Barikut ini adalah keputusan Bupati Lombok Timur nomor 188.45/3/PPKA/2015 tentang Standar Satuan Harga Perjalanan Dinas di lingkungan Kabupaten Lombok Timur. keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2015
berikut ini admin sedikit mengunggah file JPG keputuasan tersebut agar anda yang belum membaca dapat melihatnya
lampiran IV Biaya Transport Perjalanan Dinas Dalam Daerah Dengan Menggunakan Angkutan Darat
- Menu
- Site Maps
- _Daftar Isi
- _Disclaimer
- _Privacy Policy
- _Kontak
- Adm Sekolah
- _Program Kepsek
- _Administrasi TU
- _Kurikumum
- _Akreditasi
- _UN-UNBK
- _B O S
- _Pajak
- _PIP/BSM
- Guru
- _Verval Data
- _UKG-PPG
- _Info GTK
- _Sergur
- _Sim.PKB
- _e-PAK Guru
- _P M P
- Operator
- _Dapodikasmen
- _Dapotendik
- _Paud Dikmas
- _DHGTK
- _SIMDA
- Karya Tulis
- _Jurnal Pengawas
- _Karya Ilmiah
- Informasi
- _Berita Lainnya
- _Literasi