Keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/3/PPKA/2015 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas di lingkungan Kabupaten Lombok Timur

Barikut ini adalah keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/3/PPKA/2015 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas di lingkungan Kabupaten Lombok Timur. keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015 berikut ini admin sedikit mengunggah file JPG keputuasan tersebut agar anda yang belum membaca dapat melihatnya lampiran IV Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dengan Menggunakan Angkutan Darat