Bismillahirrohmaanirrohim
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Dengan ini kami minta bantuannya untuk menginformasikan kepada Bapak/Ibu Guru yang berada di wilayah kerja Saudara (daftar nama terlampir), untuk hadir pada tanggal 28 Oktober 2014 guna menandatangani SPJ beban tetap penerima pembayaran tambahan penghasilan tahun 2014, dari pukul 10.00 s/d 12.00 Wita .
Demikian atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
Wabillahittaufiq Walhidayah
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Untuk melihat daftar lengkap penerima TAMSIL TK/SD/SMP/SMA dapat mengklik disini Daftar Penandatangan Tamsil Tahap 3 Triwulan 1&2 Th 2014
Sumber : Website PMPTK Kab. Lotim
10/26/14
10/24/14
INSTRUMEN PEMETAAN GURU TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK KABUPATEN LOMBOK TIMUR
KEPADA SEMUA SEKOLAH TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK SE KECAMATAN AIKMEL DIHARAPKAN AGAR MENGISI FORMAT INSTRUMEN PEMETAAN GURU TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK KABUPATEN LOMBOK TIMUR PER 30 SEPTEMBER 2014
PENGIRIMAN BERKAS PALING LAMBAT TANGGAL 27 -10 - 2014, DI KANTOR UPTD DIKPORA KECAMATAN AIKMEL DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Klik dan DOWNLOAD FORMAT PEMETAAN GURU
2. FORMAT DIKIRIM MELALUI VIA EMAIL : uptddikaikmel@gmail.com
3. BAGI YANG MASIH (GAPTEK) DAPAT MENGGUNAKAN CD/FLASDIS KEMUDIAN JALAN
KAKI ATAU LANGSUNG AJA NGOJEK KE KANTOR SERAHKAN KE BAPAK INI
Terima kasih atas perhatiannya...hehehehehehehehehehehehehehehheheheheehhehehehehehehehhee
PENGIRIMAN BERKAS PALING LAMBAT TANGGAL 27 -10 - 2014, DI KANTOR UPTD DIKPORA KECAMATAN AIKMEL DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Klik dan DOWNLOAD FORMAT PEMETAAN GURU
2. FORMAT DIKIRIM MELALUI VIA EMAIL : uptddikaikmel@gmail.com
3. BAGI YANG MASIH (GAPTEK) DAPAT MENGGUNAKAN CD/FLASDIS KEMUDIAN JALAN
KAKI ATAU LANGSUNG AJA NGOJEK KE KANTOR SERAHKAN KE BAPAK INI
Terima kasih atas perhatiannya...hehehehehehehehehehehehehehehheheheheehhehehehehehehehhee
10/22/14
Ujian Nasional SD/SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 Berbasis Dapodik 2014
Data awal
peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9
dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang
terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online.
Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi
dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan,
Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Tabel-tabel data individual peserta didik dan
rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional
merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan,
integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi)Untuk cek data peserta anda tidak perlu repot bikin data baru, karena seluruh data calaon peserta ujian menggunakan data DAPODIK. Lihat prosedur dibawah ini untuk mengetahui sejauh mana data anda kawan-kawan OPS sudah diverval dan memenuhi syarat atau belum;
1. Lakukan login menggunakan email yang anda gunakan mendaftar di dapodik dan paswordnya masing-masing untuk melakukan VervalPD dengan link
vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
Seteleh selesai vervalPD silahkan Cek untuk melihat data Peserta Ujian dengan mengikuti langkah 2
2. Anda bisa mengklik sdm.data.kemdikbud.go.id/
Klik link diatas masuk menggunakan akun anda lalu klik Halaman Data Calon Peserta UN & US 2014/2015
3. Setelah langkah ke dua anda menemukan gambar seperti ini, selanjutnya silahkan klik login, masukkan email anda dan passwordnya lalu login
4.Ketika anda sudah login ketiga, maka ankAn muncul seperti gambar dibawah ini, jika Data anda sudah diverval maka akan tampil NISNnya tetapi jika belum Verval maka akan ada informasi pada kolom NISN Perlu VerValPD
selanjutnya silahkan klik di Export to PDF data peserta ujian siap di print out.....
10/21/14
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNSD Pemerintah Provinsi NTB 2014
INFORMASI BKD-DIKLAT PROVINSI NTB
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNSD Pemerintah Provinsi NTB.
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:811.3/2945/BKD-DIKLAT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014. Dengan ini disampaikan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian/Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Silahkan Menginput Nomor Registrasi atau dapat juga melihat print out pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan di Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram
Untuk Melihat Nomor Peserta dan Lokasi Tes disini dengan cara masukkan NOMOR REGISTRASI Pendaftaran lalu Enter
Klik CEK NOMOR PESERTA TES CAT Pov. NTB
Sumber : BKD DIKLAT Provinsi NTB
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNSD Pemerintah Provinsi NTB.
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:811.3/2945/BKD-DIKLAT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014. Dengan ini disampaikan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian/Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Silahkan Menginput Nomor Registrasi atau dapat juga melihat print out pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan di Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram
Untuk Melihat Nomor Peserta dan Lokasi Tes disini dengan cara masukkan NOMOR REGISTRASI Pendaftaran lalu Enter
Klik CEK NOMOR PESERTA TES CAT Pov. NTB
Sumber : BKD DIKLAT Provinsi NTB
10/20/14
PRESIDEN DAN WAKIL REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2014-2019
SELAMAT ATAS DILANTIKNYA
PRESIDEN DAN WAKIL REPUBLIK INDONESIA
PERIODE 2014-2019
Ir. H. JOKO WIDODO DAN Drs. H. M. JUSUF KALLA
10/19/14
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNSD 2014 se- NTB
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNSD 2014 untuk semua Pemerintah daerah (PEMDA; PEMPROV, PEMKOT se NTB
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 untuk semua instansi Daerah akan diumumkan paling cepat 1 minggu setelah penutupan Pendaftaran CPNS instansi yang dituju. Berikut ini informasi Hasil Seleksi Administrasi CPNSD 2014 se NUSA TENGGARA BARAT silahkan pilih Instansi daerah mana anda mendaftar:Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Prov. NTB
1. Pengumuman Kelulusan Hasil Seleksi Administrasi dapat dilihat pada :
a. Papan Pengumuman BKD dan DIKLAT;
b. Website dengan alamat http://bkddiklat.ntbprov.go.id/cpnsd ;
2. Pelamar yang Tidak Lulus Seleksi Administrasi (Tidak Memenuhi Syarat), berkas
Iamarannya tidak dikembalikan dan menjadi milik Panitia;
3. Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi (Memenuhi Syarat) berhak mengikuti
Ujian/Tes Kompetensi Dasar (TKD) dan dapat langsung mengambil Kartu Tanda Peserta
Ujian dengan menunjukkan Tanda Terima Penyerahan Berkas Lamaran (Resi Pengiriman
Lamaran) dari Kantor Pos dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP).
4. Jadwal pengambilan Kartu Tanda Peserta Ujian Klik disini . - Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Lombok Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Lombok Tengah
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Lombok Timur
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Lombok Utara
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Bima
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Sumbawa
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Dompu
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kab. Sumbawa Barat
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kota Mataram
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 Kota Bima
10/14/14
SASARAN KERJA PEGAWAI SKP 2017
Setiap Akhir tahun semua siswa akan menerima raport hasil belajarnya
selama satu tahun, begitu pula halnya dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil)
akan menerima nilai hasil kerjanya selama satu tahun berdasarkan
penilaian atasannya yaitu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai
Negeri Sipil atau DP3.
Pada tanggal 1 Januari 2014 ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu
dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 tahun
2013, tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, yang sasaran penilaiannya
terdiri dari dua unsur yaitu SKP (sasaran kerja Pegawai) dan PKP
(prilaku kerja PNS). PKP ini merupakan format penilaian pengganti DP3.
Unsur dalam Penilaian Prestasi kerja PNS terdiri dari SKP bobotnya 60 %
dan Prilaku Kerja 40 %.
Bagi anda yang belum punya contoh Aplikasi SKP dan panduannya bisa dilihat pada tautan di bawah ini :
Begitupula dengan pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS, (pasal 19 ayat 2).
10/10/14
PROGRES DATA TUNJANGAN PROFESI P2TK DIKDAS PER 10 Oktober 2014 JAM : 23.59 WIB
PROGRES DATA TUNJANGAN PROFESI P2TK DIKDAS
PER 10 Oktober 2014 JAM : 23.59 WIB
==
Belum Update Dapodik : 26.243
Penjelasan :
a. PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
b. Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
==
Data Belum Valid atau Masih Edit : 196.848
Penjelasan :
a. PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15)
b. Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
==
Data Siap Usul : 112.540
Penjelasan :
a. Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu,
[Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A]
==
Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan : 1.063
Penjelasan : Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.
==
PTK Tidak Aktif : 68.454
Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural
==
Data Siap SK : 18.639
Penjelasan : Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS
==
Data Sudah SK : 700.418
SUDAH SK .. TUNGGU PEMBAYARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MASING2
SEMUA PIHAK SEDANG BEKERJA DAN DATA AKAN TERUS BERUBAH, JADI NGA PERLU DI TANYA MASALAH WAKTU
DATA VALID SIAP USUL DAN DATA SUDAH SK
PER 10 Oktober 2014
https://www.dropbox.com/sh/n2q1mzfuowkwjyr/AAAYYIEcgdyDpuAPkbWbtxGCa?dl=0
JANGAN DI TANYA YANG NGA ADA YAH .. KEMUNGKINAN TIDAK ADA DALAM DAFTAR DATA TERSEBUT MUNGKIN BELUM VALID..
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
SUMBER : ADMIN TUNJANGAN P2TK DIKDAS. SALAM SATU ASPAL
PER 10 Oktober 2014 JAM : 23.59 WIB
==
Belum Update Dapodik : 26.243
Penjelasan :
a. PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
b. Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
==
Data Belum Valid atau Masih Edit : 196.848
Penjelasan :
a. PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15)
b. Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
==
Data Siap Usul : 112.540
Penjelasan :
a. Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu,
[Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A]
==
Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan : 1.063
Penjelasan : Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.
==
PTK Tidak Aktif : 68.454
Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural
==
Data Siap SK : 18.639
Penjelasan : Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS
==
Data Sudah SK : 700.418
SUDAH SK .. TUNGGU PEMBAYARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MASING2
SEMUA PIHAK SEDANG BEKERJA DAN DATA AKAN TERUS BERUBAH, JADI NGA PERLU DI TANYA MASALAH WAKTU
DATA VALID SIAP USUL DAN DATA SUDAH SK
PER 10 Oktober 2014
https://www.dropbox.com/sh/n2q1mzfuowkwjyr/AAAYYIEcgdyDpuAPkbWbtxGCa?dl=0
JANGAN DI TANYA YANG NGA ADA YAH .. KEMUNGKINAN TIDAK ADA DALAM DAFTAR DATA TERSEBUT MUNGKIN BELUM VALID..
SEKIAN DAN TERIMA KASIH
SUMBER : ADMIN TUNJANGAN P2TK DIKDAS. SALAM SATU ASPAL
Tambahan LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG
Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a
LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda
hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini
berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan
dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/10/tambahan-lembar-catatan-fakta-pkg-dan-perihal-tim-penilai-pkg.html
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/perihal-tim-penilai-pkg/642898859163762
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Seumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud
Lembar Catatan Fakta
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)
Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di:
http://bantuan.siap-online.com/2014/10/tambahan-lembar-catatan-fakta-pkg-dan-perihal-tim-penilai-pkg.html
Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.
Perihal Tim Penilai PKG
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
- Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
- Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
- Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
- Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
- Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
- Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.
Detil penjelasan sebagai berikut:
Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai. Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.
A. Kriteria Penilai
Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:
- Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
- Memiliki Sertifikat Pendidik.
- Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
- Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
- Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
- Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
- Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.
Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.
B. Masa Kerja Penilai
Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.
C. Sanksi Penilai dan Guru
Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
- Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
- Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/perihal-tim-penilai-pkg/642898859163762
Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Salam Padamu Negeri Indonesiaku
Seumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud
10/7/14
SITTI AHYANI ZUNNUR AIN
KOLEKSI PRIBADI BERKUJUNG KE PANTAI LABUHAN HAJI KABUPATENN LOMBOK TIMUR PROVINSI NTB
Doc.1 Teriakan Anak dipinggir pantai mengatakan Bapak Lihat Saya terbang aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Doc 2, Bapak bapak gitak kami neke, kami rapat terus makan bakso......kami nunggu juluk ne..hehehehee
Doc. 3 bapak Guar Laut, gitak ju Kapal ino.......ngompal hehehee ada ada aja ni anak......hahahaaha
Doc. 4... anak anak diajarin bentangkan tangan kemudian berteriak.......eee malah bilang Yo' kita ke naik perahu
Doc 5. Diajak pulang ee....malah gak mau pulang,............thank
Doc.1 Teriakan Anak dipinggir pantai mengatakan Bapak Lihat Saya terbang aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa
Doc 2, Bapak bapak gitak kami neke, kami rapat terus makan bakso......kami nunggu juluk ne..hehehehee
Doc. 3 bapak Guar Laut, gitak ju Kapal ino.......ngompal hehehee ada ada aja ni anak......hahahaaha
Doc. 4... anak anak diajarin bentangkan tangan kemudian berteriak.......eee malah bilang Yo' kita ke naik perahu
Doc 5. Diajak pulang ee....malah gak mau pulang,............thank
10/6/14
NOTIFIKASI PERINGATAN PADA LOGIN PTK PADAMU NEGERI
Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud. Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PT
- Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
- Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir
- Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru diatas tahun 2005
- Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1
- Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas
- Statua PNS namun NIP belum dilengkapi
- Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini. Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG
- Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)
- Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
- Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)
- Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
- Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
- Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
- Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
- Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib ajuan NUPTK baru). Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
Sumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud
10/2/14
DAFTAR NPSN SEKOLAH NEGERI/SWASTA
DAFTAR NPSN SEKOLAH LINGKUP DINAS DIKPORA KECAMATAN AIKMEL KAB. LOMBOK TIMUR
======================================================================
No.
|
NPSN
|
Nama Satuan Pendidikan
|
Alamat
|
Kelurahan
|
Status
|
1
|
SD ISLAM
AS-SUNNAH BAGEK NYAKA
|
AIKMEL
|
BAGEK
NYAKA SANTRI
|
SWASTA
|
|
2
|
SD ISLAM
NW LENDANG BUNGA
|
LENDANG
BUNGA UTARA
|
KALIJAGA
BARU
|
SWASTA
|
|
3
|
SD ISLAM
TERPADU AIKMEL
|
JL.WIRANGBAYA
LENEK TENGAH
|
AIKMEL
|
SWASTA
|
|
4
|
SD IT
NURUL JIHAD ASY-SYAMIL LENEK DAYA
|
JLN.
MONTONG JATI LILIR LENEK DAYA
|
LENEK DAYA
|
SWASTA
|
|
5
|
SD NEGERI
1 AIKMEL
|
JL. SEGARA
ANAK NO. 27 AIKMEL
|
AIKMEL
TIMUR
|
NEGERI
|
|
6
|
SD NEGERI
1 AIKMEL UTARA
|
DASAN LIAN
|
AIKMEL
UTARA
|
NEGERI
|
|
7
|
SD NEGERI
1 KALIJAGA
|
KALIJAGA
|
KALIJAGA
|
NEGERI
|
|
8
|
SD NEGERI
1 KALIJAGA SELATAN
|
KALIJAGA
SELATAN
|
KALIJAGA
SELATAN
|
NEGERI
|
|
9
|
SD NEGERI
1 KALIJAGA TIMUR
|
DASAN RE,
KALIJAGA TIMUR, AIKMEL
|
KALIJAGA
TIMUR
|
NEGERI
|
|
10
|
SD NEGERI
1 KEMBANG KERANG
|
JLN.SEGARA
ANAK
|
KEMBANG
KERANG LAUK
|
NEGERI
|
|
11
|
SD NEGERI
1 LENEK
|
LENEK
|
LENEK
|
NEGERI
|
|
12
|
SD NEGERI
1 LENEK DAYA
|
LENEK DAYA
|
LENEK DAYA
|
NEGERI
|
|
13
|
SD NEGERI
1 LENEK LAUK
|
DASAN
NYIUR
|
LENEK LAUK
|
NEGERI
|
|
14
|
SD NEGERI
2 AIKMEL
|
JALAN
KOPERASI NO. 59 AIKMEL
|
AIKMEL
|
NEGERI
|
|
15
|
SD NEGERI
2 AIKMEL UTARA
|
AIKPERAPA
|
AIKPERAPA
|
NEGERI
|
|
16
|
SD NEGERI
2 KALIJAGA
|
JLN.
PUNGKANG - KALIJAGA, DUSUN KARANG LUAR
|
KALIJAGA
|
NEGERI
|
|
17
|
SD NEGERI
2 KALIJAGA SELATAN
|
KALIJAGA
SELATAN
|
KALIJAGA
SELATAN
|
NEGERI
|
|
18
|
SD NEGERI
2 KALIJAGA TIMUR
|
LENDANG
KARANG
|
KALIJAGA
TIMUR
|
NEGERI
|
|
19
|
SD NEGERI
2 KEMBANG KERANG
|
KEROYA
|
KEROYA
|
NEGERI
|
|
20
|
SD NEGERI
2 LENEK DAYA
|
JLN.
WIRANGBAYA NO. 04 LENEK KALIBAMBANG
|
LENEK
KALIBAMBANG
|
NEGERI
|
|
21
|
SD NEGERI
2 LENEK LAUK
|
DASAN
LENDANG
|
LENEK BARU
|
NEGERI
|
|
22
|
SD NEGERI
2 LENEK. LOTIM
|
JL.
WIRANGBAYA
|
LENEK
|
NEGERI
|
|
23
|
SD NEGERI
3 AIKMEL
|
JL.KOPRASI
NO.15
|
AIKMEL
|
NEGERI
|
|
24
|
SD NEGERI
3 AIKMEL UTARA
|
AIKLOMAK
|
DESA TOYA
|
NEGERI
|
|
25
|
SD NEGERI
3 KALIJAGA
|
PETAKAWAN
|
KALIJAGA
|
NEGERI
|
|
26
|
SD NEGERI
3 KALIJAGA SELATAN
|
LENDANG
BUNGA KALIJAGA BARU
|
KALIJAGA
BARU
|
NEGERI
|
|
27
|
SD NEGERI
3 KALIJAGA TIMUR
|
DASAN EROT
|
KALIJAGA
TIMUR
|
NEGERI
|
|
28
|
SD NEGERI
3 KEMBANG KERANG
|
KEMBANG
KERANG DAYA
|
KEMBANG
KERANG DAYA
|
NEGERI
|
|
29
|
SD NEGERI
3 LENEK
|
JL RAMBAN
BIAK NO 26 LENEK
|
LENEK
|
NEGERI
|
|
30
|
SD NEGERI
3 LENEK DAYA
|
LENEK DAYA
|
LENEK DAYA
|
NEGERI
|
|
31
|
SD NEGERI
3 LENEK LAUK
|
LOTIM
|
LENEK LAUK
|
NEGERI
|
|
32
|
SD NEGERI
4 AIKMEL
|
JLN.
PARIWISATA NO 18 AIKMEL
|
AIKMEL
|
NEGERI
|
|
33
|
SD NEGERI
4 AIKMEL UTARA
|
DASAN TOYA
LAUK
|
AIKMEL
UTARA
|
NEGERI
|
|
34
|
SD NEGERI
4 KALIJAGA KAB. LOTIM
|
KALIJAGA
|
KALIJAGA
|
NEGERI
|
|
35
|
SD NEGERI
4 KALIJAGA SELATAN
|
KALIJAGA
SELATAN
|
KALIJAGA
SELATAN
|
NEGERI
|
|
36
|
SD NEGERI
4 KEMBANG KERANG
|
AIK PANCOR
PUNGKASAN
|
KEMBANG
KERANG DAYA
|
NEGERI
|
|
37
|
SD NEGERI
4 LENEK
|
LENEK
|
LENEK
PESIRAMAN
|
NEGERI
|
|
38
|
SD NEGERI
4 LENEK DAYA
|
JALAN
RAMBAN BIAK DUSUN MUJAHIDIN
|
LENEK DAYA
|
NEGERI
|
|
39
|
SD NEGERI
4 LENEK LAUK
|
DASAN
TEMBENG
|
LENEK LAUK
|
NEGERI
|
|
40
|
SD NEGERI
5 AIKMEL
|
JALAN
KOPERASI NOMOR 120
|
AIKMEL
|
NEGERI
|
|
41
|
SD NEGERI
5 AIKMEL UTARA
|
MONTOR
LEKONG
|
TOYA
|
NEGERI
|
|
42
|
SD NEGERI
5 KEMBANG KERANG
|
JALAN
JURUSAN MAMBEN
|
KEMBANG
KERANG
|
NEGERI
|
|
43
|
SD NEGERI
5 LENEK
|
PAOK
PONDONG
|
LENEK LAUK
|
NEGERI
|
|
44
|
SD NEGERI
5 LENEK DAYA
|
LENAK DAYA
|
LENAEK
DAYA
|
NEGERI
|
|
45
|
SD NEGERI
5 LENEK LAUK
|
ASMALANG
|
LENEK LAUK
|
NEGERI
|
|
46
|
SD NEGERI
6 AIKMEL
|
JL.
ALKAUTSAR BANJARSARI
|
AIKMEL
BARAT
|
NEGERI
|
|
47
|
SD NEGERI
6 AIKMEL UTARA
|
JLN TRI
SUTRISNO NO 1 SEMPUR
|
AIKPERAPA
|
NEGERI
|
|
48
|
SD NEGERI
6 KEMBANG KERANG
|
MONTONG
PACE
|
KEMBANG
KERANG
|
NEGERI
|
|
49
|
SD NEGERI
6 LENEK
|
LENEK
|
LENEK
PESIRAMAN
|
NEGERI
|
|
50
|
SD NEGERI
6 LENEK DAYA
|
RAMBAN
BIAK
|
LENEK
RAMBAN BIAK
|
NEGERI
|
|
51
|
SD NEGERI
6 LENEK LAUK
|
DASAN
DOBOL
|
LENEK BARU
|
NEGERI
|
|
52
|
SD NEGERI
7 AIKMEL
|
DASAN
BAGIK TIMUR
|
AIKMEL
TIMUR
|
NEGERI
|
|
53
|
SD NEGERI
7 AIKMEL UTARA
|
AIKMEL
UTARA
|
AIKMEL
UTARA
|
NEGERI
|
|
54
|
SD NEGERI
7 KEMBANG KERANG
|
KEDATUK
JALAN SEGARA ANAK
|
KEMBANG
KERANG DAYA
|
NEGERI
|
|
55
|
SD NEGERI
8 AIKMEL
|
JL.
JURUASN KALIJAGA-PUNGKANG LAUK
|
AIKMEL
BARAT
|
NEGERI
|
|
56
|
SD SMP
SATAP 2 AIKMEL
|
DUREN
|
LENEK
DUREN
|
NEGERI
|
|
57
|
SDS ISLAM
AL- BAROKAH
|
ASMALANG
SELATAN
|
KALIJAGA
TENGAH
|
SWASTA
|
|
58
|
SDS IT AL
HIKAM
|
DUSUN
MONTOR SUGIA DESA TOYA
|
AIKMEL
|
SWASTA
|
Subscribe to:
Comments (Atom)










.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
