SKRIPSI ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM 2009

SKRIPSI ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM

"Melalui Tertib Administrasi Dapat Meningkatkan Mutu Perencanaan Dalam Melaksanakan Pembangunan Di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur"
 Oleh Atharuddin

Tertib administrasi merupakan tertib aturan sesuai prosedur dan memiliki peranan yang  sangat  urgen (penting)  dalam rangka meningkatkan  mutu perencanaan dalam melaksanakan pembangunan  di  desa. Menurut ungkapan Charles A.A Beard, mendefinisikan administrasi yaitu “Tidak ada suatu hal untuk  abad sekarang ini yang lebih penting dari pada  ADMINISTRASI” (Selamet Saksono, 1997 : 9). Dengan demikian administrasi merupakan keseluruhan proses yang dijalankan oleh manusia  untuk mencapai suatu tujuan.  Sedangkan  tertib administrasi  itu sendiri  dapat diartikan sebagai  tertib aturan  atau tertib prosedur pelaksanaan  sesuai rencana kerja yang  telah ditentukan sebelumnya serta manajemen yang diterapkan oleh manusia sebagai pelaku,  dari uraian tersebut
dapat ditemukan alasan-alasan yang mendukung bahwa melalui tertib administrasi dapat meningkatkan mutu perencanaan dalam  melaksanakan pembangunan  di desa adalah sebagai berikut:
a.  Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor  72  tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ayat 15 yang berbunyi :  Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan,  penelitian bimbingan,  pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

b.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72  Tahun  2005,  tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 63 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi: 
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, disusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32  Tahun 2006  tentang  Pedoman Administrasi Desa Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi :  Pemerintah  Desa  adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FILE LENGKAP SKRIPSI DAPAT DI UNDUH DI SINI ATAU DI SANA

KATA PENGANTAR DAN DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

BAB III TINJAUAN_UMUM_LOKASI_PENELITIAN 

BAB_IV_HASIL_DAN_PEMBAHASAN

BAB_V_KESIMPULAN_DAN_SARAN

DAFTAR_KEPUSTAKAAN

Post a Comment

0 Comments