4/27/21

VervalTik Kesaipan TIK AKM SMK, Paket C, SMA, SMP, Paket B, SD dan Paket A

Verifikasi dan Validasi Kesiapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Satuan Pendidikan digunakan untuk memastikan kepemilikan perangkat TIK di satuan pendidikan sebagai data dasar dalam pelaksanaan Asessmen Kompetensi Minimal (AKM). Informasi kepemilikan perangkat TIK digunakan untuk memetakan kesiapan satuan-satuan pendidikan dalam melaksanakan AKM.

Dalam Proses Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK oleh Satuan Pendidikan dan Dinas Pendidikan. Prioritaskan pemetaan sekolah menumpang berdasarkan waktu pelaksanaan: SMK, Paket C, SMA, SMP, Paket B, SD dan Paket A

laman dan hak akses verval kesiapan TIK. Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK dapat diakses melalui laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik/ Hak akses aplikasi Verifikasi dan Validasi Kesiapan TIK diberikan melalui registrasi keanggotaan pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (SDM) Pusdatin Kemendikbud melalui laman https://sdm.data.kemdikbud.go.id, dengan penugasansebagai:

  1. Admin Dapodik bagi Dinas Pendidikan Kab./Kota/Provinsi; dan
  2. Operator Sekolah bagi Satuan Pendidikan

HAK AKSES VERVAL KESIAPAN TIK UNTUK SATUAN PENDIDIKAN 

Silahkan login disini https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/tik

Login sebagai operator sekolah akan disajikan profil dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Profil) dan verval kesiapan TIK dari satuan pendidikan bersangkutan (menu Verval). Hanya dapat diakses oleh operator sekolah bersangkutan yang sudah melakukan registrasi pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (laman http://sdm.data.kemdikbud.go.id)

PROFIL SATUAN PENDIDIKAN (KESIAPAN TIK SEKOLAH / SATUAN PENDIDIKAN)

  1. Keterisian data Kesiapan TIK bersumber pada hasil pengisian data pada Submenu Verval (Kesiapan TIK Satuan Pendidikan) yang dilakukan oleh operator sekolah.
  2. Penentuan 15 sekolah terdekat berdasarkan hasil perhitungan terhadap titik koordinat yang disikan oleh operator sekolah melalui aplikasi VervalSP pada laman https://vervalsp.data.kemdikbud.go.id dengan kualifikasi pelaksanaan AKM.
  3. Status kesiapan TIK.
  4. Status kesiapan AKM

VervalTik Kesaipan TIK AKM SMK, Paket C, SMA, SMP, Paket B, SD dan Paket A

Untuk lebih lengkap terkait dengan keterangan kesiapan AKM satuan pendidikan antara lain:

Keterangan I

Klasifikasi Kesiapan TIK Sekolah untuk AKM

Kesiapan TIK Sekolah dibagi dalam 4 definisi dalam menentukan kesiapan dalam penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) :

Siap

Tipe A :Jika Sekolah sudah melaksanakan UNBK Mandiri (Tahun Sebelumnya).

Tipe B :Jika Sekolah memiliki komputer minimal 15 dan memiliki aliran listrik dan memiliki akses internet.

Tipe C :Jika Sekolah memiliki komputer kurang dari 15, memiliki aliran listrik, memiliki akses internet, mendapatkan Bantuan Pusat tahun 2020 dan Bantuan DAK 2021 atau .

Potensial 1 : jika sekolah tersebut memiliki komputer kurang dari 15, dan memiliki aliran listrik dan memiliki akses internet.

Potensial 2 : jika sekolah tersebut memiliki komputer kurang dari 15, dan memilik aliran listrik.

Tidak Siap : jika sekolah tersebut tidak memiliki fasilitas atau prasarana yang mendukung terlaksananya AKM, seperti komputer, jaringan internet dan aliran listrik.

Keterangan II

Spesifikasi Komputer yang dipakai

kesiapan Sarana dan Prasarana penyelenggaraan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Keterangan III

Pengisian Perbaikan TIK

Hub adalah perangkat keras jaringan untuk menghubungkan beberapa perangkat Eternet bersama-sama dan menjadikannya bertindak sebagai segmen jaringan tunggal.

Switch adalah suatu jenis komponen jaringan komputer yang digunakan untuk menghubungkan beberapa HUB dalam membentuk jaringan komputer yang lebih besar atau menghubungkan komputer-komputer yang memiliki kebutuhan akan bandwidth yang cukup besar.

Moda Pelaksanaan adalah bentuk atau jenis pelaksanaan.

Daya Listrik adalah laju hantaran energi listrik dalam rangkaian listrik.

Komputer Utama adalah komputer yang berfungsi sebagai server.

4/25/21

Cara Mengatasi Invalid Pada Data Referensi Rombel Dapodik 2021.e

Cara mengatasi data invalid pada referensi Rombel dengan nama Kelas 11 SMP pada isian tingkat pendidikan menggunakan referensi yang telah dinonaktifkan oleh pusat, silahkan diganti dengan isian tersebut dengan referensi yang aktif.

Jika kalian mengalami permasalah invalid data referensi rombel yang dinon aktifkan oleh pusat maka kalian dapat memperbaiknya dengan cara yaitu mengubah tingkat pendidikan dengan nama rombel sesuai dengan ketentuan misalnya Tingkatan Pendidikan : Tingkatan 5, Kls 11 atau Tingkatan 5, Kls 10, jika kalian menerima Pesan error saat melakukan edit terdeteksi pembelajaran untuk rombel kelas 11 SMP sudah terisi, untuk mengubah tingkat harap kosongkan pembelajaran terlebih dahulu dan keluarkan anggota rombel.

Buat rombel baru dengan sesuai dengan tingkatan kelas yang tersedia pada menu Rombongan Belajar dan silahkan isi sesuai dengan kententuan tanpa menggunakan kode referensi contoh kode referensi mislanya 40, 58, 37 dan seterusnya.

Apabila proses pengaturan rombel sudah selesai maka silahkan atur kembali dengan cara memasukkan anggota rombel yang sudah dikluarkan kemudian mengtur kembali jadwal pembelajaran sesuai dengan surat keputusan tentang pembagian tugas yang diberikan oleh sekolah kepada kalian.

Cara Mengatasi Invalid Pada Data Referensi Rombel Dapodik 2021.e

Mempertegas kembali terkait cara mengatasi data invalid pada referensi Rombel dengan nama Kelas 11 SMP pada isian tingkat pendidikan menggunakan referensi yang telah dinonaktifkan oleh pusat, silahkan diganti dengan isian tersebut dengan referensi yang aktif.

Jika kalian mengalami permasalah invalid data referensi rombel yang dinon aktifkan oleh pusat maka kalian dapat memperbaiknya dengan cara yaitu mengubah tingkat pendidikan dengan nama rombel sesuai dengan ketentuan misalnya Tingkatan Pendidikan : Tingkatan 5, Kls 11 atau Tingkatan 5, Kls 10, jika kalian menerima Pesan error saat melakukan edit terdeteksi pembelajaran untuk rombel kelas 11 SMP sudah terisi, untuk mengubah tingkat harap kosongkan pembelajaran terlebih dahulu dan keluarkan anggota rombel.

Buat rombel baru dengan sesuai dengan tingkatan kelas yang tersedia pada menu Rombongan Belajar dan silahkan isi sesuai dengan kententuan tanpa menggunakan kode referensi contoh kode referensi mislanya 40, 58, 37 dan seterusnya.

Apabila proses pengaturan rombel sudah selesai maka silahkan atur kembali dengan cara memasukkan anggota rombel yang sudah dikluarkan kemudian mengtur kembali jadwal pembelajaran sesuai dengan surat keputusan tentang pembagian tugas yang diberikan oleh sekolah kepada kalian.

4/21/21

Dapodik 2021.e TK SD SMP Tidak Terhubung Dengan Database #2, Begini Solusinya

Mengatasi Masalah Localhost:5774 Dapodik 2021.e Tidak terhubung dengan database. #2 Versi aplikasi saat ini 2021.d. Sobat operator tidak perlu panik jika menemukan kejadian Localhost yang tidak terhubung dnegan database aplikasi, karena saat ini Dapodik sedang mengalami pembaharuan. Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.d ke versi 2021.e

Silahkan kalian dapat mengikuti tutorial dengan beberapa langkah sebagai berikut:

  1. Unduh patch 2021.e
  2. Install patch 2021.e
  3. Refresh browser (ctrl+F5)
  4. Login aplikasi dapodik 
  5. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.e
  6. Finish.

Localhost5774 Tidak terhubung dengan database. #2

Apabila data localhost:5774 tetap tidak terhubung dengan database aplikasi silahkan local pada type here to search kemudian ketikkan Services Cari DapodikWebSrv dan DapodikDB pastikan semuanya sudah running, apabila tidak maka klik start, jika seluruhnya sudah running saran saya silahkan klik stop pada DapodikWebSrv dan DapodikDB lalu restart lagi the service.

Dapodik Services

Untuk mengaktifkan kembali menjadi normal, kemudian buka kembali lokalhost. Selesai. Apabila cara ini tidak juga kunjung berhasil maka saran saya adalah melakukan uninstali ulang aplikasi lalu download Aplikasi Dapodik 2021.c kemudian download Patch 2021.e dan install inysa allah pasti berhasil. 

Perlu diketahui bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.e pada versi ini terdapat beberapa pembaruan dan perbaikan aplikasi. Pembaruan dan perbaikan aplikasi dilakukan untuk menunjang pendataan yang lebih baik. Adapun pembaruan dan perbaikan aplikasi dapodik versi 2021.e terdapat beberapa pembaharuan dan perbaikan antara lain :

  1. Penambahan rekap kerusakan per bangunan pada beranda.
  2. Penambahan alur penginputan NIP dan TMT untuk status kepegawaian PPPPK.
  3. Penambahan referensi pangkat golongan untuk status kepegawaian PPPPK
  4. Penambahan perizinan karakter spesial pada nama, nama ibu kandung, nama ayah, nama wali di formulir peserta didik.
  5. Penambahan referensi tingkat pendidikan untuk jenjang PKBM dan SKB (Tarik Data.
  6. Perbaikan pembaruan otomatis secara online.
  7. Perubahan bisnis proses perubahan data yayasan hanya melalui http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id.
  8. Perubahan validasi menjadi warning untuk jumlah karakter pada nama GTK.
  9. Perbaikan Bugs fixing terkait perhitungan kondisi kerusakan pada Bangunan dan Ruang.
  10. Perbaikan Bugs fixing terkait pada saat penambahan Peserta Didik baru untuk bentuk pendidikan SPK PG dan SPK TK.
  11. Perbaikan Bugs fixing terkait mapping anggota rombel untuk bentuk pendidikan SPK PG dan SPK TK.

Demikian tutorial singkat ini saya buat guna membantu persamalahan Data Dapodik Tidak Terhubung Dengan Database #2 pada Aplikasi Dapodik Versi 2021.e

4/17/21

Aplikasi Nilai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Aplikasi Pengolahan Nilai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), akankah ada..? Mari kita simak tentangAsesmen Kompetensi Minimum (AKM) 

AKM adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM: literasi membaca dan literasi matematika (Numerasi). Baik pada literasi membaca dan numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep serta pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi. AKM menyajikan masalah-masalah dengan beragam konteks yang diharapkan mampu diselesaikan oleh murid menggunakan kompetensi literasi membaca dan numerasi yang dimilikinya. 

AKM bertujuan untuk mengukur kompetensi secara mendalam, tidak sekedar penguasaan konten. 

Literasi membaca merupakan  kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks tertulis untuk mengembangkan kapasitas individu sebagai warga Indonesia dan warga dunia dan untuk dapat berkontribusi secara produktif kepada masyarakat. 

Numerasi yaitu kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagai jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia dan dunia.

Aplikasi Nilai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM)

Merujuk pada tahun lalu terdapat sebuah aplikasi penilaian yang diinput pada sistem Dapodik yang disebut dengan e-Raport SD. Aplikasi dibuat untuk mempermudah pendidik dalam mengelola atau menrencanakan dan atau melakukan pengolahan nilai dan melaporkan hasil belajar peserta didik sebagaimana tertuang dalam Permendikbud No 23 tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan

Pada tanggal 14 November 2019 telah dirilis Aplikasi e-Raport SD dan telah diujicobakan pada bulan juli 2019 dengan melibatkan LPMP, Pusat Teknologi dan Komunikasi Kemdikbud dan praktisi pendidikan. Kemendikbud telah merilis penggunaan Aplikasi e-Raport SD versi V.1.0 sebagaimana tertera pada laman http://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/e-raport. Akankah ada Aplikasi Nilai Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) pada tahun ini agar mempermudah proses pengolahan nilai. Kita tunggu saja.

4/7/21

Rekruitmen Calon Guru Penggerak dan PGP Angkatan 4 Tahun 2021

Rekrutmen Calon Guru Penggerak dan Pengajar Praktik Pendidikan Guru Penggerak (PGP) Angkatan 4 sesuai surat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan 1308/B.B2/GT.03.03/2021 tanggal 23 Maret 2021 dan Surat Pengantar dari Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur nomor 800/1168/DIKBUD.V/2021 tanggal 7 April 2021.

Peluncuran kebijakan Merdeka Belajar Episode kelima : Guru Penggerak, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan melaksanakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP) angkatan 4. 

Tujuannya untuk menghasilkan Guru Penggerak yang berperan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. 

PGP angkatan 4 akan dilaksanakan pada sasaran 160 Kabupaten/Kota (daftar kabupaten/kota wilayah sasaran sebagaimana Lampiran 1). Pelaksanaan PGP angkatan 4 direncanakan akan dimulai pada bulan Oktober 2021 selama 9 (sembilan) bulan dengan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui sistem belajar daring yang telah disiapkan dan dipandu oleh instruktur, fasilitator dan pengajar praktik (pendamping) selama proses pendidikan.

PGP Angkatan 4 diawali dengan pelaksanaan rekrutmen calon guru penggerak dan pengajar praktik melalui tahapan-tahapan seleksi.

Rekruitmen Calon Guru Penggerak dan PGP Angkatan 4 Tahun 2021

Sehubungan dengan hal itu, perlu beberapa persiapan sebagai berikut :

  1. Sasaran calon Guru Penggerak angkatan 4 sejumlah 8.000 orang pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB. Sasaran calon pengajar praktik angkatan 4 sejumlah 1.600 orang.
  2. Selama pendidikan guru tetap menjalankan tugas mengajarnya di sekolah masing-masing. 
  3. Proses rekrutmen calon guru penggerak dan pengajar praktik Pendidikan Guru Penggerak dilakukan beberapa tahap seleksi yaitu:

a. Tahapan rekrutmen calon guru penggerak tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, esai, serta tes bakat skolastik; tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara. Registrasi akan dibuka mulai tanggal 23 Maret – 24 April 2021.

b. Tahapan rekrutmen calon pengajar praktik (pendamping) tahap 1 : registrasi, pengisian dan penilaian biodata, dan esai; tahap 2 : simulasi mengajar dan wawancara. tahap 3 : pembekalan Registrasi akan dibuka mulai tanggal 23 Maret – 24 April 2021.

4. Tim rekrutmen calon Guru Penggerak dan calon Pengajar Praktik adalah Tim Independen yang telah dibekali dengan pelatihan dan dinyatakan lulus sebagai Asesor dengan mengutamakan prinsip transparan, akuntabel, dan berkualitas. 

5. Informasi proses rekrutmen calon guru penggerak dan calon pengajar praktik (pendamping) Pendidikan Guru Penggerak dapat dilihat pada Lampiran 2, atau pada laman:

https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak.

Selanjutnya kami mohon Saudara bersama dengan Tim PGP Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menyampaikan informasi ini kepada para guru-guru, kepala sekolah, praktisi pendidikan terbaik di wilayah Saudara untuk mengikuti proses rekrutmen dan seleksi calon guru penggerak dan calon pengajar praktik Pendidikan Guru Penggerak. Untuk pertanyaan lebih lanjut, kami siapkan dan layani melalui alamat surel : guru.penggerak@kemendikbud.go.id.

Unduh Surat Resminya DISINI