3/8/22

Helpdesk Kendala Akun Belajar.id Bagi OPS, Guru dan Siswa

Cara mengatasi masalah masalah yang timbul pada akun belajar.id baik untuk Operator Sekolah, Guru dan Murid. Berikut ini adalah catatan kendala dan cara penyelesaian masalah akun belajar.id 

Kendala akun tidak tersedia / akun tidak ditemukan :

Silakan menghubungi Admin / Operator Sekolah Anda untuk mengunduh email dan password Anda melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id 

Admin Satuan Pendidikan dapat mengikuti panduan “cara mendapatkan data Akun Pembelajaran (belajar.id)” di sini.

Helpdesk Kendala Akun Belajar.id Bagi OPS, Guru dan Siswa

Kendala lupa password / password salah :

Silakan menghubungi Admin / Operator Sekolah Anda untuk mengajukan reset password.

Perlu diketahui, Anda hanya dapat melakukan reset password dengan kondisi berikut:

Sesaat setelah aktivasi atau setelah Anda menjadi pengguna aktif 

Apabila Anda lupa kata sandi (password)

Admin / Operator Sekolah dapat melakukan reset password dengan mengikuti panduan di sini.

Kendala akun terhapus / kendala lainnya : 

Mohon hubungi Admin / Operator Sekolah Anda untuk mengumpulkan semua daftar akun yang mengalami masalah yang sama, lalu Admin dapat menghubungi Helpdesk Akun Pembelajaran melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di bagian kanan bawah website https://belajar.id/ dengan menyertakan data :

Nama Lengkap (sesuai Dapodik)

Nama Sekolah

Jenjang (contoh : SD)

Tipe Akun (contoh : Peserta Didik / Pendidik / Tenaga Kependidikan)

NPSN

E-mail Akun Belajar.id (contoh : budi17@guru.smp.belajar.id)

E-mail Pribadi (Aktif)

Informasi umum seputar Akun Pembelajaran (belajar.id) untuk Pendidik dan Peserta Didik dapat Anda simak pada halaman ini.

[Untuk Admin / Operator Sekolah]

Kendala akun Admin / Operator Sekolah tidak tersedia / akun tidak ditemuka/ tidak bisa akses ke akun admin / Kendala lupa password / password salah


Untuk kendala seputar akun & password Admin / Operator Sekolah, silakan hubungi kami kembali melalui Helpdesk Akun Pembelajaran melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di bagian kanan bawah website https://belajar.id/

Perlu diketahui, akun Admin / Operator Sekolah tersinkronisasi secara otomatis dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, akun Admin / Operator Sekolah tidak dapat dihapus apabila data yang bersangkutan masih tersedia di Dapodik.

Untuk informasi lain seputar penggunaan Akun Pembelajaran (belajar.id) untuk Admin / Operator Sekolah, silakan cek panduan pada halaman ini.

Perlu kami himbau kembali, untuk saat ini pengaduan@kemdikbud.go.id tidak lagi melayani aduan dan pertanyaan seputar Akun Pembelajaran. Untuk informasi lebih lanjut seputar Akun Pembelajaran, Anda  dapat menghubungi Helpdesk Akun Pembelajaran melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di bagian kanan bawah website https://belajar.id/

Dapodik 22.d* Bintang dan Evaluasi Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan

Kabar terbaru dari web Kemdikbud tgl 7 Maret 2022, Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarananya memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain itu Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:

Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrument penilaian sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;

Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;

Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;

Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan Satuan Pendidikan dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;

Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022 ;

Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; dan

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Dapodik 22.d* Bintang dan Evaluasi Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan*

Selanjutnya untuk mengakomodir pengisian nilai rapor semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2022.d*. Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2022.d ke versi 2022.d* dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Pilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2022.d;
  2. Pilih tombol cek pembaruan;
  3. Pastikan semua proses pembaruan “Berhasil”;
  4. Refresh browser (ctrl+F5);
  5. Login aplikasi dapodik;
  6. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2022.d*;
  7. Selesai.

 


3/7/22

Contoh SK Panitia Pelaksana Pelatihan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Tahun 2022

 Salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dapat kita periksa kembali dalam Pembukaan UUD 1945, “... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Kemendikbud Ristek memiliki misi mulia untuk melaksanakan salah satu mandat pemerintahan yang mendasar tersebut yakni mencerdaskan kehidupan bangsa 

Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, 

Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi contoh dokumen SK Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Tingkat Kecamatan

Adapun dasar atau pedoman dalam pembuatan SK Panitia Pelaksana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru adalah sebagai berikut :

  • bahwa berdasarkan surat PPPP PKN dan IPS Nomor 5743/B6.3.1/PP.01.5/2021 Tentang Implementasi dan Optimalisasi Hasil Diklat Wawasan Kebangsaan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang Guru
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 1060);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

Contoh SK Panitia Pelaksana Pelatihan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Tahun 2022
Dokumen Administrasi Panitia Pelatihan Wawasan Kebangsaan

Memperhatikan Surat Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur Nomor 900/095/DIKBUD.V/2022 tanggal 14 Januari 2022 Perihal Pelatihan Wawasan Kebangsaan

Memtuskan dan menetapkan pertama adalah Membentuk Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini

Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini  mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • Menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Panitia Kegiatan Pelatihan Wawasan Kebangsaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur;

Adapun contoh contoh lengkap SK Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek Tahun 2022 dapat diunduh disini