Pedoman Penilaian Kinerja Guru dan Penetapan Angka Kredit

Guru adalah pendidik profesional yang mempunyai tugas,  fungsi, dan peran penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.  Guru  yang profesional  diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Tidaklah berlebihan kalau dikatakan bahwa masa depan masyarakat, bangsa dan negara,  sebagian besar ditentukan oleh guru. Oleh sebab itu,  profesi guru perlu dikembangkan secara  terus menerus dan proporsional menurut jabatan fungsional guru. Selain itu, agar fungsi dan tugas yang melekat pada jabatan fungsional guru dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku, maka  diperlukan  Penilaian Kinerja Guru  (PK GURU) yang  menjamin terjadinya proses pembelajaran yang berkualitas di semua jenjang pendidikan.  

Pelaksanaan PK GURU dimaksudkan bukan untuk menyulitkan guru, tetapi sebaliknya PK GURU dilaksanakan untuk mewujudkan guru yang profesional,  karena harkat dan martabat suatu profesi ditentukan  oleh kualitas layanan profesi yang  bermutu. Menemukan secara tepat  tentang kegiatan  guru di dalam kelas,  dan membantu mereka untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya,  akan  memberikan kontribusi  secara  langsung pada peningkatan kualitas pembelajaran  yang dilakukan, sekaligus membantu pengembangan karir guru sebagai  tenaga  profesional.  

Oleh karena itu, untuk meyakinkan bahwa setiap guru adalah seorang profesional di bidangnya dan  sebagai  penghargaan atas prestasi kerjanya, maka  PK GURU  harus dilakukan terhadap guru  di semua satuan pendidikan  formal  yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.  Guru yang dimaksud tidak terbatas pada guru yang bekerja di  satuan  pendidikan  di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Nasional, tetapi juga mencakup   guru yang bekerja di satuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.   

Hasil PK GURU dapat dimanfaatkan untuk menyusun profil kinerja guru sebagai  input dalam penyusunan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Hasil PK GURU  juga merupakan  dasar  penetapan perolehan  angka kredit  guru  dalam rangka pengembangan karir guru sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.  Jika semua ini dapat dilaksanakan dengan baik dan obyektif, maka cita-cita pemerintah untuk menghasilkan ”insan yang cerdas komprehensif dan berdaya saing tinggi” lebih cepat direalisasikan.   
Memperhatikan kondisi jabatan guru sebagai profesi dan kebijakan pemerintah dalam pengembangan profesi guru maka diperlukan pedoman  pelaksanaan  PK GURU  yang menjelaskan  tentang  apa, mengapa,  kapan,  bagaimana  dan oleh siapa  PK GURU dilaksanakan.  Penyusunan pedoman  ini  mengacu  pada  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  di atas  sebagai  acuan pelaksanaan PK GURU di sekolah untuk mempermudah proses penilaian
Tujuan pelaksanaan  PK GURU  ini  disusun  untuk memperluas  pemahaman semua pihak terkait tentang prinsip, proses, dan prosedur pelaksanaan  PK GURU, sebagai suatu sistem penilaian kinerja yang berbasis bukti (evidence-based appraisal).  

Pengeritan PKG Menurut  Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009,  PK GURU  adalah  penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya. Pelaksanaan tugas utama guru tidak dapat dipisahkan dari  kemampuan seorang guru dalam penguasaan pengetahuan, penerapan pengetahuan dan keterampilan, sebagai kompetensi  yang dibutuhkan  sesuai amanat  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. 

Penguasaan kompetensi dan penerapan pengetahuan serta keterampilan guru, sangat menentukan tercapainya kualitas proses pembelajaran  atau  pembimbingan  peserta didik,  dan  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan bagi sekolah/madrasah, khususnya bagi guru dengan tugas tambahan tersebut. Sistem PK GURU adalah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi  kemampuan guru dalam melaksanakan tugasnya melalui pengukuran penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya.
  
Secara umum, PK GURU memiliki 2 fungsi utama sebagai berikut. 
  1. Untuk menilai kemampuan  guru  dalam  menerapkan  semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan  pada  proses pembelajaran,  pembimbingan, atau pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Dengan demikian, profil kinerja guru  sebagai gambaran  kekuatan dan kelemahan guru  akan  teridentifikasi  dan  dimaknai sebagai analisis kebutuhan atau audit keterampilan untuk setiap guru,  yang dapat dipergunakan  sebagai basis untuk merencanakan PKB. 
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja  pembelajaran, pembimbingan, atau  pelaksanaan tugas  tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah  yang dilakukannya pada tahun tersebut. Kegiatan penilaian kinerja dilakukan setiap tahun sebagai bagian dari proses pengembangan karir dan promosi guru untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsionalnya. 

Hasil  PK GURU  diharapkan  dapat  bermanfaat  untuk menentukan  berbagai  kebijakan yang terkait dengan peningkatan mutu  dan  kinerja guru sebagai ujung tombak pelaksanaan proses pendidikan dalam menciptakan  insan yang cerdas, komprehensif, dan berdaya saing tinggi.  PK GURU merupakan acuan bagi sekolah/madrasah untuk menetapkan pengembangan karir dan promosi guru. Bagi guru, PK GURU merupakan pedoman  untuk mengetahui unsur-unsur kinerja yang  dinilai  dan merupakan  sarana untuk mengetahui kekuatan dan kelemahan  individu  dalam rangka memperbaiki kualitas kinerjanya.   
PK GURU  dilakukan terhadap  kompetensi  guru  sesuai dengan tugas  pembelajaran, pembimbingan, atau  tugas  tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah. Khusus untuk kegiatan pembelajaran atau pembimbingan, kompetensi yang dijadikan dasar untuk penilaian kinerja guru adalah  kompetensi  pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian,  sebagaimana ditetapkan  dalam  Peraturan Menteri  Pendidikan Nasional  Nomor 16 Tahun 2007. Keempat kompetensi ini telah  dijabarkan menjadi kompetensi guru yang harus dapat ditunjukkan dan diamati dalam berbagai kegiatan, tindakan  dan sikap  guru  dalam melaksanakan pembelajaran  atau pembimbingan. Sementara  itu, untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, penilaian kinerjanya dilakukan berdasarkan kompetensi tertentu sesuai dengan tugas tambahan  yang dibebankan  tersebut  (misalnya;  sebagai kepala sekolah/madrasah, wakil kepala sekolah/madrasah,  pengelola perpustakaan, dan  sebagainya  sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara  dan  Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009. 

Persyaratan penting dalam sistem PK GURU adalah: 
  1. Valid, Sistem  PK GURU  dikatakan  valid  bila  aspek yang dinilai benar-benar mengukur komponen-komponen tugas guru dalam melaksanakan  pembelajaran, pembimbingan, dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  
  2. Reliabel, Sistem PK GURU dikatakan reliabel atau mempunyai tingkat kepercayaan tinggi bila proses yang dilakukan memberikan hasil yang sama untuk seorang guru yang dinilai kinerjanya oleh siapapun dan kapan pun.  
  3. Praktis, Sistem  PK GURU  dikatakan praktis  bila dapat dilakukan oleh siapapun dengan relatif mudah, dengan tingkat  validitas dan reliabilitas  yang sama  dalam semua kondisi tanpa memerlukan persyaratan tambahan.  

Salah satu  karakteristik  dalam  desain  PK GURU  adalah  menggunakan cakupan kompetensi dan indikator kinerja yang sama bagi 4 (empat) jenjang jabatan fungsional guru (Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama).  

Prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan PK GURU adalah sebagai berikut.  
  1. Berdasarkan ketentuan, PK GURU harus dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mengacu pada peraturan yang berlaku. 
  2. Berdasarkan kinerja, Aspek yang dinilai dalam PK GURU adalah kinerja yang dapat diamati dan dipantau, yang  dilakukan guru  dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari, yaitu  dalam melaksanakan  kegiatan  pembelajaran,  pembimbingan,  dan/atau  tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.   
  3. Berlandaskan dokumen PK GURU, Penilai, guru yang dinilai, dan unsur  yang  terlibat dalam  proses  PK GURU  harus memahami semua dokumen  yang  terkait dengan sistem  PK GURU.  Guru dan penilai harus memahami  pernyataan kompetensi dan indikator kinerjanya  secara utuh, sehingga keduanya mengetahui  tentang aspek  yang dinilai  serta  dasar  dan kriteria yang digunakan dalam penilaian. 
  4. Dilaksanakan secara konsisten, PK GURU  dilaksanakan  secara teratur  setiap tahun  diawali dengan penilaian formatif diawal tahun dan penilaian sumatif di akhir tahun dengan memperhatikan hal-hal berikut. 

a)  Obyektif 
Penilaian kinerja guru dilaksanakan secara obyektif sesuai dengan kondisi nyata guru dalam melaksanakan tugas sehari hari. 
b)  Adil 
Penilai  kinerja  guru memberlakukan syarat,  ketentuan,  dan prosedur  standar kepada semua guru yang dinilai. 
c)  Akuntabel Hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru dapat dipertanggungjawabkan. 
d)  Bermanfaat 
Penilaian kinerja guru bermanfaat bagi guru dalam rangka peningkatan kualitas kinerjanya secara berkelanjutan, dan sekaligus pengembangan karir profesinya. 
e)  Transparan 
Proses penilaian kinerja guru memungkinkan bagi penilai, guru yang dinilai, dan pihak lain yang  berkepentingan,  untuk  memperoleh akses  informasi atas penyelenggaraan penilaian tersebut.  
f)  Praktis 
Penilaian  kinerja  guru  dapat  dilaksanakan  secara mudah tanpa mengabaikan prinsip-prinsip lainnya. 
g)  Berorientasi pada tujuan Penilaian dilaksanakan dengan berorientasi pada tujuan yang telah ditetapkan.  
h)  Berorientasi pada proses 
Penilaian  kinerja guru  tidak hanya terfokus pada hasil,  namun  juga perlu memperhatikan proses, yakni bagaimana guru dapat mencapai hasil tersebut.  
i)  Berkelanjutan 
Penilaian  penilaian kinerja guru  dilaksanakan  secara periodik,  teratur,  dan berlangsung secara terus menerus (on going) selama seseorang menjadi guru. 
j)  Rahasia 
Hasil  PK GURU  hanya boleh  diketahui  oleh pihak-pihak terkait yang berkepentingan.

Secara spesifik terdapat perbedaan prosedur pelaksanaan PK GURU pembelajaran atau pembimbingan  dengan  prosedur  pelaksanaan PK GURU untuk tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.  Meskipun demikian,secara umum kegiatan penilaian PK GURU di tingkat sekolah  dilaksanakan dalam 4  (empat) tahapan, sebagaimana tercantum
Pedoman Penilaian Kinerja Guru dan Penetapan Angka Kredit

Nilai kinerja guru hasil PK GURU perlu dikonversikan ke skala nilai menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Hasil konversi ini selanjutnya digunakan untuk  menetapkan sebutan hasil  PK GURU  dan persentase perolehan angka kredit sesuai pangkat dan jabatan fungsional guru.  Sebelum melakukan pengkonversian hasil PK GURU  ke angka kredit, tim penilain tim penilai harus melakukan verifikasi terhadap hasil hasil PK GURU. Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan dengan menggunakan berbagai dokumen (Hasil PK GURU yang direkapitulasi dalam Format Rekap Hasil PK GURU, catatan hasil  pengamatan, studi dokumen, wawancara, dsb yang ditulis dalam Format Laporan dan Evaluasi per kompetensi beserta dokumen pendukungnya) yang disampaikan oleh sekolah untuk  pengusulan penetapan angka kredit. Jika diperlukan dan dimungkinkan selama kegiatan verifikasi hasil PK GURU, kunjungan ke sekolah/madrasah dapat dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat.  

Pengkonversian hasil PK GURU ke Angka Kredit adalah tugas Tim Penilai Angka Kredit kenaikan jabatan fungsional guru di tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional. Penghitungan angka kredit  nilai PK GURU dapat dilakukan di tingkat sekolah, tetapi hanya untuk keperluan estimasi perolehan angka kredit guru yang dinilai kinerjanya. Angka kredit estimasi berdasarkan hasil perhitungan PK GURU yang dilaksanakan di sekolah, selanjutnya dicatat dalam format penghitungan angka kredit yang ditanda-tangani oleh penilai, guru yang dinilai dan diketahui oleh kepala sekolah. Bersama-sama dengan angka angka kredit dari unsur utama lainnya (misalnya pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya innovatif) dan unsur penunjang,  hasil perhitungan PK GURU yang dilakukan oleh tim penilai tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau pusat akan direkap dalam daftar usulan penetapan angka kredit (DUPAK) untuk proses penetapan angka kredit kenaikan jabatan fungsional guru.

Untuk lebih lengkapnya silahkan unduh BUKU 2 PENILAIAN KINERJA GURU

Post a Comment

0 Comments