Wajib PMP Bagi Satuan Pendidikan

PMP 2018.  Dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018, dan peningkatan kuantitas serta kualitas data pendidikan, Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Dikdasmen No 21/D/PO/2018 Tentang Pemetaan Mutu Pendidikan Tahun Ajaran 2018/2019.
pmp 2018, setiap sekolah wajib melakukan pemetaan mutu pendidikan dengan melengkapi data melalui instrumen aplikasi pmp pada aplikasi versi terbaru dapodik 2018.b. kepala sekolah guru dan perwakilan komite sekolah untuk mengisi dengan jujur dan bertanggung jawab terhadap kondisi penyelenggaraan pendidikan menggunakan apliaksi pemetaan mutu pendidikan. begitu juga dengan pengawas sekolah wajib melakukan pengisian langsung secara jujur dan dapat dipertanggungjawabkan.Kepala sekolah dan pengawas sekolah bertanggungjawab penuh untuk menjamin akuntabilitas pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Melalui surat tersebut Dirjen Dikdasmen menyampaikan dengan hormat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota agar mengintruksikan ke seluruh satuan pendidikan di wilayah binaannya sesuai dengan kewenangannya untuk melakukan pemetaan mutu dengan melengkapi data dalam instrumen pemetaan mutu melalui pengisian aplikasi Pemetaan Mutu Pendidikan versi terbaru dan pemutakhiran data melalui aplikasi Dapodik 2018.b. 


Sekolah dapat mengunduh aplikasi, instrumen dan panduan di laman pmp.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan dapo.dikdasmen.kemendikbud.go.id dan melakukan pengiriman data pemetaan mutu tahun ajaran 2018/2019 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2018. (Surat Edaran dapat diakses pada link berikut).
pmp 2018

Dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota diharapkan melakukan sosialisasi sekaligus melakukan supervisi ke seluruh sekolah untuk memastikan tingkat keterisian data. Demikian atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

UNDUH SURAT DIRJEN TENTANG PEMETAAN MUTU DISINI

Post a Comment

0 Comments