MEDIA GTK

Hari Ulang Tahun (Milad) ke 4 FOPPSI Lombok Timur

Agenda Milad Ke 4 FOPPSI Lombok Timur adalah acara rutinitas tahunan dan terselenggara atas inisiatif dari anggota guna mempererat tali silaturrami sesama pengurus, anggota, masyarakat dan pemerintah. 

Kegiatan Milad FOPPSI Lotim yang ke 4 kali ini dilaksanakan secara sederhana dengan menerapkan standar protokol kesehatan (3M) dan anggota yang  hadir berdasarkan perwakilan 2-3 orang anggota karena situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat ini.

Milad ke 4 FOPPSI Lombok Timur

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi Sjamsudin, dalam sambutanya menyampaikan apresiasi kepada FOPPSI Lombok Timur yang telah mengabdikan diri bekerja ikhlas dalam membantu pemerintah daerah dalam bidang pendataan pendidikan. 

Milad ke 4 FOPPSI Lombok Timur

H. Rumaksi Sjamsuddin mengakui bahwa perhatian pemerintah daerah masih kurang,  hal ini disebabkan karena situasi dan kondisi, belum dilantik saja sudah terjadi gampa bumi dan corona sehingga untuk menjalankan visi misi SUKMA jadi terkendala. Namun Ia tetap berharap agar operator senantiasa tetap bersyukur dan menawarkan untuk membuat koperasi, dan menawarkan bantuan sapi australia untuk dikelola sebagai alternatif dalam mengingkatkan kesejahteraan. 

Dalam momentum tasyakuran milad ke 4 FOPPSI Kab. Lombok Timur pasca pemotongan tumpeng oleh Bapak Sekretaris Dinas Dikbud Kab. Lombok Timur As'ad, SE dalam sambutan beliau menyampaikan ucapan selamat hari ulang tahun (Milad) ke 4 FOPPSI Kab. Lombok Timur semoga tetap jaya dan selamat tahun baru 2021.  

Milad ke 4 FOPPSI Lombok Timur

Milad ke 4 FOPPSI LOTIM, Mengusung tema "FOPPSI siap wujudkan data rujukan yang tepat dan akurat untuk Lombok Timur"

Akun Pembelajaran Siswa Pendidikan Abad 21

Dalam rangka menjamin kelancaran proses pembelajaran, memudahkan pendidik dan peserta didik mengakses layanan pembelajaran, dan menindaklanjuti Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Data Pokok Pendidikan untuk Akun Akses Layanan Pembelajaran, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (PUSDATIN) menyediakan akun akses layanan pembelajaran bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Akun Akses Layanan Pembelajaran, yang selanjutnya disebut Akun Pembelajaran merupakan akun yang memuat nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan dapat digunakan oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sebagai akun untuk mengakses layanan pembelajaran berbasis elektronik.
  2. Akun Pembelajaran bertujuan untuk mendukung proses pembelajaran di satuan pendidikan melalui penerapan teknologi informasi dan komunikasi, baik belajar dari rumah maupun pembelajaran secara tatap muka.
  3. Akun Pembelajaran ditujukan bagi:

a. peserta didik, meliputi:

1) SD dan Program Paket A kelas 5 dan kelas 6;  2) SMP dan Program Paket B kelas 7 sampai dengan kelas 9; 3) SMA dan Program Paket C kelas 10 sampai dengan kelas 12; 4) SMK kelas 10 sampai dengan kelas 13; 5) SLB kelas 5 sampai dengan kelas 12;

b. pendidik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah;

c. tenaga kependidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, meliputi:

1) kepala satuan pendidikan; dan 2) operator satuan pendidikan, yang terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). 4. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan domain @belajar.id. 5. Akun Pembelajaran dibuat dalam bentuk akun Google dengan pertimbangan sebagai berikut: 

a. pengguna Akun Pembelajaran otomatis mendapatkan akses ke layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education yang siap pakai dan telah banyak digunakan oleh publik;

b. pembuatan dan penggunaan Akun Pembelajaran bebas biaya;

c. penggunaan layanan pendukung pembelajaran dalam G Suite for Education bebas biaya;

d. sistem Google mampu mengelola puluhan juta akun sekaligus dengan keamanan tingkat tinggi; 

e. akun yang sama dapat digunakan untuk mengakses layanan lain milik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan berbagai layanan pembelajaran lainnya di luar ekosistem Google.

6. Layanan pembelajaran berbasis elektronik yang dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran, antara lain:

a. surat elektronik; b. penyimpanan dan pembagian dokumen secara elektronik; c. pengelolaan administrasi pembelajaran secara elektronik; d. penjadwalan proses pembelajaran secara elektronik; dan e. pelaksanaan proses pembelajaran secara daring, baik secara sinkronus (dilakukan pada waktu yang bersamaan) maupun asinkronus (fleksibel dan tidak harus dalam waktu yang bersamaan).

Akun Pembelajaran Siswa Pendidikan Abad 21

Terkait daftar layanan pembelajaran berbasis elektronik lain dapat diakses menggunakan Akun Pembelajaran pada laman www.belajar.id.

7. Keamanan Akun Pembelajaran diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka memberikan perlindungan terhadap:

a. kerahasiaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran; dan

b. kemungkinan terjadinya kelalaian dalam penggunaan dan/atau penyalahgunaan data, informasi, dan/atau dokumen aktivitas Akun Pembelajaran.

8. Penggunaan Akun Pembelajaran bersifat opsional. Dalam hal Akun Pembelajaran tidak diakses oleh peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan sama sekali sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 maka Akun Pembelajaran tersebut akan dinonaktifkan secara otomatis.

9. Pendistribusian Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. operator satuan pendidikan masuk ke laman pd.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan akun Dapodik yang sudah dimiliki;

b. setelah masuk laman tersebut, operator satuan pendidikan memilih tombol “Unduh Akun” untuk mengunduh CSV yang berisi daftar nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran disatuan pendidikan yang bersangkutan; dan

c. operator satuan pendidikan mendistribusikan Akun Pembelajaran tersebut kepada setiap pengguna Akun Pembelajaran di satuan pendidikan yang bersangkutan.

10. Pengaktifan Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. masuk laman mail.google.com;

b. mengakses Akun Pembelajaran sesuai dengan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran yang diterima;

c. menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan Akun Pembelajaran; dan

d. melakukan penggantian akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran.

11. Pemerintah Daerah diharapkan membantu menyosialisasikan cara aktivasi Akun Pembelajaran ke peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

12. Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan menugaskan 2 (dua) orang pegawai untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran di daerah masing-masing. Administrator Akun Pembelajaran tersebut dapat melakukan proses pengawasan terhadap aktivitas pengguna Akun Pembelajaran dan memonitor tingkat penggunaan Akun Pembelajaran.

13. Pengajuan administrator Akun Pembelajaran dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:

a. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota mengusulkan 2 (dua) orang pegawai kepada Pusdatin untuk menjadi administrator Akun Pembelajaran dengan melampirkan informasi sebagai berikut:

1) nama lengkap;

2) Nomor Induk Kependudukan (NIK); dan

3) alamat surat elektronik.

b. Pusdatin akan memberikan nama akun (user ID) dan akses masuk akun (password) Akun Pembelajaran dalam bentuk CSV file ke alamat surat elektronik. CSV file tersebut hanya dapat dibuka dengan cara memasukan NIK.

c. Administrator Akun Pembelajaran mengakses Akun Pembelajaran sesuai instruksi yang disampaikan ke alamat surat elektronik.

14. Pemerintah Daerah dan pengguna Akun Pembelajaran yang memerlukan informasi mengenai Akun Pembelajaran dapat mengakses laman www.belajar.id.

Hariadi, S.Pd I Ketua Terpilih DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya Periode 2020-2025

Musyawarah Cabang (MUSCAB) DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya digelar hari ini Minggu 6 Desember 2020. Muscab kali ini dihadiri oleh Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Pringgabaya, Ketua K3S Kec. Pringggabaya dan perwakilan operator sekolah TK/SD/SMP Negeri/Swasta di Wilayak Kecamatan Pringgabaya.

Urutan acara kegiatan Muscab diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya, dilanjutkan dengan kata kata sambutan dari Kepala UPT Dinas Dikbud Kec. Pringgbaya, Ketua K3S Kec. Pringgabaya dan Sambutan dari Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur.

Kepala UPT Dinas Dikbud Pringgabaya sangat mengapresiasi kinerja operator dalam bidang pendataan dan sangat membantu terlaksananya kegiatan pendidikan yang berbasis IT, karena mau tidak mau, suka tidak suka tenaga pendidik dan kependidikan tetap akan berhadapan dengan teknologi terkini. Oleh karena itu perkumpulan atau organisasi FOPPSI yang menjadi induk organisasi operator diharapkan dapat menyelenggarakan kegiatan yang dapat meningkatkan kapasitas dan kinerja operator dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai abdi negara khusunya dalam bidang pendatan pendidikan.

Muscab FOPPSI Kec. Pringgabaya

Acara Muscab FOPPSI Kec. Pringgabaya Tahun 2020 secara langsung dibuka Oleh Bapak Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Pringgabaya yang di dampingi oleh Ketua K3S, Ketua Pansus Lalu Suluh Budiman, S.Pd beserta Pengrus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur.

Dalam kesempatan tersebut Ketua K3S Kec Pringgabaya dalam sambutan beliau menjelaskan pentingnya Kerjasama yang baik antara operator sekolah dangan kepala sekolah, operator sekolah dengan guru, operator sekolah dengan pengurus K3S khususnya di Kec. Pringgbaya. 

Apabila operator ingin menyelenggarakan kegiatan besar maka harapan kami kiranya temen2 pengurus agar berkoordinasi dengan kami, hal ini bertujuan agar kegiatan adek-adek yang dilaksanakan agar lebih terkontrol, hal ini untuk memastikan juga bahwa adek-adek bekerja tidak asal bekerja saja, namun perlu perencanaan secara matang, terukur dan untuk memastikan pekerjaan yang dilaksanakan tepat sasaran dan "T.B" (TerBayarkan).

Sesi Foto Bersama DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya

Peserta Muscab Foppsi Kec Pringgabaya

Berdasarkan saran dan motivasi yang diberikan Ketua terpilih DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya  Periode 2020-2025 Hariadi, S.Pd.I menyampaikan sepatah dua patah kata, dalam pidatonya menyampaikan bahwa "dalam kepemimpinannya nanti akan senantiasa melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait dalam upaya mendukung berbagai kegiatan yang berhubungan tugas dan fungsi operator sekolah dan gerakan perjuangan untuk peningkatan kesejahteraan operator dan untuk memastikan pula hak-hak operator terpenuhi seluruhnya".

Hariadi, S.Pd I Ketua Terpilih DPC FOPPSI Kec. Pringgabaya Periode 2020-2025

Dalam kesempatan yang sama Kasfi, S.Pd Sekretaris DPC FOPPSI Kecamatan Pringgabaya menyampaikan pesan dan kesannya pada acara tersebut, ia menyatakan bahwa : Kesan utama adalah "Kami sangat bangga sekali bisa bergabung dan menjadi salah satu Pengurus di DPC FOPPSI Kecamatan Pringgabaya Periode 2020 s/d 2025, Inysa Allah kami akan terus memberikan Pelayanan terbaik kepada Rekan-rekan Operator Sekolah, Kesejahteraan dan meningkatkan Pekerjaan yang Profesional. Untuk itu, Kekompakan, Kebersama dan Komitmen Rekan-rekan sangat kami harapkan untuk Kemajuan Bersama". Selanjutnya Pesan saya ujarnya "Semoga apa yang menjadi niat baik kita bersama, bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya dan dapat kita lalui bersama baik-buruknya dalam mengemban amanah dengan baik. Matur Tampiasih atas kepercayaan rekan-rekan".

Adapun hasil pelaksanaan Muscab FOPPSI Kec. Pringgabaya Masa Bakti 2020-2025 telah menetapkan dan memutuskan bahwa Ketua Hariadi, S.Pd.I, Sekretaris Kasfi, S.Pd dan Bendahara Baiq Junari Fitriani, S.Pd. Sedangkan untuk pengurus harian Ketua bagian organisasi dan pengkaderan Syarifudin, S.Pd, Kabag Diklat dan Musyawarah  Lalu Suluh Budiman, S.Pd, Kabang Hukum dan Litbang Tarpi, A.Md, Kabang Humas DPC Supardan, S.Pd, Kabag Informasi dan Konunikasi Heri Landian Susanto, S.Pd dan Kabag Sosial Budaya Laelatun, S.Pd. (6/12/2020)

Dewan Pelindung Kepala UPT Dinas Dikbud Kec Pringgabaya dan Pengawas Wilayah. Sedangkan untuk dewan pensihat yaitu Pengurus K3S Kec. Pringgabaya dan Ketua DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur.

Pansus Muscab, Pengurus Baru DPC FOPPSI Kec. Sikur Siap Berkarya

Muscab DPC FOPPSI Kec Sikur Tahun 2020. Operator Sekolah TK/SD/SMP yang bekerja Wilayah Kerja Dinas Dikbud Kecamatan Sikur Kab. Lombok Timur  yang tergabung dalam organisasi FOPPSI  menyelenggarakan Musyawarah Cabang (Muscab) dalam menentukan kandidat dan memilih serta menetapkan pengurus baru periode 2020-2025 yang akan mempimpin untuk 5 tahun kedepan.

Musyawarah Cabang FOPPSI Kec. Sikur dilaksanakan bertempat di Aula Kantor Dinas Dikbud Kec. Sikur dihadiri oleh Kepala UPT Kantor Dinas Dikbud Kec. Sikur (NAHAR, S.Pd), Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FOPPSI Kab. Lombok Timur beserta jajarannya dan peserta Muscab dalam hal ini anggota DPC FOPPSI Kec. Sikur.

Pada Muscab kali ini, Ketua Panitia Muscab Kamhar menjelaskan bahwa setelah melakukan diskusi yang cukup panjang, peserta mengusung beberapa bakal calon untuk dijadikan calon tetap yang menjadi kandidat calon pengurus DPC dari perwakilan gugus maupun desa di Kecamatan Sikur dan hasilnya memutuskan secara aklamasi menetapkan saudara MAWARDI, S.Adm sebagai Ketua DPC FOPPSI Kec. Sikur Periode 2020-2025, Sekretaris KAMHAR, S.Pd dan Bendahara Rury Anggraini Lestari, S.Pd

DPC FOPPSI Kec. Sikur Laksanakan MUSCAB

Kanit UPT Dikbud Kec. Sikur dalam sambutannya memaparkan bahwa "pentingnya berorganisasi yang diharapkan sebagai wadah perjuangan hak-hak anggota. Dalam konferensi atau pelaksanaan muscab ini diharapkan agar kiranya nanti anggota FOPPSI memilih sesuai dengan hati nurani masing-masing".

Ia juga menjelaskan "operator memiliki peran strategis dalam mendukung program kebijakan pemerintah bidang pendidikan dalam hal ini satuan pendidikan. Oleh karena itu diharapkan kepada operator sekolah untuk terus mengembangkan profesinya dalam mewujudkan sistem pendataan yang akuran dan akuntabel"

Pengurus DPC FOPPSI Kec. Sikur 2020-2025

Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur berharap kepada seluruh anggota DPC  FOPPSI Kecamtan untuk terus bersama sama memperjuangkan nasip terkait status kepegawaian berdasarkan peraturan perundang undangan, PP dan Perarturan lainya. Untuk itu kepada Ketua Bagian Hukum dan Litbang FOPPSI Kab maupun kecamatan agar bersama sama melakukan analisis terhadap kebijakan kebijakan Pemerintah terhadap operator untuk menghadirkan suatu peluang yang diharapkan nanti dapat di laksanakan audiensi dengan para pemangku kebijakan.

Dalam menjalankan kiprah organisasi ada beberapa tugas yang sangat urgen baik Internal maupun eksternal sehingga kerjasama tim baik dari pengurus kab maupun kecamatan untuk terus saling mem back up guna mewujudkan kualitas hasil kerja dengan menyelenggarakan kegiatan peningkatan kompetensi anggota sesuai tupoksi dan diharapkan dapat menghasilkan suatu prodak untuk mewujudkan sebuah data rujukan. Sedangkan untuk eksternal dapat melakukan audiensi, advokasj dan langkah langkah strategis memperjuang kesejahteraan anggota.

Cara Cari Sertifikat Pendidik Non PNS

Cara Mendapatkan Sertifikat Pendidikan Bagi Guru Non PNS dan PNS. Sertifikat Pendidik bagi Guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Masyarakat, dan ditetapkan oleh Pemerintah. 

Program pendidikan profesi sebagaimana dimaksud diikuti oleh peserta didik yang telah memiliki Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi guru merupakan pemberian sertifikat pendidikan kepada guru yang memberikan nilai kompetensi dan kelayakan seorang guru dalam proses belajar mengajar. 

Pemberian sertifikasi ini dapat membantu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di sebuah lembaga pendidikan yakni sekolah. Untuk guru sendiri, selain ini diberikan manfaat nilai kompetensi dan profesionalisme yang terjamin dan ekonomi  meningkat dengan adanya tunjangan sertifikasi baik guru berstatus PNS maupun guru Non PNS.

Cara Cari Sertifikat Pendidik Non PNS
Gambar Sertifikat Pendidik

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 38 Tahun 2020 pasal 1 ayat (1) bahwa Sertifikat Pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Sesuai pasal 4 ayat (1) bahwa calon Mahasiswa Program PPG dalam Jabatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. memiliki kualifikasi akademik S-l/D-IV;
  2. Guru dalam Jabatan yang diangkat sampai dengan bulan Desember 2015;
  3. Guru dalam Jabatan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
  4. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  5. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
  6. telah melengkapi dokumen persyaratan.

Persyaratan berikutnya adalah dokumen sertifikasi guru non PNS/PNS antara lain sebagai berikut:

  1. Ijazah yang sudah dilegalisir oleh Perguruan Tinggi
  2. Fotocopy SK pengangkatan yang pertama bagi PNS dan SK untuk 5 tahun terakhir (yang terbaru). SK ini dilegalisir oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten, Kota atau Provinsi
  3. Surat izin mengikuti PPG yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  4. Surat keterangan bebas NAPZA yang dikeluarkan oleh BNN atau pejabat berwenang lainnya
  5. Surat Keterangan Sehat dari rumah sakit atau dokter
  6. Surat berkelakuan baik yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian
  7. Syarat dan Persiapan Sertifikasi Guru Non PNS

Khusus Bagi Guru NON PNS tentu bertanya-tanya saya sudah 24 jam tapi belum mendapatkan sertifikat pendidik agar saya memperoleh tunjangan profesi/sertifikasi, gimana teknisnya agar kita bisa ikut mendapatkan sertifikat pendidik.

Cara mendapatkan sertifikat pendididik adlaah GTK Non PNS agar rutin melakukan pengecekan akun SIM.PKB atau login di https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/ dan bersiap selalu mengikuti kegiatan PPG. Lakukan konfirmasi via akun SIM.PKB jika terdapat undangan PPG. Peserta pretes Pendidikan Profesi Guru yang sudah melaksanakan ujian seleksi akademik agar senantiasa mengecek rutin hasil ujiannya dengan login di laman sergur.kemdikbud.go.id dan masukan nomor UKG Anda. Di sana akan muncul data Anda apakah lolos atau tidak lolos pada seleksi pretes PPG.

Nah jadi bagi Bapak/Ibu guru yang berstatus non PNS dan ingin sertifikasi atau mendapatkan sertidikat pendidik maka diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut:

  1. Syarat pertama adalah anda tercatat aktif sebagai guru yang mengajar di sekolah dibawah naungan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan dan khusus bagi guru agama dibawah naungan Kementerian Agama.
  2. Sudah memiliki NUPTK seperti persyaratan untuk guru yang berstatus PNS
  3. Sudah berstatus sebagai guru sebelum ditetapkannya Undang-undang guru dan dosen. Bagi yang berstatus guru setelah waktu tersebut bisa mengikuti sertifikasi melalui Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)
  4. Melampirkan SK Honorer Daerah yang ditandatangani oleh Kepala Daerah/Bupati setempat dan dapat pula menggunakan SK Guru yang sudah ditandatangani Ketua/Kepala Yayasan untuk swasta.
  5. Guru yang mengajukan sertifikasi tersebut berusia di bawah 60 tahun
  6. Melampirkan surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh dokter atau rumah sakit
  7. Jenjang pendidikan guru yang mengajukan sertifikasi minimal DIV/S1 dan berasal dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
Sesuai dengan ketentuan diatas, sekali lagi kami ingatkan bahwa agar bapak ibu guru aktif melakukan lengecekan rutin akun SIM.PKB secara mandiri agar tidak tertinggal informasi layanan PPG pada aplikasi sim.pkb atau melalui   https://gtk.belajar.kemdikbud.go.id/

Silahkan baca aturannya di Peraturan Terkait PPG

Guru Honorer 24 Jam Dapat TPG dan BSU, Cek Jumlahnya..!!

Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GB-PNS). Kebijakan pemberian tunjangan profesi kepada guru Honorer GB-PNS yang bertugas di sekolah Negeri maupun swasta yang bernaung dibawah Kemdikbud RI.

Kebijakan tersebut tercantum pada Pasal 6 ayat 2 (Persejen) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Pada Pasal 6 ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi. Jumlah tunjangan guru diatur dalam PP No 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Guru Honorer 24 Jam Raih BSU dan Tunjangan Profesi

Baca juga cara cek info GTK tunjangan profesi guru bukan PNS untuk mengetahui valid dan tidak validnya data yang ditampilkan pada laman Info.gtk.kemdikbud.go.id

Adapaun jumlah tunjangan profesi yang diterima untuk GB-PNS apabila telah memiliki surat keputusan (SK) penyetaraan adalah setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK penyetaraan. Disamping itu juga, untuk Guru Bukan PNS yang memiliki SK penyetaraan diberikan sebesar Rp. 1.500.000/bulannya.

Selain tunjangan profesi guru bukan PNS juga mendapatn Bantuan Subsidi Upah, karena sesuai dengan kebijakan Pemerintah bahwa PTK yang memiliki penghasilan kurang dari Rp. 5.000.000 adalah sasaran penerima BSU.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI menyalurkan program bantuan subsidi upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan Non Pegawai Negeri Sipil dari jenjang TK, pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi.

Jumlah dana BSU yang diberikan atau diterima oleh GBPNS dan Tenaga Kependidikan adalah Rp 1.800.000 dan disalurkan secara bertahap. Adapun yang berhak menerima BSU PAUD SD untuk semua jenjang meliputi tenaga kependidikan, guru, dosen, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, hingga tenaga administrasi perguruan tinggi negeri maupun swasta di bawah naungan Kemdikbud.

SK Penerima BSU 2020 Terbit dan Lihat Cara Munculkan SPTJM

SK Penerima BSU 2020 dan Cara Memunculkan SPTJM BSU Tahun 2020. SP2D Terbit Dana BSU GTK dalam status proses pencairan ke rekening menunggu SPPN dan silahkan cek persyaratan yang hari dibawa ke Bank dapat dilihat pada laman Info GTK.

Langkah pertama yang anda lakukan adalah melakukan pengcekan Info GTK V2020.2.0 pada laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id dan silahkan login menggunakan user email dan password akun Dapodik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Lihat lembar info GTK terdapat notifikasi "Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data"

GTK yang sudah masuk dalam daftar Nominasi Calon Penerima BSU Tenaga Kependidikan Non PNS Tahun 2020 akan menerima bantuan sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dan perlu diketahui agar semua GTK diharapkan melakukan pengecekan database individu masing-masing untuk memastikan kebenaran data yang tertera pada lembar infoGTK sesuai dengan keadaan dan kondisi yang sebenarnya.

SK Penerima BSU 2020 dan Cetak SPTJM
Cara Cetak SPTJM BSU Tahun 2020 
Pada Laman Info GTK V.2020.2.0

INFASING GBPNS 2020 Juga Penting Untuk di Cek Statusnya guna memastikan bahwa apakah sudah anda tercatat atau belum tercatat sebagai penerima SK Inpassing Guru Bukan PNS, apabila terdapat ketidak sesuaian silahkan cek pada url https://mutasi.sdm.kemdikbud.go.id. Apabila SK baru terbit tahun ini, maka penyesuaian gaji pokok baru akan dilakukan pada tahun berikutnya.

Terkait dengan memunculkan SPTJM SK Penerima BSU PTK Non PNS silahkan anda lihat pada tabel SK Bantuan Subsidi Upah klik 1 kali lihat status apakah nomor SK pada kolom data anda sudah diterbitkan dan nomor ID BSU anda sudah diterbitkan untuk SP2D (Surat Perintah Pencaiaran Dana) nya dan lihat pula SPPn (Surat Perintah Penyaluran) kemudian geser ke bawah lihat pada kolom Catatan terdapat tulisan putih berwarna kuning coklat, silahkan clik untuk mencetak SPTJM.

Pencairan dana oleh penerima dapat dilakukan 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal terbit SPPN pada lembar Info GTK.

Adapun berkas yang harus anda dibawa saat proses pencairan ke Bank penyalur antara lain:

  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Click ini untuk Mencetak SPTJM
  2. Print Out Info GTK.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Kartu Keluarga (KK)
  5. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP jika ada) 
Penerima BSU yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi akan dikenakan potongan pajak sebesar 6% sedangkan bagi yang memiliki NPWP akan dikenakan potongan pajak sebesar 5% dari total jumlah bantuan yang diterima oleh individu GTK.

Baca JugaLogin Untuk Membuat NPWP Online

Gelar Muscab DPC FOPPSI Kec. Lenek, Pengurus Baru Siapkan Renstra 2021

Renstra (Rencana Strategis) dalam membangun Data Rujukan 2021, FOPPSI Kec. Lenek Gelar Musyawarah Cabang atau yang disingkat (Muscab)  Digelar Hari ini Senin, 30 November 2020 bertempat di SD NEGERI 3 LENEK Kec. Lenek. Kegiatan ini dilaksanakan guna mempermudah akses dan konsolidasi dalam membangun data rujukan Khususnya di Kecamatan Lenek.

Musyawarah Cabang FOPPSI Kec. Lenek yang digelar Oleh Panitia Khusus (Pansus) yang telah di bentuk tanggal 27 November 2020 menggelar kegiatan yang di dahului oleh sosialisasi Dapodik 2021.b yang merupakan tugas operator sehingga nantinya operator dapat langsung bekerja guna persiapan membangun data rujukan 2021 di Kecamatan Lenek.

Sosialisasi Dapodik di pandu oleh Wakil Ketua DPD FOPPSI Lombok Timur Fathul Yani menjelaskan bahwa Dapodik 2021.b adalah barang lama yang terbarukan. Artinya apa operator tidak perlu khawatir karena pada dapodik 2021.b adalah penyempurnaan Dapodik sebelumnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pentingnya melakukan verifikasi dan validasi data atas data yang telah diisi dan disesuaikan atau dikroscek ulang guna mengahsilkan data yang lebih akurat. Contoh data sarana prasarana, mungkin ada kekeliruan silahkan bisa dipebaiki sesuai dengan kondisi sebenarnya berdasarkan bukti autentik yang dimiliki sehingga nantinya diharapkan dapat membuat dapodik ini sebagai data rujukan bagi Pemda dalam hal ini Dinas Dikbud.

Renstra Membangun Data Rujukan 2021, FOPPSI Kec. Lenek Gelar Muscab

Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan sosalisasi APP PMP 2020 yang disampaikan oleh fasilitator Daerah/Nasional sekaligus menjabat sebagai Sektetaris DPD FOPPSI Lotim yaitu Deni Primayadi mengupas tuntas bagaimana pentingnya pengisian Instrumen PMP baik dari jenjang TK/SD/SMP s/d SMA untuk mengukur kulaitas data mutu sekolah sehingga nantinya diharapkan semua sekolah dapat melakukan evalausi diri terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah masing-masing.

Tidak hanya itu Deni Primayadi juga memaparkan bahwa PMP juga merupakan salah satu acuan atau referensi bagi pemerintah dalam penerapan kebijakan baik fisik maupun non fisik sehingga diharapkan kepada semua sekolah (GTK) agar mengisi sesuai dengan kondisi nyata yang ada dilapangan.

Usai kegiatan sosialisasi dilaksanakan, Ketua Pansus Fahrurrozi beserta panitia khusus menggelar kegiatan Muscab guna mempermudah akses layanan dan koordinasi di wilayah Kecamatan Lenek Khususnya, yang mana Kecamatan Lenek sebagai salah satu kecamatan yang baru dimekarkan, maka kegiatan keterwakilan tiap jenjang 99% operator sekolah hadir mengikuti kegiatan tersebut.

Muscab FOPPSI Kec. Lenek Tahun 2020

Dari 5 orang calon yang disusung oleh peserta suara terbanyak diperoleh oleh Saudara Hendra Hardiansyah dan suara terbanyak kedua  diraih oleh sudara M. Thalaat dengan demikian maka berdasarkan mupakat anggota bahwa yang dipilih pada adalah kandidat ketua dan sekretaris maka saudara Hendra Hardiansyah menjadi ketua dan M. Thalaat menjadi Sekretrais Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FOPPSI Kecamatan Lenek Periode 2020/2025. Sedangkan untuk kelengkapan struktur organisasi DPC akan disempurnakan menyusul guna mempersiapkan kader-kader organisasi yang berkompeten sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing ujar Ketua Pansus.

Dalam kegiatan tersebut juga pengurus DPD FOPPSI Kab. Lombok Timur mengapresiasi kegiatan yang terlah berjalan dengan baik dan lancar. DPD FOPPSI Lotim beraharap kepada pengurus terpilih diharapkan dapat mengemban amanah anggota dan mampu memberikan yang terbaik bagi anggota, baik dari sisi pelayanan, kerjasama dan kesejahteraan anggota melalui wadah FOPPSI sebagai organisasi perjuangan operator sekolah untuk semua tingkatan. (30/11/2020)

Login Membuat dan Update NPWP Lama Ke NPWP-E Terbaru

Cara login membuat NPWP Elektronik Online dan cara Update NPWP lama menjadi NPWP Elektronik terbaru. Bagi anda yang belum memiliki NPWP dapat melakukan pendaftaran secara elektronik melalui laman DJP Online atau membuka website resmi dari Dirjen Pajak, yaitu ereg.pajak.go.id

Jika anda pendaftar baru silahkan registrasi akun, kemudian Isi Formulir Pendaftaran dengan langkah sebagai berikut:

  1. Melakukan login di ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password yang telah didaftarkan.
  2. Jika login berhasil, kalian akan diminta untuk mengisi formulir registrasi Wajib Pajak untuk memulai proses pembuatan NPWP. 
  3. Pastikan isi semua data dengan benar pada form yang tersedia.
  4. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul surat keterangan bahwa Anda telah terdaftar sementara.
  5. Setelah semua data pada form terisi lengkap, klik “daftar” untuk mengirimkan formulir registrasi Wajib Pajak secara online ke Kantor Pelayanan Pajak di tempat Wajib Pajak terdaftar. 
Cetak dan Tanda Tangan selanjutnya Anda harus mencetak dokumen yang tampak pada layar komputer, yaitu formulir registrasi Wajib Pajak dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara.

Tandatangani formulir registrasi yang telah dicetak selanjutnya Kirim Formulir Wajib Pajak ke KPP

Silahkan kalian siapkan berkas-berkas yang akan di-scan, di antaranya adalah formulir registrasi Wajib Pajak yang telah ditandatangani, Surat Keterangan Terdaftar sementara, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan. Apabila semua dokumen sudah di scan, silahkan unggah semua dokumen yang diperlukan melalui laman e_registrasi.

NPWP Elektronik akan dikirim ke alamat Alanda setelah mengunggah semua dokumen, silahkan anda dapat memeriksa status perkembangan pendaftaran NPWP melalui riwayat pendaftaran di website, atau melalui email yang sudah didaftarkan sebelumnya. Jika statusnya ditolak, maka terdapat beberapa dokumen yang harus anda perbaiki. Jika disetujui, artinya kartu NPWP akan segera dikirim melalui Pos tercatat.

CARA LOGIN UPDATE NPWP ELEKTRONIK

Cara Membuat NPWP Elektronik dan Proses Update

Bagi kalian yang ingin melakukan update NPWP Lama Menjadi NPWP Elektronik 

Silahkan kalian bisa login melalui DJP Online masukkan nomor NPWP lalu masukkan password yang sudah anda daftarkan pada saat membuat EVIN.

Jika anda lupa password silahkan reset ke ulang keemail anda untuk melakukan perubahan password.

Setelah anda berhasil login pada laman DJP Online, silahkan lakukan Update Profil, lalu centang semua jenis layanan untuk melakukan Aktivasi Fitur Layanan lalu klik OK. Maka secara otomatis akun anda akan logut dengan sendirinya.

Silahkan anda login ulang untuk melihat atau mengecek NPWP Elektronik anda yang baru dan dikirim via email anda.

Cara Kerja Offline Surveys EDS PMP2020 Versi Android Luring

Cara Kerja Offline Surveys EDS PMP Android Luring. Ofline Surveys EDS 2020 versi Android Luring (luar jaringan) kini sudah bisa digunakan oleh GTK dalam melakukan pengumpulan data mutu 2020. Nah jadi, yang perlu diketahui terlebih dahulu adalah :

  1. Mekanisme Pengisian dilakukan sama halnya dengan pengisian DAPODIK dan; 
  2. Disediakan Knowledge Center untuk membantu Sekolah dan Pengawas dalam menggunakan Aplikasi.

Mekanisme cara kerja pengisian PMP Ofline Surveys EDS2020 GTK dapat menggunakan ponsel dengan langkah-langkah isntalasi terlebih dahulu pada HP anda dengan cara sebagai berikut:

Buka Aplikasi Google Play, kemudin masukan kata “offline surveys” pada menu pencarian lalu klik search Pilih tombol install untuk memulai proses installasi. 

Offline Suveys EDS PMP2020 Adroid Luring
Offline Suveys EDS PMP2020 Adroid Luring

Jika sudah selesai maka Buka Aplikasi Offline Surveys lalu klik Klik ADD NEW SURVEY selanjutnya adalah Isikan Parameter lalu klik Add Survey.

Pada Parameter isikan http://in1.pmp.kemdikbud.go.id/xxxxxx (jangan lupa masukkan kode instrument), kolom berikutnya pmp (atau pmp01, pmp02, pmp03) dan kolom ke tiga pemetaan2020 untuk mengetahui kode instrument anda dapat cek disni :

  1. Jenjang SD Kode Instrumen ialah 658624
  2. Jenjang SMP Kode Instrumen yaitu 215561 
  3. Jenjang SMA Kode Instrumen adalah 993378

Jika anda ingin mendownload instrument silahkan kunjungi Link unduh instrumen PMP2020.

1. http://in1.pmp.kemdikbud.go.id/ 

2. http://in2.pmp.kemdikbud.go.id/ 

3. https://supervisi.etalase.site/

Silahkan isi data identitas responden dengan benar dan teliti, Pertama adalah Isikan dengan NPSN Sekolah, kedua Isikan dengan NUPTK atau NIK, ketiga Responden Guru, isi dengan email guru Next Responden Kepala sekolah Isi dengan email operator sekolah dan seterusnya silihkan diisi sesuai dengan yang tertera pada aplikasi sampai dengan selesai. 

Klik tombol kembali (Previous) Kembali ke Isian Sebelumnya pada ponsel jika hendak menyimpan hasil jawaban. Jangan mengkilik tombol Exit (Tidak diperkenankan memilih tombol exit), klik tombol Save berfungsi untuk Simpan Jawaban dan lanjutkan nanti.

Jika pengisian tidak lengkap dan bermaksud untuk melanjutkan kembali isian sebelum maka silahkan Responden Edit Response berwarna merah kemudian lanjutkan pengisian hingga tuntas lalu klik submit. 

Catatan Jika muncul Notifikasi END SURVEY  maka “ Tidak diperkenankan Menekan tombol END SURVEY Biarkan notifikasi hilang dengan sendirinya

Kesalahan mengisi data identitas responden dapat menyebabkan data gagal di import pada aplikasi EDS2020.

Langkah terakhir adalah mengirim jawaban klik Simpan For Office klik Run dan jawaban dapat disimpan via email maupun google drive. Pengisian selesai.

Untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan download Pedoman Cara Kerja Instalasi Offline Surveys EDS PMP 2020 di bawah ini:

Kemenag Cairkan BSU Bagi Honorer Madrasah

Kemenag Cairkan BSU Bagi Tenaga Honorer  yang bekerja di sekolah swasta/madrasah dan umum tahun 2020 sebagai apresiasi dan kepdulian guru dan tanga kependidikan dimasa pandemi.

Tenaga Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK NonPNS) yang berhak mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama Republik Indonesia dapat diakseses dan atau dapat melakukan pengecekan langsunsung status penerimaan pada laman resmi Kemenang di https://www.siagapendis.com/ dan atau melalui laman https://simpatika.kemenag.go.id/madrasah.

Adapun syarat utama penerima Bantuan Subsidi Upah GTK Non PNS yang bekerja dibawah naungan Kementerian Agama salah satunya ialah terdaftar pada Aplikasi SIMPATIKA Khususnya bagi GTK Non PNS Madrasah dan terdaftar pada laman SIAGA untuk guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang bertugas di sekolah umum.

BSU Kemenag telah diserah terimakan secara simbolis oleh Menteri Agama Fachrul Razi kepada 5 (lima) orang perwakilan, dengan besaran jumlah masing-masing adalah Rp. 1.800.000. Penyerahan ini dilakukan setelah pelaksanaan Apel Upacara Hari Guru Nasional Tahun 2020, di Kantor Kementerian Agama Republik Indoneisa, Jalan Lapangan Banteng Barat Jakarta pada hari Rabu tanggal 25 November 2020.

Kementerian Agama Cairkan BSU Bagi Honorer

Bapak Menteri Agama RI menyampaikan bahwa di masa pandemi ini guru memiliki peran besar untuk menjaga keberlangsungan bangsa. Beliau sangat mengapresiasi para guru yang telah berdedikasi tanpa henti selama pandemi Covid-19.

Guru PAI dan tenaga honorer lainnya yang bekerja di madrasah  dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU dengan cara sebagai berikut: 

  1. Silahkan Login pada laman simpatika.kemenag.go.id atau siagapendis.com
  2. Kemudian Input nomor akun atau nomor pegawai/nama/NUPTK.
  3. Lalu Klik cari informasi akan muncul secara lengkap pada laman tersebut.

Persyaratan yang perlu diketahui untuk mendapatkan BLT atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) guru honorer, antara lain :

  1. Terdaftar para guru dan tenaga kependidikan (GTK) yang bekedja di madrasah dan terdaftar data Aplikasi Simpatika atau data Pendis.
  2. Pengajar atau Guru juga harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020/2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kementerian Agama.
  3. GTK Kemenag yang akan mendapatkan bantuan langsung tunai (BLT) adalah mereka yang gajinya di bawah Rp 5.000.000.
  4. GTK Kemenag tidak terdata atau masuk dalam daftar penerima manfaat program kartu prakerja (Prakerja) dan Banpres UMKM.
  5. Bantuan Subsidi Upah diberikan kepada guru honorer Kemenag dan GTK Non PNS lainnya yang belum pernah mendapatkan subsidi upah dari program Pemerintah, yang dimaksud dalam hal ini ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan yang disalurkan sedikitnya menyasar 637.000 Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenag baik yang bekerja disekolah swasta maupun negeri dengan total anggaran sekitar 1.147.334.400.000 dengan perincian yaitu 543.928 guru RA Non PNS sekitar Rp. 979.070.400.000 dan Guru Agama Non PNS sejumlah 93.480 yang bekerja di Sekolah umum dengan jumlah alokasi dana Rp. 168.264.000.000 dan bantuan tersebut direncanakan secara bertahap selama 3 bulan dengan rincian Rp.600.000 perbulan.

Soal AKM dan Petunjuk Login UBKD 2021

Login Soal AKM dan Petunjuk UBKD 2021. Asesmen Kompetensi Minimum adalah penilaian kompetensi mendasar yang diperlukan oleh semua murid untuk mampu mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat. Terdapat dua kompetensi mendasar yang diukur AKM, yaitu literasi membaca dan literasi matematika (numerasi). Baik pada literasi membaca maupun numerasi, kompetensi yang dinilai mencakup keterampilan berpikir logis-sistematis, keterampilan bernalar menggunakan konsep dan pengetahuan yang telah dipelajari, serta keterampilan memilah serta mengolah informasi.

Asesmen Nasional adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program pendidikan kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter) serta kualitas proses belajar-mengajar dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. Informasi-informasi tersebut diperoleh dari tiga instrumen utama, yaitu Asesmen Kompetensi Minimum (AKM), Survei Karakter, dan Survei Lingkungan Belajar.

Asesmen Nasional perlu dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan. Asesmen ini dirancang untuk menghasilkan informasi akurat untuk memperbaiki kualitas belajar-mengajar, yang pada gilirannya akan meningkatkan hasil belajar murid. Asesmen Nasional menghasilkan informasi untuk memantau (a) perkembangan mutu dari waktu ke waktu, dan (b) kesenjangan antar bagian di dalam sistem pendidikan (misalnya di satuan pendidikan: antara kelompok sosial ekonomi, di satuan wilayah antara sekolah negeri dan swasta, antar daerah, ataupun antar kelompok berdasarkan atribut tertentu). Asesmen Nasional bertujuan untuk menunjukkan apa yang seha rusnya menjadi tujuan utama sekolah, yakni pengembangan kompetensi dan karakter murid.

Asesmen Nasional terdiri dari tiga instrumen antara lain: 

  1. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) yang mengukur literasi membaca dan literasi matematika (numerasi) peserta didik.
  2. Survei Karakter yang mengukur sikap, nilai, keyakinan, dan kebiasaan yang mencerminkan karakter peserta didik
  3. Survei Lingkungan Belajar yang mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar-mengajar di kelas maupun di tingkat sekolah. Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dilakukan untuk mengukur literasi membaca dan numerasi matematika peserta didik.

Literasi membaca merupakan kemampuan untuk memahami, menggunakan dan mengevaluasi, serta merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat. Sedangkan Numerasi adalah kemampuan berpikir menggunakan konsep, prosedur, fakta, dan alat matematika untuk menyelesaikan masalah sehari-hari pada berbagi jenis konteks yang relevan untuk individu sebagai warga negara Indonesia.

Survei Karakter digunakan untuk mengukur 6 aspek profil pelajar pancasila antara lain beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia berkebinekaan global bergotong royong mandiri bernalar kritis kreatif.

Terdapat Instrumen Survei Lingkungan Belajar dikerjakan oleh para murid, guru dan kepala sekolah untuk mengukur kualitas berbagai aspek input dan proses belajar mengajar di sekolah, Survei ini dilakukan untuk mengumpulkan informasi tentang kualitas proses pembelajaran dan iklim yang menunjang pembelajaran.

Sebagai salah satu instrumen Asesmen Nasional, AKM memiliki beragam bentuk soal. Berikut ini merupakan lima bentuk soal untuk AKM. 

  1. Soal Pilihan ganda peserta didik hanya dapat memilih satu jawaban benar pada masing-masing soal. 
  2. Soal Pilihan ganda kompleks peserta didik dapat memilih lebih dari satu jawaban benar dalam satu soal. 
  3. Soal Menjodohkan peserta didik dapat menjawab dengan cara menarik garis dari satu titik ke titik lainnya yang merupakan pasangan pertanyaan dengan jawabannya. 
  4. Soal Isian singkat peserta didik dapat menjawab berupa bilangan, kata untuk menyebutkan nama benda, tempat, atau jawaban pasti lainnya. 
  5. Soal Uraian peserta didik menjawab soal berupa kalimat-kalimat untuk menjelaskan jawabannya. Pengerjaan soal AKM akan dilaksanakan berbasis komputer yang bersifat adaptif. 

Berikutnya adalah Waktu mengerjakan soal, pada setiap peserta yang mengikuti AKM akan mengerjakan dua jenis tes serta dua survei, yaitu tes literasi membaca, tes numerasi, survei karakter, dan survei lingkungan belajar. Adapun Tes dan survei tersebut akan dikerjakan selama 2 hari dengan rincian :

  • Jenjang SD/MI dan paket A/ULA Hari 1: Tes Literasi (75 menit) dan survei karakter (20 menit). Hari 2: Tes Numerasi (75 menit) dan survei lingkungan belajar (20 menit).
  • Jenjang SMP/MTS dan paket B/Wustha, SMA/SMK/Paket C Ulya Hari 1: Tes Literasi (90 menit) dan survei karakter (30 menit). Hari 2: Tes Numerasi (90 menit) dan survei lingkungan belajar (30 menit).

Peserta Asesmen Nasional adalah seluruh satuan pendidikan yang terdiri atas: kepala sekolah, seluruh guru, dan murid yang dipilih secara acak dengan stratifikasi sosial ekonomi oleh Kemdikbud. Jenjang SD/ MI, kelas V maksimal 30 murid, jenjang SMP/MTS kelas VIII, SMA/MA, SMK kelas IX maksimal 45 murid setiap satuan pendidikan. Siswa yang memiliki hambatan intelektual atau hambatan lainnya sehingga tidak memungkinkan untuk mengerjakan asesmen secara mandiri/tanpa bantuan, tidak mengikuti Asesmen Nasional, misalnya siswa pada SLB A, SLB C, dan SLB G. Bila siswa pada SLB lainnya juga mengalami hambatan untuk pelaksanaan secara mandiri juga tidak diikutkan sebagai peserta Asesmen Nasional. Namun guru dan kepala sekolah pada sekolah-sekolah tersebut tetap mengikuti Asesmen Nasional, khususnya sebagai peserta survei lingkungan belajar. Peserta AKM adalah semua murid yang menjadi responden Asesmen Nasional. Guru maupun kepala sekolah TIDAK mengerjakan AKM.

Uji coba akan dilaksanakan satu bulan sebelum pelaksanaan AKM melalui mekanisme gladi bersih. Uji coba ini bertujuan untuk memastikan aplikasi dapat berjalan dengan lancar serta mekanisme pelaksanaan Asesmen Nasional dipahami oleh setiap pihak yang terlibat.

Bagaimana teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, apakah sama seperti UNBK semi daring, jawabanya adalah terdapat sejumlah modifikasi pada teknik pelaksanaan Asesmen Nasional, seperti bentuk soal, maupun sistem adaptif. Namun secara umum tenaga teknis yang mampu melakukan UNBK semi daring akan mudah mempelajari sistem pelaksanaan Asesmen Nasional.

Teknik Membuat Soal AKM dan Petunjuk UBKD 2021
Selanjutnya tekait dengan persiapan pelaksanaan UBKD tahun 2020 maka dapat kami uraikan beberapa gambaran teknis pelaksanaan kegiatan UBKD antara lain:

1. Persiapan peserta sebelum melakukan Tes :

  • Mencatat Username dan Password di web unbk.kemdikbud.go.id/ubkd Menu Kartu Login
  • Aplikasi ExamBrowser CBT ONLINE versi 20.0517
  • Koneksi Internet (Stabil)

2. Peserta tes akan di hadapkan pada 3 Subtes berbeda yaitu: Subtes Verbal, Subtes Kuantitatif, Subtes Penalaran

3. Masing – masing subtes mempunyai waktu dan jumlah soal yang berbeda, yaitu :

  • Subtes Verbal : 30 Soal = 20 Menit
  • Subtes Kuantitatif: 20 Soal = 40 Menit
  • Subtes Penalaran : 21 Soal = 25 Menit

4. Peserta baru akan bisa menekan tombol selesai setelah 10 menit mengerjakan tes dari setiap subtes.

5. Setelah subtes pertama selesai, tombol mulai akan bisa ditekan setelah 1 menit jeda (perubahan warna merah ke warna biru)

6. Setelah subtes kedua selesai, tombol mulai akan bisa ditekan setelah 1 menit jeda (perubahan warna merah ke warna biru)

7. Setiap peserta hanya dapat mengerjakan sekali untuk tes uji coba CBT ONLINE.

8. Setiap peserta di wajibkan mengisi Form Ujicoba di web UBKD setelah selesai melaksanakn tes.

Tata cara pelaksanaan untuk proktor/peserta dalam menjalankan aplikasi UBKD antara lain

  • Jalankan aplikasi ExamBrowser CBT ONLINE dengan menekan exambrowser.exe.
  • Klik RUN untuk masuk ke halaman utama.
  • Masukkan username dan password, pastikan username dan password yang di masukkan benar. Klik Login
  • Pada tampilan Konfirmasi Data Peserta, peserta di 7. Jika sudah, klik tombol Submit dan klik Mulai.
  • Peserta di wajibkan menjawab semua soal dari setiap subtes.
  • Jika peserta selesai mengerjakan 3 subtes, klik tombol SIMPAN untuk menyelesaikan tes. Selesai
Wajibkan membaca petunjuk dan mengisi kolom :
  1. Nama Peserta
  2. Tanggal Lahir
  3. Token
  4. Pastikan nama dan tanggal lahir sesuai.
  5. Token ujian bisa dilihat pada bagian atas informasi tes

Request Reset Login Peserta

  1. Request reset login peserta dilakukan ketika peserta keluar dari halaman ujian dikarenakan : Koneksi internet putus, Menekan tombol windows, shift+enter dan lain-lain pada keyboard
  2. Masukkan username dan password dan login.
  3. Akan muncul tombol Reset Peserta.
  4. Tekan tombol Reset Peserta dan tunggu sekitar 1 menit untuk bisa login kembali dan melanjutkan ujian. Finish
Demikian sekilas gambaran umum teknis UBKD 2020/2021, untuk lebih lengkap dan jelasnya silahkan ikuti petunjuk teknis penyelenggaraan AKM maupun UBKD 2021.

Meski Hujan Deras, FOPPSI Kec. Aikmel Sukses Gelar Muscab

DPD FOPPSI Kabupaten Lombok Timur dalam menjalankan kifrahnya sebagai organisasi tempat bernaungnya operator sekolah dalam mewujudkan pendataan yang tepat dan akurat, maka setiap lini organisasi mulai dijalankan guna mempermudah piranti akses koordinasi antar anggota, maka digelar Musyawarah Cabang (Muscab) di 21 Kecamtan secara bertahap berdasarkan situasi dan kondisi.

Kegiatan Muscab tahun 2020 diselenggarakan berdasarkan ketentuan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga FOPPSI, dengan demikian maka setiap Kecamatan yang telah berakhir masa baktinya dapat melakukan kegiatan Muscab sesuai dengan prosedur organisasi. 

DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel adalah salah satu Kecamatan yang menggelar Muscab II, tanggal 26 November 2020, karena masa kepengurusan yang lama sudah berakhir, disamping itu juga Kecamatan Aikmel juga salah satu Kecamatan yang dimekarkan oleh Pemerintah Daerah sehingga DPC FOPPSI Kecamatan juga turut dimekarkan yaitu Kecamatan Lenek, yang rencana juga akan segera menggelar Muscab tanggal 30 November 2020.

FOPPSI Kec. Aikmel Sukses Gelar Muscab

Dalam penyelenggaraan Muscab DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel dihadiri oleh Anggota FOPPSI Kecamatan Aikmel selaku peserta Muscab, meski dalam kondisi hujan lebat, kondisi ini tidak membuat surut ataupun luntur semangat anggota untuk menjalankan kegiatan organisasi yang menjadi tangggung jawab bersama dan alhamdulillah kegiatan Muscab berjalan dengan baik dan lancar.

DPC FOPPSI Kec. Aikmel

Terselenggaranya Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang FOPPSI Kec. Aikmel  tahun 2020 telah memutuskan dan menetapkan bersama pengurus baru DPC FOPPSI Kec. Aikmel periode 2020/2025  Ketua Terpilih Ali Topan  Sekretaris Zamroni Kurniawan Bendahara Siti Marwiyah 

Panitia khusus (Pansus) yang telah dibentuk dalam menjalankan tugas dan fungsinya bekerja dengan baik, ketua Pansus Muscab Herman menjelaskan bahwa kegiatan Muscab kali ini cukup memberikan pengalaman beroganisasi yang baik, dimana setiap anggota dapat menyampaikan saran pendapat dengan penuh keterbukaan dan semangat kekeluargaan.

Pengurus DPD FOPPSI Lombok Timur

Dalam kegiatan tersebut turut hadir ketua DPD FOPPSI Lombok Timur (Atharuddin), Sekretaris DPD FOPPSI LOTIM Deni Primayadi dan Bendahara DPD Qonita Wahed jajaran pengurus DPD FOPPSI Lotim Riska Pebrianti (Biro Organisasj dan Pengkaderan) Erna Susilawati (Wakil Bendahara), Hirjan (Bidang Hukum dan Litbang), Fathul Yani (Wakil ketua), Bang Pahrudin (Ketua Bag Diklat dan Musyawarah) Sulman (Ketua Bid Humas) dan Sadikin (ketua Bidang Organisasi dan Pengkaderan).

Ketua DPC FOPPSI Kecamatan Aikmel Terpilih Periode 2020/2025 Ali Topan dalam kutipan wawancara menjelaskan bahwa: Dengan terbentuknya pengurus baru isnya Allah akan membawa semangat baru pula untuk mewujudkan cita cita mulia FOPPSI, ia juga memaparkan bahwa Kedepan FOPPSI tidak hanya melakukan kegiatan seremonial saja, melainkan kegiatan yang lebih terukur dan proforsional baik dari aspek tugas maupun kesejahteraan.

Serah Terima Administrasi FOPPSI Kec. Aikmel
Momen Serah Terima Administrasi
FOPPSI Kec. Aikmel dengan Pengurus Domisioner Periode 2016/2019

Hal ini, sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Ketua DPD FOPPSI Lombok Timur bahwa "FOPPSI sebagai Organisasi Profesi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya bekerja dengan profesional dengan menggerakkan semua lini organisasi secara mandiri seperti Bagian Diklat dan Musyawarah dapat meneyenggarakan kegiatan Diklat yang menjadi kebutuhan bersama, Bagian organisasi melakukan tertib administrasi baik keanggotaan, kaderisasi anggota maupun lainya

Contoh lainnya perangkat organisasi Bagian Hukum dan Litbang diharapkan dapat melakukan penelitian terhadap aspek2 yang berkaitan dengan kebijakan perundang undangan, peraturan daerah yang menyangkut masalah kesejahteraan anggota untuk dikaji dan dijadikan sebagai dasar untuk melakukan advokasi terhadap kebijakan kebijakan yang diharapkan berpihak pada kepentingan operator dimasa yang akan datang.

Cara Update Data BKN Pada Server GTK, Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik Terkini

Update Data BKN Pada Server GTK. Info GTK merupakan salah satu laman informasi bagi GTK untuk mengetahui perkembangan terkini data-data baik yang berhubungan dengan tunjangan profesi guru, bantuan subsidi upah, kepangkatan, kenaikan gaji berkala (KGB) dan informasi lain terkait program kebijakan Kemendikbud yang bersumber dari data Dapodik.

Pada Info GTK juga terdapat menu Update data, Update data yang dimaksud disini adalah proses pembacaan data dari server GTK ke server BKN melalui koneksi webservice yang disediakan BKN. Proses update data BKN ini bisa terjadi jika anda menekan tombol update data BKN, jika data sudah benar sebaiknya anda tidak menekan tombol tersebut.

Cara melakukan upadate data Update Data BKN Pada Server GTK cukup clik tombol Update data BKN pada laman info GTK yang tampil disebelah kanan, maka data anda tidak akan terupdate sesuai dengan data BKN. Setelah Anda Click Tombol Update Data BKN, Sistem Memerlukan Waktu Setidaknya Satu Minggu Atau Lebih Untuk Proses Validasinya.

Dalam proses Update Data BKN, cukup untuk proses update data dilakukan cukup 1 kali sehari, jika anda mengklik 2 kali maka notifikasi akan muncul sebagai berikut Update data BKN lewat web service BKN. Maaf Anda sudah melakukan update data BKN hari ini lebih dari 2 kali. Untuk memberikan kesempatakan kepada yang lain, maka update data BKN hanya di izinkan 2 kali click saja dalam satu hari.

Cara Update Data BKN Pada Server GTK dan Kenaikan Gaji Berkala Dapodik

Pada laman info GTK juga terdapat Notifikasi Kepangkatan dan Kenaikan Gaji Berkala pada Dapodik oleh karena itu bagai PTK agar rutin melakukan kroscek terhadap data yang anda miliki dan yang perlu diketahui oleh seluruh PTK bahawa 

Data riwayat kepangkatan dan gaji berkala diambil dari 3 (tiga) record dengan T.M.T terbaru pada entrian dapodik”.

Jika ada kesalahan dan ketidak sesuaian dengan data sebenarnya, segera cek entrian dapodiknya. Lakukan perbaikan pada dapodik jika memang terjadi kesalahan entri. 

Data hasil entrian akan masuk keserver dapodik setelah dilakukan syncronisasi data oleh operator sekolah melalu aplikasi Dapodik sekolah.

Data hasil syncron akan masuk kedalam server GTK dan Info GTK memerlukana waktu setidaknya 1 minggu atau lebih.

Kebijakan dalam Regulasi Terkait Guru dan tenaga Kependidikan sudah diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,  Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Regulasi GTK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, serta PERATURAN PEMERINTAH (PP) NO. 74, LN. 2008 NO. 194, TLN NO. 4941, LL SETNEG : 46 HLM, PERATURAN PEMERINTAH (PP) TENTANG GURU

Selain UU dan PP juga diatur dalam Permendikbud 19 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah,  Permendikbud 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Permendikbud 6 tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah serta Permendikbud 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik.

Degan demikian informasi yang ditampilkan pada laman Info GTK dapat dipantau secara mandiri oleh PTK guna mengetahui tingkat perkembangan dan informasi terkait regulasi GTK terkait penerbiatan SKTP, Penyaluran BSU/ Infomasi yang ditampilkan berasal dari data yang dikirim sekolah melalui dapodik. Jika ada kesalahan data proses perbaikannya dilakukan di Sekolah masing-masing dan menjadi tanggungjawab pemilik data.

Penambahan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah Dapodik 2021.b

Cara menambahkan dan melihat menu lokasi tempat perubahan pada Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik 2021.b yang petama adalah Pembaruan  Pertama adalah Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB. 

Untuk mebukanya silahkan login aplikasi dapodik pilih menu Peserta Didik lalu pilih salah satu peserta didik dengan cara klik kotak kosong pada nama sebelum sts, lalu klik menu registrasi maka akan muncul registrasi peserta didik Lihat Jenis Pendaftaran, Nomor Induk PD/NIS, Tanggal Masuk Sekolah, dan Sekolah Asal diisi sesuai ijazah akhir yang dimiliki peserta didik

Kemudian geser sedikit kebawah maka akan terlihat kolom Nomor Seri Ijazah dan Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA), isi sesuai dengan dokumen legal yang kalian miliki lalu klik simpan dan tutup. Selesai

Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB

Beikutnya Pembaruan atau Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK. Adapun langkah yang perlu anda lakukan untuk melakukan proses validasi adalah cek menu VLD pada riwayat pendidikan Formal GTK klik Vld bagi yang masih warning lalu klik validasi maka akan muncul pesan kesalahan , selain itu juga anda dapat melakukan perubahan data riwayat pendidikan formal D4/S1 melalui laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/

Selanjutnya Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.

Tidak hanya itu Perbaikan juga ada di menu role pengguna dan peran baik itu operator, kepala sekolah, bendahara dan sesetrusnya perbaikan pada proses  penentuan role pengguna dan peran dapat dilakukan dengan cara pertama adalah melakukan pembersihan cache pada browser chrome dapodik anda, sebelumnya silahkan logut pada aplikasi dapodik, lalu bersihkan cache chromen/Mozilla laptop anda all time

jika udah bersih silahlkan ktikkan http://localhost:5774 login menggungakan akun dapodik sekolah maka akan muncul role baru, silahkan login ke manjemen pengguna masukkan kode registasi dan cek apakah seluruh siswa dan guru sudah masuk didalamnya dan pastikan untuk memilih atau menentukan hak akses role pengguna dan peran masing-masing GTK.

Nah itulah sedikit gambaran askes proses perbaikan Dapodik2021.b yang perlu dikerjakan oleh operator sekolah terkait dengan 11 pembaruan terbaru seperti :

  1. Pembaruan Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB.
  2. Pembaruan Penambahan validasi riwayat pendidikan formal berjenjang untuk GTK.
  3. Perbaikan Menghilangkan isian lingkar kepala pada data rinci Peserta Didik untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. Perbaikan Perbaikan pada proses penentuan role pengguna dan peran.
  5. Perbaikan dan enambahan beberapa atribut pelengkap pada Endpoint getGtk pada fitur web service.
  6. Perbaikan perubahan proses bisnis ketika akan melakukan sinkronisasi (harus memiliki hak akses sebagai Kepala Sekolah).
  7. Perbaikan pada Bugs fixing pada saat penambahan/perubahan akun GTK untuk jenjang PAUD/PKBM/SKB dan SD.
  8. Perbaikan Bugs fixing untuk menampilkan data pengguna pada Manajemen Pengguna.
  9. Perbaikan Bugs fixing rombel daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  10. Perbaikan Bugs fixing saat penarikan data satuan pendidikan pada fitur proses Tarik Data.
  11. Perbaikan Bugs fixing pada saat proses prefill nilai rapor.
Demikian sekilas gambaran memunculkan menu Penambahan No Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) dan No seri Ijazah untuk jenjang PKBM dan SKB


Lupa Password Akun GTK Terverifikasi Pada Dapodik 2021

Solusi Lupa Password dan Email Akun GTK Dapodik 2021 dan ara mengatasi Permasalahan login Dapodik, info GTK Dapodik 2021 bagi PTK Jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, SMK dan Dikmas yang mengalami kendala seirus akibat lupa pasword, email sehingga kesulitan untuk melakukan pengecekan data individu baik itu untuk mengakses infoGTK, BSU, Verval Ijazah, Pengajuan NUPTK dan sebagainya,

Artikel ini dibuat guna membantu GTK yang masih galu sebab penulis meyakini bahwa yang namanya lupa email, lupa paswaord adalah permasalahan yang lumrah terjadi pada setiap individu sehingga saya menyarankan untuk tidak tergesa gesa untuk melakukan perubahan dengan berkunjung kedinas terkait atau kadang-kadang marah sama rekan kerja, karena Solusi Perubahan Email Maupun Password Akun GTK yang disebabkan karena lupa dapat melakukan perubahan mandiri melalui operator sekolah masing-masing.

Solusi yang penulis berikan kepada saudara GTK/OPS yang menagalami Lupa Password Akun GTK/PTK yang Sudah Terverifikasi dengan langkah-langkah sebagai berikut yaitu pertama silahkan login sp.datadik menggunakan akun sekolah, jika sudah login pilih menu akun, pilih jenis akun PTK lalu klik tampilkan selanjutnya klik menu edit email dan password.

Jika sudah di klik maka kemudian muncul notifikasi Akun pengguna Akun ini sudah verifikasi, silahkan gunakan login individu untuk mengubah.

Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Solusi Lupa Pasword dan Email GTK
Pada Aplikasi Dapodik 2021

Langkah yang menjadi solusi permasalahan tersebut diatas adalah dengan cara klik kanan pada kolom nama GTK yang akan diubah email/paswordnya pada kolom paling kanan yang berlogo bolpoint/edit, klik kanan pilih inspect lalu pada kolom elemens silahkkan klik menggunakan double klik pada angka 1 yang berdekatan dengan email, lalu ubah angka 1 yang pertama dan buat jadi 0 dilajutkan dengan angka 1 yang kedua diubah pula menjadi angka 0 yang ada dibelakang email pada deretan button lalu close.

Mengatasi Lupa Password Email Dapodik Yang Sudah Terverifikasi
Cara Mengatasi Lupa Password Email Dapodik
Yang Sudah Terverifikasi

Silahkan kembali ke menu sp.datadik klik edit email GTK yang terkunci emailnya tadi.. maka akan muncul 2 kode email terkunci dan email yang akan diupdate, maka silahkan anda bisa lakukan baik perubahan email maupun password baru sesuai keinginan anda lalu klik update.

Refresh web sp.datadik lalu silahkan anda cek perubahan email maupun password yang sudah anda ubah tadi untuk mengecek apakah sudah bisa login atau belum di laman https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id/ 

Demikian tutorial singkat ini saya buat agar kiranya dapat dipergunakan dengan baik dan bijak guna menghilangkan rasa kegalauan PTK yang sering lupa email maupun password atau yang kehilangan email akibat lupa password dan seterusnya. Jika mengalami kendala jangan sungkan untuk bertanya dan memberikan komentar dibawah yang kami sediakan.

Terima kasih atas kunjungan anda jangan lupa berikan saran komentar yang konstruktif untuk menambah informasi, wawasan dan pelayanan yang bermanfaat bagi para pengunjung blog ini.

Login PPPK ssp3k Jadwal Pendaftaran 2021

Peraturan Pemerintah Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, Penetapan Kebutuhan Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dan menyusun kebutuhan jumlah PPPK untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.

Pada tahun sebelumnya pelamar ingin mendaftar untuk ikut seleksi PPPK dapat melakukan login pada situs sscasn.bkn.go.id, dengan cara klik tautan https://ssp3k.bkn.go.id untuk melihat informasi PPPK. Regristrasi dengan mengisi form nomor peserta, TTL, NIK, Nomor KK, email dan password serta pertanyaan keamanan lalu unggah pas foto 120 KB -200 KB menggunkan format JPG, lalu cetak Kartu Informasi Akun kemudian Login SSP3K.bkn.go.id menggunakan password dan NIK yang telah didaftarkan.

PPPPK pada tahun 2021, Teknis Login Pendaftaran PPPK belum di rilis oleh Pemerintah, namun besar kemungkinan metode dan teknisnya tidak akan jauh berbeda dengan tahun tahun sebelumnya dimana seleksi PPPK tahun ini direncanakan menggunakan Mode Daring, oleh karena itu peserta agar mempersiapkan diri baik dari aspek penguasaan IT dan kelengkapan administrasi yang dibutuhkan dengan demikian kita tidak tergesa gesa nantinya.

Login Pendaftaran PPPK 2021

Terkait dengan  pengadaan sebagaiman dalam pasal 8 dijelasakan bahwa : Pengadaan calon PPPK dilaksanakan oleh Instansi Pemerintah melalui penilaian secara objektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, kebutuhan Instansi Pemerintah, dan persyaratan lain yang dibutuhkan dalam jabatan antara lain

  1. Pengumuman lowongan pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka kepada masyarakat.
  2. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) hari kalender.
  3. Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: 

a. nama Jabatan; 

b. jumlah lowongan Jabatan;

c. unit kerja penempatan/Instansi yang membutuhkan;

d. kualifikasi pendidikan atau sertifikasi profesi;

e. alamat dan tempat lamaran ditujukan;

f. jadwal tahapan seleksi; dan

g. syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.

Kabar gembira bagi setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk dapat melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.

Pemerintah merencanakan seleksi pengadaan PPPK terdiri atas 2 (dua) tahap: 

a. seleksi administrasi; dan 

b. seleksi kompetensi. 

Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.

Lebih jelas terkait dengan ketentuan tentang PPPK anda dapat mengunduh pedoman sebagai berikut:

  1. Peraturan Pemerintah No 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
  2. ADMINISTRASI. Kepegawaian. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Manajemen. (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264)