Kebijakan Penyusunan SKP PNS 2021 Berdasarkan PP 46 dan PP 30

Sasaran Kinerja Pegawai atau yang disingkat dengan SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS atau ASN dengan berpedoman pada PP 46 Tahun 2011, serta Perka BKN nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011 bahwasanya setiap ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dprogram yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Seiring dengan Reformasi Manajemen Kinerja Pegawai maka diberlakukan pula PP 30 tahun 2019 dan Permenpan RB 8/2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS

Referensi penting sebagai dasar penyusunan SKP tahun 2021 bagi PNS antara lain:

  1. Undang undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Undang Undang No 43/1999 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. Undang-undang Nomor  5/2014 tentang ASN
  4. PP 10/1952 (Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri)
  5. PP 10/1979 (Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) DP3
  6. PP 46/2011 (Penilaian Prestasi Kerja PNS) Sasaran Kerja Pegawai  Perka BKN no 1/2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
  7. PP 30/2019 Penilaian Kinerja PNS Sasaran Kinerja Pegawai Permenpan RB 8/2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS

KEBIJAKAN PENYUSUNAN SKP SESUAI PP NO 30 TAHUN 2019 DANPERMENPANRB NO 8 TAHUN 2021 

Kebijakan Penusunan SKP PNS 2021 Berdasarkan PP 46 dan PP 30

Adapun Dasar Hukum Penilaian Kinerja PNS Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 

UU 5 Tahun 2014  Aparatur Sipil Negara Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah dan PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS Pasal 230 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah 

Tujuan penilaian kinerja PNS ini diharapkan mampu menjamin objektivitas PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karir. Penilaian kinerja adalah salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS

Berikut ini adalah Transformasi SKP PP 46/2011 Jo Perka BKN 1/2013 dan PP 30/2019 Jo PERMENPANRB 8/2021 Sasaran Kerja Pegawai dengan perbandingan sebagai berikut

PP 46/2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS, suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 

PP 30 /2019 SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS, suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan anda baca Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dibawah ini

Adapun contoh SKP PP 46/2011 DAN PP 30/2019 adalah sebagai berikut:

  1. SKP PP 46/2011 Semester 1 Tahun 2021
  2. SKP PP 30/2019 Semester 2 Tahun 2021


Post a Comment

1 Comments

  1. Best content & valuable as well. Thanks for sharing this content.
    Approved Auditor in DAFZA
    Approved Auditor in RAKEZ
    Approved Auditor in JAFZA
    i heard about this blog & get actually whatever i was finding. Nice post love to read this blog
    Approved Auditor in DMCC

    ReplyDelete

Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?