Bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 45 Peraturan Menteri Negara
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya perlu menetapkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Petunjuk Pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
1. Fomrat PERMENPN dan RB Nomor 16 Tahun 2009
2. Lamp 1- 025-O- tahun 1995
3. Lamp 1-5 Permendikbud no 025-O-1995
4. Lampi 1-IV Permendiknas-BKN no 13-V-2010
Untuk mendapatkan formulir dalam bentu File Excel DOWNLOAD INSTRUMEN PAK TAHUNAN
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?