Juknis BOS dan Satuan Biaya Daerah Tahun 2021

Juknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2021 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 Tahun 2021 tanggal 16 Februari 2021. Junis ini berlaku untuk satuan Pendidikan Jenjang SD/SMP/SMA/SMK/SLB

Besaran Dana BOS Reguler dihitung berdasarkan besaran satuan biaya masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah peserta didik. Satuan biaya sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri. Download Surat Keputusan Mendikbud tentang SATUAN BIAYA BOS Reguler Masing Masing Daerah Kemanisme penyaluran dana BOS regguler akan dilaksanakan secara bertahap yaitu tahap pertama, tahap kedua dan tahap ketiga. Lampiran Keputusan Mendikbud No 16 /P/2021 Tentang Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler Masing-Masing Daerah

Komponen penggunaan dana BOS diatur dalam Pemendikbud No 6 Tahun 2021 Bab V Pasal 12,13,14,15,16 dan pasal 17 dan rincian penggunaan secara lengkapnya dapat dilihat pada lampiran Juknis BOS 2021 termasuk larangan-larangan yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan dana BOS reguler tahun 2021, termasuk laporan penggunaan dana BOS juga harus menjadi prioritas perhatian pengguna anggaran dalam hal ini satuan pendidikan, oleh kaerana itu perlu memperhatikan dokumen pendukung administrasi pengguanaan dana seperti Catatan KAS, baik kas umum, kas tunai, kas tunai pajak dan kas bank serta bukti fisik dokumen belanja dan laporan rekapitulasi realisasi penggunaan Dana BOS Reguler

Juknis BOS Reguler Tahun 2021

Pengelolaan Dana BOS Reguler oleh Sekolah sebagaimana Pasal 19 butir ke (1) Dalam pengelolaan Dana BOS Reguler, kepala sekolah bertugas: (a) membuat perencanaan atas penggunaan Dana BOS Reguler; (b) mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di sekolah sampai dengan batas waktu yang ditetapkan setiap tahun; (c) menggunakan Dana BOS Reguler sesuai komponen penggunaan Dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1); da (d) membuat laporan penggunaan Dana BOS Reguler. Sedangkan pada butir ke (2) Pelaksanaan tugas kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diverifikasi dan divalidasi oleh kepala Dinas.

Silahkan Download JUKNIS BOS REGULER TAHUN 2021, (Permendikbud No 6 Tahun 2021) Tanggal 16 Februari 2021

Post a Comment

0 Comments