BOS Gelombang 3 Permenkeu No 9/PMK.07/2020

Kabar hari ini, dalam rangka persiapan penyaluran dana BOS Reguler Tahap III Gelombang 3 Tahun 2020 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Penyaluran dana BOS dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari rekening kas umum negara (RKUN) langsung ke rekening sekolah.
  • Sekolah penerima dana BOS Reguler dilakukan berdasarkan pada Dapodik per tanggal 31 Agustus 2020 yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
  • Terdapat 6.527 sekolah yang sudah melakukan sinkronisasi Dapodik, tetapi belum ditetapkan sebagai penerima dana BOS Reguler Tahap 3 Tahun 2020 karena belum memenuhi persyaratan sebagai berikut: 
  1. Melengkapi izin operasional bagi sekolah yang diselenggakan oleh masyarakat; 
  2. Menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS pada tahap 1 tahun 2020; dan 
  3. Memperbaiki/memberikan informasi data rekening atas nama sekolah.
  • Berdasarkan butir 3 (tiga), maka: 
  1. Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang belum melengkapi data izin operasional, agar melakukan pemutakhiran data melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. 
  2. Sekolah yang belum menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Tahap I, agar melakukan penginputan laporan tersebut pada aplikasi RKAS atau laman https://bos.kemdikbud.go.id 
  3. Sekolah melakukan perbaikan atau penginputan informasi data rekening atas nama sekolah pada laman https://bos.kemdikbud.go.id. 
  4. Proses pelaksanaan sebagaimana huruf 4a, huruf 4b, dan huruf 4c harus diselesaikan oleh Sekolah selambat-lambatnya tanggal 13 November 2020. 
  5. Sekolah yang tidak melaksanakan pemenuhan persyaratan sebagaimana butir 3 (tiga) sesuai ketentuan sebagaimana butir 4 (empat) huruf d, tidak menerima dana BOS tahap 3 tahun 2020.
  • Data rincian sekolah sebagaimana butir 3 (tiga) dapat diunduh pada laman https://bos.kemdikbud.go.id.
  • Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan pendampingan kepada Sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan persyaratan penyaluran dana BOS.
  • Sekolah yang tidak menerima penyaluran dana BOS menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah sesuai yang tertuang pada Pasal 16 Permendikbud No 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
BOS Gelombang 3 Permenkeu No 9/PMK.07/2020

Pencairn Dana BOS dilaksanakan dalam tiga (3) tahap tahun 2020 ini anatara lain  pada Tahap I sebesar  30%, tahap II sebesar 40% dan tahap III sebesar  30% dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud. 

Nah jadi pada  tahun 2020 ini, penyaluran Dana BOS diubah yang dulunya dibagi menjadi 4 kali sekarang berubah menjadi 3 kali. Tahapan pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September 2020 dan untuk BOS Kinerja dan Afirmasi akandiberikan paling cepat April 100%. Hal ini bertujuan untuk mendorong dan mendukung program Merdeka Belajar dimasa Pandemi covid-19

Untuk surat resmi Penyaluran BOS Gelombang 3 Tahun 2020 dapat diunduh disini


Post a Comment

0 Comments