2/24/18

Waktunya Sampaikan SPT Tahunan (PPh) 2017 Saudara Sekarang..!!!

Sudah waktunya melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2017 Saudara. e-Filing adalah salah satu cara penyampaian SPT secara elektronik. Lebih mudah, lebih cepat, lebih aman!. e-Filing merupakan  suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id) atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).

Bagi wajib pajak yang hendak menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS dapat mengisi dan menyampaikan laporan SPT-nya secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online. Untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas penyampaian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah dibuat melalui aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). 

Untuk saat ini, SPT yang dapat diunggah pada Loader e-SPT DJP Online adalah SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770 dan Formulir 1770S, SPT Masa PPh Pasal 21/26, SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2), SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771 dan SPT Masa PPN dan PPnBM.

Sahabat pengunjung yang berbahagia jika anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak silahkan cek email masing masing layan laporan SPT Tahunan Pajak tahun 2017 sudah mulai dibuka untuk kita laporkan segera :
SPT Tahunan Pajak 2017
Notifikasi Email Permintaan Laporan Pajak Tahunan
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, yang dapat diakses pada tautan berikut: 
https://djponline.pajak.go.id

  1. Menu ini memuat daftar SPT yang Anda buat dan kirimkan melalui situs efiling.pajak.go.id
  2. Melalui kolom Action di tabel Daftar Konsep SPT, arahkan kursor pada tombol berikut :

a. Lihat SPT *) untuk melihat data SPT Anda *) hanya untuk SPT 1770 SS dan 1770 S yang bukan dari upload
b. Kirim ulang BPE untuk meminta pengiriman ulang Bukti Penerimaan Elektronik
c. Lihat BPE untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik

  • Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.
  • Pisah Harta adalah apabila, dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilaMenjalankan Kewajiban Perpajakan Sendiri (MT)adalah apabila, dikehendaki oleh isteri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban nsendiri
  • e-SPT adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Anda dapat mengunduhnya di sini
  • Penghasilan Bruto adalah jumlah seluruh penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak 
Daftar pertanyaan seputar mengisis Formulir SPT via oline
Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas?

  • Ya
  • Tidak

Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta?

  • Ya
  • Tidak

Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah?

  • Ya
  • Tidak

Anda Dapat Mengunakan formulir 1770 S, pilihlah form yang akan digunakan

  • Dengan bentuk formulir
  • Dengan panduan
  • Dengan upload SPT

Silahkan ikuti prosesi Cara Mengisi SPT 1770 SS
Layanan E_filing Pajak 2017
Menu E_Filing
Persiapkan seluruh dokumen terkait pengisian SPT (Daftar Penghasilan, Bukti Potong, Daftar Harta, Daftar Kewajiban dan Daftar keluarga)
Langkah I

  • Tahun Pajak adalah tahun diterima/diperolehnya penghasilan, pilih sesuai tahun penghasilan
  • Status SPT Normal adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk kali pertama untuk tahun pajak tertentu. Jika Anda memilih normal, nilai pembetulan ke akan terisi otomatis dengan angka nol(0) dan tdk dapat diubah
  • Status SPT Pembetulan adalah Jika Anda menyampaikan SPT untuk membetulkan SPT yang dilaporkan sebelumnya. Jika Anda memilih pembetulan, Isikan nilai pembetulan ke- berapa SPT Anda pada kotak isian pembetulan dan pastikan bahwa SPT sebelumnya telah Anda Kirimkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Langkah II
Bagian A

  • Nomor 1 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 9 atau 1721-A2 angka 10 dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya
  • Nomor 2 diisi dari bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19.
  • Nomor 3 diisi dengan jumlah PTKP yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 17 atau 1721-A2 angka 16.
  • Nomor 4 adalah hasil perhitungan nomor 1-2-3. Untuk keperluan penghitungan tarif pajak, jumlah penghasilan kena pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  • Nomor 6 diisi dengan jumlah Pajak Penghasilan yang sudah dipotong yang tercantum pada bukti pemotongan PPh 1721-A1 angka 22, 1721-A2 angka 19 dan/atau bukti pemotongan PPh Pasal 21 (yang tidak bersifat final).dan/atau bukti pemotongan 1721 VI kolom 2 dan/atau Bukti Pemotongan Tidak Final lainnya

Bagian Pembayaran

  • Apabila berdasar hitungan sistem, status SPT Anda Kurang Bayar, sistem akan menampilkan panel pembayaran
  • Apabila Anda sudah melakukan pembayaran atas kekurangan pembayaran pajak, pilih Sudah, dan masukkan NTPN dari Bukti Penerimaan Negara yang Anda miliki, serta tanggal pembayarannya
  • Apabila Anda belum melakukan pembayaran, sistem ini memberikan layanan pembuatan Kode Billing, yang dapat Anda gunakan untuk melakukan pembayaran di Bank baik secara online(internet banking) atau datang langsung ke Bank
  • Apabila Anda belum aktif sebagai user ebilling di DJP Online, aktifkan terlebih dahulu

Bagian B

  1. Nomor 8, Jenis-jenis penghasilan yang dikenakan PPh final meliputi bunga deposito dan tabungan, hadiah undian, penghasilan dari honorarium atas beban APBN/APBD, uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, penghasilan dari persewaan atas tanah dan/atau bangunan, bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi, dividen, penghasilan isteri dari satu pemberi kerja, penghasilan penjualan saham yang diperdagangkan di bursa efek.
  2. Nomor 10, Jenis-jenis penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak meliputi bantuan/sumbangan/hibah, warisan, bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif, penggantian atau santunan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, beasiswa, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, beasiswa.

Bagian C

  1. Nomor 11, diisi dengan jumlah nilai perolehan dari seluruh harta yang dimiliki/dikuasai Wajib Pajak dan anggota keluarganya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Contoh : rumah, kendaraan bermotor, kebun, sawah, deposito, tabungan dan lain-lain.
  2. Nomor 12, diisi dengan jumlah seluruh utang yang diperoleh/dimiliki Wajib Pajak dan anggota keluarganya, termasuk utang bunga. Contoh: pinjaman bank atau koperasi.

Sesuai Dengan Prinsip Self Assessment, Isi SPT Tahunan Merupakan Tanggung Jawab Wajib Pajak
A. Pajak Penghasilan

  1. Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan penghasilan neto dalam negeri lainnya
  2. Pengurangan
  3. Penghasilan Tidak Kena Pajak
  4. Penghasilan Kena Pajak
  5. Pajak Penghasilan Terutang
  6. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pihak lain

B. Penghasilan yang dikenakan PPh Final dan yang dikecualikan dari Objek Pajak

  1. Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final
  2. Pajak Penghasilan Final Terutang
  3. Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak

C. Daftar Harta dan Kewajiban

  1. Jumlah Keseluruhan Harta yang Dimiliki pada Akhir Tahun Pajak
  2. Jumlah Keseluruhan Kewajiban/Utang pada Akhir Tahun Pajak

D. Pernyataan
Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibatnya termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku saya menyatakan bahwa apa yang telah saya beritahukan di atas adalah benar, lengkap, jelas.
Bukti Penyampaian SPT Elektronik
Penyampaian SPT Elektronik
Klik Puas atau tidak puas, selanjutnya periksa email untuk melihat nomor  Bukti Penyampaian SPT Elektronik Anda.
Bukti Penerimaan Elektronik Anda
Bukti Penerimaan Elektronik Anda
Apabila sudah melakukan pengisian maka akan muncul notifikasi email yang berisis surt Penyampaian SPT Elektronik , simpan dan cetak Bukti Penerimaan Elektronik Anda. Terima kasih

2/22/18

Dapodik PKBM Resmi Dibuka Untuk Pendataan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018

Kabar terkini Dapodik PKBM Tahun 2018, setelah sekian lama Dapodikmas ditutup akhirnya kembali lagi dibuka untuk entry data semester 2 tahun pelajaran 2017/2018. Untuk itu disampaikan kepada pengelola PKBM dan atau warga masyarakat yang akan mendaftar Program Pendidikan  Kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C agar segera mengantarkan berkasnya antara lain
  1. Foto copy Ijazah akhir/SKHU yang sudah dilegalisir
  2. Foto Copy akta kelahiran
  3. Foto copy kartu keluarga
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy raport
  6. Mengisi formulir pendaftaran yang sudah disiapkan di Lembaga
Pengisian Data Data Pokok Pendidikan Masyarakat (Dapodikmas) bagi satuan pendidikan PKBM, SKB dan LKP Untuk Semester Genap 2017/18 sudah dapat dilakukan mulai tanggal 22 Februari 2018 pada alamat situs https://app.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/dapodikmas

Dapodik PKBM
Dapodikmas Semester 2
Bagi penyelenggara program kesetaraan, 
peserta didik tingkat akhir yang baru terdaftar pada Semester Genap 2017/18 tidak disertakan pada Ujian Nasional 2018.

Untuk informasi seputar pendaftaran silahkan kunjungi sekretariat lembaga baik online maupun offline disini PKBM AS-SYIFA' AIKMEL LOTIM  Baca juga informasi seputar ujian Disini Info Ujian dan Pendataan

2/15/18

Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018

Berdasarkan siklus periodikal pembelajaran di sekolah tersebut data-data pada sistem pendataan Dapodik juga harus turut dimutakhirkan. Dan untuk melakukan proses pemutakhiran data di semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 telah disediakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b (yang terbaru telah dirilis Patch 1.0).

Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Dan Menengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 25/D/SE/BP/2018 tentang Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018. Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah sebagai berikut:
  • Sekolah melakukan pemutakhiran data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 dengan menggunakan Aplikasi Dapodik versi 2018.b. File aplikasi, formulir cetak, panduan dan perangkat pendataan lainnya dapat diunduh di laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id.
  • Sekolah sebagai sumber data langsung, diinstruksikan agar meningkatkan kelengkapan, akurasi dan kebenaran data yang dikirimkan melalui Aplikasi Dapodik.
  • Kepala Sekolah mengesahkan dokumen Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang di-generate oleh sistem untuk diserahkan ke dinas pendidikan masing-masing sebagai dokumen formal tanggung jawab kebenaran data.
  • Sekolah yang sudah tutup, merger, dan sudah tidak beroperasi lagi untuk segera melakukan penghapusan dari database Dapodik melalui aplikasi vervalsp.data.kemdikbud.go.id.
  • Sekolah yang tidak memutakhirkan Dapodik dianggap sudah tidak beroperasi/tutup dan dihapus dari database Dapodik. Untuk pengaktifan kembali, dapat menghubungi admin Dapodik Kemendikbud melalui alamat email dapo.dikdasmen@kemdikbud.go.id.
  • Batas akhir pengiriman Dapodik untuk program BOS triwulan 2 adalah 30 April 2018, namun pemutakhiran data Dapodik dapat berjalan hingga akhir semester.
  • Prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
  • Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mensosialisasikan sekaligus melakukan bimbingan teknis ke seluruh sekolah dalam rangka pemutakhiran data Dapodik.
  • LPMP melakukan validasi data Dapodik secara aktif dengan menggunakan instrument aplikasi yang sudah disiapkan di laman validasi.dikdasmen.kemdikbud.go.id dalam rangka meningkatkan mutu dan validitas data Dapodik.
  • Pengisian nilai rapot menggunakan aplikasi rapor yang sudah disiapkan oleh masing-masing direktorat teknis SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan sudah terientegrasi dengan Dapodik.
  • Pengawas sekolah melakukan pengawasan, monitoring dan mendorong sekolah untuk segera memutakhirkan data Dapodik.
  • Untuk menghindari duplikasi data peserta didik yang mutasi, prosedur mutasi peserta didik dapat difasilitasi dengan menggunakan fitur tarik peserta didik dari laman dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id sekaligus mencetak surat pengantar mutasi peserta didik dari sistem.
  • Pengisian titik koordinat tempat tinggal peserta didik dan PTK untuk penerapan kebijakan zonasi.
  • Bagi peserta didik maupun PTK penghayat kepercayaan pada kolom agama pilih “Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa”.
  • Hati-hati terhdap penipuan. Permintaan data ke sekolah-sekolah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab yang mengatasnamakan Kemendikbud. Seluruh permintaan data pokok pendidikan oleh Kemendikbud hanya melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018
Dapodik 2018.b
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018:
  1. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data penugasan GTK, perubahan hanya melalui Dinas Pendidikan (KK-Datadik)
  2. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada GTK dengan status penugasan induk di sekolah negeri namun status kepegawaian sebagai GTY
  3. [Pembaruan] Penambahan validasi pengecekan kewajaran data pada peserta didik antara tanggal masuk sekolah dengan jenis pendaftaran
  4. [Pembaruan] Penonaktifan untuk perubahan data GTK jika status satuan administrasi pangkal (SATMINKAL) ada di sekolah non induk
  5. [Pembaruan] Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tampilkan password ketika buat akun GTK
  7. [Pembaruan] Penambahan validasi untuk mengecek mata pelajaran yang diajarkan diluar struktur kurikulum yang berlaku
  8. [Pembaruan] Pencegahan perubahan tingkat pendidikan, kurikulum dan jurusan pada rombongan belajar jika pembelajaran sudah terisi
  9. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada PTK
  10. [Pembaruan] Penambahan kolom lintang dan bujur pada Peserta Didik
  11. [Pembaruan] Pengaktifan kurikulum 2013 untuk semua jenjang pendidikan
  12. [Pembaruan] Perubahan menu utama
  13. [Pembaruan] Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur konfirmasi dan cetak surat mutasi peserta didik
  15. [Pembaruan] Penambahan fitur cek informasi terkait profil guru dan tendik
  16. [Pembaruan] Perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan struktur database dengan UI pada aplikasi
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur perubahan kop sekolah
  18. [Perbaikan] Pengaktifan kembali menu nilai
  19. [Perbaikan] Perbaikan, penyesuaian dan penyempurnaan fitur penginputan nilai
  20. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  21. [Perbaikan] Optimalisasi aplikasi
  22. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah mata pelajaran untuk jenjang SMA
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombel praktik untuk jenjang SMK
Berita ini ditulis berdasarkan surat edaran Dirjen Dikdasmen tentang Pemutakhiran Data Dapodik Semester 2 Tahun Pelajaran 2017/2018 file surat dapat diunduh DI SINI 
Baca juga arttikel terkait permasalahan-permasalahan Dapodidasmen versi terbaru Dapodikdasemen 2018.b

2/9/18

Peran Pemerintah Desa Dalam Mengoptimalkan Program Posyadu

Mengingat kompleksnya aspek-aspek pembangunan nasional, dalam pengelolaannya melibatkan segenap aparat pemerintahan, secara mendasar salah satu tugas dan kewajiban pemerintah adalah meningkatkan kesejahtraan rakyat Indonesia karena secara tegas telah dinyatakan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, bahwa pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahtraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan kertiban dunia. Pernyataan tersebut memberi arti bahwa pemerintah mempunyai peranan sentral baik secara perencana, penggerak, pengendali, dan pengawas dalam pelaksanaan pembangunan nasional.

Dalam kerangka otonomi daerah, salah satu komponen yang perlu dikembangkan adalah wilayah pedesaan, didalam Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang desa, memberikan kesempatan kepada masyarakat desa untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, dengan persyaratan yang diamanatkan yakni dengan memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan, serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. 

Pembangunan pedesaan seharusnya mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pedesaan melalui pemberdayaan masyarakat desa. Pemberdayaan masyarakat berupaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama dalam membentuk dan merubah perilaku masyarakat untuk mencapai  kehidupan yang lebih baik dan taraf hidup yang lebih berkualitas, salah satu program yang mendukung tercapainya sumber daya manusia yang berkualitas adalah dengan program posyandu yang di usung oleh PKK, posyandu merupakan suatu wadah yang ada dimasyarakat dengan berbasis masyarakat dalam peran pemenuhan kesehatan dasar dan peningkatan gizi masyarakat. Salah satu fenomena yang menarik untuk dikaji berkaitan dengan topik ini adalah Peran Pemerintah Desa Dalam Mengoptimalkan Program Posyandu. 

Peran Pemerintah Desa Dalam Mengoptimalkan Program Posyadu
Berdasarkan uraian pada latar belakang diatas  dapat  dirumusan permasalahan yaitu: “Bagaimana peran pemerintah desa dalam mengoptimalkan program posyandu khususnya di Desa XXXX Kabupaten XXXX”? Tujuan Untuk menambah khazanah ilmu pengetahuan tentang peran pemerintah desa dalam mengoptimalkan program posyandu.

Ruang Lingkup Penelitian ini adalah “peran pemerintah desa dalam mengoptimalkan program posyandu khususnya di Desa xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten xxxxx” maka pokok pembahasan penelitian akan dibatasi dengan masalah peran pemerintah yang secara langsung berhubungan dan berpengaruh terhadap optimalisasi program-program posyandu, peran pemerintah yang dimaksud adalah peran sebagai pelaksana kebijakan, sebagai pelaksana program, dan sebagai pembina. Pembatasan ruang lingkup tersebut, dimaksudkan untuk menghindri melebarnya masalah yang tidak relevan dengan pokok pembahasan yang akan diteliti.

Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif, pendekatan ini berangkat dari suatu kerangka teori, gagasan para ahli, ataupun pemahaman calon peneliti berdasarkan pengalamannya. Menurut Nazir (1988:.63) bahwa “metode deskriptif adalah suatu metodologi dalam meneliti suatu kelompok manusia, suatu objek ,suatu set kondisi, suatu sistem pemikiran ataupun suatu luas pemikiran pada masa sekarang.  Menurut Koentjaraningrat (1990:.29) bahwa penelitian yang bersifat kualitatif bertujuan untuk menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu dan atau untuk menentukan frekuensi atau penyebaran suatu gejala dalam masyarakat. 

Dalam penelitian ini peneliti, secara langsung maupun tidak langsung melakukan pengaamatan terhadap obyek penelitian dengan mengambil sampel di Desa xxxx Kecamatan xxxxx Kabupaten xxxx dengan focus penelitian adalah Peran Pemerintah Desa Dalam Mengoptimalkan Program Posyandu.

Teknis pengumpulan data dilakukan dengan menguraikan: langkah-langkah yang ditempuh dan teknik yang digunakan untuk mengumpulkan data dan informasi terpilih dalam proses pengumpulan data yaitu melalui interview atau wawancara secara langsung pada responden. Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan penelitian agar hasil penelitian diperoleh lebih valid, sistematis dan akurat. Adapun teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu
  • Observasi, yaitu proses pengambilan data dengan cara peneliti terjun dan mengamati langsung ke lokasi penelitian terkait dengan obyek penelitian.
  • Wawancara, yaitu percakapan dengan maksud tertentu dengan mengajukan beberapa pertanyan kepada responden, adapun tahapan wawancara meliputi: 1) Menentukan responden, yaitu terdiri dari kepala Desa, beserta jajarannya dan masyarakat selaku penerima manfaat. 2) Mempersiapkan instrument wawancara
Studi kepustakaan, yaitu menghimpun berbagai dokumen resmi, buku-buku literature, hasil-hasil penelitian sebelumnya dan program-program pemerintah dalam upaya optimalisasi program posyandu.

Analisis data dilakukan dengan cara kualitatif, sehingga diperoleh urain yang berbentuk deskriftif, sementara data dalam bentuk angka dianalisis dengan kuantitatif sehingga pada akhirnya diperoleh kesimpulan akhir penelitian. Hasil observasi dan wawancara maupun dokumentasi yang telah ditemukan, akan ditelaah secara detail dan terinci. Seluruh kegiatan di atas merupakan potensi untuk menghasilkan suatu kesimpulan dan permasalahan yang akan dibahas serta alternatif-alternatif pemecahan masalah yang ada dalam penelitian tersebut.

Untuk mendapatkan file baca selengkapnya di https://atharhn.blogspot.com

2/8/18

Pembaharuan PATCH 1.0 Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b

Sobat pengunjung yang berbahagia, Pada tanggal 30 Januari 2018 telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b, dimana dilakukan pembaruan di beberapa fitur dan perbaikan dari versi sebelumnya. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b telah melalui serangkaian pengujian sebelum dirilis, namun demikian setelah dirilis dan digunakan pada saat ini dilaporkan temuan beberapa bugs pada aplikasi, kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini.

Menindaklanjuti adanya laporan-laporan tersebut, tim pengembang telah melakukan perbaikan bugs pada aplikasi dan saat ini dirilis dalam bentuk aplikasi PATCH 1.0 untuk Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b. Kami sangat meng-apresiasi peran aktif dari para Operator Dapodik yang telah melaporkan temuan-temuannya, dimana laporan ini sangat berharga dan dibutuhkan oleh tim pengembang dalam melakukan pembenahan Aplikasi Dapodikdasmen. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Patch 1.0 adalah sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Panambahan tampilan info jumlah agregat pada beranda
  2. [Perbaikan] Perbaikan security aplikasi
  3. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika menambah prasarana
  4. [Perbaikan] Perbaikan bugs ketika ubah rombongan belajar
  5. [Perbaikan] Perbaikan pengisian kelompok mata pelajaran Wajib (Tambahan)
PATCH 1.0 Dapodik 2018.b
Untuk melakukan update/pembaruan Patch 1.0 pada Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1. Unduh dan Install Patch 1.0
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b dapat melakukan pembaruan Patch 1.0 secara manual, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Unduh file PATCH 1.0 pada menu unduhan laman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id kemudian Lakukan installasi sampai dengan selesai.Lakukan refresh (Ctrl + F5).

2. Pembaruan Online
Bagi sekolah yang telah menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.b juga dapat melakukan pembaruan Patch 1.0 secara ONLINE, langkah-langkahnya sebagai berikut:
Pastikan komputer terkoneksi internet.Silahkan login pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.bMasuk pada menu Pengaturan, Cek Pembaruan Aplikasi, klik pada tombol “Cek Pembaruan”.Maka ditampilkan keterangan bahwa Pembaruan Tersedia. Pembaruan Tersedia (Patch 1.0) Apakah Anda ingin melanjutkan? Pastikan tidak menutup jendela browser sebelum proses pembaruan selesai!Klik tombol “Lanjutkan”, maka sistem akan melakukan update pembaruan.Setelah proses selesai, klik tombol “Muat ulang halaman sekarang”.Jika diperlukan, lakukan refresh (Ctrl + F5).

3. Bagi yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a
Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2018.a, maka lakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Uninstall Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.a, kemudian install Aplikasi Dapodikdasmen versi 2018.bSetelah berhasil melakukan pembaharuan ke Apikasi Dapodikdasmen 2018.b, lanjutkan dengan melakukan installasi PATCH 1.0 (dapat menggunakan cara manual atau update on line sebagaimana penjelasan pada poin no.1 dan no.2 diatas).Lakukan proses registrasi dengan mengikuti petunjuk penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen 2018.b.Tanda aplikasi yang telah berhasil diperbaharui adalah sebagai berikut. 
Notifikasi Sukses
PERHATIAN:
Pada saat registrasi offline pada Aplikasi Dapodikdasmen DILARANG MENGGUNAKAN PREFILL LAMA. Gunakan prefill dengan MENGUNDUH PREFILL BARU setiap akan melakukan registrasi.Prioritas penggunaan titik koordinat alamat adalah untuk peserta didik tingkat kelas 6 dan kelas 9, mengingat akses penggunaan titik koordinat hanya dibatasi 25.000 akses pencarian per hari.Jika ada pesan error, penentuan titik koordinat tetap dapat dilakukan dengan menggeser posisi map (tidak melalui pencarian)

Baca juga artikel terkait Dapodikdasmen 2018.b

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih. Sumber : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

2/7/18

Pengaruh Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tema "Pengaruh Pelaksanaan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa". Latar belakang sebagai Implementasi kebijakan otonomi daerah mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat. Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan desa/kelurahan”. Sejalan dengan itu, Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. 

Dalam hal ini Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelengaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Sedangkan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud membina dalam ketentuan tersebut adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya administrasi tata pemeritahan yang baik.

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan kecamatan untuk memenuhi tuntutan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di era reformasi ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan yang sangat berat dan kompleks dalam berbagai tugas dan pekerjaan yang dihadapinya. Kehadiran organisasi birokrasi pemerintahan yang efektif dan aparatur birokrasi yang profesional dan memiliki dedikasi dan integritas tinggi merupakan keniscayaan.

Desa pada umumnya adalah organisasi pemerintahan dibawah kecamatan yang merupakan bagian dari wilayah kerja pemerintahan kecamatan termasuk data dan informasi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. Fakta di lapangan banyak membuktikan bahwa masih banyak desa-desa yang belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa di wilayah kerja pemerintahan kecamatan, salah satunya adalah di desa xxxx Kecamatan xxxx.

Alasan yang sangat mendasar dalam penelitian ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa xxxx Kecamatan xxxx belum maksimal terbukti dengan banyaknya adminisitrasi desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah kecamatan, sistem arsip belum optimal, Kepala-Kepala Urusan bahkan anggota BPD sebagian belum mengetahui tugas pokok dan fungsinya dan pelayanan kepada masyarakat terkesan berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah kecamatan.

Dengan demikian pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan merupakan upaya untuk menciptakan efektivitas dan kinerja pemerintahan desa, melalui peningkatan keterampilan dan kemampuan kerja, memotivasi untuk meningkatkan dedikasi dan pengabdian, memperbaikai dan memelihara sikap mental, etos kerja dan integritas.

Dalam administrasi pemerintahan salah satu bentuk pengawasan yang dikenal adalah pengawasan melekat. Prinsip-prinsip pengawasan melekat yaitu kebenaran-kebenaran yang pokok atau apa yang diyakini menjadi kebenaran-kebenaran dalam bidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana tertuang dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI, 1988) prinsip Waskat pada umurnya adalah: (1) obyektif dan menghasilkan fakta, (2) Berpangkal tolak pada keputusan pimpinan, (3) Preventif, (4) Efisiensi, (5) Bersifat membimbing dan mendidik. Tanpa pengawasan akan menghasilkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian salah satu tugas dari pemerintah kecamatan adalah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa

Pengaruh Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tujuan dan Manfaat Penelitian, Adapun tujuan penelitian dan manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Tujuan penelitian.
Untuk mengetahui mengetahui pengaruh pembinaan dan pengawasan Camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Kalijaga Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
2. Manfaat penelitian.
  • Secara akademik, untuk memenuhi salah satu persyaratan wajib menempuh gelar sarjana strata satu (S1) pada ……….
  • Secara teoritis, dapat dijadikan sebagai kajian ilmu pengetahuan untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam dimasa mendatang.
  • Secara praktis, dapat bermanfaat bagi pemerintah dan lembaga desa yang memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan fungsi koordinasi secara maksimal dalam mendukung kelancaran program pembangunan di desa.
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Halaman Persetujuan Dosen Pembimbing
Halaman Pengesahan Ketua Program Studi
Halaman Pengesahan Ujian
Halaman Pengesahan Dekan
Halaman Kata Pengantar 
Halaman Daftar Isi 
BAB. I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Perumusan Masalah
B. Tujuan dan Manfaat Penelitian
C. Ruang Lingkup Pembahasan
D. Metode Penelitian
E. Sistematika Pembahasan
BAB. II TINJAUAN PUSTAKA
A. Kemampuan Kerja Aparat
B. Pembinaan Terhadap Desa
C. Pengawasan Pemerintahan Desa
D. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BAB. III TINJAUAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Letak Geografis Desa
B. Demografi Desa
C. Potensi Desa
D. Sistem Adminstrasi dan Struktur Organisasi Desa 
BAB. IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Tugas Pokok dan Fungsi Camat
B. Pembinaan dan Pengawasan Camat 
C. Pelaksanaan Fungsi Pembinanaan Camat
D. Pembinaan dan Pengawasan Camat Terhadap Kepala Desa dan Aparatur Desa
BAB. V PENUTUP
A. Kesimpulan 
B. Saran-Saran
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Berdasarkan hasil pembahasan terkait pengaruh pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan camat terhadap pemerintah desa di desa , maka dapat ditarik kesimpulan dan saran sebagai berikut:
  • Pelaksanaan fungsi pembinaan camat terhadap aparatur pemerintah desa di desa Kecamatan sudah cukup baik dan upaya untuk mencapai tertib administrasi pemerintah desa pembinaan rutin dilaksanakan setiap tahun bahkan dilain kesempatan sehingga berpengaruh penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu Fungsi camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa, camat memberikan pengarahan tentang proses penyelenggaraan pemerintah Desa, memberikan pembinaan terhadap peningkatan Kualitas aparatur pemerintah Desa dan pengawasan tentang kedisiplinan kerja pemerintah desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan perangkat desa.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan Camat terhadap aparatur pemerintah desa ….. sudah berjalan dengan baik terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan. Disamping itu pemerintah kecamatan juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa dalam hal pelayanan administrasi guna mencapai suatu sistim administrasi pemerintahan yang tertib sehingga, peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saran – Saran, dari kesimpulan diatas, maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut :
  • Camat sebagai top leader di kecamatan hendaknya mampu menjadi pemimbing dan pembina bagi aparatur pemerintah desa untuk mengoptimalisasikan peran aparat desa dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
  • Efektifitas pengawasan Camat dalam pelaksanaan pembangunan desa sudah cukup baik namun perlu adanya kerja sama yang baik sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik
  • Perlu membangun komunikasi yang baik antar semua pihak, agar tercipta keserasian dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pembinaan dan aparat yang dibina agar penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
  • Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah tertib administrasi pemerintahan desa sehingga memacu desa-desa yang belum tertib administrasi
Untuk mendapat Contoh  File Bab I-V format microsoft word anda dapat unduh disini: 

2/5/18

Cara Mengatasi Invalid Jam Wajib Tambahan Pembelajaran Dapodik versi 2018.b

Sahabat pengunjung blog yang berbahagia, dalam kesempatan ini penulis akan mencoba untuk berbagai ilmu dan pengetahuan tentang bagimana cara mengatasi data invalid pada pembelajaran di Dapodik 2018.b. Dapodik versi terbaru yang dirilis tanggal 30 Januari 2018 ini ternyata banyak menyimpan problem utamanya bagi operator sekolah. Namun sesungguhnya penulis beranggapan bahwa problem yang kita hadapi semata-mata sebagai pembelajaran yang sangat berharga untuk kita semua. Nah sahabat operator yang berbahagia. Kali ini penulis sedikit fokus pada kegiatan pembelajaran karena disini operator banyak mengeluhkan kaitannya dengan data yang INVALID PADA PEMBELAJARAN.  

Redaksi Invalid  yang biasa muncul dalam notifikasi aplikasi Dapodikdasmen 2018.b yaitu
  • Matpel Guru Kelas SD/MI/SLB rombel kelas IV/C diajar oleh ATHARUDDIN minimal harus 24 jam
  • Guru Kelas SD/MI/SLB  Terdapat mata pelajaran yang diajarkan oleh guru an. ATHARUDDIN rombel kelas IV/C yang diajarkan tidak sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku. (Pembelajaran: Matpel Wajib (tambahan jam) Struktur Kurikulum: Matpel wajib.
Invalid Pembelajaran
Invalid Pada Rombel Pembelajaran
Sebelum kita lanjut bagaimana cara mengatasi invalid pada rombel pembelajaran mari kita simak dulu struktur kurikulum satuan pendidikan. misalnya KTSP jenjang SD. Harap perhatikan gambar struktur kurikulum KTSP jenjang SD/MI berdasarkan standar isi dibawah ini
Kurikulum SD/MI Berdasarkan standar isi
Kurikulum SD/MI Berdasarkan standar Isi
Jika sudah dikembangkan oleh sekolah maka posisi jumlah jam akan berubah sesuai dengan ketentuan jumlah jam kurikulum berdasarkan pengembangan yaitu :
  • Kelas 1 = 30 Jam
  • Kelas 2 = 31 Jam
  • Kelas 3 = 32 Jam
  • Kelas 4 = 36 Jam
  • Kelas 5 = 36 Jam
  • Kelas 6 = 36 Jam
Nah. Simak proses pengentrian jumlah jam agar tidak invalid pada pembelajaran. Ketika bapak ibu saudara mengisi Jam Wajib tambahan dan jam tambahan. Salah satu penyebab invalid pada pembalajaran adalah disebabkan oleh ada beberapa mata pelajaran yang dobel dientry,  misal guru Guru Kelas SD/MI/SLB. Perhatikan gambar dibawah ini:
Double JJM Guru Kelas SD/MI/SLB
Double JJM Guru Kelas SD/MI/SLB
Gambar diatas merupakan salah satu penyebab invalid pada pembelajaran. Lalu,  bagaimana cara untuk mengatasi agar pembelajaran yang kita isi,  menjadi valid. Caranya adalah silahkan ubah pola pengisian JJM yaitu sesuai struktur kurikulum yang berlaku Contohnya
  • Isi nama PTK, Nomor SK Pembagian Tugas, Tanggal SK dan Jam mengajar sesuai dengan kurikulum yang ada dan yang tersedia pada aplikasi, misalnya guru pendidikan agama islam pada sk pembagian tugas misalnya 4  jam, lalu di aplikasi 3 jam. caranya mengisinya adalah penuhi dulu kuwota jam wajib guru mapel maupun guru kelas. Untuk Guru kelas jam wajib minimal 24 jam dan maksimal 28 jam
  • Isi sesuai yang tertera pada aplikasi misalnya (guru pendidikan agama islam 3 jam, guru kelas 24 jam dan guru PJOK 4 jam jumlah = 31 Jam (artinya ini masih kurang 5 jam lagi sesuai struktur kurikulum berdasarakan pengembangan).  Nah,  untuk mencukupi 36 jam pembelajan maka bapak ibu saudara tinggal mengisi jam wajib tambahan pada menu tambah jam pembelajaran. Caranya adalah klik menu tambah pilih jam wajib tambahan maksimal 4 jam, lalu pilih salah satu mata pelajaran yang sesuai dengan struktur kurikulum berdasarkan standar isi misalnya Seni Budaya dan Keterampilan cek standar isi disana terera 4 jam, maka langsung kita isi 4 jam untuk guru kelasnya. dengan dengan demikian maka batas maksimal jam guru kelas sudah terpenuhi 28 jam dengan demikian kita tidak boleh lagi menambah jam wajib bagi guru kelas sebab kuwota jam maksimal untuk guru kelas sudah terpenuhi. 
Jam Wajib Tambahan Max 4 Jam
Jam Wajib Tambahan Max 4 Jam
Kemudian klik simpan dan tutup. Lihat kolom paling bawah jam yang sudah terisi berjumlah 35 jam artinya kita tinggal mengisi 1 jam lagi sesuai kwota jam tambahan. Kemudian perhatikan SK Pembagian Tugas biasanya Pendidikan Agama Islam untuk kelas atas berjumlah 4 Jam, dengan demikian karena jam Pendidikan Agama Islam telah diisi 3 jam diatas maka kita tinggal memasukkan 1 jam lagi untuk Guru Pendidikan Agama Islam sehingga jumlah jamnya menjadi 4 jam maka dengan demikian jumlah jam keseluruhan menjadi 36 Jam (sesuai dengan struktur kurikulum berdasarkan pengembangan). Lihat Gambar dibawah ini
JumlahJam Belajar Sesuai Struktur Kurikulum Berdsarkan Pengembangan
Jumlah Jam Belajar Sesuai Struktur Kurikulum Berdsarkan Pengembangan
Silahkan refresh dengan menekan F5 pada laptop atau komputer anda, lalu cek menu validasi jam pembelajaran. Insya allah jam menjadi valid. Demikian sedikit penulis bercerita tentang cara mengisi Jumlah jam mengajar pada Dapodik versi 2018.b. Jika anda sudah berhasil dan data anda valid kiranya dapat memberikan komentar di blog ini dan jika ada kekeliruan dalam penulisan artikel mengenai cara mengatasi invalid pada rombel pembelajaran ini maka, mohon kiranya agar ditegur, dan kita diskusikan bersama, Karena kita sebagai manusia biasa tentu tidak luput dari kehilapan. Untuk itu penulis menyampaikan ucapan mohon maaf kepada pengunjung blog jika ada hal hal yang keliru. Semoga bermanfaat dan sekali lagi disampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada seluruh pengunjung yang telah berkenan memanfaatkan apa yang penulis tulis dalam blog ini. Terima Kasih.

Baca juga artikel terkait dengan pengisian JJM Dapodik 2018 DI SINI

Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Sispena Tahun 2018

Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Sispena Tahun 2018. Sistem Penilaian Akreditasi (Sispena) PAUD dan PNF adalah aplikasi penilaian akreditasi yang berbasis web dengan pemanfaatan Data Pokok Pendidikan dan Kebudayaan (Dapodik) dalam proses pelaksanaan akreditasi. Dapodik merupakan pangkalan data pendidikan dan kebudayaan yang terintegrasi untuk menunjang pelaksanaan akreditasi PAUD dan PNF secara efektif dan efisien.
Kebijakan dan mekanisme akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018 Landasan Yuridis  
  • UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 
  • PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas PP No.19 Tahun 2005 Standar Nasional PendidikaN
  •  Permendikbud No. 52 Tahun 2015 tentang BAN PAUD dan PNF  
  • Kepmendikbud No. 011/P/2018 tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Periode Tahun 2018-2022
  •  SK Kepala Balitbang Kemdikbud No. 028/H/MS/2014 tentang Instrumen Akreditasi PAUD-LKP-PKBM 
  • SK BAN PAUD dan PNF
UNDANG-UNDANG NO.20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
  • 1) Pasal 1 Ayat 12: Pendidikan Non Formal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang; 
  • 2) Pasal 1 Ayat 13: Pendidikan Informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan; 
  • 3) Pasal 1 Ayat 14: Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut ; 
  • 4) Pasal 1 Ayat 22: Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan; 
  • 5) Pasal 26 Ayat 1: Pendidikan Non Formal diselenggarakan bagi warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat; 
  • 6) Pasal 60 Ayat 1: Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan 
  • 7) Pasal 60 Ayat 2: Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik 
  • 8) Pasal 60 Ayat 3: Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka 
  • 9) Pasal 60 Ayat 4: Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1, 2, 3, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah 
  • 10) Pasal 61 ayat 3: Sertifikat kompetensi diberikan oleh penyelenggara pendidikan dan lembaga pelatihan kepada peserta didik dan warga masyarakat sebagai pengakuan terhadap kompetensi untuk melakukan pekerjaan tertentu setelah lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018
Mekanisme Akreditasi PAUD dan PNF Tahun 2018
PP NO.13 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PP NO.19 TAHUN 2005 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
  • 1) Pasal 1 Ayat 32: Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD dan PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan; 
  • 2) Pasal 2 Ayat 2: Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi dan sertifikasi; 
  • 3) Pasal 86 Ayat 1: Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan; 
  • 4) Pasal 86 Ayat 2: Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula  dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi; 
  • 5) Pasal 86 Ayat 3: Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan; 
  • 6) Pasal 87 Ayat 1-5: (1.c.) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN PAUD dan PNF terhadap program dan/atau satuan PAUD dan pendidikan jalur nonformal 
  • (2)  Dalam melaksanakan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN PAUD dan PNF dibantu oleh badan akreditasi provinsi yang dibentuk oleh gubernur. (2.a.) Pemerintah provinsi mengalokasikan dana untuk pelaksanaan akreditasi oleh badan akreditasi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) 
  • (3)  BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1.c.) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri 
  • (4)  Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri 
  • (5)  Ketentuan lebih lanjut mengenai BAN PAUD dan PNF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri 
  • 7) Pasal 89 Ayat 5: Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang Terakreditasi atau oleh Lembaga Sertifikasi mandiri yang dibentuk oleh organisasi profesi yang diakui pemerintah sebagai tanda bahwa peserta didik yang bersangkutan telah lulus uji kompetensi; dan 
  • 8) Pasal 92 Ayat 5: BAN-S/M dan BAN PAUD dan PNF memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kepada Pemerintah dan pemerintah daerah.
Analisis Capaian Standar Akreditasi Program dan Satuan PAUD dan PNF Tahun 2017. Berdasarkan analisis capaian standar akreditasi program dan satuan PAUD dan PNF Tahun 2017, secara umum terdapat kualitas standar yang masih memerlukan penguatan, sebagai berikut:
  1. PAUD, Standar Pengelolaan dengan skor penilaian rata-rata 130,48 dari skor maksimum sebesar 220 (persentase capaian 59,31%). 
  2. LKP, Standar Pembiayaan dengan skor penilaian rata-rata 31,82 dari skor maksimum sebesar 56 (persentase capaian 56,81%) 
  3.  PKBM, Standar Pembiayaan dengan skor penilaian rata-rata 33,19 dari skor maksimum sebesar 56 (persentase capaian 59,27%)
Bagi sekolah yang akan registasi silahkan membuka Sispena PAUD dan PNF atau tautan resmi Akreditasi PAUD dan PNF di www.sispena.banpaudpnf.or.id untuk Mengisi Permohonan, Mengisi Pernyataan dan Dokumen, Mengisi Instrumen Evaluasi Diri

2/3/18

Dapodik Online 2020

Sistem pendataan Dapodik pada tahun pelajaran 2019/2020 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodik versi terbaru yang diberi nama versi 2020. Pembaruan pada versi 2020 hadir dengan tampilan warna pada menu login dan registrasi yang lebih segar. Pembaruan versi 2020 disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di tahun pelajaran baru ini. Aplikasi Dapodik versi 2020 dikemas dalam bentuk installer, sehingga perlu didahului oleh proses uninstal aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Pembaruan yang paling menonjol adalah di relasional entitas  data  substansi pendidikan, dimana dikembangkan menu baru yaitu, menu Jadwal dan Ekstrakurikuler. Pembaruan yang lainnya ada pada menu sekolah, peserta didik, dan sarana.  Deskripsi pembaruan akan dijelaskan di bab  pembaruan aplikasi versi 2020. Menu Jadwal dan Ekstrakurikuler akan dijelaskan pada bab terpisah, agar pengguna mendapatkan penjelasan yang detail.

JJM  Penambahan validasi pada jenjang SMA dan SMK untuk Wakil Kepala Sekolah mengikuti rasio rombel (1:9)  Validasi ini ditambahkan untuk mengakomodir rasio jumlah wakil kepala sekolah dengan jumlah rombel yang di sekolah tersebut khusus untuk jenjang SMA dan SMK. Tiap 9 (sembilan) rombel berbanding dengan 1 (satu) wakil kepala sekolah.  
1-2 rombel     = wakil kepala sekolah tidak diakui
3-9 rombel     = 1 wakil kepala sekolah
10-18 rombel = 2 wakil kepala sekolah
19-27 rombel = 3 wakil kepala sekolah
>27 rombel    = 4 wakil kepala sekolah

Simak pembaharuan nomor 13 yaiitu  Penambahan pada rombongan belajar untuk mengakomodir sistem Satuan Kredit Semester (SKS)  Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Satuan Kredit Semester pada Pendidikan Dasar dan Menengah Pasal 1 menyebutkan bahwa  Satuan  Kredit Semester selanjutnya disebut SKS adalah bentuk penyelenggaraan pendidikan yang peserta didiknya menyepakati jumlah beban belajar yang diikuti dan/atau strategi belajar setiap semester pada satuan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan/kecepatan belajarnya.  Aplikasi dapodik  versi 2018.b  dapat mengakomodir bagi sekolah penyelenggara SKS. Untuk jenjang yang dapat menyelenggarakan program SKS adalah jenjang SMP dan SMA yang sudah mendapakan SK izin penyelenggaraan SKS dari dinas pendidikan setempat. Pengisian Rombongan Belajar SKS pada menu tersendiri.  (Reguler , SKS, Ekskul dan Teori).

Perbedaan antara jenjang SMP dan SMA penyelenggara SKS adalah pada pengisian Program Pengajaran untuk SMA sementara SMP tidak perlu mengisi. Aplikasi dapodik akan secara otomatis memfilter bagi sekolah dengan jenjang SMA program pengajaran akan muncul dan dapat dipilih, Sementara untuk SMP aplikasi Dapodikdasmen    akan menonaktifkan  kolom program pengajaran secara otomatis.  Proses pengisian Pembelajaran dan Anggota Rombel masih sama seperti dengan pengisian pada Rombongan belajar Reguler. Yang berbeda hanyalah pemahaman pengisian tingkat bagi Rombongan belajar  SKS. Dijabarkan seperti berikut  jika penyelenggaraannya sebanyak 4 semester: 

(Tingkat 7_SMP dan 10_SMA) untuk semester 1
(Tingkat 8_SMP dan 11_SMA) untuk semester 2
(Tingkat 9_SMP dan 12_SMA) untuk semester 3 dan 4 
Penyelenggaraan program SKS sebanyak 6 semester:
(Tingkat 7_SMP dan 10_SMA) untuk semester 1 dan 2
(Tingkat 8_SMP dan 11_SMA) untuk semester 3 dan 4
(Tingkat 9_SMP dan 12_SMA) untuk semester 5 dan 6 
23)  [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombel praktik untuk jenjang SMK

Beberapa Jenis  rombel Praktik adalah sebagai berikut: 
  1. Type 1: 1 mapel diampu oleh 1 orang guru ( belajar teori dan praktik pada 1 rombel yang sama)
  2. Type 2:  1 mapel diampu oleh 2 orang guru ( guru A dan B), misal mapel dengan jjm max 6 
  3. Type 3: 1 mapel ( jjm max 6)  diajar oleh 3 orang guru, 1 guru teori(guru A, jjm = 2) , 2 guru praktik (guru B dan C , jjm = 4)  
  4. Type 4 :1 Mapel ( jjm max = 10)  diajarkan oleh 2 orang guru, 1 guru teori ( Guru A, JJm = 4) , 1 guru praktik  (guru B , JJM = 6)
Kasus I ( Type 1) 1 mapel diajar oleh 1 orang guru ( belajar teori dan praktik pada 1 rombel yang sama) 
  1. Tidak perlu dibuatkan rombel praktik, pembelajaran praktik include didalam rombel regular Kasus II ( Type 2) 1 mapel diajar oleh 2 orang guru ( guru A dan B), misal mapel dengan jjm max 6 
  2. Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 0
  3. Pada rombel praktik 1, entri pembelajaran guru A,  JJM = 6 
  4. Pada Rombel Praktik 2 entri pembelajaran guru B, jjm = 6
pembelajaran praktik include didalam rombel regular Kasus II ( Type 2)
Kasus II (type 2)
Kasus III ( Type 3)
Kasus IV ( Tipe 4)
1 mapel ( jjm max = 10)  diajarkan oleh 2 orang guru, 1 guru teori ( Guru A, JJm = 4) , 1 guru praktik  (guru B , JJM = 6)
•  Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 4
•  Pada rombel praktik X, entri pembelajaran guru B,  JJM = 6
1 mapel ( jjm max 6)  diajar oleh 3 orang guru, 1 guru teori (guru A, jjm = 2) , 2 guru praktik (guru B dan C , jjm = 4)
•  Pada rombel reguler, entri pembelajaran guru A , jjm = 2
•  Pada rombel praktik X, entri pembelajaran guru B,  JJM = 4
•  Pada Rombel Praktik Y, entri pembelajaran guru C, jjm = 4

Terkait dengan pengisian JJM Dapodik 20120 ternyata setelah dikoreksi ada sedikit perubahan pada jumlah jam maksimal pembelajaran dan perubahan jumlah jam maksimal tambahan baik kurikulum 2013 pada aplikasi Dapodik 20120

Mari kita perhatikan pada aplikasi sudah ada perintah bahwa  
Matpel Wajib (KTSP max 4jam, K13 max 2jam)
 Kemudian silahkan perhatikan yang tertera dalam aplikasi pada pengisian JJM di rombel
JJM Max Mapel
Untuk mata pelajaran pendidikan agama islam dan Pendidikan olah raga dan Kesehatan
  • Pendidikan Agama Islam Kurikulum 2013 maksimal jam 3 Jam Kelas 1-6
  • Pendidikan Agama Islam KTSP maksimal jam max tertera 2 Jam Kelas 1-6 sebelum sinkron dan sesudah sinkron akan berubah menjadi 3 jam max (artinya silahkan bapak ibu bisa isi dulu sesuai apa yang tertera pada aplikasi, kemudian lalukan sinkron untuk menurunkan data jjm agar sesuai dengan struktur kurikulum yang ada
  • Penjaskes KTSP/Kurikulum 2013 Kelas 1-6 maksimal jam 4 Jam kelas 1-6
  • Kepala Sekolah Fokus Tugas Manajerial PP No. 19 Tahun 2017 maka secara otomatis jika sudah mengisi tugas tambahan sebagai kepala sekolah akan muncul jumlah jam tugas tambahan 24 jam 
Sebagai pedoman Baca juga artikel terkait JJM Normal pada aplikasi Dapodik 2020 cek DI SINI