10/26/14

Beban Tetap Tambahan Penghasilan (TAMSIL ) bagi Guru PNS NonSertifikasi TK/SD/SMP/SMA Tahap 3 Triwulan 1 dan 2 Tahun 2014

Bismillahirrohmaanirrohim 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
 

Dengan ini kami minta bantuannya untuk menginformasikan kepada Bapak/Ibu Guru yang berada di wilayah kerja Saudara (daftar nama terlampir), untuk hadir pada tanggal 28 Oktober 2014 guna menandatangani SPJ beban tetap penerima pembayaran tambahan penghasilan tahun 2014, dari pukul 10.00 s/d 12.00 Wita .
Demikian atas perhatian dan kehadirannya kami ucapkan terima kasih.
 

Wabillahittaufiq Walhidayah 
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

Untuk melihat daftar lengkap penerima TAMSIL TK/SD/SMP/SMA dapat mengklik disini  Daftar Penandatangan Tamsil Tahap 3 Triwulan 1&2 Th 2014

Sumber : Website PMPTK Kab. Lotim

10/24/14

INSTRUMEN PEMETAAN GURU TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK KABUPATEN LOMBOK TIMUR

KEPADA SEMUA SEKOLAH TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK SE KECAMATAN AIKMEL DIHARAPKAN AGAR MENGISI FORMAT INSTRUMEN PEMETAAN GURU TK/SD/SMP/SMA DAN SMA/SMK KABUPATEN LOMBOK TIMUR PER 30 SEPTEMBER 2014
PENGIRIMAN BERKAS PALING LAMBAT TANGGAL 27 -10 - 2014, DI KANTOR UPTD DIKPORA KECAMATAN AIKMEL DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT:
1. Klik dan DOWNLOAD FORMAT PEMETAAN GURU
2. FORMAT DIKIRIM MELALUI VIA EMAIL  : uptddikaikmel@gmail.com
3. BAGI YANG MASIH (GAPTEK) DAPAT MENGGUNAKAN CD/FLASDIS KEMUDIAN JALAN
    KAKI ATAU LANGSUNG AJA NGOJEK KE KANTOR SERAHKAN KE BAPAK INI
    
Terima kasih atas perhatiannya...hehehehehehehehehehehehehehehheheheheehhehehehehehehehhee

10/22/14

Ujian Nasional SD/SMP Tahun Pelajaran 2014/2015 Berbasis Dapodik 2014



Data awal peserta UN tahun ajaran 2014/2015 merupakan data peserta didik kelas 6, Kelas 9 dan Kelas 12 hasil pengumpulan data melalui Dapodikdas dan Dapodikmen, yang terintegrasi dalam pengelolaan Data Warehouse Kemdikbud yang bersifat Online. Karena bersifat online maka perlu adanya koordinasi terkait dengan Verifikasi dan Validasi Peserta Didik (verval PD) yang bertingkat dari Satuan Pendidikan, Dinas Kab-Kota, Dinas Provinsi dan Pusat.
Tabel-tabel data individual peserta didik dan rangkuman data mulai dari satuan pendidikan, kab-kota, provinsi dan nasional merupakan hasil akumulasi dari proses pengelolaan DAPODIK (pengumpulan, integrasi, verifikasi-validasi, dan kompilasi)
Untuk cek data peserta anda tidak perlu repot bikin data baru, karena seluruh data calaon peserta ujian menggunakan data DAPODIK. Lihat prosedur dibawah ini untuk mengetahui sejauh mana data anda kawan-kawan OPS sudah diverval dan memenuhi syarat atau belum;
1. Lakukan login menggunakan email yang anda gunakan mendaftar di dapodik dan paswordnya masing-masing untuk melakukan VervalPD dengan link
vervalpd.data.kemdikbud.go.id/
 Seteleh selesai vervalPD silahkan Cek untuk melihat data Peserta Ujian dengan mengikuti langkah 2
2. Anda bisa mengklik sdm.data.kemdikbud.go.id/
    Klik link diatas masuk menggunakan akun anda lalu klik Halaman Data Calon Peserta UN & US 2014/2015
3. Setelah langkah ke dua anda menemukan gambar seperti ini, selanjutnya silahkan klik login, masukkan email anda dan passwordnya lalu login
4.Ketika anda sudah login ketiga, maka ankAn muncul seperti gambar dibawah ini, jika Data anda sudah diverval maka akan tampil NISNnya tetapi jika belum Verval maka akan ada informasi pada kolom NISN Perlu VerValPD
selanjutnya silahkan klik di Export to PDF data peserta ujian siap di print out.....

10/21/14

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNSD Pemerintah Provinsi NTB 2014

INFORMASI BKD-DIKLAT PROVINSI NTB
Pengumuman Seleksi Administrasi CPNSD Pemerintah Provinsi NTB.
Berdasarkan Surat Keputusan Panitia Pengadaan CPNSD Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor:811.3/2945/BKD-DIKLAT/2014, Tanggal 20 Oktober 2014, Tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2014. Dengan ini disampaikan nama-nama yang dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti ujian/Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Silahkan Menginput Nomor Registrasi atau dapat juga melihat print out pengumuman di Kantor Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan di Jalan Pemuda Nomor 59 Mataram
Untuk Melihat Nomor Peserta dan Lokasi Tes disini dengan cara masukkan NOMOR REGISTRASI Pendaftaran lalu Enter
Klik CEK NOMOR PESERTA TES CAT Pov. NTB




Sumber : BKD DIKLAT Provinsi NTB

10/20/14

PRESIDEN DAN WAKIL REPUBLIK INDONESIA PERIODE 2014-2019

SELAMAT ATAS DILANTIKNYA 
PRESIDEN DAN WAKIL REPUBLIK INDONESIA 
PERIODE 2014-2019
Ir. H. JOKO WIDODO DAN Drs. H. M. JUSUF KALLA



10/19/14

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNSD 2014 se- NTB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNSD 2014 untuk semua Pemerintah daerah (PEMDA; PEMPROV, PEMKOT se NTB

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2014 untuk semua instansi Daerah  akan diumumkan paling cepat 1 minggu setelah penutupan Pendaftaran CPNS instansi yang dituju. Berikut ini informasi Hasil Seleksi Administrasi CPNSD 2014  se NUSA TENGGARA BARAT  silahkan pilih Instansi daerah mana anda mendaftar:

Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)

10/14/14

SASARAN KERJA PEGAWAI SKP 2017

Setiap Akhir tahun semua siswa akan menerima raport hasil belajarnya selama satu tahun, begitu pula halnya dengan PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan menerima nilai hasil kerjanya selama satu tahun berdasarkan penilaian atasannya yaitu Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau DP3.
Pada tanggal 1 Januari 2014 ada perbedaan dengan tahun sebelumnya, yaitu dengan diberlakukannya PP No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 tahun 2013, tentang Penilaian Prestasi kerja PNS, yang sasaran penilaiannya terdiri dari dua unsur yaitu  SKP (sasaran kerja Pegawai) dan PKP (prilaku kerja PNS). PKP ini merupakan format penilaian pengganti DP3. Unsur dalam Penilaian Prestasi kerja PNS terdiri dari SKP bobotnya 60 %  dan Prilaku Kerja 40 %. 
Bagi anda yang belum punya contoh Aplikasi SKP dan panduannya bisa dilihat pada tautan di bawah ini :
Berdasarkan PP No 46 Tahun 2011 pasal 5 PNS yang tidak menyusun SKP maka akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Begitupula  dengan pejabat penilai yang tidak melaksanakan penilaian prestasi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS, (pasal 19 ayat 2).

10/10/14

PROGRES DATA TUNJANGAN PROFESI P2TK DIKDAS PER 10 Oktober 2014 JAM : 23.59 WIB

PROGRES DATA TUNJANGAN PROFESI P2TK DIKDAS
PER 10 Oktober 2014 JAM : 23.59 WIB
==

Belum Update Dapodik : 26.243
Penjelasan :
a. PTK Belum melakukan sinkronisasi data pada aplikasi DAPODIK atau ada perbedaan pengisian NUPTK, Nama atau Tanggal Lahir antara yang di isi pada DAPODIK dengan Data Kelulusan pada Aplikasi SIM Tunjangan
b. Pengawas : Dinas pendidikan belum melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
==
Data Belum Valid atau Masih Edit : 196.848
Penjelasan :
a. PTK sudah melakukan sinkronisasi namun data belum valid atau dalam proses perbaikan di aplikasi tunjangan profesi, atau PTK tersebut tidak valid untuk menerima tunjangan profesi dikarenakan syarat penerima tunjangan profesi tidak terpenuhi (Red. Baca kembali PP 74 Tahun 2008 Pasal 15)
b. Pengawas : Dinas pendidikan masih dalam proses melakukan pengisian data kelengkapan pribadi pengawas pada aplikasi Tunjangan Profesi
==
Data Siap Usul : 112.540
Penjelasan :
a. Data PTK pada Lembar Info PTK sudah valid menurut Pasal 15 PP 74 Tahun 2008 sebagai penerima tunjangan profesi, namun menunggu verifikasi Dinas Pendidikan masing2 kab/kota agar data yang di SK kan tidak ada permasalah administrasi di lain waktu,
[Contoh PTK A Sudah valid di Kab A namun real PTK A sudah mutasi ke Kab B oleh sebab itu OP Dinas harus memutasikan dulu data PTK A ke Kab B agar tidak terbit SK Di Kab A]
==
Dalam Proses Usulan Perbaikan Data Kelulusan : 1.063
Penjelasan : Dinas Pendidikan Kab/Kota sedang melakukan usulan perbaikan data kelulusan pada SIM Tunjangan Profesi terkait data NUPTK, No Peserta, Kode Bidang Studi, Wilayah Tugas dll.
==
PTK Tidak Aktif : 68.454
Penjelasan : PTK Tidak aktif, Pensiun, Meninggal, Cuti atau Mutasi Struktural
==
Data Siap SK : 18.639
Penjelasan : Data Sudah Valid secara Peraturang dan Perundang2an dan Sudah di verifikasi oleh dinas pendidikan Kab/kota menunggu di terbitkan nomor SK oleh Admin Tunjangan P2TK DIKDAS
==
Data Sudah SK : 700.418
SUDAH SK .. TUNGGU PEMBAYARAN OLEH DINAS PENDIDIKAN KAB/KOTA MASING2
SEMUA PIHAK SEDANG BEKERJA DAN DATA AKAN TERUS BERUBAH, JADI NGA PERLU DI TANYA MASALAH WAKTU
DATA VALID SIAP USUL DAN DATA SUDAH SK
PER 10 Oktober 2014
https://www.dropbox.com/sh/n2q1mzfuowkwjyr/AAAYYIEcgdyDpuAPkbWbtxGCa?dl=0
JANGAN DI TANYA YANG NGA ADA YAH .. KEMUNGKINAN TIDAK ADA DALAM DAFTAR DATA TERSEBUT MUNGKIN BELUM VALID..
SEKIAN DAN TERIMA KASIH

SUMBER : ADMIN TUNJANGAN P2TK DIKDAS. SALAM SATU ASPAL

Tambahan LEMBAR CATATAN FAKTA PKG dan PERIHAL TIM PENILAI PKG

Kami sampaikan informasi bahwa fitur unggah laporan hasil PKG (S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B) yang dijadwalkan rilis minggu ini ditunda hingga minggu depan (tanggal akan diumumkan lebih lanjut). Penundaan ini berkaitan dengan adanya penyempuraan sistem dan tambahan kelengkapan dokumen lain yang perlu diunggah juga nantinya, yaitu:

Lembar Catatan Fakta 
Hasil Pengamatan dan Pemantauan Proses Pembelajaran 
(ditulis tangan manual oleh Kepala Sekolah/Tim Penilai)

Fomat Lembar Catatan Fakta silakan unduh di: 
http://bantuan.siap-online.com/2014/10/tambahan-lembar-catatan-fakta-pkg-dan-perihal-tim-penilai-pkg.html

Dipersilahkan kepada Kepala Sekolah/Tim Penilai untuk unduh formulir Lembar Catatan Pengamatan dan melengkapinya dengan tulis tangan manual untuk setiap guru yang dinilai, selanjutnya dipindai (scan) sebagai kelengkapan berkas tambahan selain S22a LAMPIRAN A dan LAMPIRAN B.


Perihal Tim Penilai PKG

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:

+ Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru.
+ Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
+ Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun.
+ Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah
+ Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
+ Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru.

Kami informasikan perihal Tim Penilai PKG, sebagaimana tertulis di Buku 2 Pedoman PK Guru dengan ikhtisar, sebagai berikut:
  • Kepala Sekolah otomatis sebagai penilai yang dibatasi maksimal 10 guru. 
  • Apabila jumlah Guru di sekolah > 10 orang, maka perlu tambahan petugas Penilai.
  • Setiap satu orang penilai dibatasi minimal 5 dan maksimal 10 guru yang dapat dinilai per tahun. 
  • Khusus PK Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah 
  • Berlaku kriteria - kriteria khusus sebagai penilai
  • Berlaku sanksi - sanksi bagi penilai dan guru jika melanggar prinsip penilaian kinerja guru. 

Detil penjelasan sebagai berikut:

Penilaian kinerja guru dilakukan di sekolah oleh Kepala Sekolah. Apabila Kepala Sekolah tidak dapat melaksanakan sendiri (misalnya karena jumlah guru yang dinilai > 10 Guru), maka Kepala Sekolah dapat menunjuk Guru Pembina atau Koordinator PKB sebagai penilai.  Penilaian kinerja Kepala Sekolah dilakukan oleh Pengawas Sekolah.


A. Kriteria Penilai

Penilai harus memiliki kriteria sebagai berikut:

  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/kepala sekolah yang dinilai.
  2. Memiliki Sertifikat Pendidik.
  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang sesuai dan menguasai bidang kajian
  4. Guru/Kepala Sekolah yang akan dinilai.
  5. Memiliki komitmen yang tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran.
  6. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka.
  7. Memahami PK GURU dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja Guru/Kepala Sekolah.

Dalam hal Kepala Sekolah, Pengawas, Guru Pembina, dan Koordinator PKB memiliki latar belakang bidang studi yang berbeda dengan guru yang akan dinilai maka penilaian dapat dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina/ Koordinator PKB dari Sekolah lain atau oleh Pengawas dari kabupaten/kota lain yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memahami PK GURU. Hal ini berlaku juga untuk memberikan penilaian kepada Guru Pembina.

B. Masa Kerja Penilai

Masa kerja tim penilai kinerja guru ditetapkan oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan paling lama tiga (3) tahun. Kinerja penilai dievaluasi secara berkala oleh Kepala Sekolah atau Dinas Pendidikan dengan memperhatikan prinsip-prinsip penilaian yang berlaku. Untuk sekolah yang berada di daerah khusus, penilaian kinerja guru dilakukan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru Pembina setempat. Jumlah guru yang dapat dinilai oleh seorang penilai adalah 5 sampai 10 guru per tahun.


C. Sanksi Penilai dan Guru

Penilai dan guru yang dinilai akan dikenakan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar prinsip-prinsip pelaksanaan PK GURU, sehingga menyebabkan Penetapan Angka Kredit (PAK) diperoleh dengan cara melawan hukum. Sanksi tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Diberhentikan sebagai Guru atau Kepala Sekolah dan/atau Pengawas.
  2. Bagi penilai, wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan melakukan proses PK GURU.
  3. Bagi guru wajib mengembalikan seluruh tunjangan profesi, tunjangan fungsional, dan semua penghargaan yang pernah diterima sejak yang bersangkutan memperoleh dan mempergunakan PAK yang dihasilkan dari PK GURU.
Selengkapnya dapat dipelajari di:
https://www.facebook.com/notes/padamu-negeri-kemdikbud/perihal-tim-penilai-pkg/642898859163762


Demikian informasi dari kami, semoga banyak membantu dan terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.


Salam Padamu Negeri Indonesiaku

Seumber : Admin Pusat BPSDMPK PMP Kemdikbud

10/7/14

SITTI AHYANI ZUNNUR AIN

KOLEKSI PRIBADI BERKUJUNG KE PANTAI LABUHAN HAJI KABUPATENN LOMBOK TIMUR PROVINSI NTB
Doc.1 Teriakan Anak dipinggir pantai mengatakan Bapak Lihat Saya terbang aaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaaa

Doc 2, Bapak bapak gitak kami neke, kami rapat terus makan bakso......kami nunggu juluk ne..hehehehee
Doc. 3 bapak Guar Laut, gitak ju Kapal ino.......ngompal hehehee ada ada aja ni anak......hahahaaha
Doc. 4... anak anak diajarin bentangkan tangan kemudian berteriak.......eee malah bilang Yo' kita ke naik perahu
Doc 5. Diajak pulang ee....malah gak mau pulang,............thank





10/6/14

NOTIFIKASI PERINGATAN PADA LOGIN PTK PADAMU NEGERI

Berkenaan dengan peningkatan kualitas data PTK di Padamu Negeri, telah diimplementasikan sistem notifikasi pada setiap login PTK berdasarkan jenis kondisi data portofolio PTK masing-masing. Notifikasi yang muncul di login individu PTK pada dasarnya bersifat peringatan saja agar para PTK segera melakukan perbaikan/pemutakhiran datanya sesuai jenis kondisi data yang ditampilkan pada notifikasi peringatan dimaksud. Apabila memang sudah sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya, maka sementara dapat diabaikan. Namun ada beberapa jenis kondisi data yang wajib diperbaiki/dipenuhi oleh setiap PTK sebagai syarat transaksi pada proses PKG atau ajuan NUPTK baru. Detil jenis kondisi data pada notifikasi dimaksud, selengkapnya sebagai berikut:
 
A. Jenis "Peringatan Umum" di Akun Login PT
  1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1
  2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir
  3. Status sertifikasi namun TMT Awal sebagai Guru diatas tahun 2005 
  4. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1
  5. Mata pelajaran yang diampu tidak sesuai dengan jenjang sekolah induk tempat bertugas 
  6. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi 
  7. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini. Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
B. Jenis "wajib dipenuhi" sebagai syarat PKG
  1. Usia Anda TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib pada PKG)
  2. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib pada PKG)
  3. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib pada PKG)
C. Jenis "wajib  dipenuhi" sebagai syarat Ajuan NUPTK Baru
  1. Sebagai Guru pendidikan terakhir Anda seharusnya minimal D4/S1 (tipe wajib pada ajuan NUPTK baru)
  2. Usia Anda saat TMT Awal sebagai Guru < 18 Tahun terhitung dari dari Tanggal Lahir (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
  3. Golongan PNS Anda < IIIa tidak sesuai dengan status pendidikan terakhir D4/S1 (tipe wajib ajuan NUPTK baru)
  4. Statua PNS namun NIP belum dilengkapi (tipe wajib)
  5. Status Guru tidak melengkapi riwayat mengajar hingga periode saat ini (tipe wajib  ajuan NUPTK baru). Silakan lakukan perbaikan portofolio melalui menu edit biodata dan riwayat (cetak S12) kemudian ajukan ke Admin Dinas untuk dipermanenkan (S13)
Demikian informasinya, semoga dapat lebih meningkatkan kualitas data portofolio para PTK se-Indonesia melalui Padamu Negeri.Salam Padamu Negeri Indonesiaku

10/2/14

DAFTAR NPSN SEKOLAH NEGERI/SWASTA

DAFTAR NPSN SEKOLAH LINGKUP DINAS DIKPORA KECAMATAN AIKMEL KAB. LOMBOK TIMUR
======================================================================
No.
NPSN
Nama Satuan Pendidikan
Alamat
Kelurahan
Status
1
SD ISLAM AS-SUNNAH BAGEK NYAKA
AIKMEL
BAGEK NYAKA SANTRI
SWASTA
2
SD ISLAM NW LENDANG BUNGA
LENDANG BUNGA UTARA
KALIJAGA BARU
SWASTA
3
SD ISLAM TERPADU AIKMEL
JL.WIRANGBAYA LENEK TENGAH
AIKMEL
SWASTA
4
SD IT NURUL JIHAD ASY-SYAMIL LENEK DAYA
JLN. MONTONG JATI LILIR LENEK DAYA
LENEK DAYA
SWASTA
5
SD NEGERI 1 AIKMEL
JL. SEGARA ANAK NO. 27 AIKMEL
AIKMEL TIMUR
NEGERI
6
SD NEGERI 1 AIKMEL UTARA
DASAN LIAN
AIKMEL UTARA
NEGERI
7
SD NEGERI 1 KALIJAGA
KALIJAGA
KALIJAGA
NEGERI
8
SD NEGERI 1 KALIJAGA SELATAN
KALIJAGA SELATAN
KALIJAGA SELATAN
NEGERI
9
SD NEGERI 1 KALIJAGA TIMUR
DASAN RE, KALIJAGA TIMUR, AIKMEL
KALIJAGA TIMUR
NEGERI
10
SD NEGERI 1 KEMBANG KERANG
JLN.SEGARA ANAK
KEMBANG KERANG LAUK
NEGERI
11
SD NEGERI 1 LENEK
LENEK
LENEK
NEGERI
12
SD NEGERI 1 LENEK DAYA
LENEK DAYA
LENEK DAYA
NEGERI
13
SD NEGERI 1 LENEK LAUK
DASAN NYIUR
LENEK LAUK
NEGERI
14
SD NEGERI 2 AIKMEL
JALAN KOPERASI NO. 59 AIKMEL
AIKMEL
NEGERI
15
SD NEGERI 2 AIKMEL UTARA
AIKPERAPA
AIKPERAPA
NEGERI
16
SD NEGERI 2 KALIJAGA
JLN. PUNGKANG - KALIJAGA, DUSUN KARANG LUAR
KALIJAGA
NEGERI
17
SD NEGERI 2 KALIJAGA SELATAN
KALIJAGA SELATAN
KALIJAGA SELATAN
NEGERI
18
SD NEGERI 2 KALIJAGA TIMUR
LENDANG KARANG
KALIJAGA TIMUR
NEGERI
19
SD NEGERI 2 KEMBANG KERANG
KEROYA
KEROYA
NEGERI
20
SD NEGERI 2 LENEK DAYA
JLN. WIRANGBAYA NO. 04 LENEK KALIBAMBANG
LENEK KALIBAMBANG
NEGERI
21
SD NEGERI 2 LENEK LAUK
DASAN LENDANG
LENEK BARU
NEGERI
22
SD NEGERI 2 LENEK. LOTIM
JL. WIRANGBAYA
LENEK
NEGERI
23
SD NEGERI 3 AIKMEL
JL.KOPRASI NO.15
AIKMEL
NEGERI
24
SD NEGERI 3 AIKMEL UTARA
AIKLOMAK
DESA TOYA
NEGERI
25
SD NEGERI 3 KALIJAGA
PETAKAWAN
KALIJAGA
NEGERI
26
SD NEGERI 3 KALIJAGA SELATAN
LENDANG BUNGA KALIJAGA BARU
KALIJAGA BARU
NEGERI
27
SD NEGERI 3 KALIJAGA TIMUR
DASAN EROT
KALIJAGA TIMUR
NEGERI
28
SD NEGERI 3 KEMBANG KERANG
KEMBANG KERANG DAYA
KEMBANG KERANG DAYA
NEGERI
29
SD NEGERI 3 LENEK
JL RAMBAN BIAK NO 26 LENEK
LENEK
NEGERI
30
SD NEGERI 3 LENEK DAYA
LENEK DAYA
LENEK DAYA
NEGERI
31
SD NEGERI 3 LENEK LAUK
LOTIM
LENEK LAUK
NEGERI
32
SD NEGERI 4 AIKMEL
JLN. PARIWISATA NO 18 AIKMEL
AIKMEL
NEGERI
33
SD NEGERI 4 AIKMEL UTARA
DASAN TOYA LAUK
AIKMEL UTARA
NEGERI
34
SD NEGERI 4 KALIJAGA KAB. LOTIM
KALIJAGA
KALIJAGA
NEGERI
35
SD NEGERI 4 KALIJAGA SELATAN
KALIJAGA SELATAN
KALIJAGA SELATAN
NEGERI
36
SD NEGERI 4 KEMBANG KERANG
AIK PANCOR PUNGKASAN
KEMBANG KERANG DAYA
NEGERI
37
SD NEGERI 4 LENEK
LENEK
LENEK PESIRAMAN
NEGERI
38
SD NEGERI 4 LENEK DAYA
JALAN RAMBAN BIAK DUSUN MUJAHIDIN
LENEK DAYA
NEGERI
39
SD NEGERI 4 LENEK LAUK
DASAN TEMBENG
LENEK LAUK
NEGERI
40
SD NEGERI 5 AIKMEL
JALAN KOPERASI NOMOR 120
AIKMEL
NEGERI
41
SD NEGERI 5 AIKMEL UTARA
MONTOR LEKONG
TOYA
NEGERI
42
SD NEGERI 5 KEMBANG KERANG
JALAN JURUSAN MAMBEN
KEMBANG KERANG
NEGERI
43
SD NEGERI 5 LENEK
PAOK PONDONG
LENEK LAUK
NEGERI
44
SD NEGERI 5 LENEK DAYA
LENAK DAYA
LENAEK DAYA
NEGERI
45
SD NEGERI 5 LENEK LAUK
ASMALANG
LENEK LAUK
NEGERI
46
SD NEGERI 6 AIKMEL
JL. ALKAUTSAR BANJARSARI
AIKMEL BARAT
NEGERI
47
SD NEGERI 6 AIKMEL UTARA
JLN TRI SUTRISNO NO 1 SEMPUR
AIKPERAPA
NEGERI
48
SD NEGERI 6 KEMBANG KERANG
MONTONG PACE
KEMBANG KERANG
NEGERI
49
SD NEGERI 6 LENEK
LENEK
LENEK PESIRAMAN
NEGERI
50
SD NEGERI 6 LENEK DAYA
RAMBAN BIAK
LENEK RAMBAN BIAK
NEGERI
51
SD NEGERI 6 LENEK LAUK
DASAN DOBOL
LENEK BARU
NEGERI
52
SD NEGERI 7 AIKMEL
DASAN BAGIK TIMUR
AIKMEL TIMUR
NEGERI
53
SD NEGERI 7 AIKMEL UTARA
AIKMEL UTARA
AIKMEL UTARA
NEGERI
54
SD NEGERI 7 KEMBANG KERANG
KEDATUK JALAN SEGARA ANAK
KEMBANG KERANG DAYA
NEGERI
55
SD NEGERI 8 AIKMEL
JL. JURUASN KALIJAGA-PUNGKANG LAUK
AIKMEL BARAT
NEGERI
56
SD SMP SATAP 2 AIKMEL
DUREN
LENEK DUREN
NEGERI
57
SDS ISLAM AL- BAROKAH
ASMALANG SELATAN
KALIJAGA TENGAH
SWASTA
58
SDS IT AL HIKAM
DUSUN MONTOR SUGIA DESA TOYA
AIKMEL
SWASTA