Sistem Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Japung

Sistem Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional Guru mengacu pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yang ditetapkan tanggal 10 November 2009, dibuat karena Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84 tahun 1993 sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan teknis dari peraturan ini adalah :
  1. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan Nomor 14 Tahun 2010 dan Nomor 03/V/PB/2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tanggal 1 Desember 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru 

Dalam Permendiknas nomor 35 tahun 2010, pasal (3) dan (4), bahwa Perangkat pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya diselesaikan paling lambat tanggal 31 Desember  dan Penilaian Kinerja Guru yang didasarkan pada Peraturan Menteri ini berlaku secara efektif mulai tanggal 1 Januari 2013. Sedangkan dalam Permendiknas nomor 38 tahun 2010, Pasal 10, bahwa penyesuaian jabatan fungsional guru dilaksanakan terhitung mulai tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri ini sampai dengan akhir Desember 2012.

Permenegpan dan RB nomor 16 tahun 2009 terdiri dari 13 Bab dan 47 Pasal, secara keseluruhan peraturan ini mengandung semangat yang bertujuan untuk dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru sebagai tenaga profesional yang mempunyai fungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Pasal 4 dan diharapkan dapat memberi ruang dan mendukung pelaksanaan tugas dan peran guru agar menjadi guru yang profesional dan diharapkan berimplikasi terhadap peningkatan mutu, kreatifitas dan kinerja guru dengan satu perubahan mendasar dalam peraturan ini adalah adanya Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang sebelumnya bersifat administratif menjadi lebih berorientasi praktis, kuantitatif dan kualitatif yang wajib dinilai dan ditetapkan paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun, penilaian angka kredit yang dilaksanakan sekaligus bersamaan, maka angka kredit dalam 1 (satu) tahun terakhir tidak diperhitungkan.

Kewajiban melakukan penilaian dan penetapan angka kredit setiap tahun dimaksud untuk menjadi salah satu peningkatan indikator peningkatan profesionalisme dan kompetensi guru, terutama dalam hal adanya pelaksanaan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Dalam 1 (satu) tahun 1 (satu) kali, guru sekurangnya wajib mengikuti kegiatan Pengembangan Diri (PD) dan wajib melaksanakan Publikasi Ilmiah (PI) dan/atau Karya Inovatif (KI) sesuai dengan pasal 16 ayat (2) dan pasal 17. Sanksi atas ketidakmampuan guru dalam memenuhi jumlah angka kredit  kumulatif yang telah ditentukan dalam waktu rata-rata 4 (empat) tahun, akan berakibat guru tidak akan naik pangkat, akan dikurangi jam mengajarnya atau bahkan tunjangan profesi tidak dapat diterima.

Daft Kebutuhan Angka Kredit

Bagimana Prosedur Penilaian Kinerja silahkan baca dan pahami gambaran umumnya dibawah ini
  1. Penilaian kinerja guru dan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua program keahlian/program studi atau yang sejenisnya, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel/unit produksi atau yang sejenisnya  harus dilakukan secara objektif dan jujur. 
  2. Kepala sekolah/Guru Penilai, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, wajib melakukan penilaian kinerja guru setiap tahun yaitu : 1). menilai kinerja guru dalam aspek proses pembelajar-an/pembimbingan setiap tahunnya menggunakan Format 1A dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010;  2). menilai dokumen tentang program kerja dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP). 
  3. Pengawas sekolah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya wajib melakukan penilaian kinerja kepala sekolah, baik dalam bidang pembelajaran maupun dalam bidang tugas pokok dan fungsinya sebagai kepala sekolah setiap tahun dengan menggunakan Format 1B dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010. 
  4. Kepala sekolah wajib melakukan penilaian kinerja guru yang mendapat tugas tambahan selain sebagai kepala sekolah setiap tahun, baik dalam bidang proses belajar mengajar maupun tugas tambahan sekolahnya dengan menggunakan Format 1C, 1D, 1E, dan 1F dari Permendiknas nomor 35 tahun 2010. 
  5. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengumpulkan hasil penilaiannya setiap tahun untuk disampaikan kepada guru yang bersangkutan sebagai bahan usul penilaian dan penetapan angka kredit.
  6. Kepala sekolah/pengawas sekolah membuat surat pernyataan dengan menggunakan format lampiran surat pernyataan pada Peraturan Bersama Mendikbud dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010, yaitu : a). Lampiran II surat pernyataan melaksanakan tugas pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu. b). Lampiran III surat pernyataan melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.  c). Lampiran IV surat pernyataan melaksanakan kegiatan penunjang tugas guru. 
  7. Kepala sekolah/pengawas sekolah bertugas menerima dan mengesahkan laporan deskripsi hasil pendidikan dan pelatihan dan/atau kegiatan kolektif guru dilampiri surat tugas yang sah dan sertifikat/penghargaan yang telah diterimanya. 
  8. Kepala sekolah/pengawas sekolah menerima dan mengesahkan laporan mengenai hasil karya dalam bentuk publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif yang telah dibuat. 
  9. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengesahkan salinan atau fotokopi laporan atau surat keterangan mengenai kegiatan penunjang tugas guru. 
  10. Kepala sekolah/pengawas sekolah mengesahkan salinan atau fotokopi berkas administrasi lainnya yang diperlukan

Itulah sedikit gambaran Pengelolaan Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit jabatan Fungsional Guru, sembari menunggu waktu alangkah lebih baik jika ibu sedikit meluangkan waktu untuk membaca beberapa artikel terkait dengan Dupak



Post a Comment

0 Comments