Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 digunakan untuk pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Terdapat beberapa pembaruan yang penting pada versi baru ini, di antaranya yang signifikan yaitu perubahan dan pembaruan pada menu sarana dan prasarana dengan isian lebih terperinci pada data tanah, bangunan, data ruang, serta data alat, angkutan, dan buku. Kemudian pada data Peserta Didik dan PTK terdapat penambahan atribut Nomor KK (Kartu Keluarga) dan NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Keamanan data ditingkatkan melalui peningkatan metode keamanan pada password pengguna. Semua perubahan dan pembaruan merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca Juga SIPLah
Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 telah menggunakan database versi baru, untuk itu secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2019.e) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2020, akan tetapi Wajib melakukan install ulang terlebih dahulu menggunakan INSTALLER yang tersedia di laman http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020
- [Pembaruan] Perubahan metode perhitungan pada kondisi Ruang dan Bangunan
- [Pembaruan] Perubahan alur manajemen akses pengguna
- [Pembaruan] Perubahan metode keamanan pada password
- [Pembaruan] Perubahan alur penginputan sanitasi
- [Pembaruan] Pemutakhiran validasi pada saat sebelum sinkronisasi
- [Pembaruan] Penambahan atribut jarak ke sumber listrik terdekat jika sumber listrik memilih Tidak Ada pada tabulasi Data Periodik Sekolah
- [Pembaruan] Penambahan atribut No KK pada peserta didik
- [Pembaruan] Penambahan atribut No KK dan NUKS pada GTK.
Penjelasan Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS) Kepala sekolah dalam tugas, peran, dan fungsinya merupakan faktor penyumbang keberhasilan kualitas pendidikan antara lain dalam hal penguatan tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik, sebagaimana tercantum dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 yang dinyatakan bahwa seorang kepala sekolah diharapkan memiliki kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah/Madrasah mempersyaratkan bahwa seorang kepala sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat kepala sekolah/madrasah agar dapat memberikan legalitas kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial di mata publik. Untuk itu penataan sistem rekrutmen kepala sekolah/madrasah perlu dilakukan secara sistematik agar diperoleh calon kepala sekolah/madrasah yang memenuhi standar seperti yang diharapkan.
Untuk memperoleh sertifikat dan nomor unik kepala sekolah (NUKS), calon kepala sekolah harus menempuh 2 tahapan, yakni tahap rekrutmen dan tahap pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah. Program penyiapan calon kepala sekolah secara simultan terdiri dari beberapa kegiatan antara lain perencanaan kebutuhan, pengusulan calon, seleksi administratif, seleksi akademik, program pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah oleh lembaga yang terakreditasi, dan sertifikasi menuju pengangkatan sebagai kepala sekolah.
Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
- [Pembaruan] Penambahan atribut lingkar kepala pada data periodik peserta didik
- [Pembaruan] Pemecahan formulir sarpras menjadi 3 bagian
- [Pembaruan] Penambahan sub menu Tanah dan Bangunan
- [Pembaruan] Penambahan sub menu Ruang
- [Pembaruan] Penambahan sub menu Alat, Angkutan dan Buku
- [Pembaruan] Penambahan tabulasi Pendidikan Keluarga pada Data Rinci Sekolah
- [Pembaruan] Penambahan tampilan baris berwarna jingga jika pada Menu Alat sarana tidak sesuai dengan Standar Sarpras yang berlaku
- [Pembaruan] Penambahan pengisian NJOP setiap Tahun Ajaran baru pada Menu Tanah.
NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Obyek Pajak Pengganti). Sementara NJKP (assessment value) adalah besaran nilai jual objek yang akan dimasukan ke dalam perhitungan pajak terhutang (Pasal 6 ayat (3) UU PBB). Itu berarti, NJKP merupakan bagian dari NJOP. NJKP bisa berada di angka yang sama dengan nilai jual, dan bahkan lebih rendah atau tinggi dari nilai jual. Besaran NJKP ditetapkan serendah-rendahnya 20% dari nilai jual, dan setinggi-tingginya 100% dari nilai jual.
Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
- [Pembaruan] Penambahan fitur tampilan grouping berdasarkan jenis prasarana pada Menu Ruang dan Alat
- [Pembaruan] Penambahan fitur Tampilkan dan Sembunyikan pada Menu Ruang dan Menu Alat untuk mempermudah pengisian Operator Sekolah
- [Pembaruan Penambahan tabel KITAS, Paspor pada Menu GTK.
Lanjutan dari perubahan lainnya pada Dapodik v.2020
- [Pembaruan] Penambahan tabel KITAS, Paspor dan Kesejahteraan pada Menu Peserta Didik
- [Pembaruan] Integrasi hasil output PPDB untuk siswa baru ke dalam database dapodik
- [Pembaruan] Kelulusan bersama siswa tingkat akhir, 6, 9, 12 dan 13
- [Pembaruan] Penguncian kolom SK Pengangkatan, TMT Pengangkatan, lembaga pengangkat di tabel PTK
- [Pembaruan] Penambahan Tabel Kesejahteraan_PD dan migrasi data KIP, KPS, PKH
- [Pembaruan] Penambahan referensi mata pelajaran informatika dan penentuan sekolah yang melaksanakan pelajaran tersebut
- [Pembaruan] Penyesuaian Jumlah Jam Mengajar max pada struktur Kurikulum SLB
- [Pembaruan] Perubahan bisnis proses penambahan jurusan/kompetensi keahlian oleh SMK
- [Pembaruan] Penambahan Referensi Status kepegawaian PPPK dan PPNPN untuk di tabel PTK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.
Kedudukan PPPK sebagai ASN adalah:
- Menduduki jabatan pemerintahan
- Jabatan ASN yang dapat diisi: JF & JPT Madya dan Utama tertentu
- Diangkat dengan perjanjian kerja sesuai kebutuhan instansi
- Memiliki NIP secara Nasional
- Melaksanakan tugas pemerintahan
- Usia paling rendah 20 thn dan paling tinggi setahun sebelum batas usia pensiun (58 Tahun)
- Masa kerja paling singkat 1 tahun
- Gaji berdasarkan perundang-undangan
- Perlindungan: JHT, JamKes, JKK, JKM, BanHK
PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) merupakan pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai lain yang dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Terdiri dari :
- PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) » Pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan;
- Staf khusus/staf ahli non pegawai negeri pada Kementerian Negara/Lembaga;
- Komisioner/pegawai non pegawai negeri pada lembaga non struktural;
- Dokter/Bidan PTT;
- Dosen/Guru Tidak Tetap;
- Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubhakti pada Satker yang membuat perjanjian kerja/kontrak dengan KPA/PPK untuk melaksanakan kegiatan operasional kantor; dan
- Pegawai non pegawai negeri lainnya yang penghasilannya bersumber dari APBN.
PPNPN yang dimaksud disini tidak termasuk :
- Pegawai pada BLU yang penghasilannya dibayarkan dari pendapatan BLU;
- Pegawai tidak tetap/penerima honorarium yang ditugaskan terkait output kegiatan.
Selanjutnya Operator Aplikasi melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020 dan melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2019/2020. Berdasaran Juknis BOS Reguler (Permendikbud No. 3 Tahun 2019) Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu akhir pendataan (cut off) Dapodik. Data pre-cut off akan diambil pada tanggal 30 September 2019 untuk verifikasi data program BOS Reguler. Cut off Dapodik untuk program BOS Reguler akan dilaksanakan pada tanggal 31 Oktober 2019.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?