4/6/22

Cek NIPPPK dan Update Data P3K Guru

 Sahabat guru PPPK yang berbahagia, ada notifikasi baru pada laman Info GTK, silahkan update data NIPPPK pada lembar info GTK melalui akun individu. Khususnya bagi guru yang telah mendapatkan SK PPPK tahun 2021. Cek segera di laman resmi infoGTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Anda Terdata Sebagai Guru Aktif Terdaftar dalam Peserta P3K 2021 dan sudah dinyatakan Lulus dan Lolos dengan data NIK, Nomor Peserta dan Nama. Jika anda telah menerima surat keputusan pengangkatan dan penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari pemerintah daerah melalui badan kepegawaian daerah (BKD) atau instansi induk. 

Diharapkan segera melakukan update data NIPPPK dan status kepegawaian pada dapodik. Setelah data NIPPPK masuk Dapodik, lakukan click Tombol UPTDATE DATA BKN pada info GTK

Selanjutnya untuk Peserta yang berhasil luois dan lolos PPPK Tahap 1 dan 2 dapat mengecek penetapan NIPPPK melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021. (cara pengecekan tunggu beberapa detik - click continue here - get link )

Jika Anda Terdata Sebagai Guru Aktif dan Terdaftar dalam Peserta P3K 2021 dan sudah dinyatakan Lulus dan Lolos dengan data NIK, Nomor Peserta dan Nama. Jika anda telah menerima surat keputusan pengangkatan dan penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari pemerintah daerah melalui badan kepegawaian daerah (BKD) atau instansi induk. Diharapkan segera melakukan update data NIPPPK dan status kepegawaian pada dapodik. Setelah data NIPPPK masuk Dapodik, lakukan click Tombol UPTDATE DATA BKN pada info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

4/5/22

Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2022

 Bagian Kedua Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Pasal 23 (1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. (2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; 
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; 
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; 
  10. pembayaran honor; dan/atau 
  11. pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas: 

1. pengembangan sumber daya manusia; 

2. pembelajaran dengan paradigma baru; 

3. digitalisasi sekolah; dan/atau 

4. perencanaan berbasis data. (3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • tercatat pada Dapodik; 
  • ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; 
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan 
  • belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2022

Bagian Keempat Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Pasal 29 (1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. (2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  1. penerimaan Peserta Didik baru; 
  2. pengembangan perpustakaan; 
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa; 
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan 
  10. pembayaran honor. (3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d. belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.