SKRIPSI ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM
"Melalui Tertib Administrasi Dapat Meningkatkan Mutu Perencanaan Dalam Melaksanakan Pembangunan Di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur"
Oleh Atharuddin
Tertib administrasi merupakan tertib aturan sesuai prosedur dan memiliki peranan yang sangat urgen (penting) dalam rangka meningkatkan mutu perencanaan dalam melaksanakan pembangunan di desa. Menurut ungkapan Charles A.A Beard, mendefinisikan administrasi yaitu “Tidak ada suatu hal untuk abad sekarang ini yang lebih penting dari pada ADMINISTRASI” (Selamet Saksono, 1997 : 9). Dengan demikian administrasi merupakan keseluruhan proses yang dijalankan oleh manusia untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan tertib administrasi itu sendiri dapat diartikan sebagai tertib aturan atau tertib prosedur pelaksanaan sesuai rencana kerja yang telah ditentukan sebelumnya serta manajemen yang diterapkan oleh manusia sebagai pelaku, dari uraian tersebut
dapat ditemukan alasan-alasan yang mendukung bahwa melalui tertib administrasi dapat meningkatkan mutu perencanaan dalam melaksanakan pembangunan di desa adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ayat 15 yang berbunyi : Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 63 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi:
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, disusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
FILE LENGKAP SKRIPSI DAPAT DI UNDUH DI SINI ATAU DI SANA
KATA PENGANTAR DAN DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III TINJAUAN_UMUM_LOKASI_PENELITIAN
BAB_IV_HASIL_DAN_PEMBAHASAN
BAB_V_KESIMPULAN_DAN_SARAN
DAFTAR_KEPUSTAKAAN
"Melalui Tertib Administrasi Dapat Meningkatkan Mutu Perencanaan Dalam Melaksanakan Pembangunan Di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur"
Oleh Atharuddin
Tertib administrasi merupakan tertib aturan sesuai prosedur dan memiliki peranan yang sangat urgen (penting) dalam rangka meningkatkan mutu perencanaan dalam melaksanakan pembangunan di desa. Menurut ungkapan Charles A.A Beard, mendefinisikan administrasi yaitu “Tidak ada suatu hal untuk abad sekarang ini yang lebih penting dari pada ADMINISTRASI” (Selamet Saksono, 1997 : 9). Dengan demikian administrasi merupakan keseluruhan proses yang dijalankan oleh manusia untuk mencapai suatu tujuan. Sedangkan tertib administrasi itu sendiri dapat diartikan sebagai tertib aturan atau tertib prosedur pelaksanaan sesuai rencana kerja yang telah ditentukan sebelumnya serta manajemen yang diterapkan oleh manusia sebagai pelaku, dari uraian tersebut
dapat ditemukan alasan-alasan yang mendukung bahwa melalui tertib administrasi dapat meningkatkan mutu perencanaan dalam melaksanakan pembangunan di desa adalah sebagai berikut:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ayat 15 yang berbunyi : Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan, penelitian bimbingan, pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005, tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 63 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi:
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, disusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32 Tahun 2006 tentang Pedoman Administrasi Desa Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
FILE LENGKAP SKRIPSI DAPAT DI UNDUH DI SINI ATAU DI SANA
KATA PENGANTAR DAN DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
BAB II TINJAUAN PUSTAKA
BAB III TINJAUAN_UMUM_LOKASI_PENELITIAN
BAB_IV_HASIL_DAN_PEMBAHASAN
BAB_V_KESIMPULAN_DAN_SARAN
DAFTAR_KEPUSTAKAAN
0 Comments
Bagai mana menurut anda informasi yang disajikan oleh penulis kepada anda ?