Jadwal Pendataan UN/UNBK Semua Jenjang Pendidikan Tahun 2018

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka memberikan arahan dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh mampu meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta kredibilitas sistim Ujian Nasional. Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Jadwal Pendataan UN/UBK Semua Jenjang Pendidikan Tahun 2018

Petugas Pendataan UN Tingkat Satuan Pendidikan 1. Kepala satuan pendidikan menugaskan dan menetapkan petugas pengelola data UN dalam kepanitiaan pendataan UN tingkat satuan pendidikan. 2. Memutahirkan data peserta UN tahun sebelumnya untuk peserta didik SMK program 4 tahun. 3. Melakukan pendataan dan pemutakhiran data calon peserta UN secara online sesuai prosedur DAPODIK/EMIS dan VER-VAL PD (PDSPK). 4. Mengunduh DCP dan lembar verifikasi dari laman PDUN/EMIS dan menyerahkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi oleh pengawas satuan pendidikan; 5. Menerima lembar verifikasi DCP dari dinas pendidikan kabupaten/ kota atau Kantor Kemenag kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk dimutakhirkan melalui poin 3; 6. Menyerahkan data DCP yang sudah dimutakhirkan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau UPT dinas pendidikan provinsi; 7. Mengisi matauji pilhan (SMA, MA, SMTK, dan SMAK) sesuai pilihan siswa dalam proses DNS 8. Menerima lembar DNS dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi untuk diverifikasi dan dimutakhirkan melalui poin 3; 9. Menyerahkan data hasil verifikasi DNS yang sudah disahkan dan ditandatangani oleh Kepala satuan pendidikan ke dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 10. Menerima DNT dan Kartu Peserta UN dari dinas pendidikan kabupaten/kota atau kantor cabang/UPT dinas pendidikan provinsi; 11. Kepala satuan pendidikan menandatangani dan membubuhkan stempel pada Kartu Peserta UN yang telah ditempel foto peserta UN; 12. Kepala satuan pendidikan mendistribusikan kartu peserta kepada peserta didik yang berhak; 13. Mengelola data UN satuan pendidikan untuk keperluan UN.

MEKANISME PENDATAAN 1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB 2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha, Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK 3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN - PDUN. 4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ula dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS. 5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C melalui DAPODIKMAS – PDUN. 6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPODIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS. 7. Pengawas satuan pendidikan di setiap jenjang dan jenis pendidikan melakukan verifikasi DCP sebelum didaftarkan ke pengelola pendataan 8. Aplikasi pendataan online SLB menggunakan aplikasi baru yang metode sama dengan aplikasi jenis dan jenjang pendidikan lainnya. 9. Data satuan pendidikan seluruh Sekolah Luar Biasa menggunakan data dari PDSPK dan kodefikasinya digenerate baru. 10. Pendataan SLB menggunakan DCP dari hasil unduh pada laman PDUN (“.dz”) yang di unggah ke laman pendataan BIOUN 11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS. 12. Biodata peserta UNBK bersumber dari laman pendataan BIOUN semua jenjang pendidikan. 13. Laman pendataan calon peserta UN. 14. User dan password default pendataan calon peserta UN.

Post a Comment

0 Comments