Bahan Usul PAK III-a s/d IV-b

Pertunjuk teknis Dupak Jagur 2014 sesuai Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2009. Memperjelas surat Dinas tanggal 29 Nopember 2014 Nomor 893.3/1348.4/DIK.V/2014.

Berdasarkan surat diatas maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit golongan III/a sampai dengan ke golongan IV/b dinilai oleh tim penilai Kabupaten secara bertahap. Pengajuan dan penerimaan berkas usul penilaian dilakukan 2(dua) kali setiap tahun yaitu penilaian untuk Penetapan Angka Kredit (PAK) periode April dan penilaian untuk periodeOktober dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut :
  2. Tanggal 01 sd. 27 Desember 2014 khusus untuk Periode April 2015, sedangkan untuk periode yang sama tahun selanjutnya mulaitanggal 15 sd. 27 Oktober tahun sebelumnya
  3. Tanggal 25 Maret sd. 10 April 2015 untuk penilaian PAK periode Oktober tahun  bersangkutan dan tanggal/bulan yang sama pada setiap tahun berikutnya.
  4. Semua berkas usul penilaian Penetapan Angka Kredit ( PAK ) diajukan/serahkan melalui Kepala Unit Dikpora Kecamatan masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari sebelum batas akhir yang telah ditentukan sesuai point a dan b di atas.
Setiap guru harus mengusulkan penilaian penetapan angka kredit setiap tahun (PAK tahunan). Apabila yang bersangkutan akan naik pangkat atau jabatan.
Bahan Usul PAK

Penjelasan singkat guru dalam penelitian ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis untuk pembangunan nasional dalam bidang 
pendidikan di Indonesia. Berbagai kebijakan dan kegiatan telah dan akan terus dilakukan untuk meningkatkan mutu, karir, penghargaan, dan kesejahteraan guru. 

Peningkatan mutu guru perlu dilakukan agar guru lebih mampu bekerja sebagai tenaga pendidik professional dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. 
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 84/1993 tentang jabatan fungsional guru dan angka kredit, serta Keputusan bersama MENDIKBUD dan 
Kepala BAKN Nomor 0433/P/1993, nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kredit, bertujuan untuk membina karier kepangkatan dan profesionalisme guru. 

Bagi guru yang melakukan kegiatan (1). Pendidikan (2). Proses belajar mengajar atau bimbingan (3). Pengembangan profesi (4).Penunjang proses belajar mengajar atau bimbingan dengan baik, maka akan diberikan angka kredit. Angka kredit tersebut digunakan sebagai salah satu persyaratan untuk kenaikan pangkat seorang guru yang bisa diajukan minimal 2 tahun atau 4 semester setelah kenaikan pangkat sebelumnya.

Post a Comment

0 Comments