SK Penerima BSU 2020 Terbit dan Lihat Cara Munculkan SPTJM

SK Penerima BSU 2020 dan Cara Memunculkan SPTJM BSU Tahun 2020. SP2D Terbit Dana BSU GTK dalam status proses pencairan ke rekening menunggu SPPN dan silahkan cek persyaratan yang hari dibawa ke Bank dapat dilihat pada laman Info GTK.

Langkah pertama yang anda lakukan adalah melakukan pengcekan Info GTK V2020.2.0 pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan silahkan login menggunakan user email dan password akun Dapodik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Lihat lembar info GTK terdapat notifikasi "Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data"

GTK yang sudah masuk dalam daftar Nominasi Calon Penerima BSU Tenaga Kependidikan Non PNS Tahun 2020 akan menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan perlu diketahui agar semua GTK diharapkan melakukan pengecekan database individu masing-masing untuk memastikan kebenaran data yang tertera pada lembar infoGTK sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

SK Penerima BSU 2020 dan Cetak SPTJM
Cara Cetak SPTJM BSU Tahun 2020 
Pada Laman Info GTK V.2020.2.0

INFASING GBPNS 2020 Juga Penting Untuk di Cek Statusnya guna memastikan bahwa apakah sudah anda tercatat atau belum tercatat sebagai penerima SK Inpassing Guru Bukan PNS, apabila terdapat ketidak sesuaian silahkan cek pada url https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Apabila SK baru terbit tahun ini, maka penyesuaian gaji pokok baru akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Terkait dengan memunculkan SPTJM SK Penerima BSU PTK Non PNS silahkan anda lihat pada tabel SK Bantuan Subsidi Upah klik 1 kali lihat status apakah nomor SK pada kolom data anda sudah diterbitkan dan nomor ID BSU anda sudah diterbitkan untuk SP2D (Surat Perintah Pencaiaran Dana) nya dan lihat pula SPPn (Surat Perintah Penyaluran) kemudian geser ke bawah lihat pada kolom Catatan terdapat tulisan putih berwarna kuning coklat, silahkan clik untuk mencetak SPTJM.

Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terbit SPPN pada lembar Info GTK.

Adapun berkas yang harus anda dibawa saat proses pencairan ke Bank penyalur antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Click ini untuk Mencetak SPTJM
  2. Print Out Info GTK.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada) 
Penerima BSU yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi akan dikenakan potongan pajak sebesar 6% sedangkan bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 5% dari total jumlah bantuan yang diterima oleh individu GTK.

Baca JugaLogin Untuk Membuat NPWP Online

Post a Comment

0 Comments