Berdasarkan Surat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 80036/A4.4/KP/2014 tanggal 5 Juni 2014 tentang
Pengelolaan usul penilaian dan penetapan angka kredit guru, maka sebagaimana diketahui bahwa Permenneg
PAN
dan Reformasi
Birokrasi
Nomor:
16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya berlaku
efektif mulai 01 Januari 2013. Terkait
dengan hal ini maka dalam rangka pengembangan karier guru dalam jabatan/pangkat
khusunya bagi guru pertama pangkat golongan/ruang Penata Muda III/a sampai
dengan ke Guru Madya Pangkat golongan/ruang Pembina
Tk.I - IV/b, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
Berkas
usul penilaian dan penetapan angka kredit guru golongan III/a yang akan naik
pangkat setingkat
lebih tinggi sampai dengan golongan ke IV/b dinilai oleh tim penilai Kabupaten.
Penilaian dimaksud akan dilaksanakan secara bertahap.
Pengajuan
dan penerimaan berkas usul penilaian dilakukan dua kali dalam setahun dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut:
Tanggal
01 sd.15 Desember 2014 khusus untuk kenaikkan
pangkat Periode April 2015, sedangkan untuk periode yang sama tahun selanjutnya mulai tanggal 15
sd 27 Oktober tahun sebelumnya.
Tanggal 25 Maret sd. 10 April 2015 untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2015 dan tanggal yang sama setiap tahun pada tahun bersangkutan; .
Tanggal 25 Maret sd. 10 April 2015 untuk kenaikan pangkat periode Oktober 2015 dan tanggal yang sama setiap tahun pada tahun bersangkutan; .
Pengajuan
berkas usul penilaian disampaikan ke bidang PMPTK
Dinas
Dikpora
Kabupaten
Lombok
Timur.
Pengajuan
berkas usul dilampiri (satu) set berkas/dokumen lengkap terdiri dari:
DUPAK disertai dengan bukti fisik kegiatan dengan masa
penilaian sebagai berikut: 1. Bukti
fisik kegiatan sampai dengan bulan Desember 2012 menggunakan regulasi
Kepmenpan
Nomor:
84/1993. Kriteria
bukti fisik mengacu pada Kepmendikbud Nomor : 025/O/1995 tentang Petunjuk
Teknis
Jabatan Fungsional
Guru dan Angka Kreditnya. 2. Kegiatan
mulai 01
Januari 2013 menggunakan regulasi Permenneg PAN Reformasi dan
Birokrasi Nomor: 16 tahun 2009. Kriteria
bukti fisik mengacu pada Permendikbud. Nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya. 3. Bukti
fisik PK
guru meliputi: a.Bukti
fisik dan hasil konversi nilai kinerja ke dalam angka
kredit hasil PKG. b. Rekap
hasil PKG. c. Laporan
dan hasil evaluasi PKG Kelas/Mata Pelajaran/BK dilengkapi dengan isian
penilaian kinerja guru terhadap 14/17 kompetensi dan indikatornya. d. Isian
format perhitungan Angka Kredit Penilaian Kerja Guru Kelas/Mata
Pelajaran/BK
yang ditandatangani oleh penilai kepala sekolah dan guru yang bersangkutan. e. Isian
hasil penilaian yang ditandatangani oleh guru penilai atau koordinator
tim penilai. Sedangkan untuk guru yang
mendapat tugas tambahan agar menggunakan instrumen
penilaian tugas tambahan yang bersangkutan (Kepala Sekolah/Wakil Kepala
Sekolah/Kepala Perpustakaan/Kepala Laboraturium/Ketua Program
Keahlian).
Usul perbaikan (apelan) DUPAK agar dilampiri dengan Surat Laporan Hasil Penilaian yang ditandatangani
oleh Sekretaris
Tim
Penilai
Kabupaten.
Foto Copy PAK
terakhir ( PAK hasil konversi )
Foto Copy SK pangkat
terakhir yang nilai komulatifnya sesuai dengan yang tertera pada
PAK terakhir.
Foto copy DP3
dua tahun terakhir
Foto copy Penilaian Prestasi
Kerja
( PPK ) yang dilengkapi dengan sasaran kerja pegawai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun
2011.
Foto Copy KARPEG dan SK Konversi
NIP
Foto Copy Ijazah pendidikan
tertinggi
yang belum diajukan penilaian angka kreditnya agar dilengkapi dengan Surat
Izin
belajar atau SK
tugas belajar,
sedangkan bagi yang tugas belajar harus disertai juga dengan : - SK Pembebasan
Sementara
dari Jabatan
Fungsioanal
Guru. - SK Pengaktifan/pengangkatan
kembali dalam jabatan guru.
Bukti
fisik pelaksanaan tugas guru sampai dengan 31 Desember 2012 yang lalu diajukan penilaiannya
agar disampaikan bersamaan dengan usul penilaian pelaksanaan tugas guru mulai
01 Januari 2013 dengan 2(dua) DUPAK
dan bukti fisik terpisah sesuai dengan ketentuan point 3 huruf a di atas.
Ini Surat Resmi Kepala Dinas Dikpora Kabupaten Lombok Timur
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?