Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD 2018 Pasca Gempa

Peraturan  Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 168/D2.1/Kpa/I/Rehabilitasi/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar  Sekolah Dasar  Tahun Anggaran 2018, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  20  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan  Rehabilitasi  Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan data pokok pendidikan pada bulan Juni tahun 2017 kondisi ruang kelas rusak sedang 81.163 ruang dan rusak berat sebanyak 106.746 ruang. Untuk menyikapi kondisi tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen melanjutkan program rehabilitasi ruang belajar berupa perbaikan aset tetap dalam kondisi rusak sedang, rusak berat dan rusak total  pada ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang praktek, kecuali daerah yang kondisinya diperlukan penanganan secara khusus. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar  Sekolah Dasar  dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK) program keahlian  Teknik Bangunan diikutsertakan  dalam  program  bantuan  ini sebagai  tim  verifikasi  validasi dan  sebagai  tim  teknis.  Keterlibatan  SMK  program keahlian  Teknik Bangunan  ini didasari  oleh Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah  Menengah  Kejuruan  Dalam  Rangka  Peningkatan Kualitas  dan Daya Saing Sumber Daya Manusia  Indonesia dan Surat Edaran Dirjen  Dikdasmen  Nomor  20/D/SE/2016  Tanggal  30  September  2016 tentang  pelibatan  sekolah menengah  kejuruan  program  keahlian  teknik bangunan  dalam  program/  kegiatan  bantuan  pemerintah  dibidang rehabilitasi/  pembangunan  gedung/  bangunan  sekolah  di  lingkungan Direktorat  Jenderal  Dikdasmen. 
Rehabilitasi Pasca Gempa Lombok

Pada tahun anggaran  2018, salah satu  kegiatan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar  (SD)  adalah Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar   Sekolah Dasar. Bantuan   tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk: 
  1. meningkatkan kualitas ruang belajar sekolah dasar; 
  2. memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar; 
  3. mendukung tercapainya standar sarana dan prasarana pendidikan; dan 
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.  

Sasaran adalah Ruang belajar  sekolah dasar  yang mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan: 
  1. rusak sedang, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;  
  2. rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%; dan/atau 
  3. rusak total, yaitu tingkat kerusakan lebih dari rusak berat (> 65%), maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru apabila secara teknis komponen strukturnya  dinyatakan tidak memadai. 

Bentuk dan Pemberi bantuan, Adapun bentuk ini adalah Bantuan diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan tingkat kerusakan ruang belajar,  dengan nilai bantuan  mengacu pada harga satuan yang direkomendasikan oleh  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan pemberi Pemberi Bantuan adalah Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. 

Hasil Yang Diharapkan antara lain sebagai berikut:
  1. meningkatnya kualitas ruang belajar SD; dan/atau 
  2. terpenuhinya standar ruang belajar SD. 


Karakteristik Bantuan terdiri dari :
  • Bantuan  ini adalah Bantuan Pemerintah  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745) juncto  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 331)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116), dan  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Penerima Bantuan adalah SD Negeri/Swasta yang  masuk dalam DAPODIK dan TAKOLA SD; 
  • Bantuan diberikan dalam bentuk  uang  kepada  SD 
  • penerima bantuan melalui transfer dari Kas Umum Negara ke Rekening SD penerima bantuan; 
  • Pelaksanaan rehabilitasi  ruang belajar dilakukan dengan mekanisme swakelola; 
  • Penerima bantuan melaporkan  pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan kepada Direktorat Pembinaan SD.  

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN DAN PENYALURAN DANA
Adapun Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: 
  1. sekolah terdaftar dalam DAPODIK dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 
  2. masih beroperasional dan memiliki izin operasional; 
  3. bangunan sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa; 
  4. memiliki Kepala Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang; 
  5. memiliki  Komite Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berwenang; 
  6. sekolah (negeri/swasta) dalam kondisi rusak sedang, rusak berat, dan/atau melebihi rusak berat; dan 
  7. tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Dana Alokasi Khusus, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.  

Sedangkan Persyaratan yang harus dilengkapi dalam penyaluran dana  bantuan: 
  1. Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara PPK dengan Kepala Sekolah Penerima Bantuan; 
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah; 
  3. Surat  Pernyataan  Tanggung  Jawab  Mutlak  (SPTJM)  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  4. Kuitansi penerimaan dana bantuan; dan 
  5. Nomor  rekening  sekolah  yang  valid  dan  aktif  pada bank pemerintah.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan unduh disini : 

Post a Comment

0 Comments