Berdasarkan surat edaran BPSDMPK-PMP, No 644/JLL/2015 tertanggal 14 Januari 2014, maka ada serangakian kegiatan yang berhubungan dengan Verval NRG 2015 yang akan berlangsung antara 1 Pebruari-30 Juni 2015. Dan beberapa agenda tersebut perlu kita ketahui, diantaranya. Verval NRG (Nomor Registrasi Guru) untuk para Pendidik yang sudah bersertifikasi guru.
Cetak Kartu NUPTK, sebagai bukti Keaktifan NUPTK/PegID Smtr 2 Tahun Ajaran 2014/2015.
PKG semester 2 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Melengkapi EDS (Evaluasi Diri Sekolah) untuk periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015.
Kemudian mengenai tahap atau Alur Verval NRG 2015, bisa kita lihat melalui alur dibawah ini.
Ada 3 alur dalam melakukan Verval NRG, yang terbagi dalam 3 bagian atahu tahap.
Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK
Proses ajuan Verval NRG oleh setiap PTK yang telah bersertifikasi
Proses persetujuan Verval NRG di Admin Dinas
alur VERVAL NRG 2015 |
Untuk langkah-langkah detailnya bisa dilihat dibawah ini:
Proses keaktifan individu oleh masing-masing PTK. Dimulai dengan login PTK, silahkan klik http://padamu.siap.web.id/ Kemudian silahkan melengkapi EDS dan KuesionerSelanjutnya bisa melanjutkan dengan langkah update biodata Riwayat (S12-S 13). Setelah langkah diatas selesai maka PTK bisa mengajukan Ajuan Status Aktif PTK ke Kepala Sekolah masing-masing. Jika PTK sudah bersertifikat guru maka bisa melakukan langkah verval NRG ( tahap 2) dibawah ini.
Proses ajuan Verval NRG Oleh PTK yang telah bersertifikasi
- Langkah pertama, lakuka updating kelengkapan data sertifikasi.
- Upload haisl scan piagam dan sertifikat. Berkekstensi jpg atau png
- Selanjutnya PTK bisa melakukan cetak ajuan Verval NRG.
- Surat ajuan verval bisa ditandatangani kepala sekolah dan kemudian diserahkan ke admin dinas.
- Sampai disini, PTK tinggal menunggu admin dinas melakukan persetujuan verval NRG.
Berdasarkan anjuran dari BPSDMPK-PMP, masing-masing PTK diharapkan melakukan verval; NRG dan keaktifan NUPTK sendiri, dengan cara login tpk dengan menggunakan username dan pasword PTK yangb bersangkutan. Beberapa akibat jika tidak melakukan veval diantaranya:
- Jika PTK tidak melakukan registrasi ulang NRG maka NRG yang sebelumnya telah diterbitkan dianggap tidak valid.
- Jika PTK dalam 2 semester berturut-turut NUPTK/PegID tidak diaktikan mandiri oleh setiap PTK maka dinonaktifkan secara permanen oleh sistem
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?