10/29/15

Daftar Tanda Tangan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru Triwulan III tahun 2015 Tahap 1


Berikut ini adalah Daftar Tanda Tangan SPJ Penerima Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Jenjang Sekolah Dasar Bagi Guru SD/SDI Pada lingkup Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2015 Triwulan III (Juli, Agustus, September) Tahap 1 Wilayah KECAMATAN AIKMEL


dan Data lebih lengkap untuk WILAYAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR Dapat diklik  DISINI DAFTAR PENERIMA TPG TR 3 2015 SE-LOMBOK TIMUR

 lihat jadwal tanda tangan SPJ dibawah ini
 semoga bermanfaat

10/20/15

Supervisi Kelayakan Guru Penerima Tunjangan Profesi 2015 Kec. Aikmel


  • Berbagi informasi seputar pendidikan di kecamatan Aikmel

Berdasarkan surat Kepala Unit Dikpora Kec. Aikmel nomor 421.2/284/Unit Dik/2015 tanggal 19 Oktober 2015 perihal Supervisi Kelayakan Guru Penerima Tunjangan Profesi maka dengan ini Tim Supervisi Kecamatan Akan berkunjung sesuai jadwal sebagai berikut:
Cek disini
demikian untuk maklum dan terima kasih

10/19/15

Berkas Fisik e-PUPNS sesuai surat Badan Kepegawaian dan Diklat Lombok Timur

Berdasarkan surat Kepala BKN Regional X Denpasar nomor 281/KR.X.D/X/2015 tanggal 12 oktober 2015 dan Surat BKD Lombok Timur nomor 800/1026/PEGDIKLAT/2015 tanggal 15 Oktober 2015 perihal Administrasi pelaksanaan e-PUPNS maka disampaikan hal-hal sbb:
  1. Apabila perbaikan nama dan TMT CPNS agar melampirkan copy sah SK CPNS dan Ijazah yg digunakan saat pendaftaran sebagai CPNS
  2. Apabila terdapat perbaikan riwayat golongan, lampirkan copy sah SK kenaikan pangkat yg belum update
  3. apabila terdapat perbaikan riwayat pendidikan, melampirkan copy sah ijazah dan SK kenaikan pangkat (yg didalamnya tertera pendidikan tersebut)
  4. Apabila terdapat perbaikan tanggal lahir, lampirkan copy sah SK CPNS, SK PNS, SK kenaikan pangkat terakhir dan Ijazah yg digunakan saat pengangkatan CPNS
untuk lebih jelasnya, anda bisa lihat scan surat BKD Lombok Timur dibawah ini

Wallohulmuaffiqu wal hadi ila sabilirrasyad
Wassakamualaikum Wr-Wb

10/12/15

Mengatasi Gagal Kirim, Belum Simpan/Periksa Semua Tab, Akibat Turun Status

Berdasarkan pengalaman sendiri biasanya jika PNS telah melakukan pengiriman data kepada verifikator ketika data PNS yang bersangkutan tidak disetujui dan diturunkan statusnya. Maka PNS yg bersangkutan melakukan perbaikan data secara online melalui http://pupns.bkn.go.id/

Salah satu penyebab Gagal Kirim, Belum Simpan/Periksa Semua Tab, Akibat Turun Status salah satunya adalah Orang bisanya memeriksa bagian depan layar tampa melakukan klik ubah atau meriksa kembali data yg ada didalamnya pada setiap tab

Pengalaman membuktikan bahwa ketika anda mengalami masalah tidak bisa mengirim data akibat turun status ( Belum Simpan/Periksa Semua Tab) maka yang perlu anda perhatikan untuk mengatasi masalah tersebut antara lain :

  1. Lakukan Login
  2. Pada data utama periksa semua data apakah sudah sesuai dengan bukti fisik yg anda miliki, (jika sudah sesui silahkan lanjut ke tab berikutnya
  3. pada Data Posisi pilih verifikator yang sesuai dengan jenjang anda dan lakukan simpan ulang
  4. Data riwayat, periksa kembali semua data yang anda infut sebelumnya meskipun pada layar kaca anda data sudah lengkap akan tetapi biasanya pertab isian anda akan kosong ketika anda diturunkan statusnya. Maka lakukanlah pemeriksaan ulang dengan klik UBAH, periksa data biasanya ada sebagian data yg kosong, misalnya TMT, Tgl SK kosong dst
  5. Riwayat Pendidikan (biasanya yg kosong Lokasi Sekolah) lakukan isi ulang
  6. Diklat Fungsional (biasanya yg ditemukan kosong adalah pada tipe dan jenis diklat) silahkan lakukan isi ulang pertab
  7. Diklat jabatan biasanya Unor belum dipilih (kosong) lakukan cari unor yg sesuai
  8. Inti sari dari gagal kirim yaitu lakukan pemeriksaan ulang secara brurutan mulai dari Data Utama hingga data Stakeholders sebab kemungkinan besar data anda ada yang kosong pada setiap isian anda sebelumnya....
Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda semua, "Sukseskan Pendataan Ulang PNS" demi mewujudkan "Tertib Administrasi Kepegawaian"

Wallohulmuaffiqu wal hadi ila sabilirrasyad
Wassakamualaikum Wr-Wb

10/7/15

Bahan Membuat Karis/Karsu Bagi PNS Lombok Timur

Berikut ini adalah bahan-bahan yang perlu dilampirkan oleh PNS Daerah Kabupaten Lombok Timur untuk pembuatan KARIS/KARSU bagi pegawai negeri sipil berdasarkan Edaran BAKN nomor 08/SE/1983 tanggal 6 April 1983
antara lain :
  1. Foto copy SK CPNS dilegalisir oleh atasan langsung rangkap 2
  2. Foto copy SK PNSdilegalisir oleh atasan langsung rangkap 2
  3. Formulir Daftar keluarga PNS lampiran XXVI BAKN
  4. Lampiran 1.A. Laporan perkawinan pertama/laporan perkawinan janda/duda rangkap 2
  5. Foto copy akta nikah dilegalisir oleh KUA Kecamatan yang mengeluarkan akta tersebut rangkap 2
  6. pas poto suami/istri warana ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  7. Surat pengantar dari Dinas/instansi/Badan/kantor masing-masing
CONTOH formulir Daftar Keluarga PNS

CONTOH Formulir Lampiran 1.A

10/6/15

Sosialisasi e-PUPNS Terkait Pemecahan Masalah Pengenterian Data PNS oleh BKD Lombok Timur

Sosialisasi Proses Pemecahan Masalah Pengenterian Data PNS oleh BKD Lombok Timur bertempat di SD Negeri 1 Lenek Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur
Berikut ini sampaikan daftar permasalahan dan langkah-langkah pemecahan masalah seputar PUPNS hasil diskusi langsung dengan Admin BKD Lombok Timur.
Pertama-tama kita panjatkan puji syukur kehadirat allah SWT yang telah memberikan rahmat dan berkah kepada kita semua sehingga dapat menyelesaikan tugas dengan baik dan membantu pemerintah dalam hal ini BKN untuk menginfentarisir DOKUMEN NEGARA sehingga nantinya dapat menciptakan sebuah TERTIB ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NEGARA.

Sebagai referensi BKN meskipun Pendataan Ulang PNS merupakan tugas individu akan tetapi kenyataan dilapangan bahwa entry data e-PUPN sebagian bersar dilimpahkan kepada kawan-kawan operator sekolah baik jenjang SD/SMP/SMA sedangkan Instansi lainnya melalui admin kator masing-masing......

Berikut ini CUPLIKAN HASIL DISKUSI MASALAH DAN PEMECAHANNYA dalam pengisian data PUPNS  kami sampaikan sebagai berikut :
1. Data Utama
  • Masalah yg anda hadapi tempat lahir tidak terbaca, contohnya nama dasa/dusun : Solusinya adalah data diisi sampai dengan wilayah kecamatan tempat lahir yang bersangkutan 
  • Gelar non akademik misalnya Haji/Hajjah tidak dibenarkan, bagi yg sudah sudah terlanjur dibiarkan saja nanti akan diverifikasi ulang oleh admin pusat. Gelar Depan yang boleh adalah Gelar Akademik misalnya. Drs, Dra. DR. Prof dll
  • Perbedaan tempat tanggal lahir antara SK CPNS, AKTA KELAHIRAN dan IJAZAH, Solusi hasil diskusi silahkan bapak/ibu gunakan SK CPNSnya 
2. Data Posisi
  • pastikan lokasi kerja anda benar dan verifikator level 1 sudah benar
3. Riwayat Gologan
  • Memilih nomor SK dan Nomor BKN 
  • Nomor BKN hanya menggunakan kode contohnya : CG, CB, KG dan II-34777456 (ini contoh)
  • Nomor SK ada dua opsi ada beberapa nomor SK yang dikeluarkan oleh BUPATI/BKD dan dari BKN : Cara mengisi yang benar adalah SK buapti/BKD adalah  yang bergaris merah adalah no SK sedang no BKnya sudah jelas dibawahnya terdapat kode KG
  • Contoh kode SK BKN yang bukan termasuk nomor BKN yaitu kolom yang dikurung merah adalah Nomor SK meskipun tertera tulisan keputusan BKN. Pertanyaan bapak/ibu yang menjadi masalah mana kita pake isi nomor BKN jawabannya Kosongkan saja sekali lagi nomor BKN itu mempuyai kode KG.CG, CB dan di Capeg contonya II-34777456 (no perseujuan BKN)
  • Informsi bagi yang mengisi nomor PAK sebagai nomor SK ; Jawabannya adalah isiannya salah silahkan diedit/perbaiki sesuikan dengan SK
  • pilihan jenis KP.... untuk guru Golongan IIa yg diimput pada riwayat golongan adalah SK CPNS dan pilihan jenis KPnya adalah : Gol pengadaan CPNS/PNS sedang golongan IIa, IIb ke atas yang naik pangkat dengan Angka Kredit diisi dengan Jenis KP yaitu Fungsional tertentu
  • Sedangkan PNS yang naik pangkat tidak berdasarkan angka kredit/alias tidak dicantumkan angka kreditnya pada SKnya, jenis KP yg dipilih adalah : Reguler
4. Riwayat Pendidikan
  • Nama sekolah bisa diisi manual jika nama sekolah yg bersangkutan tidak ditemukan : contoh PGA 6 Tahun, SGO Negeri kota athar, SMP Daerah Pungkang caranya adalah hilangkan kata tidak ditemukan dengan mengkdik bebas pada layar anda.
  • Bagaimana pak Athar kalau Ijazah saya hilang : Jawabannya adalah buatkan surat keterangan dari sekolah yang bersangkutan bermaterai 6000 dan minimal ditanda tangani oleh 2 orang saksi teman sejawat/sekelas yang bersangkutan.
5. Riwayat Diklat
  • siapkan sertifikat yang relevan bukan piagam.... contoh sertifikat diklat prajabatan, peningkatan profesi...pilih tipe dan jenis yang relevan dengan diklat tersebut.....intinya sepandaipandai anda memilih jenis dan tipe diklat yg tertera pada sertifikat tersebut
6. Riwayat Jabatan
  • Pilihan riwayat jabatan berdasarkan SK Pangkat mulai dari golongan IIa-IId tetap menggunakan jabatan lama sedangkan IIIa-IVa dst menggunakan Jabatan Baru
  • Pilihan riwayat jabatan disausikan juga dengan data mereka utamanya yang melakukan penyesuaian ijazah pada kolom jenis KP diisi Penyeseuan Ijazah bukan fungsional tetrtentu
  • Ingat SK Kepala Sekolah Bukan termasuk Jabatan karena SK Kepala Sekolah adalah Tugas tambahan bukan Jabatan.
8. Data Riwayat Guru
  • Persiapkan SK Mutasi guru sejak penganggakatan hingga sekarang seluruhnya dan isi SATMINKAL yang bersangkutan sesuai dengan nama SD/SMP/SMA yang sekarang. karena kalao pake nam sekolah yang lama tidak akan ketemu-ketamu/Disesuaikan dengan peraturan yang berlaku saat ini misalnya SMP daerah Athar sekarang menjadi SMP Negeri 1 Athar (ini contoh)
  • Dibawah kolom isian riwayat guru jangan lupa centang status SERTIFIKASI dan tanggalnya... awas jangan lupa ya....
9. Riwayat Dokter 
  • isian isi khusus untuk dokter umum, specialis dll
10. Riwayat keluarga
  • Silahkan anda isi daftar penghuni keluarga anda sesuai dengan Kartu Keluarga.. Jika anak anda sudah kawain tidak perlu diisi (keterenagan : meskipun bukan menjadi tanggungan tetap anda isi pada daftar keluarga anda)
  • bagi yang SK percearaiannya masih terkatung-katung silahkan segara lakukan penatapan status pada instansi yg berwenang supaya stantusnya jelas. karena nanti akan berpengaruh terhadap data anda
  • Nama Ortu sesuaikan dengan data yang ada di AKTA/DAPODIK atau pada saat registasi
11. Stakeholders
  • Isi nomor BPJS
  • Bapertarum PNS bagi yg sudah minjam di BANK NTB dll untuk buat rumah diisi ya dan yg belum diisi jelas belum
  • KPE tinggal klik ya atau tidak dan pemanfaatannya jelas Identitas dll
Demikian seputar permasalahan dan mekanisme pemecahannya yang berhasil saya himpun saat diskusi sosialisasi pengisian data PUNPS se Kecamatan Aikmel oleh BKD LOMBOK TIMUR tanggal 6 Oktober 2015 di SDN 1 Lenek... pagi tadi....

SEMOGA BERMANFAAT. HAL-HAL YANG KURANG JELAS Anda dapat menghubungi Admin BKD/masing-masing dan jika terdapat kekeliruan dalam penulisan diatas kiranya anda dapat memberikan masukan kepada admin untuk memperbaiki demi mewujudkan sebuah data yang baik dan benar.. terima kasih

Entry Data PUPNS

Berbagi pengalaman dalam proses entri data
Umumnya proses entri selalu mandek gara-gara banyaknya orang yang menggunakan jasa satu situs sehingga proses entri terus terhambat
solusi yg banyak diyakini orang yang itu tingkatkan kapasitas internet dan bahkan banyak yang rela tidak tidur semalaman demi melakukan proses entri.
hal ini disebabkan karena takut data tidak masuk dengan tenggang waktu yang begitu singkat

10/4/15

Data Nama Desa Yang Tidak ditemukan di PUPNS 2015

INFORMASI

Minimnya sosialisasi PUPNS membuat PNS kebingungan cara pengisiannya. Satu diantaranya adalah pengisian SK Jabatan, Riwayat Diklat, tempat lahir dll. Untuk diketahui bahwa dalam mengisis mengisi tempat lahir misalnya adalah berdasarkan SK CPNS PNS yang bersangkutan. Berikut penjelasan lengkapnya. Setelah kami coba pertanyakan kepada pihak Badan Kepegawaian Negara pusat terkait dengan pns yg lahir di dusun/kampung/dll yang bukan desa atau kelurahan.....harus pilih yang mana  kami sampaikan bahwa jawaban dari bkn pusat adalah yang dijadikan dasar untuk tempat lahir adalah sk cpns dengan penjelasan sebagai berikut :
  1. Jika cpns nama kabupaten maka pilihlah nama kabupaten
  2. Jika cpns nama desa/kel maka pilihlah nama desa/kel tersebut.
  3. Jika cpns nama dusun/kampung/dll yang bukan desa/kel maka pilihlah nama kabupaten
  4. Jika terjadi perbedaan tempat lahir antara sk cpns vs ijasah maka pilihlah SK CPNS
  5. Jika tempat lahir nama sesuatu yg tidak ada pilihan di sistem misalnya "Batu Belek, Cepak Lauk, Cepak Daya, Dasan Bagik dst" atau "Pungkang Daya maka pilihlah nama provinsi dimana lahir, Kabupaten hingga tingkat kecamatan selanjutnya lakukan proses komplin dengan mengambil nomor tiket pengaduan dan dilampirkan dalam dokumen fisik yang akan dikirim ke BKD/BKN
Yang Perlu digaris bawahi bahwa terkait dengan tempat lahir tersebut, para pns tak perlu risau jika nama dusun/kampung tidak ditemukan di sistem/telah membaca dan demi keamanan dokumen negara sekali lagi kami sampaikan bahwa jangan ada sedikitpun dokumen negara diganti gara-gara proses input data pada aplikasi salah besar. nanti andim pusat yang akan memperbaiki dokumen tersebut