Pengaruh Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tema "Pengaruh Pelaksanaan Fungsi Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa". Latar belakang sebagai Implementasi kebijakan otonomi daerah mendorong terjadinya perubahan secara struktural, fungsional dan kultural dalam keseluruhan tatanan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Salah satu perubahan yang sangat esensial adalah yang berkenaan dengan kedudukan, kewenangan, tugas dan fungsi Camat. Perubahan paradigmatik penyelenggaraan pemerintahan daerah tersebut, mengakibatkan pola distribusi kewenangan Camat menjadi sangat tergantung pada pendelegasian sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati/Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan penyelenggaraan pemerintahan umum, yang mempunyai implikasi langsung terhadap optimalisasi peran dan kinerja Camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap desa.

Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kecamatan tidak lagi merupakan satuan wilayah kekuasaan pemerintahan, melainkan sebagai satuan wilayah kerja atau pelayanan. Status kecamatan kini merupakan perangkat daerah kabupaten/kota yang setara dengan dinas dan lembaga teknis daerah bahkan kelurahan, hal ini dinyatakan dengan jelas dalam Pasal 120 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 yakni, “Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan dan desa/kelurahan”. Sejalan dengan itu, Camat tidak lagi ditempatkan sebagai Kepala Wilayah dan Wakil Pemerintah Pusat seperti yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 5 tahun 1974, melainkan sebagai perangkat daerah. 

Dalam hal ini Camat tidak lagi berkedudukan sebagai kepala wilayah kecamatan dan sebagai alat pemerintah pusat dalam menjalankan tugas-tugas dekonsentrasi, namun telah beralih menjadi perangkat daerah yang hanya memiliki sebagian kewenangan otonomi daerah dan penyelengaraan tugas-tugas umum pemerintahan dalam wilayah kecamatan. Sedangkan dalam Pasal 126 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, Camat memiliki kewenangan untuk membina penyelenggaraan pemerintahan desa. Yang dimaksud membina dalam ketentuan tersebut adalah dalam bentuk fasilitasi pembuatan peraturan desa dan terwujudnya administrasi tata pemeritahan yang baik.

Dalam menjalankan fungsi pemerintahan kecamatan untuk memenuhi tuntutan pembangunan dan pelayanan pada masyarakat di era reformasi ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan yang sangat berat dan kompleks dalam berbagai tugas dan pekerjaan yang dihadapinya. Kehadiran organisasi birokrasi pemerintahan yang efektif dan aparatur birokrasi yang profesional dan memiliki dedikasi dan integritas tinggi merupakan keniscayaan.

Desa pada umumnya adalah organisasi pemerintahan dibawah kecamatan yang merupakan bagian dari wilayah kerja pemerintahan kecamatan termasuk data dan informasi pelayanan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat secara menyeluruh. Fakta di lapangan banyak membuktikan bahwa masih banyak desa-desa yang belum maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini disebabkan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap desa-desa di wilayah kerja pemerintahan kecamatan, salah satunya adalah di desa xxxx Kecamatan xxxx.

Alasan yang sangat mendasar dalam penelitian ini adalah penyelenggaraan pemerintahan desa di Desa xxxx Kecamatan xxxx belum maksimal terbukti dengan banyaknya adminisitrasi desa yang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah kecamatan, sistem arsip belum optimal, Kepala-Kepala Urusan bahkan anggota BPD sebagian belum mengetahui tugas pokok dan fungsinya dan pelayanan kepada masyarakat terkesan berbelit-belit sehingga banyak masyarakat yang mengeluh terhadap pelayanan. Hal ini disebabkan karena kurangnya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa oleh pemerintah kecamatan.

Dengan demikian pembinaan dan pengawasan pemerintah kecamatan merupakan upaya untuk menciptakan efektivitas dan kinerja pemerintahan desa, melalui peningkatan keterampilan dan kemampuan kerja, memotivasi untuk meningkatkan dedikasi dan pengabdian, memperbaikai dan memelihara sikap mental, etos kerja dan integritas.

Dalam administrasi pemerintahan salah satu bentuk pengawasan yang dikenal adalah pengawasan melekat. Prinsip-prinsip pengawasan melekat yaitu kebenaran-kebenaran yang pokok atau apa yang diyakini menjadi kebenaran-kebenaran dalam bidang pengawasan dan pengendalian sebagaimana tertuang dalam Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (LAN RI, 1988) prinsip Waskat pada umurnya adalah: (1) obyektif dan menghasilkan fakta, (2) Berpangkal tolak pada keputusan pimpinan, (3) Preventif, (4) Efisiensi, (5) Bersifat membimbing dan mendidik. Tanpa pengawasan akan menghasilkan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian salah satu tugas dari pemerintah kecamatan adalah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa

Pengaruh Pembinaan Dan Pengawasan Camat Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Tujuan dan Manfaat Penelitian, Adapun tujuan penelitian dan manfaat yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Tujuan penelitian.
Untuk mengetahui mengetahui pengaruh pembinaan dan pengawasan Camat terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa di Desa Kalijaga Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
2. Manfaat penelitian.
  • Secara akademik, untuk memenuhi salah satu persyaratan wajib menempuh gelar sarjana strata satu (S1) pada ……….
  • Secara teoritis, dapat dijadikan sebagai kajian ilmu pengetahuan untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam dimasa mendatang.
  • Secara praktis, dapat bermanfaat bagi pemerintah dan lembaga desa yang memiliki peran penting dalam upaya meningkatkan kualitas dan fungsi koordinasi secara maksimal dalam mendukung kelancaran program pembangunan di desa.
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Halaman Persetujuan Dosen Pembimbing
Halaman Pengesahan Ketua Program Studi
Halaman Pengesahan Ujian
Halaman Pengesahan Dekan
Halaman Kata Pengantar 
Halaman Daftar Isi 
BAB. I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang dan Perumusan Masalah
B. Tujuan dan Manfaat Penelitian
C. Ruang Lingkup Pembahasan
D. Metode Penelitian
E. Sistematika Pembahasan
BAB. II TINJAUAN PUSTAKA
A. Kemampuan Kerja Aparat
B. Pembinaan Terhadap Desa
C. Pengawasan Pemerintahan Desa
D. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BAB. III TINJAUAN UMUM LOKASI PENELITIAN
A. Letak Geografis Desa
B. Demografi Desa
C. Potensi Desa
D. Sistem Adminstrasi dan Struktur Organisasi Desa 
BAB. IV HASIL DAN PEMBAHASAN
A. Tugas Pokok dan Fungsi Camat
B. Pembinaan dan Pengawasan Camat 
C. Pelaksanaan Fungsi Pembinanaan Camat
D. Pembinaan dan Pengawasan Camat Terhadap Kepala Desa dan Aparatur Desa
BAB. V PENUTUP
A. Kesimpulan 
B. Saran-Saran
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Berdasarkan hasil pembahasan terkait pengaruh pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan camat terhadap pemerintah desa di desa , maka dapat ditarik kesimpulan dan saran sebagai berikut:
  • Pelaksanaan fungsi pembinaan camat terhadap aparatur pemerintah desa di desa Kecamatan sudah cukup baik dan upaya untuk mencapai tertib administrasi pemerintah desa pembinaan rutin dilaksanakan setiap tahun bahkan dilain kesempatan sehingga berpengaruh penyelenggaraan pemerintahan desa. Selain itu Fungsi camat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perangkat desa, camat memberikan pengarahan tentang proses penyelenggaraan pemerintah Desa, memberikan pembinaan terhadap peningkatan Kualitas aparatur pemerintah Desa dan pengawasan tentang kedisiplinan kerja pemerintah desa dalam rangka pembinaan dan pengawasan perangkat desa.
  • Pelaksanaan fungsi pengawasan Camat terhadap aparatur pemerintah desa ….. sudah berjalan dengan baik terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan pembangunan. Disamping itu pemerintah kecamatan juga melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aparatur pemerintah desa dalam hal pelayanan administrasi guna mencapai suatu sistim administrasi pemerintahan yang tertib sehingga, peran Camat dalam pembinaan dan pengawasan berpengaruh terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Saran – Saran, dari kesimpulan diatas, maka peneliti menyarankan hal-hal sebagai berikut :
  • Camat sebagai top leader di kecamatan hendaknya mampu menjadi pemimbing dan pembina bagi aparatur pemerintah desa untuk mengoptimalisasikan peran aparat desa dalam upaya pemenuhan pelayanan kepada masyarakat.
  • Efektifitas pengawasan Camat dalam pelaksanaan pembangunan desa sudah cukup baik namun perlu adanya kerja sama yang baik sehingga terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik
  • Perlu membangun komunikasi yang baik antar semua pihak, agar tercipta keserasian dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam pembinaan dan aparat yang dibina agar penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
  • Pemerintah Kabupaten diharapkan dapat memberikan penghargaan kepada desa-desa yang telah tertib administrasi pemerintahan desa sehingga memacu desa-desa yang belum tertib administrasi
Untuk mendapat Contoh  File Bab I-V format microsoft word anda dapat unduh disini: 

Post a Comment

0 Comments