Atharhn

Pusat informasi pendidikan, administrasi sekolah, Dapodik, tutorial teknis, dan budaya

2/9/26

TPG PPPK Paruh Waktu dan Proses Validasi

Dikutip dalam laman group Whatsapp  Info GTK, bahawa Tunjangan Profesi Guru (TPG) baik status PPPK Penuh Waktu maupun Paruh Waktu di tahun 2026, penginputan data dilakukan melalui Aplikasi Dapodik dengan fokus pada validasi status kepegawaian dan sertifikasi. 

Berikut adalah rincian berkas dan data yang wajib diinput:

1. Data Utama Sertifikasi (Menu Riwayat Sertifikasi) 

  • Data ini harus diinput menggunakan Akun Personal Guru/PTK (melalui fitur Tukar Akses Pengguna): 
  • Sertifikat Pendidik (Serdik): Input Nomor Sertifikat dan tanggal kelulusan sesuai fisik sertifikat.
  • Nomor Registrasi Guru (NRG): Wajib diinput jika sudah diterbitkan oleh Kemendikbudristek untuk memvalidasi tunjangan.
  • Bidang Studi Sertifikasi: Harus linear dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah. 

2. Data Kepegawaian (Status PPPK)

Pastikan status kepegawaian sudah diperbarui oleh Operator Sekolah: 

  • SK Pengangkatan PPPK: Menginput nomor dan tanggal SK serta TMT (Terhitung Mulai Tanggal) pengangkatan.
  • Surat Perjanjian Kerja (SPK): Khusus untuk PPPK, pastikan masa berlaku kontrak masih aktif di sistem.
  • Gaji Pokok: Input nominal gaji pokok terbaru sesuai golongan PPPK karena besaran tunjangan profesi adalah satu kali gaji pokok. 

3. Pemenuhan Beban Kerja (Jadwal Pembelajaran)

  • PPPK Penuh Waktu: Wajib memenuhi minimal 24 jam tatap muka (JTM) per minggu.
  • PPPK Paruh Waktu: Ketentuan jam mengajar disesuaikan dengan juknis terbaru (umumnya sekitar 19-20 jam per minggu atau 50% dari jam normal), namun tetap harus terinput valid di jadwal pembelajaran Dapodik agar dianggap aktif mengajar. 


4. Dokumen Pendukung Lainnya

  • SK Pembagian Tugas Mengajar: Diinput pada menu Pembelajaran di setiap rombongan belajar (rombel).
  • NUPTK: Pastikan NUPTK berstatus aktif dan valid.
  • Data Riwayat Pendidikan: Ijazah S-1/D-4 yang sudah melalui proses verval ijazah di Info GTK. 

Catatan Penting: Setelah data diinput, guru wajib memantau hasil sinkronisasi melalui Portal Info GTK untuk memastikan status "Valid" guna penerbitan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi). 

No comments:

Post a Comment

Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?