5/30/18

Menghitung Beban Kerja Guru PerMinggu/Semester/tahun SisPeNa DIA 2018


Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistim Pendidikan Nasional dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  menyatakan bahwa guru sebagai pendidik merupakan tenaga profesional. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat profesi pendidik yang diperoleh melalui sertifikasi dan bagi guru yang telah mendapat sertifikat pendidik akan diberikan tunjangan profesi yang besarnya setara dengan satu kali gaji pokok. Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 35 ayat (2) dinyatakan bahwa beban Kerja Guru mengajar seku rang-ku rangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 Tentang Sertifikasi Bagi Guru. Dalam Jabatan mengamanatkan bahwa guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi, dan telah memenuhi beban kerja mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Tidak semua guru berada pada kondisi ideal dengan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu . Oleh karena itu diperlukan suatu panduan bagi guru dalam pemenuhan wajib mengajar minimal 24 jam per minggu agar guru yang telah memiliki sertifikat pendidik memperoleh haknya, yaitu tunjangan profesi.
Menghitung Beban Kerja Guru PerMinggu/Semseter

Beban belajar yang diatur pada ketentuan ini adalah beban belajar sistem paket pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Sistem Paket adalah sistem penyelenggaraan program pendidikan yang peserta didiknya diwajibkan mengikuti seluruh program pembelajaran dan beban belajar yang sudah ditetapkan untuk setiap kelas sesuai dengan struktur kurikulum yang berlaku pada satuan pendidikan. Beban belajar setiap mata pelajaran pada Sistem Paket dinyatakan dalam  satuan jam pembelajaran.
Beban belajar dirumuskan dalam bentuk satuan waktu yang dibutuhkan oleh peserta didik untuk mengikuti program pembelajaran melalui sistem tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur. Semua itu dimaksudkan untuk mencapai standar kompetensi lulusan dengan memperhatikan tingkat perkembangan peserta didik.
Kegiatan tatap muka adalah kegiatan pembelajaran yang berupa proses interaksi antara peserta didik dengan pendidik. Beban belajar kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan ditetapkan sebagai berikut:
a.       SD/MI/SDLB berlangsung selama 35 menit;
b.      SMP/MTs/SMPLB berlangsung selama 40 menit;
c.       SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK berlangsung selama 45 menit.
Beban belajar kegiatan tatap muka per minggu pada setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut:
a.       Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SD/MI/SDLB:
1)      Kelas I s.d. III adalah 29 s.d. 32 jam pembelajaran;
2)      Kelas IV s.d. VI adalah 34 jam pembelajaran.
b. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMP/MTs/SMPLB adalah 34 jam pembelajaran.
c. Jumlah jam pembelajaran tatap muka per minggu untuk SMA/MA/SMALB/ SMK/MAK adalah 38 s.d. 39  jam pembelajaran.

Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Guru profesional dan bermartabat akan melahirkan anak-anak bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Beban Kerja secara eksplisit telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di sekolah selain tugas utamanya sebagai pendidik.

Guru adalah bagian yang tak terpisahkan dari komponen pendidikan lainnya yaitu peserta didik, kurikulum/program pendidikan, fasilitas, dan manajemen. Perencanaan guru harus berbasis pada jenis jurusan atau program keahlian, dan jumlah rombongan belajar yang dibuka di sekolah. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, apabila jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila dibutuhkan 2.5 orang guru dan tersedia 3 orang, maka salah satu guru tersebut tidak memenuhi jam tatap muka minimal 24 jam.

Data rasio guru terhadap siswa sudah ideal, sebagai contoh pada jenjang SD 1:21, SMP 1:17, dan SMA 1:14. Namun apabila dilihat secara detail pada jenis guru tertentu di beberapa daerah dilaporkan terdapat kekurangan guru atau kelebihan guru. Kondisi sekolah yang memiliki kelebihan guru akan menyebabkan guru tidak dapat memenuhi kewajiban mengajar  24 jam per minggu. Sementara sekolah yang kekurangan guru akan menyebabkan beban kerja guru menjadi lebih tinggi dan proses pembelajaran menjadi tidak efektif. Kenyataan ini menunjukkan bahwa perencanaan guru di sekolah belum baik. Untuk itu disusunlah pedoman penghitungan beban kerja guru yang berisikan rumusan perhitungan beban kerja/tatap muka dan ekuivalensi tugas tambahan guru dengan jam tatap muka.

Tujuan Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Pedoman ini menjadi acuan bagi guru, kepala sekolah, penyelenggara pendidikan, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/ kota, dan warga sekolah serta pihak terkait lainnya untuk:
1. penghitungan beban kerja guru
2. mengoptimalkan tugas guru di sekolah
3. distribusi guru
Ruang Lingkup Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru
Kewajiban guru sesuai UU No mor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 35 ayat (1) mencakup kegiatan pokok yaitu merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, membimbing dan melatih peserta didik, serta melaksanakan tugas tambahan. Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyatakan bahwa beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka dan sebanyak¬banyaknya 40 jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu.

Dalam melaksanakan tugas pokok yang terkait langsung dengan proses pembelajaran, guru hanya melaksanakan tugas mengampu 1 (satu) jenis mata pelajaran saja, sesuai dengan kewenangan yang tercantum dalam sertifikat pendidiknya. Disamping itu, guru sebagai bagian dari manajemen sekolah, akan terlibat langsung dalam kegiatan manajerial tahunan sekolah, yang terdiri dari siklus kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi. Rincian kegiatan tersebut antara lain penerimaan siswa baru, penyusunan kurikulum dan perangkat lainnya, pelaksanaan pembelajaran termasuk tes/ulangan, (UN), ujian sekolah, dan kegiatan lain. Tugas tiap guru dalam siklus tahunan tersebut secara spesifik ditentukan oleh manajemen sekolah tempat guru bekerja.

Perhitungan Jam Kerja 
Sebagai tenaga profesional, guru baik PNS maupun bukan PNS dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban memenuhi jam kerja yang setara dengan beban kerja pegawai lainnya yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja (@ 60 menit) per minggu. Dalam melaksanakan tugas, guru mengacu pada jadwal tahunan atau kalender akademik dan jadwal pelajaran. Kegiatan tatap muka dalam satu tahun dilakukan kurang lebih 38 minggu atau 19 minggu per semester. Kegiatan tatap muka guru dialokasikan dalam jadwal pelajaran yang disusun secara mingguan. Khusus Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) ada kalanya jadwal pelajaran tidak disusun secara mingguan, tapi mengunakan sistim blok atau perpaduan antara sistim mingguan dan blok.Pada kondisi ini, maka jadwal pelajaran disusun berbasis semester, tahunan, atau bahkan per tiga tahunan. Diluar kegiatan tatap muka, guru akan terlibat dalam aktifitas persiapan tahunan/semester , ujian sekolah maupun  (UN), dan kegiatan lain akhir tahun/semester.

PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
Adapun Acuan Beban Kerja Satuan waktu kegiatan tatap muka per jam pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan dicantumkan.Tabel Alokasi Waktu Satu Jam Tatap Muka. Dari angka dalam tabel tersebut dapat dilihat bahwa beban tatap muka dalam satu minggu kerja untuk tiap jenjang pendidikan berbeda. Beban Kerja Guru yang dapat dihitung sebagai pemenuhan kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu adalah jumlah Jam Kerja Guru apabila mengajar pada mata pelajaran sesuai dengan bidang keahliannya. Misalnya guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran Matematika, maka jam kerja yang dapat dihitung adalah jumlah jam mengajar guru tersebut pada mata pelajaran Matematika saja. 
Perhitungan Beban Kerja Guru  adalah bagian tak terpisahkan dari perencanaan kebutuhan guru dalam perencanaan sekolah seutuhnya. Terpenuhi atau tidaknya beban mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi jenis  guru tertentu sebenarnya sudah dapat dideteksi pada saat jumlah guru yang dibutuhkan sudah dihitung. Sebagai contoh, jumlah guru menurut hitungan dibutuhkan 2,25 orang dan disediakan sebanyak 2 orang saja, maka beban mengajar kedua guru tersebut masing-masing sudah 28 jam per minggu. Apabila menurut perhitungan dibutuhkan 2,8 orang guru dan disediakan 3 orang, maka masing-masing guru akan mendapat beban tatap muka 22,4 jam per minggu. Apabila disediakan 2 orang, masing-masing akan mengajar 33,6 jam per minggu. Perhitungan Beban Kerja Guru  mengacu pada jumlah kebutuhan guru yang dihasilkan dalam proses perencanaan guru pada tingkat sekolah. Dengan mempertimbangkan tugas tambahan bagi guru tertentu, maka jam tatap muka didistribusikan kepada guruyang ada.

Dari analisis ini akan didapatkan guru yang mengajar minimal 24 jam dan kurang dari 24 jam. Bagi guru yang tidak memenuhi 24 jam mengajar dicarikan penyelesaian masalahnya sesuai dengan kondisi dan kewenangan fihak yang berhak mengambil keputusan. Bagi guru yang memenuhi mengajar minimal 24 jam, dibuatkan Surat Keputusan mengajar oleh kepala sekolah.

Ketentuan alokasi waktu dan beban belajar di SD/MI adalah sebagai berikut.
INDIKATOR SD MI
Durasi setiap satu jam pembelajaran 35 menit 35 menit
Beban Belajar per minggu:
1) Kelas I         30 jam pembelajaran 34 jam pembelajaran
2) Kelas II 32 jam pembelajaran 36 jam pembelajaran
3) Kelas III 34 jam pembelajaran 40 jam pembelajaran
4) Kelas IV, V, dan VI 36 jam pembelajaran 43 jam pembelajaran
Beban Belajar per semester:
1)   Kelas I, II, III, IV, V 18-20 minggu 18-20 minggu
2)   Kelas VI semester ganjil 18-20 minggu 18-20 minggu
3)   Kelas VI semester genap 14-16 minggu 14-16 minggu
Beban Belajar per tahun 36-40 minggu 36-40 minggu



5/23/18

Juknis Bantuan Pengembangan Karir Guru SD Melalui Pelatihan Kurikulum 2013 Tahun 2018

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 160 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum 2013 pasal 4 menyebutkan bahwa satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dapat melaksanakan Kurikulum Tahun 2006 paling lama sampai dengan tahun pelajaran 2019/2020. Hal ini berarti bahwa seluruh sekolah diharapkan mampu mengimplementasikan Kurikulum 2013 secara menyeluruh selambat-lambatnya pada tahun pelajaran 2019/2020. Pada tahun 2018, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) memberikan fasilitasi pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru dan tenaga kependidikan di 75.967 sekolah sasaran yang akan mengimplementasikan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2018/2019. Untuk jenjang pendidikan dasar, pelatihan akan dilakukan untuk 54.493 SD, 14.257 SMP. 

Pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 diselenggarakan secara terkoordinasi antara Ditjen GTK, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen), Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen GTK dan Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota. Kegiatan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 dilaksanakan melalui mekanisme pembiayaan bantuan pemerintah kepada sekolah inti. Agar pelaksanaan bantuan pemerintah tersebut sesuai dengan sasaran, perlu adanya perencanaan yang baik dan terintegrasi antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Perencanaan tersebut dilakukan mulai dari identifikasi dan verifikasi data sekolah sasaran, usulan Sekolah Inti oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan penetapan Sekolah Inti penerima bantuan pemerintah oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar. 

Berdasarkan hal di atas, dipandang perlu adanya Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 untuk menyamakan pandangan terhadap pencapaian dan pelaksanaan kegiatan program tersebut. Dengan Petunjuk Pelaksanaan ini diharapkan semua pihak yang terkait dapat melaksanakan dan berkontribusi secara maksimal sesuai dengan peran masingmasing.

Tujuan penyusunan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi Dalam Rangka Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 adalah sebagai acuan bagi pihak-pihak yang terkait dalam merencanakan, melaksanakan dan melaporkan dana Bantuan Pemerintah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ruang lingkup Juklak Pemberian Bantuan Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013 meliputi Pengertian, Tujuan Pemberian Bantuan, Pemberi Bantuan, Penerima Bantuan, Persyaratan Penerima Bantuan, Bentuk Bantuan, Jumlah Bantuan Pemerintah, Tugas dan Tanggung Jawab Masing-masing Pihak, Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB), Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Dana Bantuan, Pertanggungjawaban, Pengawasan, Pengendalian, dan Sanksi. Juklak ini digunakan sebagai acuan bagi pihak-pihak terkait dalam rangka Pengembangan Karier bagi Guru Pendidikan Dasar melalui Pelatihan Kurikulum 2013, yaitu: 1. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar; 2. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; dan 3. Sekolah Inti Penerima Bantuan.

Penggunaan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB) Sistem Informasi Manajemen (SIM) merupakan alat penghasil informasi yang menekankan pada alat untuk membantu dalam pengambilan keputusan, serta digunakan untuk melakukan pengendalian atau kontrol, analisis dan visualisasi, yang terdiri atas kumpulan interaksi dari sub-subsistem informasi. Sistem informasi manajemen yang digunakan dalam pelaksanaan pelatihan Kurikulum 2013 bagi guru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM-PKB). Tujuan penggunaan SIM-PKB adalah sebagai alat bantu dalam proses pengolahan, pengendalian, dan pelaporan pelatihan Kurikulum 2013. SIM-PKB dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan dan digunakan oleh seluruh komponen terkait dalam kegiatan pelatihan kurikulum 2013 dengan mekanisme dan alur yang ditunjukkan dalam Gambar dibawah ini
Juknis Bantuan Pengembangan Karir Guru SD Kurikulum 2013

Hasil kerja peserta selama Pelaksanaan kegiatan Bantuan Pemerintah Untuk Peningkatan Kompetensi dalam Rangka Pengembangan Karier bagi Guru melalui Pelatihan Kurikulum 2013 yang dilaksanakan oleh sekolah inti di (SD/SMP*) …….terdiri dari: contoh RPP Hasil Pelatihan, Contoh penilaian, Contoh instrumen penilaian berbasis analisis HOT’s (high order thinking skils) (hasil pelatihan terlampir).

Hasil evaluasi dari kegiatan yang meliputi evaluasi peserta, fasilitator dan penyelenggaraan dapat digambarkan sebagai berikut : 1. Penilaian Peserta Hasil pengolahan evaluasi terhadap peserta dapat dijabarkan sebagai berikut. a. Kehadiran peserta sampai dengan akhir pelatihan ....% dari … yang diundang b. Sikap : 1. Kerjasama diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 2. Disipilin diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 3. Tanggungjawab diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 4. Keaktifan diperoleh skor rata-rata …. dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* 5. Penguasaan materi melalui nilai post-test peserta rerata .... dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* (Rekapitulasi hasil penilaian peserta dilampirkan) 2. Penilaian Fasilitator Hasil pengolahan evaluasi terhadap fasilitator dapat diperoleh dari rerata aspek sebesar … dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* (Rekapitulasi hasil penilaian fasilitator dilampirkan) 3. Penyelenggaraan Hasil pengolahan evaluasi terhadap Kinerja Penyelenggaraan diperoleh dari rerata indikator sebesar …… dengan predikat (sangat baik, baik, cukup, kurang)* (Rekapitulasi hasil evaluasi penyelenggaraan dilampirkan).

5/21/18

Pemutakhiran Data Dapodik PAUD dan Dikmas 2018

Berdasarkan Surat Direktur Jenderal PAUD dan Dikmas nomor 1228/C.C1.1/PR/2018 tanggal 4 Mei 2018 tentang Pemutakhiran Dapodik PAUD dan DIKMAS. Maka mohon bantuan Bapak/Ibu saudara untuk berkoordinasi dengan satuan PAUD dan Dikmas di wilayah kerja Bapak/Ibu agar segera melakukan pemutakhiran dengan menuntaskan entry data pada aplikasi Dapodik PAUD dan Dikmas. 

Data profil pendidik/pamong belajar/instruktur/pengurus PAUD/guru TK, pengelola PAUD, pengelola PKBM, LKP, kepala SKB dan kepala TK, pengawas PAUD dan Dikmas dan peserta didik/warga belajar/siswa TK agar diisi secara lengkap, benar dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga terwujudnya data yang akurat. 
Sosialisasi Dapodikmas

Data tersebut akan digunakan untuk mendukung efektifitas upaya pemerintah dalam pemberian DAK Non Fisik PAUD dan Kesetaraan, bantuan program kegiatan dan pemenuhan kebutuhan pendidik/guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas.

Adapun batas waktu pemutakhiran data PAUD dan DIKMAS sebagaimana dimaksud adalah paling lambat sampai dengan tanggal 30 Juni 2018. Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan Unduh Surat Resminya dibawah ini:

5/11/18

Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2018

Guru dan tenaga kependidikan adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan guna mendukung implementasi revolusi mental terutama dalam konteks mengubah karakter bangsa ke arah yang lebih baik. Dalam rangka mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan terhadap program keprofesionalan guru dan tenaga kependidikan perlu diberikan penghargaan bagi guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas sesuai dengan prestasi yang dicapai dalam mengemban tugas pembelajaran maupun pengelolaan satuan pendidikan nonformal di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 40 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya.

Berkaitan dengan pemberian penghargaan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan pemberian penghargaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (GTK PAUD dan Dikmas) melalui kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional secara berkelanjutan. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi menyumbangkan pikiran dan saran pada penyusunan Pedoman Umum Penyelenggaraan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018, Pedoman ini  merupakan acuan dasar dalam melaksanakan seleksi guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas Berprestasi, baik di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun di Tingkat Nasional. 

Tujuan utama kegiatan apresiasi ini adalah untuk memberikan apresiasi (penghargaan) kepada para GTK PAUD dan Dikmas atas dedikasi, berbagai kreasi dan karya inovasi/karya terbaik, olahraga dan seni, melalui proses seleksi dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.Kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018 meliputi 17  kategori apresiasi  perorangan dan 2 (dua) kategori apresiasi kelompok.  Pedoman umum ini memuat rambu-rambu dalam kegiatan seleksi dan menjadi acuan bagi penyelenggara dan peserta dalam mengadakan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat nasional. Semoga dengan adanya pedoman umum ini penyelenggaraan seleksi Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018 dapat dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, transparan, efektif dan efisien. 
Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2018
Pendidik dan tenaga Kependidikan merupakan kunci utama dalam peningkatan kualitas peserta didik, terutama dalam penguatan karakter bangsa. Penyelenggaran pendidikan nonformal mendapat posisi yang sama dengan jalur pendidikan lainnya. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu: jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam Pasal 1 butir 12 Undang-undang Sisdiknas, dinyatakan bahwa Pendidikan Nonformal (PNF) diselenggarakan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap bagi jalur pendidikan formal dalam rangka menunjang pendidikan sepanjang hayat dan pendidikan untuk semua. PNF dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. 

Program PNF dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu yang diperlukan oleh peserta didik dalam jangka pendek guna meningkatkan taraf kehidupannya. PNF dapat juga dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan bagi peserta didik yang karena sesuatu hal tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan melalui jalur formal. Pasal 26 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa program PNF diarahkan untuk memberikan layanan bagi kelompok sasaran, meliputi: (1) pendidikan kecakapan hidup, (2) pendidikan anak usia dini (PAUD), (3) pendidikan kepemudaan (kelompok minat pemuda, kelompok pemuda produktif), (4) pendidikan pemberdayaan perempuan, (5) pendidikan keaksaraan, (6) pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja (kursus, magang, kelompok belajar usaha), (7) pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), (8) Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik. 

Bagi yang berminat silahkan download Juknis Kegiatan Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2018 antara lain
  1. JUKNIS APRESIASI GTK PAUD & DIKMAS 2018
  2. PEDOMAN PENILAIAN PKBM
  3. PEDOMAN PENILAIAN TUTOR KESETARAAN PAKET A, B DAN C

Semua jenis dan bentuk PNF dapat diselenggarakan melalui satuan-satuan pendidikan nonformal yaitu Lembaga PAUD, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Kelompok Belajar (Kejar), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis.  Peraturan Menteri Kemendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pembinaan guru dan pendidik Indonesia, dan mendapatkan hadiah serta piagam penghargaan.

5/2/18

PMP 2018 Rilis Versi Terbaru 2018.05

Pada Tahun 2018 Program Penjamainan Mutu Pendidikan (PMP) dalam beberapa bulan ini sudah mengalami perubahan atau rilis versi mulai Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 telah dirilis pada tanggal 21 Apri 2018.Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 hingga Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.05. Pada versi 2018.04 dapat kita lihat perbandingannya sebagai berikut:
  1. [Pembaruan] Kolom validasi jawaban sekolah di form kuesioner khusus pengawas
  2. [Pembaruan] Validasi isian persentase hanya bisa diisi oleh angka
  3. [Pembaruan] Validasi isian persentase batas maksimal persentase 100 persen dan batas minimal 0 persen
  4. [Pembaruan] Prosedur pengawas boleh mengisi kuesioner setelah jumlah responden minimal yang mengerjakan kuesioner di sekolah telah terpenuhi
  5. [Pembaruan] Rekaman login pengguna
  6. [Pembaruan] Rekaman durasi pengerjaan kuesioner pengguna
  7. [Pembaruan] Cetak kuesioner yang telah terisi
  8. [Pembaruan] Muat ulang halaman kuesioner
  9. [Pembaruan] Pembaruan tampilan aplikasi
  10. [Pembaruan] Fitur hapus data pengguna lebih dari satu secara bersamaan
  11. [Pembaruan] Fitur tukar pengguna dari menu manajemen pengguna
  12. [Pembaruan] Fitur tukar pengguna dari menu verifikasi
  13. [Pembaruan] Unduhan instrumen PMP 2018

Tautan untuk mengunduh Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 dapat diakses dari  Beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan instalasi Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04: Nonaktifkan dahulu semua antivirus yang ada di komputer. Uninstal terlebih dahulu semua Aplikasi Pemetaan PMP versi sebelumnya bila masih terdapat di komputer. Bersihkan browser dari cache.
Rilis  Pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05
PMP v.2018.05
Kemudian kembali admin PMP Pusat pada tanggal 2 Mei 2018 Aplikasi PMP kembali di Rilis melalui Pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05. Berdasarkanlaporan ditemukannya beberapa bugs/kesalahan teknis pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.04 dan dalam rangka terus meningkatkan kualitas data maka senantiasa dilakukan perbaikan dan penyempurnaan Aplikasi Pemetaan PMP. Maka saat ini kami telah merilis pembaruan Aplikasi Pemetaan PMP yaitu versi 2018.05. Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Pemetaan PMP versi 2018.05 adalah sebagai berikut:
  1. [Perbaikan] Perbaikan kesalahan validasi keterisian seluruh responden untuk pengawas
  2. [Perbaikan] Perbaikan fitur backup data
  3. [Perbaikan] Perbaikan deteksi kepala sekolah di Dapodik

Bagi sekolah yang masih menggunakan Aplikasi Pemetaan PMP versi sebelum 2018.05 dapat melakukan pilihan sebagai berikut:
  1. Updater Aplikasi Pementaan PMP 2018.05, melakukan pembaruan menjadi versi 2018.05 dengan mengunduh Updater Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05 untuk  Updater Klik Disini
  2. Installer Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05, melakukan install baru Aplikasi versi 2018.05 dengan mengunduh Installer Aplikasi Pemetaan PMP 2018.05  DISINI