Berikut ini adalah bahan-bahan yang perlu dilampirkan oleh PNS Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk pembuatan KARIS/KARSU bagi pegawai negeri sipil berdasarkan Edaran BAKN nomor 08/SE/1983 tanggal 6 April 1983
antara lain :- Foto copy SK CPNS dilegalisir oleh atasan langsung rangkap 2
- Foto copy SK PNSdilegalisir oleh atasan langsung rangkap 2
- Formulir Daftar keluarga PNS lampiran XXVI BAKN
- Lampiran 1.A. Laporan perkawinan pertama/laporan perkawinan janda/duda rangkap 2
- Foto copy akta nikah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang mengeluarkan akta tersebut rangkap 2
- pas poto suami/istri warana ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
- Surat pengantar dari Dinas/instansi/Badan/kantor masing-masing
CONTOH formulir Daftar Keluarga PNS
CONTOH Formulir Lampiran 1.A
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?