MEDIA GTK

Kadis Dikbud Jamin Usulan Formasi PPPK Operator Sekolah di Ttd BUPATI Lombok Timur

Selong, 30 Desember 2022. Dinas Dikbud Lombok Timur Jamin Usulan Formasi P3K 2023 bagi operator sekolah akan di Tanda Tangani Oleh Bupati, sebagai Dasar Dinas Dikbud untuk mengusulkan ke Kemenpan RB agar tenaga pendukung kegaitan dalam hal ini operator sekolah atau tenaga adminsitrasi sekolah dapat terakomudir menjadi CPNS atau P3K tahun 2023, Tegas Izuddin, S.Pd selaku Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur yang mewakili Bupati Lombok Timur  di Ruang Rupatama 1 Kantor Bupati Lombok Timur.

Syogyanya silaturrahmi sekaligus hearing Pengurus DPD FOPPSI Lotim akan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur sebagai narahungung, namun karena ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat hadir menemui rekan2 operator yang hadir di Kantornya.

Kadis Dikbud Jamin Usulan Formasi PPPK Operator Sekolah di Ttd BUPATI Lombok Timur

Ketua DPD FOPPSI LOTIM (Atharuddin, S.Sos) turut mengomentari dan menjelaskan bahwa kami Pengurus Forum Operator dibawah organisasi FOPPSI Lombok Timur akan terus mendorong Pemda dan mengawal secara terus menerus terkait dengan keinginan dari rekan2 operator seluruhnya.

Dari pertemuan tersebut ada tiga poin yang paling mendasar yang kami sampaikan antara lain:

1. Pengakuan atas jabatan Operator Sekolah, untuk disesuaikan dengan regulasi yang ada serta kebijakan Pemda terhadap operator 

2. Standar Operasional Prosedur (SOP) Kerja bagi operator sekolah, uptd dan dinas memiliki batasan tugas yang jelas dan terukur

3. Kesejahteraan, Kesejahteraan menjadi penting untuk disampaikan mengingat volume kerja yang melebihi ambang batas kewajaran hendaknya ditingkatkan baik itu melalui pemberian insentif, jika tak bisa dengan insentif, kami usulkan Honor Operator dinaikkan dari tahun sebelumnya.

Kadis Dikbud Jamin Usulan Formasi PPPK Operator Sekolah di Ttd BUPATI Lombok Timur

Dalam kesempatan tersebut Izuddin menegaskan bahwa semua yang diusulkan atau disampaikan akan langsung ditindak lanjuti ke pimpinan dalam hal ini Bupati Lombok Timur dan akan berjanji menyampaikan secapatnya melalui Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur untuk disampaikan ke seluruh operator sekolah yang bernaung di Lingkup Dinas Dikbud Lombok Timur, termasuk usulan formasi CPNS/P3K tahun 2023 ke KemenpanRB bagi operator sekolah atau tenaga administrator kependidikan terangnya.

FOPPSI Gelar Audiensi Dengan Kadis Dikbud Lombok Timur

 Pengurus DPD Kab Lombok Timur dan DPC FOPPSI Kecamatan se Kabupaten Lombok Timur menggelar audiensi dengan Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur pada hari Jumat 23 Desember 2022 bertempat di Aula Handayani Dinas Dikbud Lotim.

Agenda audiensi ini bertujuan untuk mengetahui secara pasti kejelasan status dan pengakuan atas kinerja sebagai abdi pemerintah sehingga apa dan bagaimana gambaran peluang kedepannya nasip mereka ini jika dilihat dari sisi regulasi dan kebijakan dari dinas dan pemda. 

DPD FOPPSI Lotim sebagai inisiator kegiatan ini menganggap penting untuk melakukan audiensi ini guna mendapatkan informasi secara jelas dan tindakan apa yang akan diambil dalam memperjuangkan anggota sesuai kapasitas dan tupoksi sebagai Pengurus.  

FOPPSI Gelar Audiensi Dengan Kadis Dikbud Lombok Timur

Sebagai organisasi profesi tempat berhimpunnya operator sekolah tentu berharap kebijakan dapat berpihak kepada operator sekolah yang selama ini termarginalkan secara regulasi. Padahal peran operator sekolah dari sisi penggunaan sistem data yang berbasis teknologi digital vital pada satuan pendidikan.

sebagai organisisasi profesi tentu hajat besarnya memperjuangkan profesi orang2 atau anggota yang ada didalamnya dalam hal ini.. profesi operator sekolah/tendik, agar dapat terakomudir menjadi asn sehingga masa depan dan kesejahteraan mereka lebih terjamin. 

Kenapa profesi operator/tendik ini penting pengurus DPD FOPPSI LOTIM sampaikan dan perjuangkan karna tak ada satupun yg pernah kt dengar terkait dengan kejelasan status operator/tendik yang akan diangkat jadi ASN hal inilah yang melatar belakangi terselenggaranya audiensi ini.

Dalam kegiatan tersebut kepala dinas Dikbud Lombok Timur menjelaskan bahwa salah satu jabatan yang korelasinya sesuai dengan tugas tugas operator/tenaga administrasi dan analisis perkantoran adalah pranata komputer itupun harus menyesuaikan dengan kualifikasi, oleh karena itu Dinas Dikbud menawarkan alih status guna mengakomudir operator yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan regulasi yang ada di Menpan RB.

Okelah dari sisi regulasi rekan rekan pengurus operator yang tergabung dalam foppsi lotim memahami pentingnya regulasi namun dalam kami pengurus FOPPSI Lotim juga menggap pentingnya memperjuangkan profesi agar mendapatkan prioritas perhatian dari pemerintah pusat maupun daerah. Didaerah Kab. Lombok Timur kami berharap adanya penghargaan berupa pemberian insentif kepada operator sekolah sebagai tambahan penghasilan yang selama ini di SKkan sebagai tenaga pendukung kegiatan/pengolah data.

Sebagai tindak lanjut Kepala Dinas langsung menggelar rapat koordinasi dengan bidang perencanaan Dinas Dikbud guna menindak lanjuti hasil diskusi terkait usulan insentif operator di tahun 2023. Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur akan mengawal terus keputusan rapat hari ini hingga benar benar terealisasi tahun ini.

Cara membeli dan pembubuhan e-materai

E-materai adalah salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.

Untuk melihat lebih detail ayanan ematerai silahkan login pada laman e-meterai.co.id disitu terlihat dua menu yaitu Pembelian dan Pembubuhan. Pilih menu “Pembubuhan” untuk menggunakan meterai elektronik.

Cara membeli dan pembubuhan e-materai

Masukkan detil informasi dokumen yang akan dibubuhi meterai, seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen kita.

Adapun ketentuan e-Meterai yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020, Menggantikan Undang - Undang Bea Meterai Nomor 13 Tahun 1985.

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sangat dinamis, terjadi banyak perubahan bentuk dokumen atau modifikasi dari bentuk sebelumnya. Teknologi informasi telah mendorong berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi. Sejalan dengan itu, transaksi elektronik pun semakin berkembang sehingga kontrak dapat dilakukan secara elektronik melalui jaringan internet. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa kertas, Ekstensifikasi Bea Meterai atas dokumen elektronik sangat mendesak dilakukan agar potensinya dapat dimaksimalkan dan memberikan peningkatan penerimaan bagi pemerintah (Undang Undang Nomor 10 tahun 2020).

Meterai elektronik (e-Meterai) adalah meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.Sehingga, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.Hal tersebut membuat perlunya equal treatment antara dokumen kertas dengan elektronik.

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)“Berlaku mulai 1 Januari 2021”

Cara pembelian anda cukup klik pembelian lalu masumkan jumlah dan klik bayar baik melalui transfer bank maupun QREN


Cara Login SSCASN 2022, Validasi Data dan Penggunaan E-materai

Sscasn 2022, Sahabat calon pelamar dan pelamar PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis lainnya bahwa portal layanan PPPK akan segera dibuka beberapa jam lagi. Penting untuk kita sama sama membaca dengan seksama peraturan pemerintah, perturan BKN, Juklak dan juknis maupun skema penerimaan CASN 2022 sebelum membuat akun dan login pada laman SSCASN.

Penjelasan Cara login SSCASN, sscasn admin, sscasn verifikasi validasi data/permohonan perbaikan data dan penggunaan e-materai eleoktronik (e-materai) pada pembubuhan setuiap berkas yang membutuhkan beamaterai untuk berkas upload pendaftaran dan pemberkasan PPPK 2022.


Sebagaimana penjelasan KemenpanRB pada saat sosialisasi virtual beberapa hari yang lalu bahwa estimasi jadwal PPPK guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknkis akan dibuka secara serentak pada tanggal 31 Oktober 2022, namun mengenai waktu pembukaan portal SSCASN tidak dijelaskan secara langsung.

Setehah memantau perkembangan situs sscasn ternyata sudah berubah yang artinya portal SSCASN akan segera dibuka (COMING SOON) "SEGERA" sehingga para guru, tenaga teknis dan tenaga kesehatan agar mempersiapkan diri dengan data data yang perlu dipersiapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus bagi tenaga guru yang telah mengikuti seleksi PPPK 2021 baik yang sudah lulus passing grade P1,P2,P3 dan P4 maupun yang belum dari unsur THK2, Tenaga Non ASN Sekolah Negeri, PPG dan Guru Sekolah swasta agar bersiap jelas dibukanya web SSCASN. 

Login alur sscasn


Khusus yang sudah mendaftar atau telah membuat akun agar memastikan bahwa NIK dan pasword login sscasn telah anda simpan rapi sehingga anda tinggal login saat dibukanya pendaftaran di SSCASN. 

Sedangkan untuk pelamar yang belum pernah samassekali mendaftar agar mempersiapkan dokumen pendukung seperti scan KTP, KK, Ijazah, Transkrip Nilai dll sesuai SIZE dalam web sscasn sehingga nantinya anda dengan mudah dalam menyelesaikan proses registrasi.

Tak hanya itu kebijakan penggunaan materai elektronik dalam PPPK tahun 2022 menjadi topik yang penting untuk bapak ibu pelamar ketahui terkait dengan penggunaan materai elektronik dan cara penggunaan atau pembubuhan materai elektronik pada saat melakukan pelamaran dan pemberkasan PPPK tahun ini.

Berdasarkan Surat Edaran Plt. Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Materai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara, dimana terdapat beberapa aturan dalam penggunaan materai, anatara lain:
  1. Wajib menggunakan materai tempel atau kertas materai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya/ materai bekas pakai.
  2. Tidak diperkenankan menggunakan materai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, misalnya materai berupa hasil unduh atau hasil edit gambar dari internet dan sejenisnya.

Ini merupakam tindak lanjut dari Surat Edaran tersebut, SSCASN pada tahun ini membuat kebijakan pada dokumen yang menggunakan materai akan diimplementasikan penggunaan materai elektronik (e-materai) yang terintegrasi SSCASN dengan PERUM PERURI dalam pembubuhan materainya.

Pembubuhan materai elektronik dapat dilakukan pada SSCASN ataupun website Distributor atau website Mitra Distributor setelah dilakukan pembelian.

Terkait dengan tata cara penggunaan materai elektronik dan cara regiatrasinya anda dapat kunjugi pada laman dibawah ini https://mitracomm.e-meterai.co.id/

PPPK Kondisi Verval Hilang, Awalnya Tercatat Lulus PG

Baru baru ini status verval ijazah pada laman info GTK kembali berubah disaat sedang berlangsung Integrasi Data pada sistem SSCASN.

Data kondisi verval Ijazah GTK PPPK kini kembali berubah, pada awalnya banyak diantara GTK menerima notifikasi Lolos PPPK, kemudian berubah menjadi Tercatat Lulus Passing Grade PPPK dan kini berubah lagi, Point 10 Kondisi Verval MENGHILANG.

Dengan memperhatikan kondisi tersebut maka banyak diantara rekan rekan guru pelamar prioritas 1 (P1) yang sedang menunggu proses penempatan makin bunyar akibat menghilangnya status kondisi verval tersebut, terlebih lagi disaat saat krusial yaitu Integrasi Data pada sistem SSCASN.

PPPK Kondisi Verval Hilang, Awalnya Tercatat Lulus PG


Berangkat dari permasalahan tersebut penulis mencoba untuk menanyakan kepada helpdeak GTK Kemendikbudristek dan memperoleh jawaban atas kondisi tersebut.

Izin bertanya bila hari status Kondisi Verval Ijazah pada Info GTK, di Kunci Tercatat Lulus Passing grade.. sekarang status Kondisi Verval hilang pada lembar info GTK.. apakah ini akan berpengaruh terhadap data individu pelamar P1.?

Selamat Pagi, Selamat datang di layanan Kemendikbud dengan Seffy. Perihal Jadwal resmi Seleksi Rekrutmen Guru-ASN PPPK Tahun 2022 masih dikonsolidasikan bersama dengan Panselnas. Silahkan melakukan pengecekan secara berkala pada Akun SSCASN dan website resmi kami https://gurupppk.kemdikbud.go.id

Tutorial Cara Mengisi Sulingjar AKM Siswa dan Guru

 cara mengisi instrumen sulingjar asesmen nasional guru dan siswa tahun 2022 pada aplikasi survey lingkungan belajar Kemendikbudristek.


Cek Status Lolos PPPK terbaru pada Info GTK

Cek status Lolos PPPK pada laman info GTK bagi seluruh peserta seleksi PPPK Guru sebagaimana tertera pada laman verval ijazah ada kolom keterangan.

Notifikasi lolos pppk awalnya tidak muncul bagi GTK pada kolom tersebut awalnya bertuliskan status verval selesai dan konsisi verval pada kolom keterang kosong.

Saat ini per 1 Oktober 2022 terdapat notifikasi pada kolom kondisi verval dikunci Lolos PPPK. Notifikasi lolos pppk ini apakah menjadi signal bagi peserta prioritas 1, 2 dan 3.

Cek Status Lolos PPPK terbaru pada Info GTK

Akankah ini menjadi sebuah kejutan besar bagi para guru yang telah lama mengabdikan diri dan menanti untuk diangkat menjadi ASN tahun ini. Cek info GTK DISINI .

Laman pppk guru sebagai laman informasi bagi para guru terkait jadwal pppk guru masih belum ada tanda tanda pengumuman, apalagi situs pada situs sscasn masih belum bisa diakses sampai dengan saat ini.

Walaupun demikian rekan rekan guru baik yang sudah memenuhi pasinggradae dan belum PG berharap agar pelaksanaan seleksi pppk guru tahun 2022 ini segera dibuka.

Cek Alur Data Non ASN dan Cara Daftar Pembuatan Akun Non ASN 2022

Alur proses pendataan Tenaga Non ASN terdiri dari dua tahapan yaitu Pembuatan Akun untuk dapat mencetak kartu informasi pendaftaran sesuai gambar yang tertera pada laman.

Selanjutnya setelah mendapatkan Kartu Informasi Pendaftaran, Tenaga Non ASN melanjutkan proses login dan pengisian data.

Adapun HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN Sebelum melaporkan data diri atau selanjutnya disebut ‘mendaftar’ sebagai Tenaga Non ASN pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022, pastikan telah mempersiapkan dokumendokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  2. Kartu Keluarga
  3. Ijazah
  4. Pas foto
  5. Swafoto/selfie
  6. Surat Keputusan (SK) Jabatan
  7. Bukti Pembayaran Gaji

Cek Alur Data Non ASN dan Cara Daftar Pembuatan Akun Non ASN 2022


Untuk mendaftarkan diri pada Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 ini, Tenaga Non ASN harus membuat akun terlebih dahulu. Langkah-langkah membuat akun adalah sebagai berikut:

  1. Tenaga Non ASN mengakses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada alamat https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/
  2. Pastikan bahwa data Anda sudah di daftarkan oleh Admin Instansi masing-masing dalam aplikasi pendataan Non ASN.
  3. Membuat Akun Pendataan Tenaga Non ASN dengan klik Akan tampil halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa data Anda sudah didaftarkan oleh Admin Instansi. Tampilannya adalah pada halaman web
  4. Tenaga Non ASN melengkapi data-data yang harus diisikan sesuai dengan tampilan pada halaman ‘Langkah 1: Pengecekan Identitas’ yaitu : 1) Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP. 2) Nomor Kartu Keluarga. 3) Nama Lengkap sesuai KTP. 4) Tempat Lahir sesuai KTP. 5) Tanggal Lahir sesuai KTP. 6). Nomor handphone aktif  dan 6). Alamat email pribadi yang aktif dan terakhir 7). Captcha yang tertera di layar

Untuk lebih lanjut silahkan unduh Buku Panduan cara lengkap sesuai panduan dibawah ini BUKU PANDUAN PENDATAAN NON ASN DAN PEMBUATAN AKUN 2022

Cek Info P3K 2.000 Lebih Guru Lulus PG di Kab. Lombok Timur

Info P3K Guru Lulus PG tahun 2021 di Kabupaten Lombok Timur berjumlah cukup banyak sekitar 2.000 lebih, insya Allah akan terakomudir tahun ini. Pemda Lombok Timur telah mengusulkan kurang lebih 4.665 lebih formasi guru.
Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur disela sela acara kegiatan workshop di Kecamatan Pringgabaya menjelaskan terkait kewenangan Pemda dalam hal pemenuhan formasi jabatan fungsional guru tahun 2022.
Ada tiga kriteria guru dapat diangkat menjadi ASN P3K yang pertama adalah Lulus Passing grade, kedua Usianya dan ketiga direkomendasikan oleh kepala sekolah.
Cek Info P3K 2.000 Lebih Guru Lulus PG di Kab. Lombok Timur

Dalam kesempatan itu kepala dinas menyampaikan agar seluruh GTT, berdoa saja, tak usah banyak komentar dan tidak perlu ribut-ribut, tunggu saja informasi resmi dari kami di Dikbud ujarnya.
Berikut inj adalah cuplikan video lengkap pidato kepala dinas Dikbud lotim.


Kepala Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur disela sela acara kegiatan workshop di Kecamatan Pringgabaya Kab. Lombok Timur menjelaskan terkait kewenangan Pemda dalam hal pemenuhan formasi jabatan fungsional guru tahun 2022 pasca rapat koordinasi teknis di surabaya beberapa waktu yang lalu.

Cek Peraturan dan Syarat Penerimaan Insentif Guru PAUD, Dikdasmen 2022

Bantuan Insentif Bagi Pendidik jenjang PAUD KB/TPA, TK, SD,SMP, SMA/Sederajat akan segera realisasi terhitung mulai januari 2022 sesuai dengan Peraturan Sekretrais Jendral Kemdikbudristek RI no 9 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Insentif Bagi Pendidik Non PNS pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tujuan bantuan antara lain untuk menambah pengahasilan diluar gaji bagi pendidik Non PNS yang belum memiliki sertifikat Pendidik (Serdik) dan mendorong peningkatan motivasi kerja dan kesejahteraan pendidik non PNS yang belum memiliki Serdik.

Bantuan insentif tersebut akan diterima dalam bentuk Uang, adapun jumlah besaran bantuan yang akan diterima berkisar antara 200.000 hingga 300.000 perbulan. 

Cek Peraturan dan Cek Peraturan dan Syarat Peneriman Insentif Guru KB/TPA, TK, Dikdasmen 2022  Peneriman Insentif Guru KB/TPA, TK, Dikdasmen 2022

Persyaratan umum calon penerima adalah sebagai berikut:

  1. Belum memiliki sertifikat pendidik;
  2. Kualifikasi pendidikan minimal S1/D-IV;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Terdaftar Di Dapodik;
  6. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri sipil;
  7. Memiliki masa kerja paling rendah 17 tahun secara terus menerus terhitung mulai dari bulan januari 2022 yang dibuktikan dengan surat keputusan pengangkatan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
Untuk lebih jelasnya informasi ini maka kalian bisa baca juknis dan atau download Juknis Insentif 2022 dibawah ini

PermenpanRB No 20 Tahun 2022, Ada Prioritas Bagi Yang Lulus P1, P2 & P3 Tahun 2021

PERATURAN MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2022 TENTANG PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU PADA INSTANSI DAERAH TAHUN 2022

Pada BAB II KATEGORI DAN PERSYARATAN PELAMAR, Pasal 4, Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022 terdiri atas kategori:

a.pelamar prioritas; dan

b. pelamar umum.


Pasal 5 (1) Pelamar prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. pelamar prioritas I;

b. pelamar prioritas II; dan 

c. pelamar prioritas III.

(2) Pelamar prioritas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

(3) Pelamar prioritas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan THK-II. 

(4) Pelamar prioritas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Paragraf 5, Seleksi Prioritas. Pasal 32

(1) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.

(2) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

(3) Dalam hal pelamar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, hasil seleksi yang digunakan mengikuti ketentuan sebagai 

berikut:

a. apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi; dan

b. apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dulu.

(4) Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III dilakukan dengan menilai kesesuaian: 

a. kualifikasi akademik; 

b. kompetensi;

c. kinerja; dan

d. pemeriksaan latar belakang (background check).

(5) Penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

Pasal 33 (1) Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki. 

(2) Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.

(3) Pemilihan sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai PPPK. 

(4) Keputusan tempat bertugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan oleh PPK berdasarkan rekomendasi dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Untuk lebih jelasnya silahkan download PermenpanRB No 20 Tahun 2022

Cek NIPPPK dan Update Data P3K Guru

 Sahabat guru PPPK yang berbahagia, ada notifikasi baru pada laman Info GTK, silahkan update data NIPPPK pada lembar info GTK melalui akun individu. Khususnya bagi guru yang telah mendapatkan SK PPPK tahun 2021. Cek segera di laman resmi infoGTK https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Anda Terdata Sebagai Guru Aktif Terdaftar dalam Peserta P3K 2021 dan sudah dinyatakan Lulus dan Lolos dengan data NIK, Nomor Peserta dan Nama. Jika anda telah menerima surat keputusan pengangkatan dan penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari pemerintah daerah melalui badan kepegawaian daerah (BKD) atau instansi induk. 

Diharapkan segera melakukan update data NIPPPK dan status kepegawaian pada dapodik. Setelah data NIPPPK masuk Dapodik, lakukan click Tombol UPTDATE DATA BKN pada info GTK

Selanjutnya untuk Peserta yang berhasil luois dan lolos PPPK Tahap 1 dan 2 dapat mengecek penetapan NIPPPK melalui link https://s.id/UpdateNIP_NIP3K2021. (cara pengecekan tunggu beberapa detik - click continue here - get link )

Jika Anda Terdata Sebagai Guru Aktif dan Terdaftar dalam Peserta P3K 2021 dan sudah dinyatakan Lulus dan Lolos dengan data NIK, Nomor Peserta dan Nama. Jika anda telah menerima surat keputusan pengangkatan dan penempatan sesuai dengan formasi yang dilamar dari pemerintah daerah melalui badan kepegawaian daerah (BKD) atau instansi induk. Diharapkan segera melakukan update data NIPPPK dan status kepegawaian pada dapodik. Setelah data NIPPPK masuk Dapodik, lakukan click Tombol UPTDATE DATA BKN pada info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2022

 Bagian Kedua Komponen Penggunaan Dana BOP PAUD Pasal 23 (1) Dana BOP PAUD digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan PAUD sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP PAUD. (2) Komponen penggunaan Dana BOP PAUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  1. penerimaan Peserta Didik baru;
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca; 
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain;
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain;
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan; 
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa;
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan; 
  10. pembayaran honor; dan/atau 
  11. pembiayaan Satuan PAUD penerima BOP PAUD Kinerja yang terdiri atas: 

1. pengembangan sumber daya manusia; 

2. pembelajaran dengan paradigma baru; 

3. digitalisasi sekolah; dan/atau 

4. perencanaan berbasis data. (3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  • tercatat pada Dapodik; 
  • ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan surat pengangkatan; 
  • aktif melaksanakan tugas di Satuan PAUD; dan 
  • belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Komponen Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan Tahun 2022

Bagian Keempat Komponen Penggunaan Dana BOP Kesetaraan Pasal 29 (1) Dana BOP Kesetaraan digunakan untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan Satuan Pendidikan Kesetaraan sesuai dengan komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan. (2) Komponen penggunaan Dana BOP Kesetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: 

  1. penerimaan Peserta Didik baru; 
  2. pengembangan perpustakaan; 
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler; 
  4. pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran; 
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan; 
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan;
  7. pembiayaan langganan daya dan jasa; 
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana;
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran; dan 
  10. pembayaran honor. (3) Pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf j merupakan pembayaran honor untuk pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tercatat pada Dapodik; b. ditugaskan oleh kepala satuan pendidikan yang dibuktikan dengan surat penugasan atau surat pengangkatan; c. aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Kesetaraan; dan d. belum memiliki gaji sebagai pendidik atau tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan.

Helpdesk Kendala Akun Belajar.id Bagi OPS, Guru dan Siswa

Cara mengatasi masalah masalah yang timbul pada akun belajar.id baik untuk Operator Sekolah, Guru dan Murid. Berikut ini adalah catatan kendala dan cara penyelesaian masalah akun belajar.id 

Kendala akun tidak tersedia / akun tidak ditemukan :

Silakan menghubungi Admin / Operator Sekolah Anda untuk mengunduh email dan password Anda melalui laman https://pd.data.kemdikbud.go.id 

Admin Satuan Pendidikan dapat mengikuti panduan “cara mendapatkan data Akun Pembelajaran (belajar.id)” di sini.

Helpdesk Kendala Akun Belajar.id Bagi OPS, Guru dan Siswa

Kendala lupa password / password salah :

Silakan menghubungi Admin / Operator Sekolah Anda untuk mengajukan reset password.

Perlu diketahui, Anda hanya dapat melakukan reset password dengan kondisi berikut:

Sesaat setelah aktivasi atau setelah Anda menjadi pengguna aktif 

Apabila Anda lupa kata sandi (password)

Admin / Operator Sekolah dapat melakukan reset password dengan mengikuti panduan di sini.

Kendala akun terhapus / kendala lainnya : 

Mohon hubungi Admin / Operator Sekolah Anda untuk mengumpulkan semua daftar akun yang mengalami masalah yang sama, lalu Admin dapat menghubungi Helpdesk Akun Pembelajaran melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di bagian kanan bawah website https://belajar.id/ dengan menyertakan data :

Nama Lengkap (sesuai Dapodik)

Nama Sekolah

Jenjang (contoh : SD)

Tipe Akun (contoh : Peserta Didik / Pendidik / Tenaga Kependidikan)

NPSN

E-mail Akun Belajar.id (contoh : budi17@guru.smp.belajar.id)

E-mail Pribadi (Aktif)

Informasi umum seputar Akun Pembelajaran (belajar.id) untuk Pendidik dan Peserta Didik dapat Anda simak pada halaman ini.

[Untuk Admin / Operator Sekolah]

Kendala akun Admin / Operator Sekolah tidak tersedia / akun tidak ditemuka/ tidak bisa akses ke akun admin / Kendala lupa password / password salah


Untuk kendala seputar akun & password Admin / Operator Sekolah, silakan hubungi kami kembali melalui Helpdesk Akun Pembelajaran melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di bagian kanan bawah website https://belajar.id/

Perlu diketahui, akun Admin / Operator Sekolah tersinkronisasi secara otomatis dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh karena itu, akun Admin / Operator Sekolah tidak dapat dihapus apabila data yang bersangkutan masih tersedia di Dapodik.

Untuk informasi lain seputar penggunaan Akun Pembelajaran (belajar.id) untuk Admin / Operator Sekolah, silakan cek panduan pada halaman ini.

Perlu kami himbau kembali, untuk saat ini pengaduan@kemdikbud.go.id tidak lagi melayani aduan dan pertanyaan seputar Akun Pembelajaran. Untuk informasi lebih lanjut seputar Akun Pembelajaran, Anda  dapat menghubungi Helpdesk Akun Pembelajaran melalui tombol ‘Butuh Bantuan’ di bagian kanan bawah website https://belajar.id/

Dapodik 22.d* Bintang dan Evaluasi Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan

Kabar terbaru dari web Kemdikbud tgl 7 Maret 2022, Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 15248/A.A1/PR.05.05/2022 tanggal 2 Maret 2022 perihal Pembaruan Data Pokok Pendidikan Tahun 2022 dalam rangka Evaluasi 2021 dan Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menggunakan Dapodik sebagai instrumen validasi dan verifikasi data dalam proses perhitungan capaian jangka pendek (immediate outcome). Capaian jangka pendek (immediate outcome) adalah persentase sekolah yang sarana prasarananya memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selain itu Data Dapodik juga menjadi referensi dalam pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan bahwa:

Penilaian tingkat kerusakan bangunan di satuan pendidikan dilakukan oleh dinas Pendidikan bekerja sama dengan dinas yang menangani keciptakaryaan dengan menggunakan instrument penilaian sesuai format yang telah ditetapkan oleh Kementerian PUPR yang dapat diunduh pada laman https://ringkas.kemdikbud.go.id/formpuprdak;

Hasil penilaian tingkat kerusakan bangunan sesuai format sebagaimana pada angka 1 disahkan oleh dinas pendidikan dan dinas yang menangani keciptakaryaan;

Satuan pendidikan melakukan pemutakhiran data sarana prasarana pada Dapodik berdasarkan hasil penilaian sebagaimana pada angka 1 dan diunggah (upload) pada laman http://sp.datadik.kemdikbud.go.id;

Dinas melakukan verifikasi data hasil inputan Satuan Pendidikan dan verifikasi form penilaian tingkat kerusakan bangunan melalui http://datadik.kemdikbud.go.id;

Buku panduan pemutakhiran Dapodik dapat diunduh (download) melalui laman http://ringkas.kemdikbud.go.id/panduansarpras2022 ;

Data satuan pendidikan yang akan digunakan untuk penghitungan capaian jangka pendek (immediate outcome) tahun 2021 dan perencanaan DAK Fisik bidang pendidikan Tahun 2023 adalah data yang telah tersinkronisasi hingga tanggal 31 Maret 2022 pukul 23.59 WIB; dan

Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan dan pemantauan data satuan pendidikan sesuai dengan kondisi riil termasuk data ketersediaan dan kondisi sarana dan prasarana.

Dapodik 22.d* Bintang dan Evaluasi Perencanaan 2023 DAK Fisik Pendidikan*

Selanjutnya untuk mengakomodir pengisian nilai rapor semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022 Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran Aplikasi Dapodik versi 2022.d*. Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2022.d ke versi 2022.d* dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Pilih menu pengaturan pada aplikasi dapodik versi 2022.d;
  2. Pilih tombol cek pembaruan;
  3. Pastikan semua proses pembaruan “Berhasil”;
  4. Refresh browser (ctrl+F5);
  5. Login aplikasi dapodik;
  6. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2022.d*;
  7. Selesai.

 


Contoh SK Panitia Pelaksana Pelatihan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Tahun 2022

 Salah satu tujuan berdirinya negara Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dapat kita periksa kembali dalam Pembukaan UUD 1945, “... Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”. Kemendikbud Ristek memiliki misi mulia untuk melaksanakan salah satu mandat pemerintahan yang mendasar tersebut yakni mencerdaskan kehidupan bangsa 

Pelajar Pancasila merupakan perwujudan pelajar Indonesia sebagai pelajar sepanjang hayat yang memiliki kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, dengan enam ciri utama: beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis, dan kreatif, 

Dalam kesempatan ini penulis akan berbagi contoh dokumen SK Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Tingkat Kecamatan

Adapun dasar atau pedoman dalam pembuatan SK Panitia Pelaksana kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru adalah sebagai berikut :

  • bahwa berdasarkan surat PPPP PKN dan IPS Nomor 5743/B6.3.1/PP.01.5/2021 Tentang Implementasi dan Optimalisasi Hasil Diklat Wawasan Kebangsaan;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek

Mengingat

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Penyelenggaraan Pendidikan;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang Guru
  6. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 nomor 1060);
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2020-2024

Contoh SK Panitia Pelaksana Pelatihan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Tahun 2022
Dokumen Administrasi Panitia Pelatihan Wawasan Kebangsaan

Memperhatikan Surat Kepala Dinas Pedidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur Nomor 900/095/DIKBUD.V/2022 tanggal 14 Januari 2022 Perihal Pelatihan Wawasan Kebangsaan

Memtuskan dan menetapkan pertama adalah Membentuk Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini

Panitia Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek Tahun 2022 sebagaimana tercantum dalam lampiran I Keputusan ini sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU Keputusan ini  mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :

  • Menyiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan kegiatan Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru;
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Panitia Kegiatan Pelatihan Wawasan Kebangsaan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Lombok Timur;

Adapun contoh contoh lengkap SK Pelaksana Pendidikan dan Pelatihan Penguatan Wawasan Kebangsaan Bagi Guru Kecamatan Lenek Tahun 2022 dapat diunduh disini


Cara Mengaktifkan dan Menghubungkan Akun Belanar.id dengan Akun SIM.PKB

Cara mengaktifkan akun belajar.id dan menghubungkannya dengan akun pembelajar atau sim.pkb bagi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan formal dam non formal (Sekolah Negeri, Swasta serta Lembaga Pendidikan Non formal PKBM).

Ada dua model cara mengkatifkan akun belajar.id yang dapat penulis paparkan berdasarkan pengalaman dalam mengkatifkan akun belajar.id dengan cara yang Pertama adalah mengaktifkan secara mandiri melalui laman akun belajar.id bagi sekolah yang memiliki NPSN angka saja dan cara yang ke Kedua untuk sekolah yang ber NPSN kombonasi huruf dan angka hanya bisa bersurat secara kolektif kepada manager akun belajar.id dan dikirim via email agen_ult_1@pusdatin.belajar.id

Cara pertama khsus bagi GTK yang sekolahnya memilik NPSN huruf saja dapat mengaktifkan secara mendiri dengan cara klik https://www.belajar.id/ lalu akan muncul menu periksa dan silahkan masukkan nama sesuai Dapodik seperti nama lengkap tempat tgl lahir nama ibu kandung, tipe pengguna NPSN lalu klik periksa detail akun belajar.id.

Cara Mengaktifkan dan Menghubungkan Akun Belanar.id dengan Akun SIM.PKB

Dapatkan detail akun pembelajaran untuk mendapatkan detail akun pembelajaran bisa klik (Kirim Detail Akun Email Pribadi). Kemudian periksa detail akun Pembelajaran yang dimiliki di email pribadi periksa kotak masuk email. Selanjutnya akan mendapat identitas pengguna dan kata sandi akun pembelajaran. 

Langkah berikuttnya tuk mengaktifkan akun pembelajaran, silakan buka laman https://mail.google.com/. Lalu Masuk dengan identitas pengguna (user ID), dan kata sandi yang dikirim melalui email.
Silahkan Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku, jika berhasil masuk dengan akun pembelajaran, baca dan dicermati syarat dan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya klik #Terima#
Kemudian kalian akan diarahkan untuk mengganti kata sandi. Masukkan kata sandi baru dengan minimum 8 karakter. Setelah mengganti kata sandi akun bisa digunakan, masuk ke dalam email akun pembelajaran. Dan akun Pembelajaran sudah aktif dan siap digunakan dan dihubungkan dengan akun sim.pkb.

Cara kedua untuk mengkatifkan akun belajar.id khusus bagi sekolah yang memiliki kode huruf pada NPSN sekolahnya seperti PKBM dapat mengajukan secara individu atau kolektif dikirim via email agen_ult_1@pusdatin.belajar.id dengan berkirim surat dengan mencantumkan identitas sesuai dapodik seperti nama lengkap nama ibu kandung tempat tanggal lahir, NUPTK dan seterusnya kemudian surat yang sudah dibuat dikirim keemail diatas dan tunggu balasan dari agen.ult.pusdatin.
Adapun contoh surat Permohonan Akun Belajar.id ke Pusdatin sebagai berikut:

Surat Permohonan Akun Belajar.id
Contoh Surat Permohonan Akun Belajar.id

Kemudian untuk menghubungkannya dengan akun sim.pkb kalian dapat membuka akun sim.pkb kemudian klik tautkan akun belajar yang sudah diaktivasi pada tombol pojok bawah akun sim.pkb. Jika sudah login akun sim.pkb klik tombol pengaturan lalu klik integrasikan layanan maka otomatis akun akan tertaut dengan akun sim.pkb anda. Terima kasih semoga bermanfaat.

Membuat Amplop Surat Siap Cetak Menggunakan Office

Cara membuat amplop siap cetak sesuai ukuran pada laptop dan printer berbagai jenis dengan menggunakan office world sehingga tampilan yang dihasilkan sesuai dengan format amplop surat sebagaimana biasanya.

Langkah pertama yang anda lakukan adalah dengan membuka office word 2007,2010,2016 dst setelah itu silahkan anda memulai melakukan setting ukuran kertas agar nanti tidak merepotkan saat mencetak pada printer dengan cara klik page loyout lalu klik margin lalu pilih landscape.

untuk mergin top = 0,75 cm left 1 cm Bottom 1 cm Right 1 cm Gutter 0 cm dan Gutter posistion Left, pastikan pada kolom paper size yaitu Width : 22,9 cm dan Height 11 cm, sedangkan untuk layoutnya untuk header = 1,25 cm dan footer = 1,25 cm.

Contoh Amplop Cetak Office World

Contoh lainnya yang siap cetak untuk berbagai jenis printer tinggal mengganti kop sesuai dengan nama atau unit organisasi tempat anda bekerja

Contoh Amplop Cetak Office World

Silah kan unduh contoh file Office Word Amplop disini : CETAK AMPLOP SURAT

Contoh SK Pengurus PKG PAUD Kecamatan Lenek

Contoh Dokumen SK Pusat Kegiatan Guru (PKG) Pendidikan Anak Usia Dini adalah sebagai berikut bahwa dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kompetensi pendidik PAUD dan untuk memudahkan koordinasi antar Gugus PAUD dalam melaksanakan kegiatan pembinaan bagi seluruh anggotanya , maka perlu dibentuk Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur.

  1. Undang-undang Dasar 1945 dalam Pembukaan alinea 4 tentang Tujuan Negara Indonesia;
  2. Undang-undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-undang No. 14 Tahun 2009 tentang Pendidik  dan Dosen;
  4. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  5. Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 58 Tahun 2009 tentang Standar Pendidikan Anak Usia Dini;
  7. Permendiknas Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2012 tentang Belanja Bantuan Sosial pada Kementerian dan Lembaga;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

Contoh SK Pengurus PKG PAUD Kecamatan Lenek

Dengan memperhatikan 1), Pedoman Pembinaan Gugus Pendidikan Anak Usia Dini yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia  Tahun 2011. 2). Hasil musyawarah pembentukan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD di Kecamatan Lenek pada tanggal 30 Desember 2021

Memutuskan dan Menetapkan nama-nama yang tercantum dalam lampiran Surat Keputusan ini sebagai Pengurus Pusat Kegiatan Gugus (PKG) PAUD Kecamatan Lenek Kabupaten Lombok Timur NTB.

Bagi yang membutuhkan contoh silahkan diunduh contoh dibawah ini 

Cara Registrasi PPG 2022 Bagi Guru

Kabar PPG terbaru 2022 bagi para guru dapat di cek melalu Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Direktorat Pendidikan Profesi Guru, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi akan membuka pendaftaran dan seleksi administrasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan untuk pelaksanaan tahun 2022.

Berkenaan dengan itu maka para guru dapat mempersiapkan diri untuk pendaftaran dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 diantaranya

  1. Data calon peserta berdasarkan hasil pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tanggal 30 Januari 2022.
  2. Calon peserta terdiri atas 2 (dua) kategori yaitu: a). Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. b). Guru yang diangkat mulai tanggal 1 Januari 2016 sampai dengan 1 Januari 2019. 
  3. Peserta program PLPG yang terdata belum mengikuti UTN sebanyak 4 kali dan memenuhi syarat dapat mengikuti seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022.
  4. Calon peserta wajib melakukan pendaftaran melalui laman https://ppg.kemdikbud.go.id menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  5. Verifikasi dan validasi dilakukan untuk melihat linieritas antara bidang studi PPG yang dipilih dengan ijazah S-1/D-IV yang dimiliki serta syarat administrasi lainnya.
  6. Persyaratan, tata cara pendaftaran, jadwal pendaftaran, jadwal pelaksanaan, dan seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022, serta daftar linieritas tertera pada Lampiran I dan II.

Cara Registrasi PPG 2022 Bagi Guru
Syarat Administrasi dan Tata Cara Registrasi
PPG 2022

Adapun  Persyaratan Seleksi Administrasi sebagaimana dinukil dalam surat Ditjen GTK Nomor : 0248/B2/GT.00.03/2022Surat Ditjen GTK Nomor : 0248/B2/GT.00.03/2022 Tanggal 4 Februari 2022 Tanggal 4 Februari 2022 antara lain :

  1. Persyaratan Peserta : a). Guru di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang belum mengikuti program sertifikasi guru. b). Terdaftar pada data pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. c). Memiliki NUPTK. d). Telah diangkat menjadi guru sampai dengan 1 Januari 2019. e). Memiliki kualifikasi akademik S-1/D-4 yang linier dengan pilihan bidang studi PPG yang akan diikuti. f). Aktif mengajar selama dua tahun terakhir. g). Berusia setinggi-tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2022. h). Sehat jasmani dan rohani. i). Bebas narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA). j). Berkelakuan baik.
  2. Persyaratan administrasi : a). Hasil pindai (scan) ijazah S-1/D-4 (asli/fotokopi legalisir Perguruan Tinggi), bagi mahasiswa yang memiliki ijazah S-1 dari luar negeri melampirkan surat penyetaraan dari Ditjen Dikti. b). Hasil pindai (scan) SK Pengangkatan Pertama sebagai guru (asli/fotokopi legalisir Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota). c). Hasil pindai (scan) SK kenaikan pangkat terakhir bagi guru PNS (asli/fotokopi legalisir) atau SK Pengangkatan 2 (dua) tahun terakhir (2020/2021 dan 2021/2022) bagi guru Non PNS (asli/fotokopi legalisir). SK tersebut dilegalisasi oleh: 1. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS; 2. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk PNS yang ditugaskan sebagai guru oleh Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan; 3. Ketua Yayasan untuk Guru Tetap Yayasan; 4. Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota/BKD untuk Guru bukan PNS di sekolah negeri yang memiliki SK dari pemerintah daerah atau yang diberi kewenangan. d). Hasil pindai (scan) SK pembagian tugas mengajar 2 (dua) tahun terakhir yaitu tahun ajaran 2020/2021 dan 2021/2022. (asli/fotokopi legalisir Kepala Sekolah). e). Hasil pindai (scan) pakta integritas yang ditandatangani dan dibubuhi meterai 10.000 (format terlampir).

Sedangkan untuk Tata Cara Pendaftaran calon peserta dapat membuka akin sim.pkb masing dengan langkah-langkah sebagabai berikut:

  1. Aplikasi pendaftaran calon peserta seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan Tahun 2022 dapat dibuka melalui laman https://pendaftaran.ppg.kemdikbud.go.id/ menggunakan akun SIMPKB masing-masing.
  2. Guru membuka situs tersebut untuk melakukan pendaftaran sebagai calon peserta dengan menggunakan akun SIMPKB masing-masing. Guru mengunggah (upload) hasil pindai (scan) ijazah asli S-1/D-IV. Bagi guru yang terkendala dengan akses internet, pendaftaran dapat dibantu oleh kepala sekolah atau dinas pendidikan.
  3. Guru menetapkan bidang studi yang akan diikuti dalam PPG. Ketentuan penetapan program studi PPG adalah linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV yang dimiliki. Daftar linieritas program studi PPG pada Lampiran II.
  4. Guru mengisi nama perguruan tinggi dan program studi sesuai dengan ijazah S-1/D-IV.
  5. LPMP melakukan verifikasi dan validasi kesesuaian berkas dengan syarat-syarat administrasi yang telah ditentukan diantaranya yaitu linieritas antara program studi PPG yang dipilih dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-4. Hasil verifikasi dan validasi tersebut dinyatakan dengan 3 (tiga) kategori sebagai berikut. a. “Disetujui” jika berkas memenuhi syarat dan bidang studi PPG yang dipilih linier dengan program studi/jurusan pada ijazah S-1/D-IV.b. “Tolak (permanen)” jika berkas tidak memenuhi syarat dan atau bidang studi studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV serta tidak dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Hukum tidak linier dengan program studi PPG yang ada. c. “Tolak (perbaikan)” jika berkas tidak lengkap dan/atau bidang studi PPG yang dipilih tidak linier dengan ijazah S-1/D-IV tetapi dimungkinkan adanya perbaikan. Contoh: Guru dengan kualifikasi akademik Sarjana Bahasa Inggris memilih program studi PPG Guru Kelas SD. Jika Guru tersebut ingin mengikuti PPG maka guru harus memperbaiki program studinya menjadi Bahasa Inggris. Guru yang lolos verifikasi dan validasi yang berstatus “Disetujui” dinyatakan lolos seleksi administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022.
Untuk lebih jelasnya silahkan unduh surat resmi dibawah ini : https://drive.google.com/file/d/1Ar2OwbBNxTZOUCau9sjwgyp1JWMB7Qz5/view?usp=drivesdk

Cek status Verval Data PTK PPG PUSDATIN

Cek status Verval Data PTK PUSDATIN, jika centang biru berarti data sudah valid dan apabila silang merah silahkan hubungi pusdatin Kemendikbudristek.

Untuk memulai proses pengecekan data silahkan login mandiri melalui akun sim.pkb masing masing. Masukkan user ID dan Pasword anda.. silahkan lihat laman informasi data dapodik anda apakah sudah sesuai atau belum. Jika tidak sesuai lakukan perbaikan data individu anda.

Cek status Verval Data PTK PUSDATIN, jika centang biru berarti data sudah valid dan apabila silang merah silahkan hubungi pusdatin Kemendikbudristek.

Notifikasi yang bisa anda cek untuk melihat informasi data anda valid atau tidak cek Status Sinkron Dapodik Sudah SinkronSinkron terakhir 5 Oktober 2021yang berisi Nomor Induk Kependudukan check_circle nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)  check_circleTMT Awal Pengangkatan, Jenis PTKGuru MapelTanggal Lahir, Jenis Kepegawaian Tenaga Honorer/GTY/PTY dan Satminkal, Jenjang pendidikan terakhir dan seterusnya

Perlu anda lihat Status Peserta PPG 2020 - 2021sumber dari data peserta PPG Kemdikbudristek (Bukan Peserta)

Pada kolom keterangan perhatikan :
check_circle : Sudah valid dari verval Pusdatin

cancel : Tidak valid dari verval Pusdatin (Untuk proses verval, silakan hubungi Pusdatin Kemdikbudristek)

Cara memperbaiki data silang merah pada NIK dan NUPTK pada informasi data di sim.pk yaitu dengan memperbaiki data di dapodik melalui vervalPTK. NIK yang silang merah cek data Dukcapil, NUPTK silang merah perbaiki melalu vervalPTK.

Program PPG Instruktur dan Guru Pamong. Tujuan pelaksanaan Rekrutmen Dosen/Instruktur dan Guru Pamong ini yaitu:
Untuk mendapatkan Dosen/Instruktur dan Guru Pamong yang berkualitas, diperlukan sistem rekrutmen yang terdiri atas: penjaringan calon, penyegaran dan assesmen. Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan prinsip objektif, adil, transparan, dan akuntabel.

Kebijakan Penyusunan SKP PNS 2021 Berdasarkan PP 46 dan PP 30

Sasaran Kinerja Pegawai atau yang disingkat dengan SKP merupakan rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS atau ASN dengan berpedoman pada PP 46 Tahun 2011, serta Perka BKN nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan PP nomor 46 tahun 2011 bahwasanya setiap ASN wajib menyusun SKP berdasarkan rencana tahunan instansi yang memuat kegiatan tahunan dan target yang akan dicapai sebagai penjabaran dari sasaran dprogram yang telah ditetapkan oleh instansi pemerintah. Seiring dengan Reformasi Manajemen Kinerja Pegawai maka diberlakukan pula PP 30 tahun 2019 dan Permenpan RB 8/2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS

Referensi penting sebagai dasar penyusunan SKP tahun 2021 bagi PNS antara lain:

  1. Undang undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  2. Undang Undang No 43/1999 tentang perubahan atas Undang undang Nomor 8/1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
  3. Undang-undang Nomor  5/2014 tentang ASN
  4. PP 10/1952 (Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri)
  5. PP 10/1979 (Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS) DP3
  6. PP 46/2011 (Penilaian Prestasi Kerja PNS) Sasaran Kerja Pegawai  Perka BKN no 1/2013 Ketentuan Pelaksanaan PP 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja
  7. PP 30/2019 Penilaian Kinerja PNS Sasaran Kinerja Pegawai Permenpan RB 8/2021 Sistem Manajemen Kinerja PNS

KEBIJAKAN PENYUSUNAN SKP SESUAI PP NO 30 TAHUN 2019 DANPERMENPANRB NO 8 TAHUN 2021 

Kebijakan Penusunan SKP PNS 2021 Berdasarkan PP 46 dan PP 30

Adapun Dasar Hukum Penilaian Kinerja PNS Peraturan Pemerintah 30 Tahun 2019 

UU 5 Tahun 2014  Aparatur Sipil Negara Pasal 78 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja diatur dengan Peraturan Pemerintah dan PP 11 Tahun 2017 Manajemen PNS Pasal 230 Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian kinerja PNS dan disiplin PNS diatur dengan Peraturan Pemerintah 

Tujuan penilaian kinerja PNS ini diharapkan mampu menjamin objektivitas PNS yang dilakukan berdasarkan system prestasi dan system karir. Penilaian kinerja adalah salah satu proses rangkaian dalam Sistem Manajemen Kinerja PNS

Berikut ini adalah Transformasi SKP PP 46/2011 Jo Perka BKN 1/2013 dan PP 30/2019 Jo PERMENPANRB 8/2021 Sasaran Kerja Pegawai dengan perbandingan sebagai berikut

PP 46/2011 PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS, suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS. 

PP 30 /2019 SISTEM MANAJEMEN KINERJA PNS, suatu proses sistematis yang terdiri dari perencanaan kinerja; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; penilaian kinerja; tindak lanjut; dan sistem informasi kinerja. 

Untuk lebih jelas dan lengkapnya silahkan anda baca Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara

Nomor 1/SE/I/2022 Tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2021 dibawah ini

Adapun contoh SKP PP 46/2011 DAN PP 30/2019 adalah sebagai berikut:

  1. SKP PP 46/2011 Semester 1 Tahun 2021
  2. SKP PP 30/2019 Semester 2 Tahun 2021