Bimtek Peningkatan Kompetensi Sosial dan Keperibadian

Daftar Peserta Bimtek Peningkatan Kompetensi Sosial dan Keperibadian Se Indonesia tahun 2018. Guru memiliki peranan penting dan sangat sangat menentukan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan formal di satuan pendidikan. Untuk itu guru sebagai agen pembelajaran dituntut untuk mampu menyelenggarakan proses pembelajaran dengan sebaik-baiknya, dalam kerangka pembangunan pendidikan. Guru mempunyai fungsi dan peran yang sangat strategis dalam pembangunan bidang pendidikan, dan oleh karena itu perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 4 menegaskan bahwa guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional. Untuk dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, guru wajib untuk memiliki syarat tertentu, salah satu di antaranya adalah kompetensi. 

Guru sebagai agen pembelajaran diharapkan memiliki 4 jenis kompetensi guru yakni, kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.
Surat Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan
Merujuk pada Surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan Nomor 24745/ B3.3/GT/2018 tanggal 4 September 2018 Perihal Permohonan Izin dan Penugasan. Dengan hormat, Diasampaikan bahwa Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Subdirektorat Peningkatan Kompetensi dan Kualifikasi Guru Pendidikan Dasar akan melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Sosial dan Kepribadian. 

Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada:
Hari, tanggal : Senin s.d Jumat, 10 s.d. 14 September 2018 
Tempat : Hotel Sovereign Bali
Jl. Raya Tuban No.2, Kuta, Kabupaten Badung Bali 80361 
Check-in : Senin, 10 September 2018 pukul 14.00 WITA 
Pembukaan : Senin, 10 September 2018 pukul 19.30 WITA 
Penutupan : Jumat, 14 September 2018 pukul 10.00 WITA 


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu/Saudara untuk mengizinkan dan menugaskan 1 (satu) Orang Guru sesuai daftar sekolah terlampir untuk mengikuti kegiatan dimaksud. 

Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud, setiap peserta: 
  1. Menyerahkan surat tugas yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat (cap dan tandatangan asli/bukan foto copy); 
  2. Menyerahkan SPD (Format Terlampir) yang ditandatangani oleh Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota setempat, rangkap 2 (cap dan tandatangan asli/bukan foto copy); 
  3. Membawa laptop;
  4. Bagi yang menggunakan transportasi udara menyerahkan tiket Pergi-Pulang kelas ekonomi (tidak diperkenankan menggunakan kelas Y) sesuai dengan Standar Biaya Masukan (SBM) dan boarding pass ASLI atas nama yang bersangkutan dari tempat bertugas ke tempat  kegiatan. Peserta wajib mengecek keaslian/kebenaran tiket sesuai harga manifest, karena panitia  akan mengecek ulang dan akan mengganti biaya sesuai harga manifest penerbangan. 
  5. Transportasi darat yang diperkenankan adalah kendaraan umum; 
  6. Tidak diperkenankan menggunakan kendaraan sewa/rental;
  7. Biaya Penginapan, Tiket Pesawat, dan Transportasi Darat ditanggung oleh Direktorat  Pembinaan Guru Pendidikan Dasar sesuai dengan SBM yang berlaku. 
Berikut ini daftar sekolah se indonesa yang akan mengikuti kegiatan tersebut dapat diunduh pada tautan aktif berikut ini

Post a Comment

0 Comments