Berdasarkan surat Surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Penididikan Republik Indonesia nomor 308/D.D5/BP/2017 Tanggal 5 Mei 2017 perihal Pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2015 dan 2016. Mulai tanggal 8 Mei 2017 Layanan Pencairan Virtual Account PIP SD/SMP/SMA/SMK sudah tidak dapat dilayani, apabila sampai waktu tersebut dana PIP 2015 dan 2016 belum dicairkan, maka sisia dana tersebut baru dapat dicairkan kembali mulai tanggal 2 Juni 2017 dengan mekanisme menggunakan rekening tabungan. Bank penyalur akan melakuka proses migrasi dari akun virtual ke rekening tabungan mulai tanggal 8 Mei 2017-1 Juni 2017
Mengkoordinasikan percepatan penciran PIP Tahun 2016 dan 2016 dengan kantor wilayah/cabang/unit kerja Bank Penyalur yang menggunakan akun virtual ataupunrekening tabungan (daftar terlampir)
Mengidentifikasi dari data siswa penerima PIP tahun 2015 dan 2016 yang belum mencairkan untuk diketahui statusnya sebagai berikut
untuk lebih jelasnya unduh surat resminya disini : Surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
Mengkoordinasikan percepatan penciran PIP Tahun 2016 dan 2016 dengan kantor wilayah/cabang/unit kerja Bank Penyalur yang menggunakan akun virtual ataupunrekening tabungan (daftar terlampir)
Mengidentifikasi dari data siswa penerima PIP tahun 2015 dan 2016 yang belum mencairkan untuk diketahui statusnya sebagai berikut
- siswa yang memiliki data identitas ganda
- ssiswa sudah meninggal dunia/siswa sudah lulus dan tidak diketahui keberadaanya
- siswa menolak menerima PIP karena tidak memenuhi kriteria (tidak miskin) atau kebijakan Pemda melarang menerima PIP
untuk lebih jelasnya unduh surat resminya disini : Surat Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?