8/26/18

Dapodik Paud Oline, Ofline dan Semi Online

Aplikasi Dapodik Paud versi 3.3.0 ada perubahan dalam hal melakukan registrasi, pada versi sebelumnya kita bisa melakukan registrasi melalui aplikasi dapodik paud  yang  sudah terinstal dengan cara  online  (terhubung melalui  internet) kemudian prefill akan turun otomatis  kedalam aplikasi dapodik paud. Untuk saat ini registrasi dilakukan melalui aplikasi manajemen, melalui alamat: https://manajemen.pauddikmas.org. Sebelum menggunakan aplikasi ini, mohon baca pedoman penggunaan terlebih dahulu pada alamat https://dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id/wp-content/uploads/2018/08/Pedoman-Dapodik-PAUD-2018.pdf 

Secara umum perubahan yang terdapat pada versi ini antara lain :
  1. Kode Registrasi PAUD diubah menjadi kode registrasi sepanjang 36 karakter.
  2. Satuan Pendidikan PAUD diberikan pilihan menggunakan aplikasi Dapodik Offline dan Online, sesuai dengan kemampuan jaringan di daerah masing-masing.
  3. Manajemen PTK (Penambahan, Penugasan PTK, Mutasi PTK) tidak lagi dilakukan oleh Satuan Pendidikan tetapi dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Pada Aplikasi Dapodik Offline (PAUD) v.3.3.0 2019 dapat menggunakan username dan password Dapodik yang sama dengan tahun ajaran lalu, tetapi menggunakan kode registrasi 36 karakter. Untuk memulai silahkan buka alamat https://manajemen.pauddikmas.org.
Dapodik Paud Ofline Versi 3.3.0
Setelah terbuka tampilan manajemen langkah selanjutnya kita daftarkan terlebih dahulu data satuan pendidikan  kita dengan menekan tombol Log In pada pojok kanan atas kemudian pilih  Satuan Pendidikan. Setelah memilih Satuan Pendidikan maka pilih pada Daftar Baru/Lupa Password, untuk mendaftarkan/ registrasi satuan pendidikan yang akan dipakai untuk menginput data dapodik Semi Offline. Langkah selanjutnya kita masukan Kode  Registrasi  dan juga  NPSN  satuan pendidikannya untuk dilakukan verifikasi terlebih dahulu. Setelah kita masukan  Kode Registrasi  dan  NPSN  selanjutnya kita klik tombol  Verifikasi  untuk mengecek betul tidak kode registrasi dan npsn yang kita masukan. Setelah dirasa betul oleh sistem selanjutnya akan muncul tampilan entri data operator pada manajemen.

Apabila sudah muncul tampilan registrasi kita mulai isikan datanya dan kita klik tombol Simpan. Baru setelah itu kita buka pada aplikasi DapoPaud kita dan kita mulai registrasikan kembali pada aplikasi DapoPaud. Kita sudah menyelesaikan satu tahap untuk registrasi. Setelah berhasil mendaftarkan lewat manajemen langkah berikutnya kita registrasi pada aplikasi Dapodik Paud Semi Online yang terinstal pada laptop/komputer satuan pendidikan.  Adapun inputan yang harus diisi diantaranya:  Username (email), Kode registrasi, Password dan Konfirmasi Password. Registrasi dilakukan dengan keadaan Online atau terhubung pada Internet.

Registrasi yang dilakukan pada aplikasi Dapodik Paud ini adalah untuk menurunkan file Prefill secara Online sehingga jika satuan pendidikan pada tahun ajaran sebelumnya sudah pernah menginput data dapodik. Perhatikan penjelasan terkait registrasi yaitu terdapat 3 jenis registrasi dan input data yang bisa dilakukan pada aplikasi Dapodik Paud versi 3.3.0
  1. Dapodik Online. Registrasi dan juga melakukan input data melalui Dapodik Online. 
  2. Dapodik Offline / Sinkronisasi Offline, Registrasi melalui aplikasi manajemen kemudian melakukan input data pada Dapodik Paud, Semi Online  (Aplikasi yang terinstal pada laptop), kemudian melakukan kirim data melalui Dapodik Paud Semi Online. 
  3. Dapodik Offline / Sinkronisasi Offline, Registrasi melalui aplikasi manajemen kemudian download prefill, setelah itu registrasi pada, Dapodik Paud Semi Online lalu kirim data melalui manajemen menggunakan file prefill hasil sinkronisasi Offline pada aplikasi Dapodik Paud Semi Online.

Kode Aktivasi atau Kode registrasi adalah “Kunci” untuk masuk kedalam aplikasi Dapodik PAUD. Kode registrasi ini bersifat rahasia dan jangan sampai ada orang lain yang tidak berkepentingan bisa mengetahui. Teknisnya kode registrasi ini akan dibagikan oleh Dinas Pendidikan setempat.  Pastikan Anda menggunakan kode registrasi  satuan pendidikan  Anda sendiri. Kode Registrasi digunakan pada saat mendaftar diaplikasi (registrasi) setelah selesai proses instalasi. Kode registrasi  pada versi 3.3.0 mengalami perubahan jumlah digit, pada versi sebelumnya berjumlah 8 digit untuk versi 3.3.0 berganti menjadi 36 jumlah digit dari kode registrasi. 

Kode registrasi bisa berubah jika ada satuan pendidikan ingin merubah cara input data seperti yang dijelaskan yaitu. Satuan pendidikan diawal registrasi memilih Dapodik Online kemudian setelah menginput data sebagian ingin merubah ke Semi Online, maka langkah yang harus dilakukan adalah melakukan reset pengguna pada manajemen setelah itu pilih ulang pada  metode sinkronisasi.
Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan unduh dan baca Petunjuk Teknis Dapodik Paud Online, Ofline dan Semi Online 2019


8/24/18

Cara Mengatasi Gagal Install dan JJM Normal Dapodik 2019

Instalasi Dapodikdasmen 2019 merupakan salah satu proses install yang dilakukan oleh admin guna mencapai suatu kesuksesan dalam proses instalasi Dapodik 2019. Sebagai mana penjelasan umum terkait dengan Dapodikdasmen bahwa sebelum melakukan install dapodik perlu diperhatikan adalah beberapa spesipikasi perangkat yang digunakan mengacu pada Juknis BOS yang tertera pada Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud No 1 Tahun 2018 tentang spesifikasi Komputer yang harus dimiliki oleh satuan pendidikan untuk keperluan Dapodik yaitu memiliki processor intel corel i3 atau yang setara, memori standar minimal 4 GB, Hard Drive 120 GB SSD/500 GB HDD, Sistem Operasi Windows 7, 8, 10 dan Aplikasi terpasang pada peramban web google chrome, mozila firefox terbaru

Gagal Instal biasanya disebabkan oleh beberapa proses tidak sesuai, hasil unduhan tidak sempurna dan lain lain untuk itu sebelum melakukan proses instal Apliaksi Dapodik 2019, mari kita persiapkan terlebih dahulu kode registrasi dan email aktif yang digunakan untuk proses instal, selanjutnya buka halaman Dapodik untuk mengunduh aplikasi terbaru Dapodik 2019 di http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/unduhan  jika sudah selasai lakukan Generate prefill dapodik 2019. Generate prefill adalah tahapan untuk mengambil data sekolah dari server agar dapat diregistrasi di Aplikasi Dapodikdasmen secara offline (dalam bentuk fail.prf). Generate prefill merupakan data sekolah dari hasil sinkronisasi terakhir. Untuk meningkatkan keamanan dari segi pengguna, saat ini proses  generate prefill  dapat dilakukan setelah  petugas pendataan  memasukkan  username, password yang benar dan kode registrasi Dapodikdasmen sekolah yang aktif. Jika proses generate sudah selesai dilakukan maka buat polder bertuliskan prefill_dapodik lalu masukkan file hasil generate pada polder tersebut kemudian simpan pada Data C Komputer/laptop Anda. 

Agar tidak terjadi gagal instal pada prosesi install dapodik 2019 pastikan hasil download aplikasi dengan size 64,7 MB/66.340KB. Selanjutnya atur setting waktu pada komputer/laptop anda sebagai mana tertera dalam teksbar pojok kanan bawah, sesuaikan dengan waktu anda atau pastikan zona waktu yang dipilih  sesuai  dengan wilayah setempat. Misalnya untuk pengisian zona waktu WIB (Waktu Indonesia Barat) pilih zona waktu (UTC+07:00 Bangkok, Hanoi, Jakarta). Klik ganda file installer, jika muncul security warning, pilih “Yes” atau untuk komputer dengan sistem operasi windows dengan versi tertentu, klik “Run Anyway”. Selanjutnya akan ditampilkan tampilan jendela aplikasi Dapodik, pilih “Lanjut” seperti gambar dibawah ini
Install Dapodik 2019
Maka akan muncuk jendela perjanjian persetujuan, lalau anda pilih “Saya Setuju” dan klik “Lanjut” untuk menyelesaikan proses intal. Selanjutnya pada jendela “Pilih lokasi tujuan” dan secara default otomatis akan mengarahkan lokasi instalasi di “C:\Program Files(x86)\Dapodik”. Pilih “Lanjut” lalu Pilih folder Start Menu. Secara default, sistem akan otomatis mengisi “Dapodik”. Pilih “Lanjut" kemudian masuk ke jendela persiapan memasang aplikasi Dapodik, klik “Pasang” untuk memulai proses instalasi aplikasi kemudian tunggu beberapa memenit untuk menyelesaikan proses install kemudian klik selesai sebagaimana gambar dibawah ini
Dapodik 2019 Final
Kemudian buka hasil install dapodik yang sudah dilakukan, periksa polder prefill yang sudah dibuat pada data C dan pastikan hasil generate prefil masih tersedia, jika hilang lalukan generate ulang prefil kemudian simpan kembali pada polder c sesuai petunjuk diatas tadi dengan polder yang sama yaitu prefill_dapodik kemudian buka aplikasi dapodik yang sudah terinstal masukkan kode registrasi dan seterusnya. Ingat generate prefill hanaya untuk proses instal dapodik yang dilakukan secara ofline sedangkan untuk proses instal dapodik secara online tidak perlu melakukan generate prefill. Tunggu hingga proses berhasil. 

Jika sudah berhasil atau selesai maka anda dapat melakukan pemeriksaan terhadap data-data yang anda miliki seperti data PTK, Siswa, Sarpras dan lain lain kemudian lakukan pemutakhiran data periodik secara keseluruhan, jangan sampai ada yang mengirim "data basi" artinya anda tidak melakukan pemutakhiran data secara total misalkan tinggi badan, berat badan siswa 40 Kg, jumlah saudara dari tahun ke tahun itu itu saja begitu pula dengan data sarpras dan lain sebagainya. Catatan Penting Dapodik 2019 Peserta Didik tingkat akhir telah diluluskan otomatis oleh sistem, jika ada yang tidak lulus, batalkan di tabel PD keluar sebagaimana gambar dibawah ini
Data PD Keluar
Pada data Peseta Didik keluar terdapat juga menu Cetak Surat Mutasi Peserta didik keluar. Caranya adalah pastikan terlebih dahulu siswa dikeluarkan dari aplikasi kemudian periksa menu PD Keluar, cek pada kolom kanan atas terdapat menu Cetak Surat Mutasi, klik maka akan muncul notifikasi dari aplikasi dapodik. Silakan cetak surat mutasi pada manajemen dapodik dengan laman https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id







8/21/18

Rasio Rombongan Belajar Jenjang SD/SMP/SMA/SMK

Mengatur rombongan belajar jenjang SD/MP/SMA/SMK dengan berpedoman pada Permendikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah. Standar Proses merupakan kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah  Nomor  19 Tahun 2005  tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah  dengan  Peraturan Pemerintah  Nomor  32 Tahun 2013  tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. 

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi pesertadidik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Untuk itu setiap satuan pendidikan melakukan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran serta penilaian proses pembelajaran untuk  meningkatkan efisiensi dan efektivitas ketercapaian kompetensi lulusan. 

Berdasarkan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang aturan Penerimaan Peserta Didik Baru, pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu untuk peserta didik yang berumur 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli 2018 yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki kecerdasan istimewa/bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog  profesional. Dengan demikian, khusus untuk pengisian peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan per  tanggal 1 Juli 2018 diberikan status warning (peringatan)pada menu validasi lokal di versi 2019. Status warning pada menu validasi lokal untuk peserta didik yang berumur di bawah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada aplikasi

Jumlah Rombongan Belajar Berdasarkan Rasio Jumlah Peserta Didik mengacu pada Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, aturan pengisian jumlah rombongan belajar berdasarkan rasio jumlah peserta didik diterapkan dalam Aplikasi Dapodik versi 2019 ini. Rasio rombel ini hanya berlaku untuk tingkat 1, 7 dan 10. 
Tabel Rasio Jumlah Peserta Didik
Contoh kasus jenjang SD. Misalkan terdapat siswa baru sejumlah 150  kelas 1  di SDN GEMPA. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu: 150 siswa : 28 = 5,34. (dibulatkan ke atas = 6) Keterangan:  150 = siswa baru di SDN GEMPA 28 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SD Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 6 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.  

Contoh kasus jenjang SMP, jika Terdapat siswa baru sejumlah 200 kelas 7 di SMP LINDUR. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:  200 siswa : 32 = 6,25. (dibulatkan ke atas = 7) Keterangan:  150 = siswa baru di SMP LINDUR 32 = jumlah maksimum peserta didik per rombel di jenjang SMP  Maka jumlah rombel maksimal yang diperbolehkan untuk kelas 1 sejumlah 7 rombel. Apabila rombel dibuat lebih dari 6 rombel maka pada Aplikasi Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Contoh kasus jenjang SMK. Misalkan terdapat siswa baru sejumlah 350  kelas X  di SMK A. 200 siswa dengan jurusan Teknik Komputer dan Jaringan  dan  150  siswa dengan jurusan Rekayasa PerangkatLunak. Perhitungan jumlah rombel jika mengikuti Permendikbud No. 22 Tahun 2016 yaitu:  Perhitungan rasio rombel di jenjang SMK dihitung berdasarkan masing-masing jurusan. 
Untuk jurusan TKJ: 200 siswa : 36 = 5,56  (dibulatkan ke atas = 6) Maka jumlah rombel maksimal  yang diperbolehkan untuk jurusan TKJ di kelas X sejumlah 6 rombel. 

 Untuk jurusan RPL: 150 siswa : 36 = 4,17 (dibulatkan ke atas = 5) Maka jumlah rombel maksimal  yang diperbolehkan untuk jurusan RPL di kelas X sejumlah 5 rombel.  Apabila rombel dibuat lebih dari ketentuan rombel maka pada Aplikasi. Dapodik akan mendapat peringatan invalid.

Untuk lebih Jelasnya terkait dengan Rasio Jumlah Rombel silahkan Unduh
  1. Permandikbud No 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses
  2. Juknis Dapodikdasmen 2019


8/18/18

Aplikasi Dapodik Versi 2019 Dikdasmen

Rilis Versi terbaru Apikasi Dapodikdasmen Tahun Pelajaran 2018/2019. Informasi Umum, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan  Menengah bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dasar dan menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam rangka menyelenggarakan dan mengelola sistem pendidikan nasional, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan  perlu  mengembangkan dan melaksanakan sistem informasi pendidikan nasional yang memuat basis data pendidikan yang  berbasis teknologi  informasi dan komunikasi, untuk mewujudkan basis data pendidikan yang relasional sehingga mampu menghasilkan data  untuk tiap entitas pendidikan, serta menampung dan mengintegrasikan semua data yang dihasilkan dari kegiatan pengumpulan data, perlu merancang data pokok pendidikan.

Data Pokok Pendidikan  dasar dan menengah adalah salah satu sistem pendataan yang dikelola oleh   Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang disebut sebagai entitas data, dan terus menerus diperbaharui secara daring.  Hasil pengumpulan data melalui Dapodik menjadi dasar diterbitkannya data statistik pendidikan yang memberikan akses informasi kepada para pemangku kepentingan. 

Sistem pendataan Dapodikdasmen pada tahun pelajaran  2018/2019 mengembangkan pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen  versi terbaru yang diberi nama versi 2019. Secara sistem, pembaruan versi 2019 disiapkan untuk dapat memenuhi kebutuhan pemanfaatan data di  tahun pelajaran baru ini. Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dikemas dalam bentuk installer, sehingga perlu proses uninstal aplikasi Dapodik versi sebelumnya. Pembaruan yang paling menonjol terlihat diantaranya penambahan validasi untuk siswa yang berumur kurang dari 5 tahun 6 bulan,  pengaktifan isian tanggal mulai tugas dan TMT tugas pada tabel penugasan untuk GTK non-induk, validasi referensi pada menu validasi lokal, dan beberapa pembaruan lainnya.
Rilis Terbaru Dapodikdasmen 2019

Telah menjadi agenda rutin bahwa setiap pergantian tahun ajaran di sekolah juga akan diikuti dengan pergantian versi Aplikasi Dapodikdasmen versi baru. Pembaruan Aplikasi Dapodikdasmen yang dilakukan secara terus-menerus merupakan upaya untuk selalu meningkatkan kualitas data Dapodik dan juga upaya untuk mengakomodasikan regulasi yang berlaku, di antaranya aturan yang baru terbit pada tahun 2018 seperti Permendikbud No 14 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat dan Permendikbud No 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah. Pembaruan juga dilakukan untuk menyelaraskan terhadap prosedur dan mekanisme pemanfaatan data Dapodik untuk berbagai transaksi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Puji syukur Alhamdulillah, Tim Dapodikdasmen telah menyelesaikan proses pengujian aplikasi Dapodikdasemen versi baru untuk digunakan pada Tahun Ajaran 2018/2019 sesuai dengan jadwal. Maka pada kesempatan ini bertepatan dengan peringatan Ulang Tahun ke-73 Republik Indonesia telah dirilis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 dimana terdapat perubahan yang cukup signifikan dengan penggunaan database versi baru, pembaruan beberapa fitur dan juga penambahan fitur baru, validasi data, serta perbaikan beberapa bug versi sebelumnya. Sejak dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 ini, maka Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2018.b patch 1 dan patch 2) dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat digunakan lagi.

Secara teknis Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 telah menggunakan database yang baru, oleh karenanya Aplikasi Dapodikdasmen versi sebelumnya (2018, 2017b patch 1 dan patch 2) tidak dapat langsung di upgrade ke Dapodikdasmen versi 2019, akan tetapi harus melakukan install ulang dan registrasi ulang. Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019 hanya dirilis dalam bentuk INSTALLER dan tidak ada versi UPDATER.

Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodikdasmen Versi 2019:

  1. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum 2013 Revisi
  2. [Pembaruan] Penamaan siswa dengan huruf kapital di awal kata
  3. [Pembaruan] Penambahan referensi Kurikulum Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK)
  4. [Pembaruan] Penambahan referensi Kepanitiaan Sekolah
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi tugas tambahan Bendahara BOS
  6. [Pembaruan] Migrasi hasil integrasi PPDB ke dalam database Dapodikdasmen
  7. [Pembaruan] Proses kelulusan bersama untuk siswa tingkat akhir
  8. [Pembaruan] Penambahan peringatan dini saat penghapusan data yang berkaitan dengan tunjangan profesi guru
  9. [Pembaruan] Penambahan dan mengkadaluarsakan (meng-expired-kan) referensi tugas tambahan guru
  10. [Pembaruan] Penambahan referensi prasarana: lapangan, kantin dan lapangan parkir
  11. [Pembaruan] Penyatuan Database Dikdas dan Database Dikmen
  12. [Pembaruan] Mewajibkan sekolah memilih Kurikulum 2013 untuk rombongan belajar dengan tingkat 1, 7 dan 10 di semua jenjang
  13. [Pembaruan] Panambahan tabulasi pada Menu Validasi Lokal untuk mengecek referensi yang terikat dengan data sekolah, GTK, Peserta Didik, Sarpras dan Rombel
  14. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk mengecek jumlah rombel berdasarkan rasio jumlah peserta didik
  15. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status warning untuk peserta didik SD yang berumur di bawah 5 tahun 6 bulan terhitung dari tanggal 01 Juli 2018
  16. [Pembaruan] Penambahan validasi dengan status invalid untuk semua TMT pada rincian GTK jika selisih tanggal lahir < 15 tahun dari TMT tersebut
  17. [Pembaruan] Penambahan fitur web service untuk digunakan oleh aplikasi selain Dapodikdasmen guna kepentingan sekolah
  18. [Perbaikan] Perubahan alur pengisian untuk KIP dan PIP pada peserta didik
  19. [Perbaikan] Penonaktifan tambah Peserta Didik Baru untuk jenjang SMP, SMA dan SMK Reguler (kecuali daerah khusus)
  20. [Perbaikan] Isian secara otomatis untuk sarana yang berada dalam prasarana sesuai standar prasarana
  21. [Perbaikan] Perbaikan pada security aplikasi
  22. [Perbaikan] Penyesuaian aplikasi dengan strukur database terbaru (versi 2.80)

Proses tarik dan tambah data peserta didik dapat dilakukan pada laman yang baru, yaitu laman Kelola Data Sekolah. Laman Kelola Data Sekolah dapat diakses pada alamat berikut https://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/. Panduan penggunaan Aplikasi Dapodikdasmen dan Laman Kelola Data Sekolah telah dideskripsikan pada Buku Panduan Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 Download Panduan Dapodik 2019 rilis terbaru
Untuk itu kepada seluruh Bapak/Ibu Operator Dapodik untuk segera melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodikdasmen versi 2019 dan melakukan pemutakhiran data Tahun Ajaran 2018/2019.

Daftar 38 Item Tata Tertib Sekolah Menuju SNP

Dalam konsep pengelolaan sekolah setidaknya ada beberpa point penting yang harus diperhatikan dalam penysunan peraturan akademik satuan pendidikan sehingga tergambar seluruh komponen sesuai standar nasional pendidikan (SNP) sebagai upaya penylenggaraan penjaminan mutu pendidikan disekolah. Sebelum lebih jauh kita bahas masalah peraturan akademik dan tata tertib sekolah terlebih dahulu silahkan baca bebragai referensi terkait dengan peraturan akademik dan tata tertib sekolah. Peraturan  akademik  merupakan seperangkat  aturan  yang  harus  dipatuhi  dan dilaksanakan  oleh  semua  komponen  satuan pendidikan  yang  terkait  dalam  pelaksanaan rencana  kerja  sekolah, Sedagkan tata tertib sekolah adalah suatu ikatan atau aturan yang harus dipatuhi setiap warga sekolah tempat berlangsungnya proses disekolah. Tata tertib sekolah bertujuan agar semua warga sekolah mengetahui apa tugas, hak dan kewajiban serta melaksanakandengan baik sehingga kegiatan sekolah dapat berjalan dengan lancar. Prinsip tata tertib sekolah adalahdiharuskan, dianjurkan dan ada yang tidak boleh dilakukan dalam pergaulan di lingkungan sekolah.Tata tertib sekolah harus ada sanksi atau hukuman bagi yang melanggarnya.
Tata Tertib Sekolah

Berdasarkan UU Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah wajib memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar pengelolaan pendidikan mencakup perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 19 Tahun 2007 untuk melaksanakan rencana kerja sekolah diperlukan berbagai pedoman pengelolaan sebagai petunjuk pelaksanaan operasional.

Kosep Tata Tertib Sekolah, Dalam kesempatan ini perlu ditulis setidaknya memuat 38 item tata tertib pada sekolah untuk mewujudkan SNP yang mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Persyaratan minimal kehadiran siswa untuk mengikuti pelajaran dan tugas dari guru
  2. Ketentuan mengenai ulangan, remedial, ujian, kenaikan kelas, dan kelulusan
  3. Ketentuan hak penggunakan fasilitas belajar, laboratorium, perpustakaan dan buku
  4. Ketentuan layanan konsultasi kepada guru mata pelajaran, wali kelas, dan konselor
  5. Pelaksanaan ibadah bersama sesuai agama dan kepercayaannya di sekolah maupun bersama masyarakat
  6. Perayaan hari besar keagamaan dengan kegiatan yang sederhana dan hikmat
  7. Upacara bendera setiap hari Senin dengan mengenakan seragam atau pakaian yang sesuai
  8. Upacara bendera pada pembukaan masa orientasi
  9. Pengenalan beragam keunikan potensi daerah asal siswa melalui berbagai media dan kegiatan
  10. Perayaan hari besar nasional dengan menghayati pemikiran dan semangat yang melandasinya
  11. Bersalaman, tersenyum dan menyapa di komunitas sekolah
  12. Guru dan tenaga kependidikan datang lebih awal untuk menyambut kedatangan siswa
  13. Salam hormat kepada guru sebelum pembelajaran dimulai dipimpin oleh seorang siswa secara bergantian.
  14. Menjenguk warga sekolah yang sedang mengalami musibah, seperti sakit, kematian, dan lainnya
  15. Membiasakan belajar kelompok di sekolah/rumah untuk yang diketahui oleh guru dan/atau orangtua
  16. Membiasakan siswa saling membantu bila ada siswa yang sedang mengalami musibah atau kesusahan
  17. Kerja bakti membersihkan lingkungan berkelompok lintas kelas dan berbagi tugas
  18. Penggunaan sumber daya sekolah (air, listrik, telepon, dsb) secara efisien
  19. Pembangunan budaya siswa untuk selalu menjaga kebersihan di kelas dan lingkungan sekolah
  20. Penerapan antri
  21. Pelaksanaan piket kebersihan secara beregu dan bergantian regu
  22. Perawatan tanaman pangan dan obat di lingkungan sekolah, bergilir antar kelas.
  23. Pelaksanakan kegiatan bank sampah bekerja sama dengan dinas kebersihan setempat.
  24. Penggunaan 15 menit sebelum hari pembelajaran untuk membaca buku selain buku mata pelajaran
  25. Kegiatan olah fisik sebelum memulai hari pembelajaran
  26. Menabung dalam berbagai bentuk (rekening bank, celengan, dan lainnya).
  27. Budaya bertanya dan mengajukan pertanyaan kritis dengan mengangkat tangan sebagai isyarat
  28. Pembiasaan berlatih menjadi pemimpin
  29. Pelaksanaan kegiatan positif secara berkala sesuai dengan potensi dirinya
  30. Pameran karya siswa dengan mengundang orangtua dan masyarakat untuk memberi apresiasi
  31. Kegiatan kerelawanan oleh siswa dalam memecahkan masalah yang ada di lingkungan sekitar
  32. Pelibatan masyarakat dari berbagai profesi untuk berbagi ilmu dan pengalaman kepada siswa
  33. Larangan melakukan kekerasan dalam bentuk apapun
  34. Pembangunan budaya siswa untuk cuci tangan pakai sabun secara berkelompok
  35. Pembangunan budaya siswa untuk tidak merokok
  36. Pembangunan budaya siswa untuk tidak memakai narkoba
  37. Pembangunan budaya siswa untuk tidak menggunakan miras
  38. Pembangunan budaya siswa untuk tidak melakukan bullying (kekerasan)

8/8/18

Gempa Dahsyat Guncang Pulau Lombok

Gempa dengan kekuatan 7.0 SR yang memporak porandakan Pulau Lombok meninggalkan duka, tangis kepedihan bagi masyarakat Lombok yang telah kehilangan sanak keluarga, kerabat dan sahabat. Musibah gempa Tanggal 5 Agustus 2018 Pukul 20.00 Wita adalah salah rangkaian bencana gempa terbesar dalam sejarah gempa yang terjadi dipulau Lombok. Gempa berlangsung secara terus menerus setiap hari selama satu minggu lebih  dengan waktu yang berbeda beda, berawal dari gempa dengan kekuatan 6.4 SR tanggal 29 Juli 2018 mengguncang daratan Lombok Timur Kawasan Sajang Sembalun dan Obel Obel Kec. Sambelia Kab. Lombok Timur.

Gempa terparah melanda wilayah Lombok Utara berkekuatan 7.0 SR yang berpusat di Lombok Timur tepatnya di Gunung Rinjani yang membuat sejumlah bangunan perumahan, toko, masjid dan fasilitas pemerintah mengalami kerusakan parah rata dengan tanah dan kejadian ini menimbulkan korban jiwa sejumlah 92 orang lebih meninggal dunia, korban luka berat dan ringan ratusan orang dan membuat ribuan orang mengungsi.
Runtuhan Bangunan di Lombok Utara
Terhitung sejak tanggal 29 Juli 2018  layanan pendidikan berjalan cukup baik namun pasca Gempa 7.0 SR tgl 5/8/2018 membuat pelayanan pendidikan kurang maksimal karna siswa Siswi baik pendidik dan tenaga kependidikan masih trauma atas musibah gempa tersebut. Terlebih lagi Fasilitas layanan pendidikan  juga banyak mengalami kerusakan yang cukup parah.

Pelayanan pendidikan sampai saat ini masih belum optimal hal ini disebabkan karena khawatir terjadi gempa susulan. Hal ini membuat sejumlah sekolah berinisitif untuk membuat tenda darurat untuk belajar agar pelayanan pendidikan dapat berjalan dengan lancar.
Ruang Kelas Darurat Bencana
Tanggap darurat bencana alam gempa bumi di Wilayah Pulau Lombok oleh pemerintah provinsi ditetapkan sampai dengan tanggal 11 Agustus 2018, Bukan libur sekolah. Tanggap darurat sebagai antisipasi terhadap segala kemungkinan yang terjadi, untuk itu masyarakat dihibau untuk tetap tenang dan waspada.

Kami sabagai masyarakat Lombok berharap do'a dan dukungan dari seluruh rakyat Indonesia agar musibah ini segera berakhir sehingga masyarakat bisa tenang dalam menjalankan aktifitas kesehariannya dan tentunya kami berharap kiranya bantuan kemanusiaan untuk warga Lombok Utara, Sajang, Sambelia dan wilayah terparah dampak gempa bumi kiranya saudara setanah air dapat menyisihkan sebagian rizkinya untuk kelurahan korban dan para pengungsi diwilayah pulau Lombok.
Baca Juga: Gempa 7.0 SR Guncang Lombok
Baca Awal Mula
Gempa 6.4 Guncang Lombok

8/6/18

Gempa Hebat 7 SR Guncang Lombok NTB

Gempa dengan kekuatan 7 SR hari ini tanggal 5 Agustus 2018 kembali mengguncang Lombok Timur. Gempa Lombok Timur adalah salah satu gempa yang paling mematikan diDunia, gempa berlangsung antara 2 -10 menit, kejadian gempa berlangsung selama satu pekan terhitung sejak tanggal 29 Juli 2018 hingga 5 Agustus 2018. Tak tanggung tanggung gempa ini dapat meluluhlantahkan bangunan yang ada didaratan lombok wilayah kawasan Sajang Sembalun, Madain Sambelia, dan Kawasan Bayan Lombok Utara.

Sebelum gempa 7 sekala richter (SR) ini terjadi kondisi bumi lombok terasa sangat dingin tidak seperti biasanya. Hujan disertai dengan hembusan angin menambah suasana dingin yang tidak biasa terjadi dari pagi hari hingga malam hari (5/8/2018) kira-kira sekitar pukul 20.00 Wita, terjadi gempa 7 SR, yang sangat hebat memuat lombok menjadi porak poranda terutama lombok bagian utara, timur, barat dan sebagian wilayah selatan lombok.

Gempa berada didarat dengan kedalaman 15 KM, dengan lokasi gempa 8.37 LS 116.48 BT 18 KM Barat Laut Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
Korban Gempa 7 SR di Lombok Timur

Kekuatan gempa sangat dahsyat, Jumlah korban Tewas akibat kejadian ini berjumlah 82 orang, yang tersebar di pulau lombok yaitu. Lombok Utara 65 org, Lombok Barat 9 Orang, Lombok Tengah 2 orang, kota mataram 4 orang dan Kab. Lombok Timur 2 orang, Kemungkinan besar korban akan terus bertambah.
Pusat Gempa di Puncak Rinjani Lombok Timur
Sempat terjadi Peringatan Dini Dari BMKG memprediksi potensi tsunami akan terjadi namun peringatan tersebut telah dicabut. Suasana gempa membuat panik seluruh warga, tercatat ribuan rumah hancur berantakan dan ratusan korman jiwa dan besar kemungkinan korban akan semakin bertambah. Kejadian gempa 7 SR ini terjadi pada malam hari bakda sholat isya, membuat listrik pada total. Pasca gempa 7 SR pada tanggal 5/8/2018 tercatat 42 kali gempa susulan.

Baca Juga : Gempa 6,4 Guncang Lombok Timur Tgl 29-07-2018

8/4/18

Syarat Syarat Pengajuan NUPTK dan VervalPTK Terbaru

Berdasarkan Surat KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  nomor 9950/A4.1/HK/2018  tanggal 26 Februari 2018 perihal Penyampaian Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018. Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dengan hormat bersama ini kami sampaikan Salinan Peraturan Sekretaris Jenderal tersebut, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Baca Terkait PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK,
Download : Peraturan_Sekjen_Dikbud_No_1_Tahun_2018 Petunjuk Teknis Pengelolaan NUPTK 
VervalPTK

Mekanisme Penerbitan NUPTK Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:

A. Proses penetapan calon penerima NUPTK

  1. Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik. 2) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut: a) jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; b) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK; c) jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut: i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid; ii.  jika  data  PTK  tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK. Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK
  2. Proses penetapan penerima NUPTK langkah langkah yang dilakukan adalah : 
  • Pendidik  atau  Tenaga Kependidikan  (PTK)  menyiapkan  dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.  Setiap dokumen  (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan dalam bentuk  salinan digital, kemudian diserahkan kepada  Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  • Satuan Pendidikan  memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di  sistem  aplikasiVervalPTK. Selanjutnya  Satuan Pendidikan  mengunggah  semua dokumen persyaratan  dan  mengirim  pengajuan  melalui  sistem aplikasi VervalPTK.
  • Dinas Pendidikan  sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi  data calon penerima NUPTK  melalui  sistem aplikasi  VervalPTK.  Atdikbud  atau  Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.  Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan  alasannya.  Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK.
  • BPKLN, LPMP atau  BP PAUD-DIKMAS  sesuai kewenangannya melakukan  verifikasi dan validasi  data calon penerima NUPTK melalui  sistem  aplikasi  VervalPTK.  BPKLN, LPMP atau  BP PAUD-DIKMAS  memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.  Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan  ditolak  dan  diberikan alasannya.  Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon penerima NUPTK. 5)  PDSPK  menerbitkan  NUPTK  melalui  sistem  aplikasi  VervalPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS. Satuan Pendidikan memeriksa status penetapan penerima NUPTK melalui sistem  aplikasi  VervalPTK,  kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait.  NUPTK yang sudah diterbitkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

B.  Mekanisme Penonaktifan NUPTK 
Mekanisme Penonaktifan NUPTK dapat dilakukan dengan cara
  1. Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
  2. Satuan Pendidikan  memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di  sistem  aplikasi VervalPTK. Selanjutnya  Satuan Pendidikan  mengunggah  dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. 
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan  sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem  aplikasi  VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  4. BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK  melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau  BP PAUD-DIKMAS  memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
  5. PDSPK melakukan  verifikasi dan validasi  terhadap data  pengajuan penonaktifan NUPTK  melalui  sistem  aplikasi  VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan. Satuan Pendidikan  memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
C.  Proses Reaktivasi NUPTK 
Mekanisme Reaktivasi NUPTK dengan cara sebagai berikut:
  1. Pendidik  atau  Tenaga Kependidikan (PTK)  menyiapkan  dokumen persyaratan reaktivasi  NUPTK.  Setiap dokumen  (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy)  tersebut di-scan  dan disimpan dalam bentuk  salinan digital  PDF, kemudian diserahkan kepada  Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.   
  2. Satuan Pendidikan  memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di  sistem  aplikasi VervalPTK. Selanjutnya  Satuan Pendidikan  mengunggah  dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. 
  3. Atdikbud atau Dinas Pendidikan  sesuai kewenanganya  melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan  reaktivasi  NUPTK  melalui sistem  aplikasi  VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan.  Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya. 
  4. BPKLN, LPMP, atau  BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan  reaktivasi  NUPTK  melalui  sistem  aplikasi VervalPTK. BPKLN,  LPMP,  atau  BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data  tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.  
  5. PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan. Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem  aplikasi  VervalPTK,  kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah  dilakukan  reaktivasi  dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Nah. sobat pengunjung yang berbahagia langkah sederhana dalaam proses Verval PTK akan saya gambarkan sebagai berikut : Langkah sederhana Terkait Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pada aplikasi verval, bapak ibu tinggal mengakses info verval ptk, silahkan kunjungi website resmi verval ptk di http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id, maka akan muncul pada data GTK, Informasi Update Pada laman PTK terdapat Update Versi Terbaru 2.1. Menu baru Upload ulang SK, untuk PTK yang ditolak hanya SK nya saja. Dalam menu Verifikasi dan Validasi Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Sekolah terdapat 4 menu utama antara lain:

Menu Pengelolan 
Pada menu ini terdapat tiga sub menu antara lain Perbaikan Data Master, Status Perbaikan Data Master dan Perbaikan Foto. Menu Perbaikan Data Master berfungsi untuk melakukan edit data GTK ketika terdapat kekeliruan dalam penulisan, edit data harus menunggu approval dari admin dibuktikan dengan dokumen penting seperti KTP dll. Sub menu Status Perbaikan Data Master dipergunakan untuk melakukan pengecekan terhadap data yang telah diedit. Perbaikan Foto berfungsi untuk melakukan update data poto GTK

Menu NUPTK terdapat 4 sub menu sebagai berikut:
  1. Stataus Penerima NUPTK, pada sub menu ini kita dapat melihat status pengajuan NUPTK sek
  2. Calon Penerima NUPTK, menu data Calon Penerima NUPTK, proses upload berkas, klaim NUPTK dan Reaktivasi NUPK
  3. Upload Ulang Berkas, pada sub menu Upload Ulang SK yang diupload adalah SK GTK 2 tahun berturut turut (SK Bupati dan SK Ketua Yayayan)
  4. Penonaktifan NUPTK, Menu ini berfungsi untuk melakukan Klaim terhadap NUPTK caranya adalah Masukan NUPTK Klaim

Status Pengajuan NUPTK

Menu Verval Dokumen 
Menu ini berisi Veval Arsip dan Status Verval Arsip Data GTK

Menu Tools
Menu ini dipergunakan untuk mencari NUPTK, Masukan NUPTK lalu klik Cari NUPTK. Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Persesjen Kemdikbud No.1 Tahun 2018. Berikut Syarat dan Ketentuan Penerbitan dan Penonaktifan NUPTK :
Mekanisme pengajuan NUPTK, Melalui vervalptk. Pada saat pelatihan vervalptk ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum melakukan aktivitas VERVALPTK. Pastikan operator sekolah untuk login vervalptk dengan alamat https://sso.data.kemdikbud.go.id/ ke. Kemudian Cek data PTK masing masing satuan pendidikan untuk melihat status calon penerima NUPTK. Jika sudah muncul nama calon penerima NUPTK anda dapat mempersiapkan beberapa persyaratan dalam pengajuan NUPTK bagi calon penerima NUPTK melalui mekanisme Vervalptk di website resmi dengan alamat: https://sso.data.kemdikbud.go.id/
Syarat pengajuan VERVALPTK, antara lain:
  1. KTP Asli scan pdf
  2. Ijazah SD/MI asli scan pdf
  3. Ijazah SMP/MTs asli scan pdf
  4. Ijazah SMA/MA/SMK/PAKET C asli scan pdf
  5. Jjazah S1 asli (Ijazah yang dapat diaproval 
  6. Ijazah minimal S1) scan pdf
  7. SK Bupati minimal 2 thn berturut turut untuk sekolah negeri dan SK YAYASAN untuk sekolah swasta. Scan pdf
Pastikan seluruh data identitas data yang bersangkutan seluruhnya telah sesuai dengan data data mulai dari KTP, Ijazah hingga SK yang diterbitkan.