9/28/14

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014

PELAKSANAAN PENILAIAN KINERJA GURU TAHUN 2014
Kepada Pengguna Padamu Negeri yth,
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala BPSDMPK PMP Kemdikbud no. 21014/J/LL/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) 2014 dengan batas akhir hingga 31 Desember 2014.

Modul Pelaporan Online Penilaian Kinerja Guru (PKG) di Padamu Negeri telah dirilis sejak tanggal 26 September 2014 pk. 18.00 WIB. Program Pelaporan Online PKG ini wajib dilaksanakan oleh semua jenjang pendidikan baik negeri/swasta naungan Kemdikbud dan Kemenag.

Hasil dari Pelaporan Online PKG ini digunakan sebagai bahan program Penilaian Angka Kredit (PAK) oleh semua P2TK Direktorat serta sebagai Pemetaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan oleh BPSDMPK PMP Kemdikbud.

Prosedur pelaksanaan pelaporan online PKG 2014 sebagai berikut:
  1. Kepala Sekolah membentuk Tim Penilai PKG
  2. Tim Penilai melaksanakan proses penilaian instrumen PKG secara manual (pengamatan, wawancara, survei, dst) dan melaporkan hasilnya ke Kepala Sekolah. 
  3. Kepala Sekolah entri hasil penilaian instrumen manual ke modul PKG di Padamu Negeri menggunakan akun Kepala Sekolah.
  4. Kepala Sekolah mencetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) dari Padamu Negeri.
  5. Kepala Sekolah, Tim Penilai dan Guru menandatangani cetak dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) serta diberi stempel resmi.
  6. Kepala Sekolah memindai (scan) dokumen PKG (S22a Lampiran A dan B) yang telah ditandatangan dan distempel tersebut untuk diunggah (upload) di Padamu Negeri.
  7. Kepala Sekolah mencetak Surat Ajuan Persetujuan Pelaporan PKG (S22A) sebagai surat pengantar resmi Dokumen PKG (S22a Lampiran A da B) untuk diserahkan ke Dinas/Mapenda setempat (termasuk melengkapi lembar berkas instrumen hasil penilaian manual pada S22a Lampiran A).
  8. Pihak Dinas/Mapenda menerima, memverifikasi dan memvalidasi Dokumen PKG (S22A, S22a LAMPIRAN A dan B serta lembar berkas instrumen hasil penilaian manual). Selanjutnya mencetak Tanda Bukti Persetujuan Laporan PKG (S23A) untuk diserahkan ke Kepala Sekolah.

Persyaratan bagi Guru agar dapat diproses Penilaian Kinerjanya:
  1. Telah melakukan ajuan pemutakhiran data portofolio (S12) khususnya riwayat mengajar semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015 hingga permanen disetujui Dinas (S13)
  2. Telah mencetak Kartu Identitias PTK periode semester 1 Tahun Pelajaran 2014/2015

Catatan Tambahan:
  • Modul PKG di Padamu Negeri hanya tersedia pada akun PTK yang menjabat sebagai Kepala Sekolah saja. 
  • Pemutakhiran data PTK sebagai pejabat Kepala Sekolah (Sekolah Induk atau Non Induk) hanya bisa dilakukan oleh Admin Dinas/Mapenda setempat. 
  • Mengingat PKG sangat penting bagi karir Guru, kami himbau para Admin/Operator Sekolah mendampingi para Kepala Sekolah masing-masing dalam proses Pelaporan Online PKG yang telah menjadi tugasnya. 
Demikian semoga pelaksanaan pelaporan online PKG di Padamu Negeri ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar sekaligus membantu meningkatkan kerjasama yang lebih harmoni antara Kepala Sekolah, Guru dan para Admin/Operator Sekolah dalam operasionalisasi Layanan Padamu Negeri di sekolah masing-masing.

Informasi panduan operasional aplikasi dapat dipelajari selengkapnya dibawah ini
Bantuan Siap Online penilaian-kinerja-guru-pkg-2014

 Sumber : Admin PusatBPSDMPK PMP Kemdikbud

Klik Link Berikut ini untuk  LAPOR HASIL PKG 2014

9/24/14

REVISI PENTUNJUK PELAKSANAAN PENCAIRAN DANA BSM TAHUN 2014


PENCAIRAN DANA BSM APBN TAHUN 2014. Kami sampaikan bahwa berdasarkan hasil konsultasi kedua bahwa untuk pencairan dana BSM setiap sekolah berpedoman pada surat Kepala Bidang Dikdas Kab. Lombok Timur Nomor 421/098/DIK/II/2014 tanggal 12 September 2014 tetang Pencairan Beasiswa APBN Tahun 2014 dan Permintaan Data Siswa Kelas 1 SD TP 2014/2014....... dan.....



Berdasarkan Surat PT Bank Bakyat Indonesia (Persero) Nomor B.623-LYN/KPO/06/2014 tanggal 20 Juni 2014 perihal REVISI PENTUNJUK PELAKSANAAN DANA Bantuan Siswa Miskin (BSM) TAHUN 2014 dan meninjak lanjuti Nodin Devisi HBL-1 KP BRI tersebut diatas, dengan ini disampaikan perubahan peraturan aturan Pencairan secara kolektif sebagai berikut :

Unit Kerja dapat melayani pencairan dana BSM secara kolektif dengan mekanisme sebagai berikut :

a. Pengumpulan dokumen dilakukan secara kolektif oleh 
    wakil/petugas/guru dari pihak sekolah dan dana diterima secara 
    kolektif oleh wakil/petugas/guru dengan sayat syarat sebagai 
    berikut :

1. Surat Persetujuan dari Direktur Pembinaan SD/SMP/SMA/SMK 
    Kemdikbud kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/kota setempat 
    untuk melakukan penciran dana secara kolektif dan 
    melampirkan data penerima BSM serta UKO  BRI yang ditunjuk.
2. KTP/wakil/petugas/guru yang menyerahkan dokumen dan 
    menerima dana secara kolektif
3. Surat Keterangan sekolah yang mencantumkan nomor identitas 
    sekolah dan nomor identitas siswa atau nomor rekening Virtual 
    BSM (18 digit) dari masing-masing siswa'
4. Copy lembar halaman biodata raport masing-masing siswa.

b. Pengumpulan dokumen dilakukan secara kolektif oleh 
    wakil/petugas/guru dari pihak sekolah dan dana diterima 
     langsung oleh masing masing siswa.

Sumber Kutipan : Surat PT Bank Bakyat Indonesia (Persero) Nomor B.623-LYN/KPO/06/2014

"SEMOGA INFORMASI INI BERMANFAAT UNTUK KITA BERSAMA"

9/23/14

Syarat-syarat pengajuan NUPTK Baru di Verval 2 Tahun 2014

VERVAL NUPTK TAHUN 2014


Syarat-syarat pengajuan NUPTK Baru di Verval 2 Tahun 2014
1. Format A05 via Web PD;
2. Format S02 via Akun Operator Sekolah;
3. Format S03 via Akun PTK;
4. Format S05 via Akun PTK;
5. Format S07 via Akun PTK;
6. Format S06 via Akun PTK
7. Format S08 via Akun ADM;
8. Format S09 via Akun ADM;
9. Format S10 via Akun ADM dan
10. Format S11 via Akun LPMP (sudah berNUPTK).
 

Mohon semua Format dicetak ulang setelah pengaktipan PegID agar berbintang 4 warna hijau dan cetak kartu PegID serta setiap Format dibubuhi dengan legalitas masing-masing, ada pun ketentuan warna cover pengajuan NUPTK Tahun 2014 sbb:
1. TK/RA warna : HIJAU
2. SD/MI warna : MERAH
3. SMP/MTs warna : BIRU
4. SMA/MA warna : KUNING
5. SMK warna : PUTIH
6. SLB warna : COKLAT
7. Pengawas Warna : SESUAI DENGAN JENJANG KEPENGAWASAN
Berkas pengajuan NUPTK Tahun 2014 dikirim rangkap 2 dengan rincian 1 Asli dan 1 copyan,,,,,,,!!!


Sumber : Admin Dinas Bidang PMPTK Kab. Lombok Timur

9/18/14

PANDUAN ADMNISTRASI BOS LAYANAN PADAMU NEGERI 2014

PENGELOLAAN DANA BOS DISEKOLAH HARUS MEMPERHATIKAN BAGAIMANA ADMINISTRASI KEUANGAN DIKELOLA DENGAN DENGAN BAIK, LEBIH-LEBIH SEKARANG KITA DIHADAPKAN PADA BENTUK PELAPORAN ONLINE MELALUI APLIKASI LAYANAN PADAMU NEGERI YANG TELAH TERUJI DAN TERBUKTI KEAMANANNYA..............
BERIKUT INI ADALAH DAFTAR KODE TRANSAKSI BOS 2014

Kode BOS Transaksi Penerimaan
======================================================================
2.x PENDAPATAN RUTIN
      2.1 Gaji PNS
      2.2 Gaji Pegawai Tidak Tetap
      2.3 Belanja Barang dan Jasa
      2.4 Belanja Pemeliharaan
      2.5 Belanja lain-lain*
3.x BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS)
      3.1 BOS Pusat
      3.2 BOS Provinsi
      3.3 BOS Kabupaten/Kota
4.x BANTUAN
      4.1 Dana dekonsentrasi
      4.2 Dana Tugas Pembantuan
      4.3 Dana Alokasi Khusus
      4.4 Lain-lain (bantuan luar negeri/hibah)*
5.x PENDAPATAN ASLI SEKOLAH
      5.1 Iuran Orang Tua
      5.2 Sumbangan Sukarela
      5.3 Usaha Lainnya
      5.4 Pendapatan Sekolah Lainnya
6.x TRANSAKSI PAJAK
      6.1 PENERIMAAN PAJAK
            6.1.1 Penerimaan PPN
            6.1.2 Penerimaan PPh Pasal 21
            6.1.3 Penerimaan PPh Pasal 22
            6.1.4 Penerimaan PPh Pasal 23
B TRANSAKSI BANK
      B2 Pengambilan Tunai Pada Bank
      B4 Bunga Bank
      B5 Pendapatan Jasa Giro

Kode BOS Transaksi Pengeluaran
======================================================================
1 BELANJA TIDAK LANGSUNG
      11 BELANJA PEGAWAI
            1101 Gaji dan Tunjangan
                  110101 Gaji Pokok PNS/Uang Representasi
                  110102 Tunjangan Keluarga
                  110103 Tunjangan Jabatan
                  110104 Tunjangan Fungsional
                  110105 Tunjangan Fungsional Umum
                  110106 Tunjangan Beras
                  110107 Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus
                  110108 Pembulatan Gaji
                  110109 Iuran Asuransi Kesehatan
                  110115 Tunjangan Alat Kelengkapan Lainnya
                  110116 Tunjangan Perumahan
                  110117 Uang Duka Wafat/Tewas
                  110118 Uang Jasa Pengabdian
            1102 Tambahan Penghasilan PNS
                  110201 Tambahan Penghasilan berdasarkan beban kerja
                  110202 Tambahan Penghasilan berdasarkan tempat bertugas
                  110203 Tambahan Penghasilan berdasarkan kondisi kerja
                  110204 Tambahan Penghasilan/kelangkaan profesi
2 BELANJA LANGSUNG
      21 BELANJA PEGAWAI
            2101 Honorarium PNS
                  210101 Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan
                  210102 Honorarium Tim Pengadaan Barang dan Jasa
                  210103 Honorarium kelebihan jam mengajar
                  210104 Insentif Kepsek & Guru yang mengajar kelas rangkap
                  210105 Honorarium Lainnya
            2102 Honorarium  Non PNS
                  210201 Honorarium Tenaga Ahli/Instruktur/Narasumber
                  210202 Honorarium Pegawai Honorer/tidak tetap
                  210203 Honorarium kelebihan jam mengajar
                  210204 Insentif Kepsek & Guru yang mengajar kelas rangkap
                  210205 Honorarium Lainnya
            2103 Uang Lembur
                  210301 Uang Lembur  PNS
                  210302 Uang Lembur  Non PNS
      22 BELANJA BARANG DAN JASA
            2201 Bahan Pakai Habis
                  220101 Alat tulis kantor
                  220102 Dokumen/administrasi tender
            2202 Bahan/Material
                  220201 Bahan baku bangunan
                  220202 Bahan/bibit tanaman
                  220203 Bahan praktik laboratorium
            2203 Jasa Kantor
                  220301 LanggananTelepon
                  220302 Langganan Air
                  220303 Langganan Listrik
                  220304 Langganan Koran
                  220305 Langganan Majalah
                  220306 Langganan Internet
            2204 Premi Asuransi
                  220401 Premi Asuransi Kesehatan 2)
                  220402 Premi Asuransi Barang Milik Daerah
            2205 Perawatan Kendaraan Bermotor
                  220501 Jasa Service
                  220502 Penggantian Suku Cadang
            2206 Cetak dan Penggandaan
                  220601 Pencetakan
                  220602 Penggandaan
            2207 Sewa Rumah/Gedung/Gudang/Parkir
                  220701 Sewa rumah jabatan/rumah dinas
                  220702 Sewa gedung/ kantor/tempat
            2208 Sewa Sarana Mobilitas
                  220801 Sewa Sarana Mobilitas Darat
                  220802 Sewa Sarana Mobilitas Air
            2210 Sewa Perlengkapan dan Peralatan Kantor
                  221001 Sewa meja kursi
                  221002 Sewa komputer dan printer
            2211 Makanan dan  Minuman
                  221101 Makanan dan minuman harian pegawai
                  221102 Makanan dan minuman rapat
            2212 Pakaian Dinas dan Atributnya
                  221201 pakaian Dinas KDH dan WKDH
                  221202 Pakaian Sipil Harian (PSH)
            2213 Pakaian Kerja
                  221301 Pakaian kerja lapangan
            2214 Pakaian khusus dan hari-hari tertentu
                  221401 Pakaian KORPRI
                  221402 Pakaian adat daerah
            2215 Transportasi/Perjalanan Dinas
                  221501 Transportasi/Perjalanan Dinas dalam daerah
                  221502 Transportasi/Perjalanan Dinas luar daerah
            2216 Beasiswa Pendidikan PNS
                  221601 Beasiswa tugas belajar D3
                  221602 Beasiswa tugas belajar S1
            2217 Kursus, diklat, sosialisasi dan bimbingan teknis
                  221701 Kursus-kursus singkat/ pelatihan
                  221702 Sosialisasi
            2218 Perjalanan Pindah Tugas
                  221801 Perjalanan pindah tugas dalam daerah
                  221802 Perjalanan pindah tugas luar daerah
            2219 Pemulangan Pegawai
                  221901 Pemulangan pegawai yang pensiun dalam daerah
                  221902 Pemulangan pegawai yang pensiun luar daerah
            2220 Pemeliharaan
                  222001 Pemeliharan Jalan
                  222002 Pemeliharan Jembatan
            2221 Jasa Konsultansi
                  222101 Jasa Konsultansi Penelitian
                  222102 Jasa Konsultansi Perencanaan
      23 (khusus untuk Program Sarana dan Prasarana)
            2301 Pengadaan Tanah
                  230101 Pengadaan tanah kantor
                  230102 Pengadaan tanah sarana kesehatan rumah sakit
            2303 Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Bermotor
                  230301 Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor sedan
                  230302 Pengadaan alat-alat angkutan darat bermotor jeep
            2304 Pengadaan Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor
                  230401 Pengadaan gerobak
                  230402 Pengadaan pedati/delman/dokar/bendi/cidomo/andong
            2305 Pengadaan Alat-alat Angkutan di Air Bermotor
                  230501 Pengadaan kapal motor
                  230502 pengadaan kapal feri
            2306 Pengadaan Alat-alat Angkutan di Air Tidak Bermoto
                  230601 Pengadaan perahu layar
                  230602 Pengadaan perahu sampan
            2310 Pengadaan Peralatan Kantor
                  231001 Pengadaan mesin tik
                  231002 Pengadaan mesin hitung
            2311 Pengadaan Perlengkapan Kantor
                  231101 Pengadaan meja gambar
                  231102 Pengadaan almari
            2312 Pengadaan Komputer
                  231201 Pengadaan komputer mainframe/server
                  231202 Pengadaan komputer/PC
            2313 Pengadaan Mebelair
                  231301 Pengadaan meja kerja
                  231302 Pengadaan meja rapat
            2314 Pengadaan Peralatan Dapur
                  231401 Pengadaan tabung gas
                  231402 Pengadaan kompor gas
            2315 Pengadaan Penghias Ruangan Rumah Tangga
                  231501 Pengadaan lampu hias
                  231502 Pengadaan jam dinding/meja
            2316 Pengadaan Alat-alat Studio
                  231601 Pengadaan kamera
                  231602 Pengadaan handycam
            2317 Pengadaan Alat-alat Komunikasi
                  231701 Pengadaan telepon
                  231702 Pengadaan faximili
            2320 Pengadaan Alat-alat Laboratorium
                  232001 Pengadaan alat-alat laboratorium biologi
                  232002 Pengadaan alat-alat laboratorium fisika/geologi/g
            2325 Pengadaan Instalasi Listrik dan Telepon
                  232501 Pengadaan instalasi listrik
                  232502 Pengadaan instalasi telepon
                  232503 Pengadaan instalasi internet
            2326 Pengadaan Konstruksi/Pembelian*) Bangunan
                  232601 Pengadaan konstruksi/pembelian gedung kantor
                  232602 Pengadaan konstruksi/pembelian rumah jabatan
            2327 Pengadaan Buku/Kepustakaan
                  232701 Pengadaan buku matematika
                  232702 Pengadaan buku fisika
            2328 Pengadaan Barang bercorak Kesenian, Kebudayaan
                  232801 Pengadaan lukisan/foto
                  232802 Pengadaan patung
B TRANSAKSI BANK
      B1 Setoran Tunai Pada Bank
      B3 Biaya Bank
      B3.1 Pajak Giro
      B6 Penyetoran Jasa Giro

Sumber : Layanan Padamu Negeri

9/16/14

INFORMASI TERBARU terkait dengan VervalPD + sdm.data PDSP


CUPLIKAN INFORMASI TERBARU terkait dengan VervalPD
 ====================================================================


Berikut ini informasi terkait :
1)      Maintenace vervalPD dan SDM-PDSP untuk sementara sudah selesai
2)       Blocking VervalPD dan SDM-PDSP sudah di buka kembali
3)      Operator Dinas dan sekolah yang belum registrasi tapi emailnya sudah terdaftar saat pengecek-an status pendaftaran, segera registrasi ulang 
4)      Bagi yang sudah registrasi gunakan email yang di isikan pada kolom isian "Email Pribadi", gunakan Email tersebut sebagai username dan password saat login SDM-PDSP ataupun login VervalPD, dan segera menganggti defaul password tersebut dengan password pribadi masing-masung
5)      Untuk yang registrasi setelah hari sabtu, 13 September 2014, password yang di gunakan adalah password yang di isikan pada kolom isian "Password" dan "Konfirmasi Password"
6)       Password yang sebaiknya kominasi angka dan huruf
7)       Password di catat dan di simpan dengan baik/ dokumentasi
8)      Untuk memperbaiki kesalahan lokasi, alamat dan nama sekolah, Operator sekolah berkordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat dan melakukan vervalSP dan Wilayah
9)      Data PD yang sudah lulus pada tahun ajaran 2013/2014 tidak muncul karena datanya sudah di tarik oleh sekolah lanjutan masing-masing PD
10)  Sekolah yang tidak mendokumentasikan data VervalPD dan akan dilakukan penulisan Ijazah PD yang sudah lulus pada tahun ajaran 2013/2014, datanya bisa dilihat dipencarian NISN : http:.nisn.data.kemdikbud.go.id, atau berkordinasi dengan sekolah lanjutan masing-masing siswa ybs.
11)  Data PD kelas 1/murid baru, yang sudah di entrikan melalui DAPODIKDAS dan belum muncul di vervalPD, ataupun data PD yang belum di restore ke lokal dikarenakan proses update antar server VervalPD dan DAPODIKDAS masih berlangsung

Demikian pengumuman terbaru seputar verval PD, registrasi Operator Sekolah di SDM Data Kemdikbud
 

Perencanaan Penyaluran BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2014 dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2015

 BERDASARKAN SURAT MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN RI, Perihal
Perencanaan Penyaluran BOS Triwulan IV Tahun Anggaran 2014 dan Alokasi BOS Tahun Anggaran 2015 didasarkan pada database DAPODIK 2014/2015 untuk itu disampaikan kepada kita semua agar mengisi Biodata secara lengkap dalam sistem Dapodik
Untuk lebih jelasnya silahkan cermati surat dibawah ini

PENEMPATAN PENDIDIK DI SEKOLAH NON INDUK - PADAMU NEGERI

FITUR PENEMPATAN PENDIDIK DI SEKOLAH NON INDUK
Kepada Pengguna Yth.
Sambil menunggu fitur PKG diaktifkan dalam minggu depan, kami informasikan fitur penempatan pendidik di sekolah non induk secara elektronik online
Fitur ini dikhususkan bagi para PTK yang juga bertugas di satu atau lebih sekolah non induk lainnya sebagai pendidik. Dengan menggunakan fitur ini maka data PTK yang sedang bertugas di sekolah non induk tersebut secara otomatis tercatat oleh sistem Padamu Negeri tanpa harus meregistrasikan sebagai ptk baru di sekolah non induk tersebut.
Penempatan di sekolah non induk bisa multi jenjang sebagai persiapan PKG di sekolah non induk dan diterapkannya aturan pencatatan riwayat mengajar by system mulai semester depan.

Prosedur dan panduannya dapat dipelajari lebih lanjut di:
Catatan:
Khusus untuk penempatan Kepala Sekolah sebagai pejabat sementara di sekolah non induk harap hubungi Admin Dinas setempat.
Demikian informasinya semoga banyak membantu.
PENEMPATAN PENDIDIK DI SEKOLAH NON INDUK - PADAMU NEGERI

Sumber : Bantuan.siap-online.com

9/15/14

PENCAIRAN BEASISWA APBN TAHUN 2014 DAN PERMINTAAN DATA SISWA KELAS 1 SD TAHUN 2014/2015


BERDASARKAN SURAT DINAS DIKPORA KAB. LOMBOK TIMUR NOMOR 421/097/DIK.II/2014 PERIHAL PENCAIRAN BEASISWA APBN TAHUN 2014 DAN PERMINTAAN DATA SISWA KELAS 1 SD TAHUN PELAJARAN 2014/2015
SEBAGAI TINDAK LANJUT SURAT DIREKTUR PEMBINAAN SEKOLAH DASAR KEMDIKBUD TENTANG PENCAIRAN BANTUAN SISWA MISKIN (BSM) TAHUN 2014 DENGAN KETENTUAN SEBAGAI BERIKUT
1. PENYALURAN BSM SD TAHUN 2014 MELALUI BANK BRI
2. DANA BSM DIAMBIL LANGSUNG OLEH SISWA DENGAN SYARAT sbb:
    A. MEMBAWA SURAT KETERANGAN DARI SEKOLAH FORMAT TERLAMPIR
    B. MEMBAWA FOTO COPY LEMBAR BIO DATA
3. APABILA TERDAPAT KETIDAK SESUAIN DATA, MAKA TIDAK ADA PERGANTIAN NAMA SISWA DAN AKAN DIKEMBALIKAN KE KAS NEGARA
4. DAFTAR NAMA SISWA DAPAT DI UNDUH SINI:
  DATA BSM_1_KAB._LOMBOK_TIMUR
  DATA BSM 2 KAB. LOMBOK TIMUR (belum diupload)
  DATA BSM_3_KAB._LOMBOK_TIMUR
  DATA BSM_4_KAB._LOMBOK_TIMUR
 SUMBER WEB RADENUYOK
5. MENGIRIM DATA USULAN CALON PENERIMA BSM - SD BAGI SISWA KELAS 1 YANG ORANG TUANYA MEMILIKI KPS DENGAN FORMAT E DAN DIKIRIM MELALUI EMAIL : bsm1sdlotim2014@yahoo.co.id PALING LAMBAT TGL 20 SEPT 2014
6. HAL HAL YANG KURANG JELAS HUBUNGI ZUHROQ 081917722284 / 085239649402
Lampiran 1 : Contoh Surat Keterangan siswa tidak mampu (penerima BSM SD)


Sumber : Surat Dikpora Lotim Tanggal 9 Sept 2014

9/14/14

Jaringan Pengelola Data Pendidikan: CARA MENGISI JAM MENGAJAR DAPODIK 2014 VERSI 3.00 UNTUK KURIKULUM 2013 (K13) DAN KTSP

CARA MENGISI JAM MENGAJAR DAPODIK 2014 VERSI 3.00 UNTUK KURIKULUM 2013 (K13) DAN KTSP

CARA INPUT JAM MENGAJAR KURIKULUM 2013 (K13) DAN KTSP PADA DAPODIK 2014 VERSI 3.00
Inti dari permasalahan dapodik adalah bagaimana cara input data dengan benar, dan bagaimana mengatur jumlah jam mengajar guru sehingga mereka bisa mendapatkan hanknya yaitu TPG, TFG dll, adapun inti cara input Jam Mengajar Dapodik v.3.00 sebagai berikut :Kelas 1-3 =30-34 JP dan kls 4-6 = 36 JP, Ingat isi jumlah jam sesuai dengan jumlah jam max yang ada di kolom samping kanan. contoh klas 1 -2 K13 agama 4 PJOK 4 GK 24 jumlah = 32 JP, Kls 2 sama  dgn kls 1, Klas 3  KTSP agama 3 PJOK 4 GK 24 jml = 31 sisa 1 tamhkn mulok untuk GK 1 jp jadi total JP GK = 25 jmlh 32. kls 4 K13 agama 4 PJOK 4 GK 24, Kasek Mapel Kls SD/Mi 2, Guru Mulok 2 = Jlh 36. kls 5 K13 agama 4 PJOK 4 GK 24, Kasek Mapel Kls SD/Mi 2, Guru Mulok 2 = Jlh 36, Kls 6 KTSP, agama 3 PJOK 4 GK 24 Kasek Kls SD/MI 2, Gr Mulok 2 JP jmlh = 36. Untuk Kasek yang pegang IPS ambil di kelas 4 dan 5 masing masing 3 JP, Kasek yang sertifikasi Olahraga ambil di kelas 4 dan 5 masing masing 4 JP tgs tmbhn 18 jlh 26 JP. selanjutnya bagi sekolah yg memiliki rombel lebih misalnya kls 1=2, klas 2=1 Kls 3= 3 Kls 4 = 2 Kls 5 = 3 Kls 6 = 2 maka jumlah jam disesuaikan dengan cara pengisian jumlah jam tersebut diatas. 
tetapi INGAT kita tidak boleh asal mangatur JJM, mari isi sesuai dengan kondisi sebenarnya disekolah dan pastikan semua data Invalid 0 baru di sinkronisasi
semoga bermanfaat. 

CEK HASIL SINKRONISASI PER KECAMTAN DI LOMBOK TIMUR
 
by : OPS SDN 4 Aikmel

CENTANG KEAKTIPAN PTK YANG BENAR, DAN CARA MENGISI JUMLAH JAM KTSP DAN K13 VERSI 3.00

DAPODIK VERSI 3.00

CENTANG KEAKTIPAN PTK YANG BENAR YAITU



PENGISIAN JJM YANG BENAR YAITU 






SKRIPSI ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM 2009

SKRIPSI ILMU ADMINISTRASI UNIVERSITAS NAHDLATUL WATHAN MATARAM

"Melalui Tertib Administrasi Dapat Meningkatkan Mutu Perencanaan Dalam Melaksanakan Pembangunan Di Desa Aikmel Kecamatan Aikmel Kabupaten Lombok Timur"
 Oleh Atharuddin

Tertib administrasi merupakan tertib aturan sesuai prosedur dan memiliki peranan yang  sangat  urgen (penting)  dalam rangka meningkatkan  mutu perencanaan dalam melaksanakan pembangunan  di  desa. Menurut ungkapan Charles A.A Beard, mendefinisikan administrasi yaitu “Tidak ada suatu hal untuk  abad sekarang ini yang lebih penting dari pada  ADMINISTRASI” (Selamet Saksono, 1997 : 9). Dengan demikian administrasi merupakan keseluruhan proses yang dijalankan oleh manusia  untuk mencapai suatu tujuan.  Sedangkan  tertib administrasi  itu sendiri  dapat diartikan sebagai  tertib aturan  atau tertib prosedur pelaksanaan  sesuai rencana kerja yang  telah ditentukan sebelumnya serta manajemen yang diterapkan oleh manusia sebagai pelaku,  dari uraian tersebut
dapat ditemukan alasan-alasan yang mendukung bahwa melalui tertib administrasi dapat meningkatkan mutu perencanaan dalam  melaksanakan pembangunan  di desa adalah sebagai berikut:
a.  Peraturan  Pemerintah Republik Indonesia Nomor  72  tahun 2005 Tentang Desa Pasal 1 ayat 15 yang berbunyi :  Pembinaan adalah pemberian pedoman, standar pelaksanaan, perencanaan,  penelitian bimbingan,  pendidikan dan pelatihan, konsultasi, supervisi, monitoring, pengawasan umum dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa.

b.  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72  Tahun  2005,  tentang Perencanaan Pembangunan Desa Pasal 63 ayat 1, 2 dan 3 yang berbunyi: 
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa, disusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud ayat (1) disusun secara partisipatif oleh pemerintah desa sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam menyusun perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

c.  Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 32  Tahun 2006  tentang  Pedoman Administrasi Desa Pasal 1 ayat 3 yang berbunyi :  Pemerintah  Desa  adalah penyelenggara urusan pemerintahan desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

FILE LENGKAP SKRIPSI DAPAT DI UNDUH DI SINI ATAU DI SANA

KATA PENGANTAR DAN DAFTAR ISI

BAB I PENDAHULUAN

BAB II TINJAUAN PUSTAKA

BAB III TINJAUAN_UMUM_LOKASI_PENELITIAN 

BAB_IV_HASIL_DAN_PEMBAHASAN

BAB_V_KESIMPULAN_DAN_SARAN

DAFTAR_KEPUSTAKAAN

9/10/14

Implementasi Kurikulum 2013 diatur dalam Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013

Dalam rangka pelaksanaan Kurikulum 2013, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan peraturan baru tentang Implementasi Kurikulum yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81A Tahun 2013. Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini menyertakan 5 (lima) lampiran yang memuat tentang beberapa pedoman yang berkaitan dengan Implementasi Kurikulum 2013, antara lain
  1. Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan;
  2. Pedoman Pengembangan Muatan Lokal;
  3. Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler;
  4. Pedoman Umum Pembelajaran; dan
  5. Pedoman Evaluasi Kurikulum.
Jika Anda ingin mengunduh Materi Permendikbud No. 81A Tahun 2013 ini, silahkan klik link di bawah ini:
Permendikbud No. 81a Tahun 2013 tentang Implementasi Kurikulum
Lampiran 1.  Pedoman Penyusunan dan Pengelolaan KTSP
Lampiran 2.  Pedoman Pengembangan Muatan Lokal
Lampiran 3.  Pedoman Kegiatan Ekstrakurikuler 
Lampiran 4.  Pedoman Umum Pembelajaran
Lampiran 5.  Pedoman Evaluasi Kurikulum