Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS merupakan salah satu rencana program penyaluran bantuan subsidi upah yang akan diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Program ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dalam upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional dalam rangka memberikan dan mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini.
Berdasarkan Surat Kemdikbud Nomor : 110046/A6/HM/2020 Perihal : Undangan Peluncuran Program BSU (LPMP), yang penulis cek melalui laman SIDNE (Sistem Naskah Dinas Elektronik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia https://persuratan.kemdikbud.go.id/ menjadi angin segar untuk tenaga Honorer Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang akan diberikan kepada masyarakat.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemdikbud Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS |
Meskipun masih dalam tahapan PeluncuranBSU dan sifatnya webinar hal ini menajdi viral dan penuh harap agar kiranya program ini segera diluncurkan guna mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat yang sempat terpuruk akibat pandemi covid1-19. Kebijakan ini tentunya sejlan dengan dukungan Kementerian Keuangan, Komite Pananganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) yang akan meluncukan BSU Kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non PNS yang terdampak Pandemi agar dapat menerima bantuan Subsidi Upah Tahun 2020.
Untuk surat resmi terkait dengan Peluncuran BSU dapat diunduh dan dicek secara langsung melalui persuratan Kemdikbud pada link diatas.
1 Comments
kapan BSU itu bisa cair bos
ReplyDeleteBagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?