8/25/15

KELENGKAPAN BERKAS PUPNS 2015

Dalam pendataan PUPNS yang akan diselengarakan secara serentak seluruh Indonesia pada tanggal 1 September 2015, kini peran PNS adalah untuk menyiapkan berkas yang akan dikirim ke BKD di daerah masing-masing. 

 Perlu diketahui !! Registrasi PNS online di seluruh Indonesia. Di mulai tanggal 1 September 2015. Resiko yang di alami apa bila tidak mengikuti registrasi tersebut, maka PNS tersebut di nyatakan berhenti / dipecat.
Berkas yang harus disiapkan antara lain :
1.    Foto kopi SK 80 %
2.    Foto kopi SK 100 %
3.    Foto kopi Konfersi NIP
4.    Foto kopi Karpek biasa
5.    Foto kopi Karpek Elektrik
6.    Foto kopi SK Pangkat Awal sampai Terakhir.
7.    Foto kopi SK Berkala Terakhir.
8.    Foto kopi SK jabatan awal smp dgn SK Jabatan Akhir.
9.    Foto kopi SK Tugas Belajar
10. Foto kopi SK Ijin Belajar
11. Foto kopi Ijasah & Transkip Nilai yang di pakai pada saat Pengangkatan CPNS
12. Foto kopi Ijisah & Transkip nilai yang di pakai pada SK pangkat terakhir.
13. Foto kopi Berita Acara Sumpah PNS
14. Foto kopi KTP
15. Foto kopi NPWP
16. Foto kopi BPJS / ASKES
17. Daftar Riwayat Hidup 18.Bagi Guru siap2 juga Akta mengajar Apa bila di butuhkan.
Semua berkas tersebut di antar langsung ke BKD di daerah anda (Sesuai informasi pelaksanaan daerah masing-masing)

sumber : http://www.infosekolah.net

8/20/15

Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) Tahun 2015

Bahwa untuk memperoleh data Pegawai Negeri Sipil yang akurat , terpercaya dan terintegritasi yang mendukung pengelolaan dan pengembangan sistem informasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara , Perlu dilakukan pendataan ulang Pegawai Negeri Sipil dengan memanfaatkan Teknologi Informasi. Bahwa pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud di atas Point 1 dilakukan melalui sistem Pendataan Ulang Pegawai negeri Sipil Elektronik ( e-PPUNS ) yang dibangun Badan Kepegawaian Negara. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam poin 1 dan 2 , perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 . Mengingat : Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik ( lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4843) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494 ). 

Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Govermment, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian negara Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemnfaatan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian. Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara ( Berita negara republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 998 ) Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pedoman pelaksanaan Pendatan Ulang Pegawai negeri sipil ( PNS ) secara Elektronik tahun 2015 Pasal 1 Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) Secara Elektronik Tahun2015 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negera ( BKN ) Indonesia Pasal 2 Peraturan Kepala badan Kepegawaian Negara (BKN) ini mulai berlaku pada Tanggal yang ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Untuk Melakukan Uji Coba Dalam Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) 

Silahkan Kunjungi Website Dibawah Ini https://pupns.bkn.go.id/menu Untuk Pedoman Pelaksanan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik Tahun 2015 silahkan Pedoman Pelaksanaan Pendataan Ulang PNS Tahun 2015 Untuk Formulir Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil ( PUPNS ) Formulir e-PUPNS Tahun 2015 Sekian informasi tentang Pendaatan Ulang Secara Elektronik Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015

8/5/15

STRUKTUR KURIKULUM KTSP TAHUN 2015 SDN 4 AIKMEL

Berikut ini adalah struktur kurikulum Sekolah Dasar Negeri 4 Aikmel berdasarkan hasil Review penyusunan KTSP tahun 2015 oleh Keluarga Besar SDN 4 Aikmel. Hasil review ini diposting sebagai pedoman Pembagian Tugas Guru Tahun Pelajaran 2015/2016 dalam kegiatan belajar mengajar di Lingkungan SDN 4 Aikmel. disamping itu dapat dijadikan pedoman imput JJM pada data pokok kependidikan tahun 2015
Admin Ucapkan Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Semoga Bermanfaat

8/4/15

AL-MUJAHIDAH Ummuna Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid

AL-MUJAHIDAH Ummuna Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid. Dalam peringatan Hultah NWDI ke 80 di Anjani.. Sebutan Al-mujahidah dari seorang ulama besar kepada Ummuna Hj. Siti Raihanun Zainuddin Abdul Majid sungguh sangat luar biasa. Kutipan terakhir yang saya catat adalah "Tidak ada PR bagi Almagfurulahu Maulanassyaikh Kepada Ummuna Hj. Siti Raihanun Zainddin Abdul Madjid"

"Mari kita berdo'a bersama Semoga Nahdlatul Wathan Tetap Jaya Sepanjang Masa" amin-amin
Guru Besar Atau Mudir Madrasah As-Saulatiyyah Makkah bersama rombongan PAS NW (Persatuan Alumni As-Saulatiyyah Nahdlatul Wathan), sebelum berangkat menuju panggung utama HULTAH AKBAR NWDI Ke-80 di Pondok Pesantren Syaikh Zainuddin NW Anjani Lombok Timur NTB


Facebook https://www.facebook.com/groups/nw.ntb/pending/
Website : www.nw.or.id