotel Sovereign Bali
Jl. Raya Tuban No.2, Kuta, Kabupaten Badung Bali 80361 
Check-in : Senin, 10 September 2018 pukul 14.00 WITA 
Pembukaan : Senin, 10 September 2018 pukul 19.30 WITA 
Penutupan : Jumat, 14 September 2018 pukul 10.00 WITA 


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk mengizinkan dan menugaskan 1 (satu) Orang Guru sesuai daftar sekolah terlampir untuk mengikuti kegiatan dimaksud. 

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, setiap peserta: 
  1. Menyerahkan surat tugas yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (cap dan tandatangan asli/bukan foto copy); 
  2. Menyerahkan SPD (Format Terlampir) yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota setempat, rangkap 2 (cap dan tandatangan asli/bukan foto copy); 
  3. Membawa laptop;
  4. Bagi yang menggunakan transportasi udara menyerahkan tiket Pergi-Pulang kelas ekonomi (tidak diperkenankan menggunakan kelas Y) sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dan boarding pass ASLI atas nama yang bersangkutan dari tempat bertugas ke tempat  kegiatan. Peserta wajib mengecek keaslian/kebenaran tiket sesuai harga manifest, karena panitia  akan mengecek ulang dan akan mengganti biaya sesuai harga manifest penerbangan. 
  5. Transportasi darat yang diperkenankan adalah kendaraan umum; 
  6. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan sewa/rental;
  7. Biaya Penginapan, Tiket Pesawat, dan Transportasi Darat ditanggung oleh Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sesuai dengan SBM yang berlaku. 
Berikut ini daftar sekolah se indonesa yang akan mengikuti kegiatan tersebut dapat diunduh pada tautan aktif berikut ini

9/5/18

Dapodik Online Paud Dikmas

Dapodik Paud Dikmas Jenjnag Pendidikan Non Fomal (PNF) adalah salah satu sistem pedataan yang digunakan oleh kementerian pendidikan. Dapodik Paud Dikmas dipergunakan oleh lembaga pendidikan non formal dan informal seperti TK, KB, PAUD, PKBM, LP2M dan lembaga pendidikan lainnya yang bernaung dibawah Direktorat Jendral Paud dan Dikmas. Dapodikmas sebenarnya tidak jauh beda dengan Dapodikdasmen. Dapodimas saat ini telah mengalami perubahan atau pemutakhiran dalam proses sinkronisasi data yang pada awalnya Dapodikmas hanya dapat dikerjakan secara online melalui laman resminya yaitu : https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodikmas/ 
Kini metode sinkronisasi Dapodikmas dapat dilakukan dengan dua cara yaitu online dan ofline.Untuk mengetahui lebih jelasnya terkait dengan metode sikronisasi Dapodikmas dapat anda ikuti prosesi yang akan penulis paparkan dibawah ini. 

Perhatikan ika lembaga sudah memiliki username Dapodik yang aktif, tahapan ini bisa dilewati dan langsung ke bab Pemilihan Aplikasi dan Metode Sinkronisasi. Berikut langkah – langkah registrasi. Yaitu silahkan lakukan Registrasi dilakukan di aplikasi Manajemen https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ , Pilih menu Log In > Satuan Pendidikan kemudian Tekan tombol Daftar Baru/Lupa Password. Kemudian masukkan 36 digit no registrasi yang didapatkan di dinas pendidikan setempat, beserta NPSN dan tekan tombol Verifikasi. Jika kode registrasi dan NPSN benar, dan belum ada pengguna untuk satuan pendidikan tersebut maka akan muncul tampilan formulir pendaftaran pengguna baru. Masukkan Nama Lengkap, email, Password, No. HP, No. Telp kemudian simpan untuk membuat pengguna/user Dapodik baru. Apabila  pengguna di satuan pendidikan tersebut  sudah ada, maka  email dan nama pengguna sudah tidak dapat diubah. Akan tetapi pengguna masih dapat melakukan perubahan password, dengan syarat email sudah terverifikasi.  Menghapus/mengubah pengguna dapat dilakukan melalui aplikasi manajemen atau dengan meminta bantuan dinas untuk mereset pengguna
Dapodik Online dan Ofline Paud Dikmas

Bagaimana melakukan Pemilihan aplikasi dan metode sinkronisasi Dapodikmas. ebelum menggunakan aplikasi Dapodik Online atau Dapodik Offline, tiap-tiap satuan pendidikan melakukan pemilihan penggunaan aplikasi dan metode sinkronisasi Dapodik. Pemilihan dilakukan pada aplikasi manajemen (https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id) Silahkan login sebagai satuan pendidikan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki. Setelah login maka akan muncul gambar dibawah ini
Metode Sinkronisasi Dapidik Paud Dikmas
Pastikan menu satuan pendidikan terpilih, kemudian pastikan lagi data Identitas Lembaga sudah terisi dengan baik dan benar, lalu Klik tombol di sebelah ikon wifi/internet.Selanjutnya Pilih aplikasi dan metode sinkronisasi yang akan digunakan baik online maupun online salah satunya harus dipilih. Penjelasan dari pilihan Aplikasi dan Metode sinkronisasi antara lain: 
  1. Dapodik Online : pengerjaan data dilakukan secara online pada web https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik 
  2. Dapodik offline / Sikronisasi Online : pengerjaan aplikasi dengan menggunakan aplikasi yang terinstal pada laptop/pc kita dan melakukan sinkronisasi secara online 
  3. Dapodik Offline/Kirim File (offline) : pada pengerjaan ini menggunakan aplikasi dapodik yang sudah terinstal juga dan singkronisasi secara offline dengan mengirim/mengupload file yang dihasilkan aplikasi dapodik. Kemudian klik simpan
Jika memilih menggunakan aplikasi  Dapodik Offline,  Langkah selanjutnya  adalah mendownload aplikasi melalui website  https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ kemudian lakukan instal aplikasi Dapo PAUD, kemudian install dan ikuti seluruh tahapan atau prosesi sesuai petunjuk yang tersedia.

Jika  memilih menggunakan Dapodik Online, silahkan buka website resminya dengan alamat  https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodik  pengguna dapat langsung  login  dengan  username Dapodik yang sudah dimiliki atau mendaftarkan username dan password di https://manajemen.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/ dan akhirnya penulis mengucapkan terima kasih atas kunjungan anda dan selamat bekerja.