Guru dan tenaga kependidikan adalah salah satu faktor penting dalam penyelenggaraan pembelajaran dan pengelolaan satuan pendidikan guna mendukung implementasi revolusi mental terutama dalam konteks mengubah karakter bangsa ke arah yang lebih baik. Dalam rangka mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan terhadap program keprofesionalan guru dan tenaga kependidikan perlu diberikan penghargaan bagi guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas sesuai dengan prestasi yang dicapai dalam mengemban tugas pembelajaran maupun pengelolaan satuan pendidikan nonformal di berbagai wilayah Indonesia. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Pasal 40 bahwa pendidik dan tenaga kependidikan berhak memperoleh penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasinya.
Berkaitan dengan pemberian penghargaan, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan pemberian penghargaan kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (GTK PAUD dan Dikmas) melalui kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tingkat Nasional secara berkelanjutan. Ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi menyumbangkan pikiran dan saran pada penyusunan Pedoman Umum Penyelenggaraan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018, Pedoman ini merupakan acuan dasar dalam melaksanakan seleksi guru dan tenaga kependidikan PAUD dan Dikmas Berprestasi, baik di Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi maupun di Tingkat Nasional.
Tujuan utama kegiatan apresiasi ini adalah untuk memberikan apresiasi (penghargaan) kepada para GTK PAUD dan Dikmas atas dedikasi, berbagai kreasi dan karya inovasi/karya terbaik, olahraga dan seni, melalui proses seleksi dari tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.Kegiatan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018 meliputi 17 kategori apresiasi perorangan dan 2 (dua) kategori apresiasi kelompok. Pedoman umum ini memuat rambu-rambu dalam kegiatan seleksi dan menjadi acuan bagi penyelenggara dan peserta dalam mengadakan Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi dan tingkat nasional. Semoga dengan adanya pedoman umum ini penyelenggaraan seleksi Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Berprestasi Tahun 2018 dapat dilaksanakan secara obyektif, akuntabel, transparan, efektif dan efisien.
Pendidik dan tenaga Kependidikan merupakan kunci utama dalam peningkatan kualitas peserta didik, terutama dalam penguatan karakter bangsa. Penyelenggaran pendidikan nonformal mendapat posisi yang sama dengan jalur pendidikan lainnya. Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menyebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan nasional dilaksanakan melalui tiga jalur yaitu: jalur pendidikan formal, nonformal dan informal. Dalam Pasal 1 butir 12 Undang-undang Sisdiknas, dinyatakan bahwa Pendidikan Nonformal (PNF) diselenggarakan sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap bagi jalur pendidikan formal dalam rangka menunjang pendidikan sepanjang hayat dan pendidikan untuk semua. PNF dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Program PNF dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan pengetahuan dan/atau keterampilan tertentu yang diperlukan oleh peserta didik dalam jangka pendek guna meningkatkan taraf kehidupannya. PNF dapat juga dilaksanakan secara terstruktur dan berkelanjutan bagi peserta didik yang karena sesuatu hal tidak memperoleh kesempatan untuk mengikuti pendidikan melalui jalur formal. Pasal 26 ayat 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa program PNF diarahkan untuk memberikan layanan bagi kelompok sasaran, meliputi: (1) pendidikan kecakapan hidup, (2) pendidikan anak usia dini (PAUD), (3) pendidikan kepemudaan (kelompok minat pemuda, kelompok pemuda produktif), (4) pendidikan pemberdayaan perempuan, (5) pendidikan keaksaraan, (6) pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja (kursus, magang, kelompok belajar usaha), (7) pendidikan kesetaraan (Paket A, B, dan C), (8) Taman Bacaan Masyarakat (TBM), serta pendidikan lain yang ditujukan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Bagi yang berminat silahkan download Juknis Kegiatan Lomba Apresiasi GTK PAUD dan Dikmas Tahun 2018 antara lain
- JUKNIS APRESIASI GTK PAUD & DIKMAS 2018
- PEDOMAN PENILAIAN PKBM
- PEDOMAN PENILAIAN TUTOR KESETARAAN PAKET A, B DAN C
Semua jenis dan bentuk PNF dapat diselenggarakan melalui satuan-satuan pendidikan nonformal yaitu Lembaga PAUD, Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Kelompok Belajar (Kejar), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), majelis taklim, dan satuan pendidikan yang sejenis. Peraturan Menteri Kemendikbud Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pembinaan guru dan pendidik Indonesia, dan mendapatkan hadiah serta piagam penghargaan.
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?