Sosialisasi Tata Kelola BOS Tahun 2021 Kab. Lombok Timur

Sosialisasi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap 3 Tahun 2021 dalam rangka tertib adminitrasi pengelolaan BOS pada satuan pendidikan di Kabupaten Lombok Timur.

Acara Sosialisasi BOS yang berlangsung di UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Wanasaba tanggal 17 November 2021 Pukul 09.00 Wita, yang dihadiri langsung oleh Sekretaris Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur dan Tim BOS Kab. Lombok Timur.

Pada kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh bendahara sekolah di empat kecamatan yaitu Kec. Wanasaba, Aikmel, Lenek dan Suela.

Sosialisasi Tata Kelola BOS Tahun 2021 Kab. Lombok Timur

Terdapat empat komponen utama pengelolaan dana BOS yaitu BKU (Penyesuaian Kode Rekening), Jasa Giro (Bukti Setor Jasa Giro/STS), Pajak dan  Transasi Belanja Setiap Tahap tahun 2021.

BKU atau Buku Kas Umum merupakan keseluruhan catatan transaksi sumber pendapatan dan pengeluaran belanja, wajib dicatat dalam setiap transaksi. BKU ini juga diperinci lagi menjadi 3 Buku Bank, Buku Pajak, Buku Kas Tunai. Buku bank merupakan catatan transaksi bank pada rekening sekolah. Buku pajak dikhususkan untuk mencatat keseluruhan transaksi pajak bos sekolah dan Buku Kas Tunai merupakan catatan transaksi belanja secara tunai oleh satuan pendidikan.

Kesimpulan yang dapat ditarik dari hasil sosialisasi ini adalah bagaimana satuan pendidikan dapat meningkatkan kinerja tertib administrasi dalam pengelolaan BOS. Sehingga sekolah ketika melakukan pertanggungjawaban dapat dengan cepat menunjukkan laporan pertanggungjawaban sesuai kebutuhan pemeriksa (auditor) atau masyarakat yang membutuhkan informasi pengelolaan dana sekolah.

Post a Comment

0 Comments