10/29/18

Hasil Seleksi Administrasi dan Jadwal Tes CPNSD 2018 Kab. Lombok Timur

Berdasarkan hasil pengumuman verifikasi Administrasi Pengadaaan CPNS tahun 2018 Kabupaten Lombok Timur menetapkan Bupati   Lombok   Timur telah menetakan kurang ebih 5.976 orang peserta yang memenuhi syarat atau lulus verifikasi berkas dari seluruh formasi jabatan yang tersedia.
Bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi, Silahkan Melakukan pencetakan kartu peserta ujian dengan login https://sscn.bkn.go.id/ menggunakan akun masing-masing. Baca dengan seksama ketentuan dalam mengikuti tes yang sudah ditentukan pada pengumuman Bupati Lombok Timur Nomor 800/312 /Kpsdm/2018. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami ketentuan dalam pengumuman tersebut, menjadi tanggungjawab peserta.

Berikut ini dalah daftar peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) lulus verifikasi berkas dapat diunduh disni Daftar Kolektif Peserta Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kab Lombok Timur sedangkan untuk yang tidak memenuhi syarat (TMS) dapat didownload DISINI Untuk selanjutnya silahkan baca pengumuman secara tereprinci dibawah ini

Pengumuman Bupati Lombok Timur

Pengumuman Nomor: 800/312 /Kpsdm/2018 Tentang Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan  Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018. Berdasarkan Keputusan Ketua Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018  Nomor :  800/311/KPSDM/2018 tanggal  23 Oktober 2018 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 menetapkan : 

  1. Daftar Pelamar yang dinyatakan Memenuhi Syarat atau Lulus Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur  Tahun Anggaran 2018  adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran I pengumuman ini. 
  2. Daftar Pelamar yang dinyatakan  Tidak Memenuhi Syarat  atau  Tidak Lulus Seleksi Administrasi dan  Tidak berhak  mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada Pengadaan CPNSD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2018 adalah sebagaimana dimaksud dalam lampiran II pengumuman ini. 
  3. Bagi pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi  wajib  mencetak kartu peserta ujian  berwarna  dari laman  https://sscn.bkn.go.id  sebelum pelaksanaan SKD  dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan  (NIK) dan  password  pada saat pendaftaran. 
  4. Waktu pelaksanaan  SKD  akan diumumkan kemudian di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id  dan papan pengumuman Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur. 
  5. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dilaksanakan dengan  menggunakan  Sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan materi terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum  (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan(TWK)  sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. 
  6. Tata Tertib Tes, 1)  Kewajiban bagi peserta;  a)  Hadir di lokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai; b)  Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia; c)  Membawa kartu tanda penduduk (KTP), dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia; d)  Mengenakan kemeja  (baju lengan panjang),  berwarna putih polos dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal  serta bagi peserta perempuan yang mengenakan jilbab berwarna putih polos atau hitam polos); e)  Duduk pada tempat yang telah  ditentukan; f)  Membawa alat tulis berupa pensil ke dalam ruangan tes; g)  Mendengarkan pengarahan panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT di mulai; h)  Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.  2)  Larangan bagi peserta; a)  Membawa buku-buku dan catatan lainnya; b)  Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, bolpoint; c)  Membawa makanan dan minuman; d)  Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya; e)  Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes; f)  Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada  peserta lain tanapa seizing panitia selama tes berlangsung; g)  Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia; h)  Merokok dalam ruangan tes. 3)  Sanksi bagi peserta; a)  Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur. b)  Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus. 
  7. Lain-lain . a)  Informasi terkait  dengan kegiatan pelaksanaan  Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil  Kabupaten Lombok Timur  Tahun 2018 dapat dilihat di laman http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id    serta di  papan pengumuman kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Lombok Timur.  b)  Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. c)  Dalam seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Calon Pegawai  Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018  TIDAK DIPUNGUT BIAYA. d)  Keputusan Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Kepegawaian Negara Tahun 2018 bersifat  MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat. (Surat Resmi silahkan unduh DISINI)
Baca Juga : Jadwal Tes CPNS Kab. Lombok Timur Tahun 2018 disini Jadwal Tes CPNS 2018 Kab. Lombok Timur
Sumber : http://www.bkpsdm.lomboktimurkab.go.id 

10/27/18

Program Kokurikuler Sekolah Dasar

Program Kokurikuler Jenjang Sekolah Dasar tahun pelajaran 2018/2019, Pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menuntut pelaksanaaan otonomi daerah dan wawasan demokrasi dalam penyelenggaraan pendidikan.Pengelolaan pendidikan yang semula bersifat sentralistik berubah menjadi desentralistik. Desentralisasi pengelolaan pendidikan dengan diberikannya wewenang kepada satuan pendidikan untuk menyusun kurikulumnya mengacu pada Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidkan Nasional,yaitu pasal 3 tentang fungsi dan tujuan pendidikan nasional dan pasal 35,mengenai standar nasional pendidikan. 

Desentralisasi pengelolaan pendidikan yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dan kondisi daerah perlu segera dilaksanakan.Bentuk nyata dari desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada satuan pendidikan untuk mengambil keputusan berkenan dengan pengelolaan pendidikan,seperti dalam pengelolaan kurikulum,baik dalam penyusunannya maupun pelaksanaannya di satuan pendidikan. Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional,Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2013 mengacu pada standar nasional pendidikan:standar isi,proses,kompetensi lulusan, tenaga kependidikan,sarana dan prasarana,pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan.Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut,yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pengembangan Kurikulum SD Negeri 4 Aikmel ini dimaksudkan antara lain sebagai pedoman dalam melaksanakan proses pembelajaran. Dalam kegiatan pembelajaran peserta didik diberi kesempatan untuk : (a) belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, (b) belajar untuk memahami dan menghayati, (c) belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif, (d) belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, (e) belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui Pembelajaran Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan (PAKEM).
Kami menyampaikan penghargaan dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pengawas, guru, dan Stakeholders, berkat bantuan dan kerja sama yang baik sehingga  Program Kokurikuler SD Negeri 4 Aikmel ini dapat diselesaikan.
Program Kokurikuler Sekolah Dasar

Program Kokurikuler SDN 4 Aikmel Tahun Pelajaran 2018/2019
Azas-azas dan tujuan kegiatan kokurikuler
1. Azas-azas pelaksanaan kokurikuler
Karena  kegiatan  kokurikuler  tidak lain  bermaksud agar siswa lebih  memahami dan  menghayati  bahan materi yang  telah dipelajari  pada kegiatan  intrakurikuler, maka dalam pelaksanaannya harus  memperhatikan  azas-azas kokurikuler  yang  telah digariskan oleh Depdiknas RI yaitu :
  • Harus  menunjang langsung pada  kegiatan intrakurikuler dan kepentingan  belajar siswa.
  • Tidak  merupakan beban  yang  berlebihan bagi siswa.
  • Tidak   menimbulkan   beban   pembiayaan tambahan  yang berat  bagi  orang   tua siswa
  • Memerlukan  pengadministrasian,   peman­tauan (monitoring) dan penilaian.

Pelaksanaan  kokurikuler   hendaknya tidak merupakan beban yang berlebihan bagi siswa, artinya seseorang dalam  memberikan tugas  hendaklah  diatur sedemikian  rupa sehingga   tidak  melibatkan  beban   yang berlebihan  baik  material  maupun   beban mental. Karena hal tersebut  mengakibatkan gangguan  psikologis yang dapat merugikan siswa  antara  lain  murung  dan  gelisah. Kegiatan kokurikuler ini harus  dirasakan oleh siswa sebagai hal yang bermanfaat dan menyenangkan.
Adapun pelaksanaan kokurikuler harus memerlukan  administrasi,  monitoring  dan penilaian  adalah dalam  pemberian  tugas seorang  guru  hendaknya  disertai dengan pegadministrasian yang baik. yang  dilakukan dalam bentuk pemberian pemberian tugas yang   jelas,  pencatatan yang   teratur, monitoring  dan bimbingan yang baik  serta penilaian yang tertib. Hal tersebut dimak­sudkan  untuk meningkatkan  kegiatan  dan hasil pelaksanaan kurikuler.
 2. Tujuan kokurikuler
Menurut  Burhan Nurgiantoro  "tujuan kokurikuler adalah  untuk menunjang  program intrakurikuler dan menghayati  materi pengajaran  yang  telah  dipelajari   pada kegiatan intrakurikuler.
Sedangkan menurut Winarno  Hamiseno, kegiatan kokurikuler bertujuan  menunjang pelaksanaan  program intrakurikuler  agar siswa  dapat lebih menghayati  bahan  yang telah  dipelajarinya serta  melatih  siswa utuk melak sanakan tugas secara bertangung jawab.
Berdasarkan  dua  pendapat  tersebut dapatlah  penulis simpulkan  bahwa  tujuan kokurikuler adalah sebagai berikut:
  • Menunjang  pelaksanaan  kegiatan   intra kurikuler.
  • Untuk  mendalami  dan  menghayati  jenis bahasan yang diajarkan.
  • Melatih  siswa untuk melaksanakan  tugas secara bertangung jawab.

Adapun  bentuk pelaksanaan  kegiatan kokurikuler antara lain dapat   berupa pemberian  tugas  pekerjaan  rumah secara kelompok atau perorangan.
Untuk lebih jelasnya akan  diuraikan sebagai berikut:
  • Pemberian tugas secara Kelompok, Pemberian tugas secara  kelompok diarahkan  untuk mengembangkan   sikap gotong  royong harga menghargai, teng­gang  rasa, kerja sama,  yang  akhirnya dapat membentuk siswa menjadi  anggota masyarakat yang baik.
  • Pemberian tugas perorangan, Diarahkan  pada pengembangan akal,  minat serta  kemampuan siswa agar dapat  mandiri.

JENIS-JENIS KEGIATAN KOKURIKULER SD NEGERI 4 AIKMEL
Kegiatan kokurikuler adalah kegiatan yang sangat erat  dan menunjang serta membantu kegiatan intrakurikuler. Kegiatan-kegiatan kokurikuler ini dilaksanakan di luar jadwal intrakurikuler dengan maksud agar siswa lebih memahami dan memperdalam pembelajaran yang ada dalam program intrakurikuler. Adapun Jenis-jenis  Kegiatan kokurikuler  pada  masing-masing mata pelajaran di SD Negeri 4 Aikmel adalah sebagai  berikut: 
1. Pendidikan Agama Islam

  • Membuat ihtisar suatu materi pelajaran
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas
  • Mengisi  lembar tugas tentang  isi  ceramah lewat mimbar khutbah jum’at
  • Mengisi lembar tugas tentang kegiatan bulan Ramadhan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyalin ayat atau surat pilihan.
  • Kegiatan Solat berjamaah
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat bertanggung jawab.

2. Pendidikan Kewarganegaraan

  • Tugas wawancara dengan narasumber
  • Melakukan tugas tugas pembiasaan
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah dan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

3. Pendidikan Bahasa Indonesia

  • Kegiatan literasi (15 menit sebelum belajar) dalam rangka pembiasaan gemar membaca
  • Tugas wawancara dengan narasumber
  • Melakukan tugas tugas pembiasaan Berbahasa Indonesia di lingkungan sekolah
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas
  • Memajang Hasil Karya di Majalah Dinding
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah dan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

4. Matematika

  • Latihan-latihan soal
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah dan tugas-tugas kelompok
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas

5. Ilmu Pengetahuan Alam

  • Kegiatan literasi
  • Membuat ihtisar suatu materi pelajaran
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

6. Ilmu Pengetahuan Sosial

  • Kegiatan literasi 
  • Membuat ihtisar suatu materi pelajaran
  • Membuat kliping
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

7. Seni Budaya dan Keterampilan

  • Kegiatan literasi 
  • Pengamatan hasil karya seni orang lain
  • Membuat karya sederhana
  • Pementasan/Pameran Seni
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

8. Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan

  • Kegiatan P3K dan Dokter Cilik
  • Kegiatan lomba dan pertandingan dalam kejuaraan
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.

9. Muatan Lokal

  • Kegiatan literasi 
  • Pengamatan hasil karya seni orang lain
  • Membuat karya sederhana
  • Pementasan/Pameran hasil karya
  • Memajang Hasil Karya di Pajangan Kelas/Majalah dinding
  • Mengisi  lembar-lembar pengamatan
  • Menyelesaikan soal-soal pekerjaan rumah
  • Menyelesaikan tugas-tugas kelompok
  • Tugas-tugas  lain yang dapat  membangkitkan gairah siswa agar memiliki sifat  bertanggung jawab.
Untuk mendapatkan filenya silahkan unduh disini Program KOKURIKULER Sekolah Dasar

10/24/18

Cara Login dan Mengisi Absen DHGTK v2

Login absesi DHGTK merupakan salah satu proses yang lakukan oleh Kepala Sekolah atau operator sekolah yang ditunjuk oleh kepalasekolah dalam rangka mengontrol atau melakukan kegiatan absensi kehadiran GTK pada satuan pendidikan. DHGTK diriancang untuk mempercepat proses penyaluran tunjangan profesi guru dengan pencatatan kehadiran secara online melalui aplikais figer print yang terkoneksi dengan Aplikasi DHGTK. Jika satuan pendidikan tidak memiliki sistem figer print maka dapat menggunakan Aplikasi DHGTK untuk melakukan kegiatan pencatatan absensi kehadiran GTK disatuan pendidikan masing-masing.

Untuk mencatat kehadiran guru pada sistem aplikasi DHGTK satuan pendidikan dapat menggunakan dua user salah satunya adalah userid kepala sekolah dan userid operator dapodik sekolah. kedua user ini secara langsung terupdate pada sistem aplikasi Dapodikdasmen dan Dapodikpauddikmas. Perubahan dan pembuatan userid dapat dilakukan melalui aplikai dapodik masing-masing yang tentunya harus dilakukan melalui proses sinkronisasi data untuk selanjutnya Dapodik akan terakomudir kedalam sistem data kehadiran guru dan tenaga kependidikan setelah dilaukan sync data pengguna kan terupdate langsung kedalam sistem SHGTK.

Untuk melakukan proses login pada aplikasi DHGTK Versi 2 silahkan klik tautan hadir GTK di http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id/v.2/ selanjutnya ikuti prosesi atau cara mengisi daftar hadir DHGTK Versi 2 berikut ini
Aplikasi DHGTK Versi 2
Untuk dapat login silahkan masukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) kemudian masukkan email dapodik atau email kepala sekolah lalu isi pasword sesuai aplikasi dapodik jikan menggunakan akun dapodik sekolah dan jika menggunakan akun kepala sekolah gunakan pasword email yang dimasukkan dalam aplikasi dapodik kepala sekolah kemudian masukkan kode chapta sesuai kolom warna biru selanjutnya klik Sing In / Login maka akan muncul tampilan sebagai berikut 
DHGTK Online V2
Klik tombol kelengkapan sekolah pilih menu operasional sekolah silahkan centang waktu penyelenggaran sekolah sesuai dengan kondisi sekolah anda baik lima hari kerja maupun enam hari kerja serta hari libur yang diteapkan disekolah anda. Selanjutnya isilah jam pembelajaran ke 1 s/d pembelajan ke 12 sesuai waktu yang digunakan disekolah anda. Untuk mengisi agar tersimpan pada aplikasi silahkan ketik angka jam pembelajaran lalu tekan tombol tab pada laptop atau komputer anda  Seluruh data jam pembelajaran harus sesuai dengan perhitungan jam pembelajaran. Selanjut ada juga menu istirahat sihak anda isi secara lengkap seperti gambar dibawah ini
JJM Operasional Sekolah

Selanjutnya silahkan klik kalender untuk mengatur kalender sekolah, jika prose sudah selesai dilakukan maka silahkan klik Entry Kehadiran. Untuk melakukan entry kehadiran pilih tanggal pada kalender yang tertera dibawah kolom logut lalu klik tombol kolom status yang berwarna abu agar menjadi biru sebagai pertanda GTK hadir.

Entri kehadiran hanya digunakan oleh sekolah yang memiliki kondisi sebagai berikut :
  1. Belum memiliki mesin scan jari (finger print)
  2. Mesin scan jari (finger print) sedang dalam perbaikan
  3. Mesin scan jari (finger print) tidak berfungsi karena berbagai alasan
Akibat yang akan di timbulkan jika menggunakan entri kehadiran adalah sebagai berikut:
  1. Penggunaan entri kehadiran akan menyebabkan durasi kerja guru tidak bisa dihitung
  2. Jika sekolah menggunakan absensi ganda (entri kehadiran dan scan jari) dalam hari yang sama, durasi kerja dianggap 0 (nol)
  3. Bagi sekolah yang mesinnya tidak mengalami kendala teknis, semua guru dan tenaga kependidikan wajib absensi dengan mesin sidik jari
PERINGATAN, Entri kehadiran tidak boleh digunakan untuk memasukan absensi kehadiran pegawai, jika mesin scan jari (finger print) tidak mengalami kendala teknis

Langkah langkah mengisi kehadiran GTK pada aplikasi DHGTK Versi 2 antara lain:
Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Pilih tanggal yang di sebelah kiri. Untuk menentukan tanggal kehadiran
  2. Setelah tampil daftar guru yang akan ditandai kehadirannya,click checkbox
  3. Perhatikan warna checkbox : Jika checkbox berwarna abu-abu tandanya guru tidak hadir, dan Jika checkbox berwarna biru tandanya guru hadir.
  4. Tunggu beberapa saat, jika checkbox setelah diclick kembali keposisi sebelum di click, berarti ada error saat kirim data, ulangi prosesnya
  5. Guru yang sudah absensi melalui mesin sidik jari, tidak bisa mengisi data kehadiran dengan cara ini pada tanggal yang sama
Jika proses sudah selesai sekolah dapat melakukan pelaporan harian dan bulanan dengan mendownload daftar kehadiran GTK, selanjutnya Menu SPTJM meruapakan menu surat pertanggungjawaban mutlak, SPTJM dikunci oleh pejabat berwenang selaku penaggungjawab disatuan pendidikan. Caranyanya adalah pilih bulan dan penaggungjawab SPTJM, lalu masukkan NIP dan tanggal lahir lalu pilih jabatan yang diemban apakah itu kepala sekolah atau Plt kepala Sekolah lalu klik simpan atau kunci SPTJM jika sudah dinyatakan benar. 
SPTJM DHGTK

Jika terdapat kesalahan dalam proses penguncian yang mengakibatkan keliru dalam proses penguncian atau terlanjur terkunci maka sekolah dapat berkonsultasi untuk membukanya pada admin simtunjangan di kabupaten masing-masing.

SPTJM merupakan surat pertanggungjawban mutlah yang menyatakan bahwa menyatakan dengan ini bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kebenaran data absensi guru yang tertera pada daftar di bawah. Apabila di kemudian hari terbukti bahwa data yang saya berikan tidak sesuai dengan data sebenarnya sehingga dapat menyebabkan kerugian negara dan kerugian pihak-pihak lain, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Daftar Absensi Kehadiran Guru bulan Oktober 2018.

10/16/18

SK Penetapan NIS, Pendirin dan Izin Operasional Sekolah Kab. Lombok Timur

SK Pendirian dan Izin Operasional Sekolah di Kabupaten Lombok Timur, Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur Nomor 425.2/2669/PDK/2003 tanggal 5 September 2018 tentang Penetapan Nomor Identitas Sekolah (NIS) dan Perubahan Nama Sekolah Tingkat SD, SMP, SM se Kabupaten Lombok Timur, dalam putusan tersebut bersifat permanen dalam arti NIS berlaku seumur hidup, setiap sekolah mencatumkan NIS pada berkas dokumen (surat/laporan) yang akan dikirim ke instansi tingkat daerah maupun ditingkat departemen.

Pada kesempatan ini penulis akan mengunggah dokumen SK Penetapan NIS Sekolah yang ada di Kabupaten Lombok Timur, namun dalam Dokumen ini hanya sebagian sekolah saja yang dapat terunggah karena dokumen tersebut hanya untuk keperluan sekolah pengguna yang ada di Kabupaten Lombok Timur Kecamatan Aikmel dan sebagian wilayah Lombok Timur, Jika bapak/ibu saudara menginginkan dokumen lengkap untuk se Lombok Timur anda dapat menghubungi Sekretariat Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lombok Timur
SK Penetapan NIS Tingkat SD SMP SM

Untuk kebutuhan VervalSP bapak ibu dapat menggunakan dokumen tersebut sebagai dokumen kegiatan verivikasi dan validasi data satuan pendidikan pada data pokok kependidikan, mengingat banyaknya satuan pendidikan yang tidak memiliki dokumen, hal ini disebabkan karena kebanyakan sekolah sekolah yang ada merupan SD Inpres yang dokumennya langsung dipegang oleh pemerintah kala itu. 

Nah bagi, pengunjung webblog ini, sekolah yang tertera namanya dalam daftar lampiran ini dapat mengunduh dan menyimpanya dalam bentuk print out disekolah masing-masing dan bagi yang belum memiliki disebabkan karena hilang dan sebagainya dapat meminta langsung ke Sekretariat Dikdas guna tertib administrasi sehingga tidak ada lagi sekolah yang tidak memiliki dokumen penting terkait dengan SK penetapan NIS satuan pendidikan.


10/5/18

Juknis Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar SD 2018 Pasca Gempa

Peraturan  Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Nomor : 168/D2.1/Kpa/I/Rehabilitasi/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar  Sekolah Dasar  Tahun Anggaran 2018, Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan  Pasal  20  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, perlu menetapkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan  Rehabilitasi  Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018.

Berdasarkan data pokok pendidikan pada bulan Juni tahun 2017 kondisi ruang kelas rusak sedang 81.163 ruang dan rusak berat sebanyak 106.746 ruang. Untuk menyikapi kondisi tersebut Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Ditjen Dikdasmen melanjutkan program rehabilitasi ruang belajar berupa perbaikan aset tetap dalam kondisi rusak sedang, rusak berat dan rusak total  pada ruang kelas, ruang perpustakaan, dan ruang praktek, kecuali daerah yang kondisinya diperlukan penanganan secara khusus. Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar  Sekolah Dasar  dimaksudkan untuk menambah komponen, memperbaiki yang rusak dan mengembalikan fungsi ruang, sehingga pembelajaran dapat berjalan lebih optimal.Sekolah Menengah Kejuruan  (SMK) program keahlian  Teknik Bangunan diikutsertakan  dalam  program  bantuan  ini sebagai  tim  verifikasi  validasi dan  sebagai  tim  teknis.  Keterlibatan  SMK  program keahlian  Teknik Bangunan  ini didasari  oleh Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah  Menengah  Kejuruan  Dalam  Rangka  Peningkatan Kualitas  dan Daya Saing Sumber Daya Manusia  Indonesia dan Surat Edaran Dirjen  Dikdasmen  Nomor  20/D/SE/2016  Tanggal  30  September  2016 tentang  pelibatan  sekolah menengah  kejuruan  program  keahlian  teknik bangunan  dalam  program/  kegiatan  bantuan  pemerintah  dibidang rehabilitasi/  pembangunan  gedung/  bangunan  sekolah  di  lingkungan Direktorat  Jenderal  Dikdasmen. 
Rehabilitasi Pasca Gempa Lombok

Pada tahun anggaran  2018, salah satu  kegiatan  Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar  (SD)  adalah Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar   Sekolah Dasar. Bantuan   tersebut sebagai upaya strategis untuk merealisasikan paradigma pendidikan sehingga mutu pendidikan di sekolah dasar dapat meningkat. Tujuan pemberian bantuan ini adalah untuk: 
  1. meningkatkan kualitas ruang belajar sekolah dasar; 
  2. memberikan keamanan dan kenyamanan dalam proses belajar mengajar; 
  3. mendukung tercapainya standar sarana dan prasarana pendidikan; dan 
  4. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.  

Sasaran adalah Ruang belajar  sekolah dasar  yang mengalami kerusakan dengan tingkat kerusakan: 
  1. rusak sedang, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 30% sampai dengan 45%;  
  2. rusak berat, yaitu tingkat kerusakan lebih besar dari 45% sampai dengan 65%; dan/atau 
  3. rusak total, yaitu tingkat kerusakan lebih dari rusak berat (> 65%), maka dapat dilakukan pembangunan kembali dalam bentuk ruang baru dengan alokasi dana sebesar biaya pembangunan ruang kelas baru apabila secara teknis komponen strukturnya  dinyatakan tidak memadai. 

Bentuk dan Pemberi bantuan, Adapun bentuk ini adalah Bantuan diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan tingkat kerusakan ruang belajar,  dengan nilai bantuan  mengacu pada harga satuan yang direkomendasikan oleh  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Dan pemberi Pemberi Bantuan adalah Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar melalui DIPA Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018. 

Hasil Yang Diharapkan antara lain sebagai berikut:
  1. meningkatnya kualitas ruang belajar SD; dan/atau 
  2. terpenuhinya standar ruang belajar SD. 


Karakteristik Bantuan terdiri dari :
  • Bantuan  ini adalah Bantuan Pemerintah  dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1340) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1745) juncto  Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan  (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2016 Nomor 331)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2116), dan  Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 11/D/BP/2017 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah di Lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.
  • Penerima Bantuan adalah SD Negeri/Swasta yang  masuk dalam DAPODIK dan TAKOLA SD; 
  • Bantuan diberikan dalam bentuk  uang  kepada  SD 
  • penerima bantuan melalui transfer dari Kas Umum Negara ke Rekening SD penerima bantuan; 
  • Pelaksanaan rehabilitasi  ruang belajar dilakukan dengan mekanisme swakelola; 
  • Penerima bantuan melaporkan  pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan kepada Direktorat Pembinaan SD.  

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN DAN PENYALURAN DANA
Adapun Persyaratan penerima Bantuan Rehabilitasi Ruang Belajar Sekolah Dasar Tahun Anggaran 2018 terdiri dari: 
  1. sekolah terdaftar dalam DAPODIK dan memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN); 
  2. masih beroperasional dan memiliki izin operasional; 
  3. bangunan sekolah berdiri di atas lahan yang tidak bermasalah/tidak dalam sengketa; 
  4. memiliki Kepala Sekolah yang ditetapkan dengan surat keputusan oleh pejabat yang berwenang; 
  5. memiliki  Komite Sekolah yang ditetapkan oleh Kepala Sekolah yang berwenang; 
  6. sekolah (negeri/swasta) dalam kondisi rusak sedang, rusak berat, dan/atau melebihi rusak berat; dan 
  7. tidak sedang menerima bantuan sejenis dari Dana Alokasi Khusus, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018.  

Sedangkan Persyaratan yang harus dilengkapi dalam penyaluran dana  bantuan: 
  1. Surat Perjanjian Kerja Sama (SPKS) antara PPK dengan Kepala Sekolah Penerima Bantuan; 
  2. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kepala Sekolah; 
  3. Surat  Pernyataan  Tanggung  Jawab  Mutlak  (SPTJM)  Kepala  Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota; 
  4. Kuitansi penerimaan dana bantuan; dan 
  5. Nomor  rekening  sekolah  yang  valid  dan  aktif  pada bank pemerintah.
Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan unduh disini :