10/31/22

Cara membeli dan pembubuhan e-materai

E-materai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Untuk melihat lebih detail ayanan ematerai silahkan login pada laman e-meterai.co.id disitu terlihat dua menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.

Cara membeli dan pembubuhan e-materai

Masukkan detil informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen kita.

Adapun ketentuan e-Meterai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Cara pembelian anda cukup klik pembelian lalu masumkan jumlah dan klik bayar baik melalui transfer bank maupun QREN


10/30/22

Cara Login SSCASN 2022, Validasi Data dan Penggunaan E-materai

Sscasn 2022, Sahabat calon pelamar dan pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya bahwa portal layanan PPPK akan segera dibuka beberapa jam lagi. Penting untuk kita sama sama membaca dengan seksama peraturan pemerintah, perturan BKN, Juklak dan juknis maupun skema penerimaan CASN 2022 sebelum membuat akun dan login pada laman SSCASN.

Penjelasan Cara login SSCASN, sscasn admin, sscasn verifikasi validasi data/permohonan perbaikan data dan penggunaan e-materai eleoktronik (e-materai) pada pembubuhan setuiap berkas yang membutuhkan beamaterai untuk berkas upload pendaftaran dan pemberkasan PPPK 2022.


Sebagaimana penjelasan KemenpanRB pada saat sosialisasi virtual beberapa hari yang lalu bahwa estimasi jadwal PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknkis akan dibuka secara serentak pada tanggal 31 Oktober 2022, namun mengenai waktu pembukaan portal SSCASN tidak dijelaskan secara langsung.

Setehah memantau perkembangan situs sscasn ternyata sudah berubah yang artinya portal SSCASN akan segera dibuka (COMING SOON) "SEGERA" sehingga para guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan agar mempersiapkan diri dengan data data yang perlu dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi tenaga guru yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 baik yang sudah lulus passing grade P1,P2,P3 dan P4 maupun yang belum dari unsur THK2, Tenaga Non ASN Sekolah Negeri, PPG dan Guru Sekolah swasta agar bersiap jelas dibukanya web SSCASN. 

Login alur sscasn


Khusus yang sudah mendaftar atau telah membuat akun agar memastikan bahwa NIK dan pasword login sscasn telah anda simpan rapi sehingga anda tinggal login saat dibukanya pendaftaran di SSCASN. 

Sedangkan untuk pelamar yang belum pernah samassekali mendaftar agar mempersiapkan dokumen pendukung seperti scan KTP, KK, Ijazah, Transkrip Nilai dll sesuai SIZE dalam web sscasn sehingga nantinya anda dengan mudah dalam menyelesaikan proses registrasi.

Tak hanya itu kebijakan penggunaan materai elektronik dalam PPPK tahun 2022 menjadi topik yang penting untuk bapak ibu pelamar ketahui terkait dengan penggunaan materai elektronik dan cara penggunaan atau pembubuhan materai elektronik pada saat melakukan pelamaran dan pemberkasan PPPK tahun ini.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain:
  1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Ini merupakam tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Terkait dengan tata cara penggunaan materai elektronik dan cara regiatrasinya anda dapat kunjugi pada laman dibawah ini https://mitracomm.e-meterai.co.id/

10/21/22

PPPK Kondisi Verval Hilang, Awalnya Tercatat Lulus PG

Baru baru ini status verval ijazah pada laman info GTK kembali berubah disaat sedang berlangsung Integrasi Data pada sistem SSCASN.

Data kondisi verval Ijazah GTK PPPK kini kembali berubah, pada awalnya banyak diantara GTK menerima notifikasi Lolos PPPK, kemudian berubah menjadi Tercatat Lulus Passing Grade PPPK dan kini berubah lagi, Point 10 Kondisi Verval MENGHILANG.

Dengan memperhatikan kondisi tersebut maka banyak diantara rekan rekan guru pelamar prioritas 1 (P1) yang sedang menunggu proses penempatan makin bunyar akibat menghilangnya status kondisi verval tersebut, terlebih lagi disaat saat krusial yaitu Integrasi Data pada sistem SSCASN.

PPPK Kondisi Verval Hilang, Awalnya Tercatat Lulus PG


Berangkat dari permasalahan tersebut penulis mencoba untuk menanyakan kepada helpdeak GTK Kemendikbudristek dan memperoleh jawaban atas kondisi tersebut.

Izin bertanya bila hari status Kondisi Verval Ijazah pada Info GTK, di Kunci Tercatat Lulus Passing grade.. sekarang status Kondisi Verval hilang pada lembar info GTK.. apakah ini akan berpengaruh terhadap data individu pelamar P1.?

Selamat Pagi, Selamat datang di layanan Kemendikbud dengan Seffy. Perihal Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala pada Akun SSCASN dan website resmi kami https://gurupppk.kemdikbud.go.id

10/19/22

Tutorial Cara Mengisi Sulingjar AKM Siswa dan Guru

 cara mengisi instrumen sulingjar asesmen nasional guru dan siswa tahun 2022 pada aplikasi survey lingkungan belajar Kemendikbudristek.


10/1/22

Cek Status Lolos PPPK terbaru pada Info GTK

Cek status Lolos PPPK pada laman info GTK bagi seluruh peserta seleksi PPPK Guru sebagaimana tertera pada laman verval ijazah ada kolom keterangan.

Notifikasi lolos pppk awalnya tidak muncul bagi GTK pada kolom tersebut awalnya bertuliskan status verval selesai dan konsisi verval pada kolom keterang kosong.

Saat ini per 1 Oktober 2022 terdapat notifikasi pada kolom kondisi verval dikunci Lolos PPPK. Notifikasi lolos pppk ini apakah menjadi signal bagi peserta prioritas 1, 2 dan 3.

Cek Status Lolos PPPK terbaru pada Info GTK

Akankah ini menjadi sebuah kejutan besar bagi para guru yang telah lama mengabdikan diri dan menanti untuk diangkat menjadi ASN tahun ini. Cek info GTK DISINI .

Laman pppk guru sebagai laman informasi bagi para guru terkait jadwal pppk guru masih belum ada tanda tanda pengumuman, apalagi situs pada situs sscasn masih belum bisa diakses sampai dengan saat ini.

Walaupun demikian rekan rekan guru baik yang sudah memenuhi pasinggradae dan belum PG berharap agar pelaksanaan seleksi pppk guru tahun 2022 ini segera dibuka.