Sscasn 2022, Sahabat calon pelamar dan pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya bahwa portal layanan PPPK akan segera dibuka beberapa jam lagi. Penting untuk kita sama sama membaca dengan seksama peraturan pemerintah, perturan BKN, Juklak dan juknis maupun skema penerimaan CASN 2022 sebelum membuat akun dan login pada laman SSCASN.
Penjelasan Cara login SSCASN, sscasn admin, sscasn verifikasi validasi data/permohonan perbaikan data dan penggunaan e-materai eleoktronik (e-materai) pada pembubuhan setuiap berkas yang membutuhkan beamaterai untuk berkas upload pendaftaran dan pemberkasan PPPK 2022.
Sebagaimana penjelasan KemenpanRB pada saat sosialisasi virtual beberapa hari yang lalu bahwa estimasi jadwal PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknkis akan dibuka secara serentak pada tanggal 31 Oktober 2022, namun mengenai waktu pembukaan portal SSCASN tidak dijelaskan secara langsung.
Setehah memantau perkembangan situs sscasn ternyata sudah berubah yang artinya portal SSCASN akan segera dibuka (COMING SOON) "SEGERA" sehingga para guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan agar mempersiapkan diri dengan data data yang perlu dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Khusus bagi tenaga guru yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 baik yang sudah lulus passing grade P1,P2,P3 dan P4 maupun yang belum dari unsur THK2, Tenaga Non ASN Sekolah Negeri, PPG dan Guru Sekolah swasta agar bersiap jelas dibukanya web SSCASN.
Khusus yang sudah mendaftar atau telah membuat akun agar memastikan bahwa NIK dan pasword login sscasn telah anda simpan rapi sehingga anda tinggal login saat dibukanya pendaftaran di SSCASN.
Sedangkan untuk pelamar yang belum pernah samassekali mendaftar agar mempersiapkan dokumen pendukung seperti scan KTP, KK, Ijazah, Transkrip Nilai dll sesuai SIZE dalam web sscasn sehingga nantinya anda dengan mudah dalam menyelesaikan proses registrasi.
Tak hanya itu kebijakan penggunaan materai elektronik dalam PPPK tahun 2022 menjadi topik yang penting untuk bapak ibu pelamar ketahui terkait dengan penggunaan materai elektronik dan cara penggunaan atau pembubuhan materai elektronik pada saat melakukan pelamaran dan pemberkasan PPPK tahun ini.
Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain:
- Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
- Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.
Ini merupakam tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.
Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.
Terkait dengan tata cara penggunaan materai elektronik dan cara regiatrasinya anda dapat kunjugi pada laman dibawah ini https://mitracomm.e-meterai.co.id/
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?