1/27/22

Cek status Verval Data PTK PPG PUSDATIN

Cek status Verval Data PTK PUSDATIN, jika centang biru berarti data sudah valid dan apabila silang merah silahkan hubungi pusdatin Kemendikbudristek.

Untuk memulai proses pengecekan data silahkan login mandiri melalui akun sim.pkb masing masing. Masukkan user ID dan Pasword anda.. silahkan lihat laman informasi data dapodik anda apakah sudah sesuai atau belum. Jika tidak sesuai lakukan perbaikan data individu anda.

Cek status Verval Data PTK PUSDATIN, jika centang biru berarti data sudah valid dan apabila silang merah silahkan hubungi pusdatin Kemendikbudristek.

Notifikasi yang bisa anda cek untuk melihat informasi data anda valid atau tidak cek Status Sinkron Dapodik Sudah SinkronSinkron terakhir 5 Oktober 2021yang berisi Nomor Induk Kependudukan check_circle nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)  check_circleTMT Awal Pengangkatan, Jenis PTKGuru MapelTanggal Lahir, Jenis Kepegawaian Tenaga Honorer/GTY/PTY dan Satminkal, Jenjang pendidikan terakhir dan seterusnya

Perlu anda lihat Status Peserta PPG 2020 - 2021sumber dari data peserta PPG Kemdikbudristek (Bukan Peserta)

Pada kolom keterangan perhatikan :
check_circle : Sudah valid dari verval Pusdatin

cancel : Tidak valid dari verval Pusdatin (Untuk proses verval, silakan hubungi Pusdatin Kemdikbudristek)

Cara memperbaiki data silang merah pada NIK dan NUPTK pada informasi data di sim.pk yaitu dengan memperbaiki data di dapodik melalui vervalPTK. NIK yang silang merah cek data Dukcapil, NUPTK silang merah perbaiki melalu vervalPTK.

Program PPG Instruktur dan Guru Pamong. Tujuan pelaksanaan Rekrutmen Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ini yaitu:
Untuk mendapatkan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang berkualitas, diperlukan sistem rekrutmen yang terdiri atas: penjaringan calon, penyegaran dan assesmen. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

1/20/22

Kebijakan Penyusunan SKP PNS 2021 Berdasarkan PP 46 dan PP 30

Sasaran Kinerja Pegawai atau yang disingkat dengan SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS atau ASN dengan berpedoman pada PP 46 Tahun 2011, serta Perka BKN nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011 bahwasanya setiap ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dprogram yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Seiring dengan Reformasi Manajemen Kinerja Pegawai maka diberlakukan pula PP 30 tahun 2019 dan Permenpan RB 8/2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS

Referensi penting sebagai dasar penyusunan SKP tahun 2021 bagi PNS antara lain:

  1. Undang undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Undang Undang No 43/1999 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. Undang-undang Nomor  5/2014 tentang ASN
  4. PP 10/1952 (Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri)
  5. PP 10/1979 (Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) DP3
  6. PP 46/2011 (Penilaian Prestasi Kerja PNS) Sasaran Kerja Pegawai  Perka BKN no 1/2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
  7. PP 30/2019 Penilaian Kinerja PNS Sasaran Kinerja Pegawai Permenpan RB 8/2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS

KEBIJAKAN PENYUSUNAN SKP SESUAI PP NO 30 TAHUN 2019 DANPERMENPANRB NO 8 TAHUN 2021 

Kebijakan Penusunan SKP PNS 2021 Berdasarkan PP 46 dan PP 30

Adapun Dasar Hukum Penilaian Kinerja PNS Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 

UU 5 Tahun 2014  Aparatur Sipil Negara Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah dan PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS Pasal 230 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah 

Tujuan penilaian kinerja PNS ini diharapkan mampu menjamin objektivitas PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karir. Penilaian kinerja adalah salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS

Berikut ini adalah Transformasi SKP PP 46/2011 Jo Perka BKN 1/2013 dan PP 30/2019 Jo PERMENPANRB 8/2021 Sasaran Kerja Pegawai dengan perbandingan sebagai berikut

PP 46/2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS, suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 

PP 30 /2019 SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS, suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan anda baca Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dibawah ini

Adapun contoh SKP PP 46/2011 DAN PP 30/2019 adalah sebagai berikut:

  1. SKP PP 46/2011 Semester 1 Tahun 2021
  2. SKP PP 30/2019 Semester 2 Tahun 2021