Salah satu porsi alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 mendatang adalah untuk program pendidikan. Untuk menunjang pendidikan yang berkualitas pemerintah menaikkan tingkat kesejahteraan guru melalui peningkatan tunjangan khusus bagi pendidik atau yang biasa kita kenal dengan istilah Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Khusus Guru .
SK Tunjangan Profesi, Tunjangan Fungsional, dan Tunjangan Khusus Guru Untuk melihat status penerbitan Surat Keputusan (SK) Tunjangan Guru Tahun 2013 apakah sudah terbit atau belum, bagi para guru mungkin dan tentu saat ini sudah mengetahui bahwa pengecekan status penerbitan SK Tunjangan Guru bisa dilihat secara online pada layanan yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui layanan cek GTK 2018 di https://app.simpkb.id/ Jika registrasi tidak berhasil, hubungi Admin Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat atau Admin P4TK atau Ketua MGMP/KKG/GUGUSTK di wilayah kerja masing-masing, untuk meminta CETAK AKUN Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan alternatif lainnya.
Baca juga informasi terkait layanan informasi pengecekan tunjangan silahkan cek info tunjangan Dapodikdasmen GTK SIM PKB tahun 2018
Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus semester 1 Tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Merujuk pada surat Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan Nomor : 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018 Perihal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik. Guna persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru dibawah binaan saudara untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data. Adapun lampiran surat edaran tersebut dapat di unduh DI SINI
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?