Barikut ini adalah keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/3/PPKA/2015 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas di lingkungan Kabupaten Lombok Timur. keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015
berikut ini admin sedikit mengunggah file JPG keputuasan tersebut agar anda yang belum membaca dapat melihatnya

lampiran IV Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dengan Menggunakan Angkutan Darat



lampiran IV Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dengan Menggunakan Angkutan Darat

