Juknis Bantuan Pengembangan Karir Guru SD Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa seluruh sekolah diharapkan mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020. Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. 

Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. 

Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan kegiatan program tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masingmasing.

Tujuan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 adalah sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ruang lingkup Juklak Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 meliputi Pengertian, Tujuan Pemberian Bantuan, Pemberi Bantuan, Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Bentuk Bantuan, Jumlah Bantuan Pemerintah, Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pihak, Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB), Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi. Juklak ini digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait dalam rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013, yaitu: 1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar; 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan 3. Sekolah Inti Penerima Bantuan.

Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB) Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta digunakan untuk melakukan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi manajemen yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB). Tujuan penggunaan SIM-PKB adalah sebagai alat bantu dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan pelatihan Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan digunakan oleh seluruh komponen terkait dalam kegiatan pelatihan kurikulum 2013 dengan mekanisme dan alur yang ditunjukkan dalam Gambar dibawah ini
Juknis Bantuan Pengembangan Karir Guru SD Kurikulum 2013

Hasil kerja peserta selama Pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan oleh sekolah inti di (SD/SMP*) …….terdiri dari: contoh RPP Hasil Pelatihan, Contoh penilaian, Contoh instrumen penilaian berbasis analisis HOT’s (high order thinking skils) (hasil pelatihan terlampir).

Hasil evaluasi dari kegiatan yang meliputi evaluasi peserta, fasilitator dan penyelenggaraan dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Penilaian Peserta Hasil pengolahan evaluasi terhadap peserta dapat dijabarkan sebagai berikut. a. Kehadiran peserta sampai dengan akhir pelatihan ....% dari … yang diundang b. Sikap : 1. Kerjasama diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 2. Disipilin diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 3. Tanggungjawab diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 4. Keaktifan diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 5. Penguasaan materi melalui nilai post-test peserta rerata .... dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* (Rekapitulasi hasil penilaian peserta dilampirkan) 2. Penilaian Fasilitator Hasil pengolahan evaluasi terhadap fasilitator dapat diperoleh dari rerata aspek sebesar … dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* (Rekapitulasi hasil penilaian fasilitator dilampirkan) 3. Penyelenggaraan Hasil pengolahan evaluasi terhadap Kinerja Penyelenggaraan diperoleh dari rerata indikator sebesar …… dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* (Rekapitulasi hasil evaluasi penyelenggaraan dilampirkan).

Post a Comment

0 Comments