POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021

Prosedur Operasioal Standar (POS) Ujian Pendidikan Kesestaraan (UPK) Tingkat Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Berdasarkan POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 nomor 0347/C6/KR/2021 tanggal 26 Februari 2021  dan SE Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat pendemi covid-19.

POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021

Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:

  1. Satuan Pendidikan adalah satuan pendidikan nonformal yang meliputi: Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang menyelenggarakan Program Paket A/Ula, Paket B/Wustha, dan Program Paket C/Ulya.
  2. Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut UPK adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
  3. Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Pendidikan Kesetaraan Tingkat Satuan Pendidikan yang selanjutnya disebut POS UPK adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UPK secara luring atau daring.
  4. Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut SNP adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  5. Kisi-kisi UPK adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UPK yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
  6. Forum Tutor Pendidikan Kesetaraan adalah kelompok tutor mata pelajaran sejenis pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C di tingkat Pemerintah Daerah berdasarkan kewenangannya.
  7. seTARA daring adalah sebuah aplikasi Learning Management System yang dirancang untuk pembelajaran jarak jauh pada pendidikan kesetaraan.

Juknis POS UPK Tahun Pelajaran 2020/2021 dapat di Download di : DISINI POS UPK TP 2020/2021

Panduan Teknis Penyelenggaraan UPK melalui seTARA daring Penyelenggaraan UPK di dalam LMS seTARA daring dilakukan oleh user Tutor (tutor yang ditunjuk oleh satuan pendidikan sebagai administrator) melalui menu penugasan dan menu penilaian. Menu penugasan digunakan untuk pelaksanaan UPK dalam bentuk soal uraian dan menu penilaian digunakan untuk pelaksanaan UPK dalam bentuk soal pilihan ganda.

POS UPK SETARA DARING : Download POS UPK LMS Setara Daring

Post a Comment

0 Comments