Perencanaan Sarpras dan Evaluasi Dak Fisik

Merujuk pada Surat Kemendikdasmen Nomor : 2859/A.A1/PR.07.05/2025 tanggal 19 Februari 2025 Perihal Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Tahun 2025 dalam rangka Evaluasi DAK Fisik Pendidikan 2024 dan Perencanaan Kebijakan Sarpras Pendidikan.

Sebagai upaya peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan, dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2024, ketercapaian standar nasional pendidikan khususnya sarana dan prasarana pada DAK Fisik Bidang Pendidikan, diukur dengan capaian jangka pendek (immediate outcome). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggunakan Dapodik untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) DAK Fisik Bidang Pendidikan TA 2024 tersebut. 

Untuk itu, Kemendikdasmen meminta seluruh Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya, dan kepada satuan pendidikan dapat melakukan pemutakhiran data dalam Dapodik. Pemutakhiran tersebut juga diperlukan untuk menentukan kualitas perencanaan kebijakan sarpras bidang pendidikan selanjutnya. Dalam pelaksanaan pemutakhiran data pada Dapodik, Pemerintah Daerah dan satuan pendidikan agar dapat memperhatikan beberapa ketentuan antara lain :

Perencanaan Sarpras dan Evaluasi Dak Fisik


1. Pemutakhiran data sarana dan prasarana

  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya memastikan satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data-data yang mencakup: a. data prasarana dan kondisi prasarana pendidikan; b. data sarana pendidikan (termasuk buku, TIK, APE, dsb); dan c. ketersediaan lahan (total luasan lahan, luas lahan tersedia untuk pembangunan).
  • Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan, pemantauan, dan verifikasi data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil, termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana; dan 3. buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/PanduanSarpras2025

2. Penilaian kerusakan bangunan: 

  • Dinas Pendidikan melakukan evaluasi kondisi penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan; 
  • penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan, Dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum dengan menggunakan instrumen penilaian sesuai format yang ditetapkan oleh Kementerian PU, yang dapat diunduh pada laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/FormpuprDAK; (Unduh file dan isi data dengan benar)
  • hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format pada nomor 2 disahkan oleh Dinas Pendidikan dan dinas yang menangani bidang pekerjaan umum; 
  • satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data tingkat kerusakan bangunan dan mengunggah dokumen elektronik hasil penilaian pada nomor 3 melalui laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/; (Lakukan perbaikan data sesuai dengan ketentuan dan kondisi sebenarnya)
  • Dinas Pendidikan melakukan verifikasi kesesuaian hasil inputan satuan pendidikan dengan dokumen elektronik hasil penilaian melalui https://datadik.kemdikbud.go.id/
Mengingat pentingnya pemutakhiran data sarana prasarana di Dapodik sebagai basis perhitungan ketercapaian DAK Fisik Bidang pendidikan, dan sebagai landasan perencanaan kebijakan sarpras pendidikan tahun anggaran 2026, maka seluruh pemerintah daerah wajib memastikan proses pemutakhiran dilaksanakan pada periode pendataan semester genap tahun ajaran 2024/2025 paling lambat tanggal 31 Maret 2025.

Berdasarkan informasi diatas maka satuan Pendidikan untuk proaktif melakukan pembaharuan data sarpras kondisi terbaru agar dapat diusulkan untuk mendapatkan bantuan DAK Fisik Tahun 2026. semoga bermanfaat.


Posting Komentar

0 Komentar