PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022
Pada BAB II KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR, Pasal 4, Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:
a.pelamar prioritas; dan
b. pelamar umum.
Pasal 5 (1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. pelamar prioritas I;
b. pelamar prioritas II; dan
c. pelamar prioritas III.
(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II.
(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
Paragraf 5, Seleksi Prioritas. Pasal 32
(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.
(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.
(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai
berikut:
a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan
b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.
(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian:
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang (background check).
(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 33 (1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki.
(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK.
(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Untuk lebih jelasnya silahkan download PermenpanRB No 20 Tahun 2022
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?