Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2022

 Bagian Kedua Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Pasal 23 (1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. (2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; 
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; 
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; 
  10. pembayaran honor; dan/atau 
  11. pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas: 

1. pengembangan sumber daya manusia; 

2. pembelajaran dengan paradigma baru; 

3. digitalisasi sekolah; dan/atau 

4. perencanaan berbasis data. (3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • tercatat pada Dapodik; 
  • ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; 
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan 
  • belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2022

Bagian Keempat Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Pasal 29 (1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. (2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  1. penerimaan Peserta Didik baru; 
  2. pengembangan perpustakaan; 
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa; 
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan 
  10. pembayaran honor. (3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d. belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Post a Comment

0 Comments